Sungguh beruntung bagi siapapun yang dikaruniai Allah kepekaan untuk mengamalkan aneka pernik peluang kebaikan yang diperlihatkan Allah kepadanya. Beruntung pula orang yang dititipi Allah aneka potensi kelebihan olehNya, dan dikaruniakan pula kesanggupan memanfaatkannya untuk sebanyak-banyaknya umat manusia.
Rasulullah SAW dalam hal ini bersabda, “Sebaik-baik manusia diantaramu adalah yang paling banyak manfaatnya bagi orang lain.” (H.R. Bukhari).
“Allah akan senantiasa menolong hamba-Nya, selama hamba tersebut menolong saudaranya.” (HR. Muslim)
Menolong sesama memiliki beberapa keutamaan, diantaranya :
Menjadi Manusia dengan Sifat Yang Dicintai Allah SWT
Seperti diterangkan Rasulullah SAW ketika ditanya Sahabat perihal siapa manusia yang paling dicintai Allah SWT, “Yaitu manusia yang paling banyak bermanfaat dan berguna bagi manusia yang lain. Sedangkan perbuatan yang paling dicintai Allah adalah memberikan kegembiraan kepada orang lain atau menghapus kesusahan orang lain, atau melunasi utang orang yang tidak mampu untuk membayarnya, atau memberi makan kepada mereka yang sedang kelaparan dan jika seseorang itu berjalan untuk menolong orang yang sedang kesusahan itu lebih aku sukai daripada beri’tikaf di masjidku ini selama satu bulan.” (HR. Thabrani)
Dimudahkan Urusannya, Baik Di Dunia Maupun Akhirat Kelak
Karena dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa yang melepaskan satu kesusahan seorang mukmin, pasti Allah akan melepaskan darinya satu kesusahan pada hari kiamat. Barang siapa yang menjadikan mudah urusan orang lain, pasti Allah akan memudahkannya di dunia dan di akhirat. Barang siapa yang menutupi aib seorang muslim, pasti Allah akan menutupi aibnya di dunia dan di akhirat. Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama hamba-Nya itu suka menolong saudaranya.” (HR. Muslim)
Mendapat Kemurahan dan Rahmat Dari Allah SWT
“Sesungguhnya Allah akan menolong seorang hamba-Nya selama hamba itu menolong orang lain.” (HR. Muslim, Abu Daud dan Tirmidzi)
Mengeratkan Kerukunan dengan Orang Lain
Rasulullah SAW pun pernah bersabda, “Mukmin yang satu dengan yang lainnya bagaikan sebuah bangunan yang saling memperkuat antara sebagian dengan sebagian yang lainnya.” (HR. Bukhari).
Mendapat Ampunan dan Dinaikkan Derajatnya Di Hari Akhir
“Barang siapa menolong orang yang sangat membutuhkan, maka Allah mencatatnya sebanyak 73 ampunan. Satu ampunan terdapat kebaikan semua masalahnya, yang 72 (menaikkan) derajatnya pada hari kiamat.” (HR. Bukhari dan Baihaqi)
Dengan program Berbagi Sembako Ramadan, raih pahala sebanyak-banyaknya, muliakan Ramadan dengan senyum kegembiraan di wajah dhu’afa, guru ngaji serta pejuang dakwah. Bagikan paket sembako dalam program KAROMAH (Kado Ramadhan Berkah)
Jurong Timbo Abu, Sumatera Barat – Setelah gempa yang terjadi beberapa hari lalu di wilayah Pasaman, Sumatera Barat, mengakibatkan banyak kerusakan bangunan-bangunan seperti rumah, masjid, sekolah, bank, balairung, dan aula kantor bupati. Bencana ini mengakibatkan sekitar 6002 warga harus mengungsi ke posko-posko pengungsian.
Senin, (7/03/2022) LAZNAS AQL memberangkatkan team dalam rangka memberikan bantuan kepada para penyintas bencana gempa Pasaman berupa fasilitas MCK darurat. Fasilitas MCK darurat ini merupakan bagian dari program utama yaitu Mata Air Kehidupan. Adapun titik lokasi bantuan yaitu di Desa Jurong Timbo Abu, Pasaman, Sumatera Barat yang mana MCK ini diperuntukkan bagi para penyintas di wilayah posko utama yang dihuni sekitar 500-1000 orang dan menurut informasi jumlah ini akan terus bertambah seiring dengan datangnya gempa susulan.
Tim penyaluran bersama tim media Laznas AQL dibantu oleh team dari AQL Peduli dan para tukang langsung mendatangi titik lokasi bencana untuk pembangunan MCK darurat tersebut. Alhamdulillah terdapat 1 unit yang terdiri dari 4 pintu MCK telah berhasil didirikan untuk kepentingan mandi cuci kakus para warga terdampak bencana gempa.
