Laznas AQL Menggelar Acara Miracle of Zakat: Angkat Potensi Zakat untuk Mengentaskan Kemiskinan Berbasis Pendidikan dan Pemberdayaan

By azmi laznasaql on December 17, 2024 in Berita, Uncategorized

Jakarta, 15 Desember 2024 – Aula AQL Islamic Center menjadi saksi dari sebuah momentum bersejarah ketika ratusan pasang mata terinspirasi oleh keajaiban zakat dalam acara “Miracle of Zakat”, sebuah momentum yang tidak hanya memotivasi masyarakat tetapi juga menggerakkan kesadaran akan kekuatan zakat dalam mengubah kehidupan.

Dengan tema yang relevan dan inspiratif, acara ini mengintegrasikan edukasi, penghargaan, dan peluncuran program strategis untuk memperkuat dampak zakat di Indonesia terutama dalam mengentaskan kemiskinan.
Bahkan, Laznas AQL mengintegrasikan zakat untuk mencetak kader pejuang Baitul Maqdis.

KH. Bachtiar Nasir membuka sesi utama dengan inti materi acara ini yang bertema “Miracle of Zakat”. “Rasulullah ﷺ pernah merasa kurang percaya diri ketika pertama kali menerima wahyu. Namun, Sayidah Khadijah memotivasinya dengan berkata, ‘Allah tidak akan menghinakanmu selama-lamanya. Karena engkau adalah orang yang selalu menyambung silaturahim, berkata jujur, menanggung kesulitan orang lain, suka membantu orang yang tak punya, memuliakan tamu, dan menolong orang yang terkena musibah.’ Begitu pula zakat, ia adalah amalan yang mengangkat derajat manusia, menolong sesama, dan mendekatkan diri kepada Allah,” KH. Bachtiar Nasir menjelaskan bahwa sifat-sifat yang digambarkan oleh Sayidah Khadijah pada Rasulullah ﷺ adalah wujud konkret dari amal kebaikan yang berlandaskan pada kasih sayang kepada sesama. Zakat adalah salah satu bentuk amal tersebut, yang memiliki potensi untuk menolong orang lain, menghilangkan kesulitan, dan membawa keberkahan dalam kehidupan manusia.

Paparan ini diperkuat oleh Dr. Irfan Syauqi Beik yang menjelaskan potensi zakat dari sisi ekonomi, “Alhamdulillah, dengan upaya perbaikan berkelanjutan, progres positif dalam pengelolaan zakat semakin terlihat. Yang terpenting buat kita adalah bagaimana peran zakat mengingatkan umat tentang salah satu rukun Islam ini. Keberadaan lembaga zakat sangat luar biasa, dan kita doakan semoga Laznas AQL menjadi lembaga yang terus berkembang dan istiqomah dalam melayani umat,” ujarnya.

Beliau juga menyoroti fakta bahwa meskipun jumlah muzaki meningkat signifikan, masyarakat yang menyalurkan zakat melalui lembaga resmi masih sangat sedikit. “Padahal, di zaman Nabi ﷺ, zakat tidak disalurkan langsung kepada mustahik, tetapi melalui lembaga amil. Hal ini penting karena zakat yang dikelola secara profesional dapat memberikan dampak lebih besar dalam mengentaskan kemiskinan umat,” jelasnya.

“Total dalam tiga tahun terakhir, kita telah melayani hampir 50 juta mustahik. Ini membuktikan kekuatan zakat dalam meringankan beban mereka yang membutuhkan. Angka-angka ini menunjukkan bahwa pengelolaan zakat melalui lembaga amil adalah kunci untuk mengokohkan pemberdayaan umat,” tambahnya.

Peluncuran Program 1001 Kader Pejuang Baitul Maqdis

Salah satu puncak acara adalah peluncuran program unggulan Laznas AQL di tahun 2025, yaitu Program 1001 Penghafal Qur’an: Kader Pejuang Baitul Maqdis. KH. Bachtiar Nasir memimpin peluncuran simbolis ini didampingi oleh Buya Iswahyudi (Ketua Yayasan Pusat Peradaban Islam), Bapak Samade Saputra (Direktur Laznas AQL), dan Ust. Husein Gaza, menambah momen tersebut dengan kesan kebersamaan dan komitmen kolektif untuk mendukung program ini.

Program ini dirancang untuk mencetak generasi hafiz Qur’an yang tangguh dan berwawasan luas, siap menjadi pembela Baitul Maqdis.

Zakat Award Laznas AQL 2024

Acara juga memberikan penghargaan Zakat Award kepada individu, komunitas, dan perusahaan yang telah berkontribusi luar biasa dalam gerakan zakat melalui Laznas AQL. KH. Bachtiar Nasir, Ust. Husein Gaza, dan Direktur Laznas AQL, Bapak Samade Saputra, memimpin penyerahan penghargaan ini