“Jazakumullahu khayran katsiran kepada seluruh muhsinin yang telah mempercayakan amanah kebaikannya bersama Laznas AQL, untuk membantu para korban terdampak bencana gempa bumi di wilayah Jurong Timbo Abu, Sumatera Barat. Mari terus bergabung dalam program mata air kehidupan untuk mengalirkan air sampai ke pelosok negeri.” sambut Ratih, selaku Kepala Program Laznas AQL.
Jonggol, Bogor – Pondok pesantren merupakan tempat yang sudah disediakan untuk para santri menuntut ilmu serta menghafal Al-Qur’an. Adapun urusan pangan adalah hal pokok yang wajib terpenuhi dan didapatkan oleh para santri penghafal Qur’an. AQL Islamic School, Jonggol adalah salah satu pondok pesantren penghafal Qur’an yang menjadi penerima manfaat tetap dari Laznas AQL.
Selasa (22/02/2022) LAZNAS AQL telah membagikan sebanyak satu ton beras untuk santri penghafal Qur’an di AQL Islamic School Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor dalam program Berbagi Beras untuk Santri Penghafal Qur’an. Program Berbagi Besar merupakan bagian dari program utama yaitu Healty Food For Indonesia.
Bantuan ini disalurkan sebagaimana kebutuhan beras di pondok pesantren AQLIS, Jonggol, sehingga bantuannya tepat sasaran. Tim penyaluran bersama tim media Laznas AQL langsung mendatangi lokasi pondok pesantren dengan dibantu oleh tenaga dari agen penjual beras untuk menurunkan beras-beras tersebut dan secara langsung diterima oleh pihak pengurus pondok pesantren.
“Alhamdulillah, Jazakumullahu khayran katsiran terhadap seluruh donatur yang telah mendistribusikan beras untuk santri penghafal Al-Qur’an di AQLIS Jonggol, Bogor Jawa Barat.” sambut Ustazah Nurul Azizah selaku Kepala Sekolah AQLIS Jonggol.
Zakat secara substansial merupakan sebuah upaya untuk menghilangkan kesenjangan antara yang berpendapatan rendah dengan yang berpendapatan tinggi dan merupakan sebuah proses penyetaraan dalam hidup. Proses ini dilakukan karena kadar pendapatan tiap orang berbeda. Salah satu solusi dalam menangani kesenjangan sosial ekonomi maka dalam pengelolaan harta zakat ini tentunya memerlukan keahlian yang khusus dan profesional serta bertanggungjawab.
Untuk memberikan tanggapan terhadap pengelolaan harta zakat yang profesional dan bertanggungjawab maka salah satu usaha dari pemerintah yaitu mengeluarkan UU Nomor. 38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat. Dalam konteks sosial inilah muncul pembicaraan tentang pemberdayaan zakat sebagai instrumen jaminan sosial dalam Islam. Salah satunya adalah pemberdayaan zakat untuk keperluan pendidikan.
Berdasarkan kesepakatan mayoritas para ulama/intelek Islam tentang fungsi sosial zakat, maka dikembangkanlah satu kerangka pemberdayaan zakat untuk pembiayaan pendidikan. Cara yang lazim digunakan adalah dengan menyalurkan dana zakat (selain infaq dan sadaqah) sebagai sumber beasiswa bagi anak-anak muslim yang kurang mampu. Cara ini lazim digunakan oleh Badan/Lembaga Amil Zakat di Indonesia.
Ibn al-sabīl merupakan salah satu dari delapan asnaf, orang yang sedang dalam perjalanan untuk maksud yang diridhai Allah. Ia bisa memperoleh dana zakat dari negara/daerah yang dilalui. Adapun tujuannya adalah untuk membantu dana perjalanannya jika diperlukan. Namun demikian ulama kontemporer umumnya memandang bahwa untuk kategori fī sabīlillah mencakup segala hal yang dipergunakan untuk kemaslahatan umat, termasuk di dalamnya pendanaan kegiatan dakwah dan pendidikan, pembangunan fasilitas umum dan sebagainya.
Oleh karena itu muncul gagasan bahwa pendayagunaan zakat juga dipergunakan untuk keperluan pembiayaan proses penyelenggaraan pendidikan yang bermutu. Mulai gaji guru dan tenaga kependidikan, fasilitas belajar, sarana pergedungan termasuk juga operasional lembaga riset. Alokasi dana zakat yang dimanfaatkan tidak terbatas pada kategori fī sabīlillah saja, tapi juga melalui kategori fakir, miskin, amil (sekolah berinisiatif sebagai amil), fī sabīlillah dan ibn al-sabīl.
Direktorat pemberdayaan zakat Departemen Agama RI juga menafsirkan golongan fī sabīlillah dalam arti luas yaitu sebagai usaha guna meninggikan syi’ar Islam. Hak fī sabīlillah terhadap dana zakat dapat dipergunakan untuk kepentingan sosial keagamaan seperti untuk membangun tempat ibadah, sekolah/madrasah, membuat irigasi/saluran air dan sebaginya. Sedangkan ibn al-sabīl dapat dimasukkan di dalamnya para pelajar/ santri/mahasiswa yang ada diperantauan, yang mengalami kesulitan biaya, baik biaya hidup maupun pendidikan.
Pemberdayaan zakat untuk pendidikan termasuk dalam zakat konsumtif kreatif. Cara yang biasa dilakukan adalah melalui bantuan pendidikan dan beasiswa. Biasanya lembaga pendidikan Islam yang ada seperti, madrasah yang berstatus swasta, tentu sangat memerlukan bantuan. Di samping bantuan dana, juga memerlukan bantuan guru, kelengkapan buku/ referensi dan lain sebagainya. Masalah lain yang dihadapi oleh masyarakat Islam adalah tingkat kehidupan sosial yang sebagian besar memang masih jauh dari garis kecukupan, akibatnya banyak anak-anak yang tidak dapat melanjutkan sekolah, bahkan tidak sedikit yang putus sekolah. Masalah-masalah seperti inilah yang seharusnya dapat diselesaikan dengan konsep atau program tertentu dalam rangka pendayagunaan zakat, sebagaimana yang dikehendaki oleh ajaran Islam.
Dalam hal ini program-program yang dapat dilakukan adalah dengan memberikan bantuan kepada organisasi atau yayasan yang bergerak dalam bidang pendidikan, baik berupa uang yang pengelolaannya diserahkan sepenuhnya kepada pihak pengurus, atau berupa sarana pendidikan yang mendesak untuk disediakan. Bantuan tersebut dapat diberikan secara insidental sebagai usaha memberikan perangsang atau juga secara rutin untuk meningkatkan mutu pendidikan tersebut. Selain hal tersebut dapat dilakukan juga dalam bentuk bantuan beasiswa kepada anak-anak yang kurang mampu, sehingga dapat melanjutkan pendidikan, minimal pendidikan dasar 9 tahun.
Dilihat dari aspek hukum, maka pemberdayaan zakat untuk pendidikan, khususnya yang disalurkan kepada lembaga, bukan kepada individu, merupakan sebuah terobosan ijtihad yang perlu diperkuat lagi. Sehingga umat Islam dapat menerimanya sebagai bagian ajaran Islam. Terkait dengan ini, dapat kiranya berkaca terhadap ijtihadnya para pemimpin terdahulu seperti, ijtihad yang dilakukan Umar bin Khattab dan Umar bin Abdul Aziz. Umar bin Khattab memanfaatkan zakat sebagai sumber anggaran negara, ketika seluruh aṣnaf telah memperoleh haknya dari harta zakat. Dalam satu riwayat disebutkan bahwa pada tahun pertama pemerintahan Umar bin Khattab, dana zakat mengalami surplus 1/3 dari total dana zakat yang masuk. Surplus tersebut dimasukkan ke dalam kas negara. Tahun kedua terjadi surplus ½ dari total dana zakat. Pada tahun ketiga semua dana zakat dikembalikan ke pemerintah pusat (kas negara), karena sudah tidak ada lagi mustahiqq, kerena semua penduduknya sudah menjadi muzakkī. Pada akhirnya dana tersebut dialihkan pemanfaatannya untuk keperluan sosial, termasuk pendidikan.
Sementara pada pemerintahan Umar bin Abdul Aziz, sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Udaid, karena terjadi surplus, maka dana zakat dimanfaatkan untuk memberikan upah kepada para karyawan, khususnya yang bergerak dalam bidang pendidikan. Namun karena dana zakat masih melimpah, maka Umar bin Abdul Aziz menginstruksikan untuk memberikan dana zakat tersebut kepada mereka yang berhutang dan tidak boros. Namun dana zakat masih mengalami surplus, maka Umar bin Abdul Aziz memerintahkan untuk mencari orang lajang yag ingin menikah dan dibayarkan maharnya. Akhirnya Umar bin Abdul Aziz juga memerintahkan untuk mencari orang yang kekurangan modal usaha, lalu diberikan modal dari dana zakat yang masih melimpah di bait al-māl. Dua kisah teladan tersebut hendaknya menjadi cermin upaya-upaya terobosan dalam pengelolaan zakat secara bermanfaat bagi kepentingan umat. Kasus yang ada di Indonesia saat ini sangat diperlukan pemberdayaan zakat untuk pendidikan.
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa zakat memiliki fungsi sosial yang sangat kuat. Oleh karena itu pemberdayaan zakat untuk keperluan pendidikan perlu dilaksanakan. Dengan catatan bahwa pengumpulan zakat dilakukan secara optimal, dikelola dengan baik, sehingga pendistribusiannya dapat dijangkau seluruh aṣnaf yang telah ditetapkan dalam naṣ al-Qur’ān, yang di dalamnya termasuk juga para santri/pelajar dan pengelola pendidikan yang tergolong fi sabīlillah dan ibn sabīl. Jika hal itu tercapai, maka pemanfaatan zakat untuk keperluan pendidikan dalam arti luas, seperti pengadaan gedung sekolah dan tambahan biaya operasional sekolah dapat dilakukan. Sebagaimana dicontohkan oleh Umar bin Khattab dan Umar bin Abdul Aziz
Berangkat dari sejarah tersebut di atas Laznas AQL merupakan salah satu lembaga zakat yang memiliki inisiatif untuk melakukan pemberdayaan zakat dalam bidang pendidikan. Dalam hal ini pendidikan untuk anak yatim atau dhuafa di seluruh pelosok wilayah Indonesia yang memang memerlukan bantuan setiap bulannya ataupun biaya pendidikan untuk para santri penghafal Qur’an yang sedang menempuh pendidikan di pondok-pondok pesantren.
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
Setiap anak sejatinya cerdas, dan memiliki potensi masing-masing sebagaimana anugerah yang Allah SWT berikan. Namun tentu saja dalam proses pengembangan dirinya seorang anak membutuhkan bimbingan yang bisa mereka dapatkan dalam bentuk pendidikan, baik dalam lingkup keluarga maupun di luar seperti sekolah formal dan lingkungan bermainnya.
Saat usianya sudah mencukupi untuk memasuki bangku sekolah, pendidikan formal adalah harapan setiap anak Indonesia. Agar mereka bisa mendapatkan pendidikan berupa ilmu pengetahuan baik ilmu sosial, ilmu pengetahuan alam, ilmu agama, matematika, bahasa dan lain sebagainya.
Tentu saja hal ini harus mereka dapatkan dengan cara bersekolah, memiliki seragam, mempunyai buku tulis, ATK, buku bacaan, dan bahan referensi belajar lainnya. Sayangnya tahukah kamu bahwa masih ada anak-anak di negeri pertiwi ini yang tidak dapat bersekolah karena suatu alasan yakni ekonomi?
Tentu saja itu pun bukan kemauan dari orangtuanya, setiap orangtua tentu saja menginginkan pendidikan terbaik untuk anak mereka. Hanya saja terkadang nasib tak mendukung harapan mereka, tidak adanya pekerjaan dan penghasilan tetap, banyaknya anak yang harus dihidupi dan mengeluarkan biaya lainnya. Sehingga akhirnya membuat anak-anak pun menjadi korban untuk tertundanya sekolah, atau putus sekolah yang sebenarnya mereka memiliki banyak potensi hebat untuk terus dibina dan siapa yang tahu jika pendidikan mereka terus berjalan akan lahir generasi-generasi hebat luar biasa yang dapat menjadi penerus kempimpinan negeri ataupun agama.
Berangkat dari kepedulian terhadap masa depan anak Indonesia, Laznas AQL menghadirkan program “Indonesia Cerdas”, yaitu program bantuan pendidikan yang diperuntukkan kepada anak-anak Indonesia yang tidak mampu mendapatkan atau meneruskan pendidikan hingga selesai.
Pendidikan merupakan kebutuhan pokok bagi setiap manusia, dengan pendidikan yang baik seseorang dapat memberikan manfaat bagi dirinya maupun bagi orang lain. Tidak ada suatu negara majupun di dunia ini yang tidak menitik beratkan sektor pendidikan dalam membangun negara dan bangsanya.
Negara-negara maju telah membuktikan bahwa, pendidikan mempunyai kontribusi dan pengaruh yang sangat besar dalam meningkatkan kualitas bangsanya. Pendidikan merupakan sumber kemajuan suatu bangsa, karena dengan pendidikan yang baik kualitas sumber daya manusia suatu bangsa tersebut dapat ditingkatkan. Sumber daya manusia merupakan aset utama dalam membangun suatu bangsa, tidak terkecuali bagi bangsa Indonesia.
Negara indonesia yang begitu luas dan begitu banyak pulau harus diimbangi dengan pendidikan yang baik bagi setiap warganya, dengan kekayaan alam yang melimpah dan dikelola dengan cerdas oleh masyarakat dan negara maka akan menjadikan bangsa kita ini menjadi bangsa yang besar.
Pendidikan ini elemen terpenting dalam hidup seseorang. Setiap manusia membutuhkan pendidikan baik formal maupun non formal. Namun sayangnya tidak semua bisa merasakan hal yang sama.
Bagi sebagian anak bisa saja pendidikan adalah hal yang mudah didapatkan, namun tidak dengan anak yatim dan dhu’afa. Mereka butuh pengorbanan dan usaha tertentu untuk bisa merasakan bangku sekolah. Apalagi angka anak yang mogok sekolah karena tak mampu bayar sekolah masih terbilang banyak di seluruh pelosok negeri. Belum lagi bagi mereka yang dari awal benar benar belum didaftarkan sekolah oleh orangtuanya dengan alasan harus membantu orangtua mencari uang.
Bukankah negeri ini butuh generasi penerus bangsa yang cerdas dan berpendidikan?
Ada ribuan anak yatim dan dhuafa di pelosok belum mendapatkan hak mereka dalam bidang pendidikan.
Padahal mereka adalah harapan bangsa yang kelak meneruskan generasi perubahan menjadikanIndonesia lebih maju.
Berangkat dari kepedulian, Laznas AQL menginisiasi Program Beasiswa Pendidikan untuk Anak Yatim dan dhuafa. Mari bergabung bersama Laznas AQL untuk menciptakan yatim berpendidikan dan berakhlakul karimah. Berikan secercah harapan bagi anak anak tanpa ayah atau ibunya.
Menjadi seorang penghafal Qur’an merupakan cita-cita yang sangat mulia. Jaminan yang Allah SWT berikan kepada sang penghafal Qur’an pun begitu banyak, baik untuk dunia maupun akhiratnya. Hal ini lah yang menjadikan seorang penghafal Qur’an begitu istimewa baik di mata manusia apalagi di hadapan Allah SWT. Lantas apa saja kemuliaan di balik seorang penghafal Qur’an itu?
Disejajarkan dengan para Nabi
Rasulullah Saw., bersabda, “Barangsiapa yang membaca (menghafal) Al-Quran, maka sungguh dirinya telah menyemai derajat kenabian hanya saja tidak ada wahyu baginya (penghafal). Tidak pantas bagi penghafal Alquran bersama siapa saja yang ia dapati dan tidak melakukan kesialan terhadap orang yang melakukan kesialan (selektif dalam bergaul) sementara dalam dirnya terdapat firman Allah.” (HR.Hakim).
Pada zaman Rasulullah Saw, menunjuk seorang hafidz untuk memimpin delegasi. mekanismenya, Rasulullah Saw. akan menguji dan bertanya seputar hafalan, selanjutnya Rasulullah akan memilih para calon pegawai berdasarkan pada yang paling banyak hafalannya. Artinya, Rasulullah sangat mempercayakan para Hafidz.
Allah Menganggap para Penghafal Qur’an sebagai Keluarga
Sebagai mana yang disampaikan pada Hadits: “Sesungguhnya Allah itu mempunyai keluarga yang terdiri dari manusia…” Kemudian Anas berkata lagi, “Siapakah mereka itu wahai Rasulullah?” Baginda manjawab, “yaitu ahli Qu’ran (orang yang membaca atau menghafal Qur’an dan mengamalkannya). Mereka adalah keluarga Allah dan orang-orang yang istimewa bagi Allah.” (HR. Ahmad).
Dengan Sendirinya Dihargai dan Dihormati Lingkungan
Hal ini sesuai dengan yang terdapat di dalam hadits. Rasulullah berkata “Di antara perbuatan mengagungkan Allah adalah menghormati orang Islam yang sudah tua, menghormati orang yang menghafal quran yang tidak melebihi-lebihan dalam mengamalkan isinya dan tidak membiarkan Alquran tidak diamalkan serta menghormati kepada yang menghormati.” (HR.Abu Daud).
Tidak diragukan Menjadi Imam Sholat
Sebab yang bisa menjadi imam shalat adalah mereka yang paling banyak hafalannya. Seperti yang terdapat di dalam hadits. Rasulullah Saw., mengatakan: “Yang menjadi imam dalam sholat suatu kaum yang paling banyak hapalannya.” (HR.Muslim)
Mendapat Mahkota Kemuliaan
Allah akan memberikan kepada hafidz di akhirat; mahkota kehormatan. Sesuai dengan yang terdapat di dalah sebuah hadits, dari Abu Hurairah ra, ia berkata, “Baginda membaca, orang yang hafal Alquran akan datang dan Alquran akan berkata: “Wahai Tuhan, pakaikanlah dia dengan pakaian yang baik lagi baru.” diberi mahkota kehormatan. Alquran berkata lagi: “Wahai Tuhan tambahkanlah pakaiannya.” Kemudian orang itu diberi penghargaan kehormatannya. Alquran berkata lagi: “Wahai Tuhan, ridhailah dia.” Maka dia dikatakan, “Baca dan naiklah.” Dan untuk setiap ayat, ia diberi tambahan satu kebajikan.” (HR. At Tirmidzi).
Akan Berkumpul Dengan Malaikat Yang Mulia Lagi Taat
“Dan perumpamaan orang yang membaca Quran sedangkan ia hafal ayat-ayatNya bersama para malaikat yang mulia dan taat.” (Muttafaqun ‘alaih).
Ditinggikan Derajatnya Saat Berada Di Surga
Betapa bermanfaatnya Al-Qur’an untuk para penghapalnya. Sesuai dengan hadits yang bunyinya, dari Abdillah bin Amri bin ‘Ash dari nabi Saw. Beliau mengatakan, “Akan dikatakan kepada shahib quran, “Bacalah dan naiklah serta tartilkan sebagaimana engkau mentartilkan Al Quran di dunia sebenarnya kedudukanmu di akhir ayat yang kau baca.” (HR Abu Daud dan At-Tirmidzi).
Mendapat Syafaat Dari Qur’an Itu Sendiri
Abi Umamah ra, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah SAW berkata, “Bacalah Quran, sesungguhnya ia akan menjadi pemberi syafaat pada hari-hari bagi para pembacanya ( penghafal). (HR.Muslim).
Tak saja bagi para hafidz itu sendiri, orangtua para penghafal Al-quran pun akan mendapatkan pertolongan. Dalam hadits disebutkan, dari Buraidah Al Aslami ra, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah Saw. “Siapa yang membaca Alquran, mempelajarinya dan mengamalkannya, maka dipakaikan mahkota dari cahaya pada hari selalu, cahayanya seperti cahaya matahari, kedua orang tuanya memakai dua jubah (kemuliaan), yang tidak didapatkan di dunia, keduanya bertanya: mengapa kami memakai jubah ini ? Dijawab “Karena kalian berdua memerintahkan anak kalian untuk belajar Alquran”. (HR.Al Hakim).
Menghafal Alquran berfaedah bagi setiap penghafal dalam urusan perniagaan mereka. Dalam Alquran dijelaskan, “Sebagian besar orang-orang yang selalu membaca kitab Allah dan sholat dan menafkahkan rezeki yang Kami anugrahkan kepada mereka dengan diam dan-diam, mereka mengharapkan perniagaan yang tidak akan merugi, agar Allah menyempurnakan kepada mereka pahala dan menambah kepada mereka dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Mensyukuri.” (QS Faathir : 29-30).
Laznas AQL merupakan lembaga ZIS yang memiliki program Orangtua Asuh Penghafal Qur’an. Orang Tua Asuh merupakan program beasiswa bagi para penghafal Al-Qur’an untuk mewujudkan cita- cita dan harapan para penghafal Qur’an guna membentuk generasi Qur’ani.
Zakat yang dikeluarkan oleh Deposan (pemilik tabungan) atas tabungan atau deposito (simpanan) pada lembaga keuangan atau pun secara pribadi yang telah genap setahun dan cukup kadar nishab.
Dalil Zakat tabungan adalah
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”
(QS At -taubah ayat 103)
Dalil Zakat tabungan adalah
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”
(QS At -taubah ayat 103)
Adapun ketentuan dan syarat-syaratnya adalah:
Secara akumulatif telah mencapai nisab senilai 85 gram emas.
Capaian nisab tersebut telah berlalu satu tahun (haul).
Zakat yang wajib dikeluarkan 2,5%
Tidak mempunyai hutang yang jatuh tempo yang dapat mengurangi nisab.
Contoh Zakat Tabungan:
Seorang ibu rumah tangga menyisihkan sebesar Rp 3.000.000 setiap bulan dari penghasilan suaminya untuk tabungan masa depan keluarga mereka.
Apakah dia terkena kewajiban dari tabungannya?
Kapan saldo tabungannya mencapai nisab?
Kapan dia terkena wajib zakat dari tabungannya?
Jawab:
Si ibu tersebut terkena kewajiban zakat apabila saldo tabungannya telah mencapai nisab. Perhitunganya sebagai berikut: Jika setiap bulannya dia menabung sebesar Rp 3.000.000, berarti satu tahun kemudian saldo tabungannya menjadi sebesar Rp 3.000.000 x 12 bulan = Rp 36.000.000
Jika diasumsikan harga emas saat ini adalah Rp 400.000/gram, maka tabungannya telah mencapai nisab, yaitu sebesar 85 gram x 400.000 = Rp 34.000.000
Dengan demikian di tahun berikutnya bila dia tetap menabung dengan jumlah yang sama dan dia tidak menariknya untuk suatu keperluan, maka saldonya akan menjadi sebesar Rp 36.000.000 x 2 tahun = Rp 72.000.000
Berarti zakat yang harus dikeluarkannya sebesar Rp 72.000.000 x 2,5% = Rp 1.800.000
Contoh Zakat Deposit:
Pada tanggal 25 Sya’ban 1435 H, seorang karyawati yang baru saja berhenti dari pekerjaannya mendapat pesangon dari perusahaan tempat dia bekerja sebesar Rp 150.000.000 . Dari jumlah tersebut sebesar Rp 50.000.000 dia simpan dalam bentuk deposito dan Rp 50.000.000 lainnya dia simpan dalam bentuk saham dan tabungan lain. Sedangkan sisanya dia gunakan untuk berbagai keperluan selama satu tahun.
Kapan dia harus membayar zakat simpanannya?
Berapa persen zakatnya?
Jawab :
Mengingat uang yang disisihkannya untuk disimpan dalam beberapa bentuk tabungan, yaitu sebesar Rp 50juta dalam bentuk deposito dan Rp 50juta dalam bentuk tabungan dan saham, telah memenuhi bahkan jauh melebihi nisab sejak tanggal 25 bulan Sya’ban 1435 H, maka permulaan haulnya dihitung pula sejak tanggal, bulan dan tahun tersebut. Sehingga nanti pada tanggal 25 Sya’ban 1436 H dia pun telah terkena kewajiban zakat sebesar 2,5% dari seluruh uang yang dimilikinya, baik pokok simpanan maupun hasilnya.
Perhitungan zakatnya:
Pokok simpanan adalah Rp 50juta + Rp 50juta = Rp 100juta
Pertumbuhan simpanannya, bersih sebesar rata-rata 5% per bulan, sehingga dalam setahun hasil simpanannya sebesar Rp 100juta x 5% x 12 bulan = Rp 60juta
Jadi total kekayaannya = Rp 100.000.000 + Rp 60.000.000 = Rp 160.000.000
Maka zakatnya adalah Rp 160.000.000 x 2,5% = Rp 4.000.000
Mayoritas ulama dari kalangan sahabat, tabi’in, dan fuqaha setelahnya berpendapat bahwa barang-barang perdagangan wajib untuk dizakati.
Maksudnya adalah zakat semua jenis barang yang dijadikan komoditas perdagangan, seperti barang-barang sandang, pangan, properti, peralatan, hewan dan lain sebagainya, baik dimiliki perorangan maupun kelompok atau lembaga.
Landasan hukumnya adalah Riwayat Abu Dawud dan Baihaqi bahwa Samurah bin Jundub berkata, “Nabi memerintahkan kami untuk mengeluarkan zakat dari barang yang kita persiapkan untuk diperjualbelikan.” (Sunan Abu Dawud (1562) , As-Sunan Al-Kubra, Baihaqi (7388)
Daruquthni dan Baihaqi juga meriwayatkan dari Abu Dzar bahwa Nabi bersabda:
“Di dalam untu ada zakatnya, di dalam kambing ada zakatnya, di dalam sapi ada zakatnya, dan di dalam perabotan ada zakatnya.”
Perabotan yang dimaksud dalam hadits di atas artinya adalah perabotan rumah. Dengan demikian, barang-barang dagangan dimaksudkan untuk dikembangkan. Ada beberapa syarat untuk barang-barang dagangan.
Dimiliki dengan perbuatan seseorang, misalnya dengan cara jual beli, sewa, dan lainnya. Dengan kata lain, dimiliki dengan akad yang mengharuskan kompensasi.
Pada saat memiliki barang tersebut diniatkan untuk diperdagangkan. Bila pada saat dimiliki tidak diniatkan untuk diperdagangkan, barang tersebut bukan barang dagangan meski baru diniatkan setelahnya.
Muzakki merupakan pemilik komoditas yang diperdagangkan.
Nisab zakat harta perniagaan sepadan dengan 85 gram emas.
Telah berlalu satu tahun sejak mencapai nisab.
Besaran zakat yang dikeluarkan adalah 2,5%
Lantas bagaimana cara menghitung zakat barang-barang perdagangan?
Contoh :
Pada tanggal 15 Muharram 1435 H Bapak Anas membuka took pakaian dengan modal awal sebesar Rp 25.000.000. Setiap bulan dia mendapatkan keuntungan bersih rata-rata Rp 2.000.000
Berapa nisab zakat hartanya?
Kapan dia harus membayar zakat perdagangannya?
Berapa besaran zakat yang harus dikeluarkannya?
Jawab:
Perhitungan zakatnya: (Modal diputar + Keuntungan) – (Hitung jika ada_ x 2,5%)
Bila pada waktu ia memulai usahanya harga emas Rp 400.000/gram, maka nisab hartanya senilai 85 gram x Rp 400.000 = Rp 34.000.000
Berhubung sewaktu dia memulai usahanya pada tanggal 15 Muharram 1435 H nilai asetnya belum mencapai nisab, maka permulaan haulnya belum dapat dihitung pada tanggal dan bulan tersebut. Bila setiap bulan dia mendapatkan tambahan modal dari keuntungannya yang dia peroleh sebesar Rp 2.000.000/bulan, berarti dia harus menanti lima bulan kedepan, yakni sekitar bulan Jumadil Akhir 1435 H, untuk bisa mulai menghitung permulaan haulnya, yaitu Ketika nilai seluruh asetnya telah mencapai nisab. Maka , setahun kemudian, tepatnya pada tanggal 15 Jumadil Akhir 1436 H, dia harus mengeluarkan zakat perdagangannya.
Jika total asset yang dimiliki pada waktu jatuh tempo pembayaran zakat adalah sebesar modal awal Rp 25.000.000 + (keuntungan Rp 2.000.000 x 17 bulan) = Rp 59.000.000
Jadi, besaran zakatnya ialah Rp 59.000.000 x 2,5% = Rp 1.475.000
Zakat Investasi dalam istilah fiqih biasa disebut zakat “Almustaghillat”. Zakat tersebut dikenakan terhadap harta yang diperoleh dari hasil investasi. Di antara bentuk usaha yang termasuk investasi seperti bangunan atau kantor yang disewakan, saham, rental mobil, rumah kontrakan, dll.
Para ulama kontemporer, seperti Abu Zahrah, Abdul Wahab Kholaf dan Yusuf Qordhowi, menganalogikannya ke dalam zakat pertanian yaitu dikeluarkan saat menghasilkan dari hasilnya tanpa memasukkan unsur modal, dengan tarif 5% untuk penghasilan kotor dan 10% untuk penghasilan bersih.
Dalil yang menganjurkan untuk menunaikan zakat investasi terdapat dalam QS. Al-Baqarah : 267 dan QS. Al-An’am : 141.
“Orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” (QS. Al-Baqarah: 267).
“Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila Dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allâh tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-An’am: 141).
Ketentuan untuk zakat Investasi adalah sebagai berikut;
1. Dianalogikan zakat pertanian (menurut Yusuf Qardhawi).
2. Nisab 522 kilogram beras.
3. Tidak ada haul.
4. Kadarnya 10% tanpa biaya, 5% ada biaya.
Cara Menghitung
Ada Biaya Operasional
Rumus = (Hasil – Biaya) x 5%
Tanpa Biaya Operasional
Rumus = Hasil x 10%
Contoh Zakat Investasi
Ibu A memiliki ruko yang dikontrakan berjumlah 3 ruko, dengan tarif per tahunnya Rp 90.000.000 per rukonya. Setiap bulannya ibu A harus mengeluarkan Rp 10.000.000 untuk biaya perawatan seluruh ruko yang dikontrakan. Berapa zakat yang harus dikeluarkan ibu A?
Jawaban :
Nishab 522gram x Rp 10.000 = Rp 5.220.000
(Harga beras Rp 10.000)
Hasil sewa 3 x 90.000.000 = Rp 270.000.000
Biaya = Rp 10.000.000
TOTAL (Mencapai Nishab) = Rp 260.000.000
ZAKAT = Rp 260.000.000 x 5% = Rp 13.000.000 yang harus dizakatkan
Dalam hal ini zakat investasi yang dihitung bukan nilai investasi tetapi hasil atau keutungannya. Sehingga nilai properti seperti nilai bangunan ruko tidak dihitung melainkan hasil dari nilai sewa yang didapatkan. Tidakda syarat haul padanya, karena pembayarannya dilaksanakan setiap ada pemasukan.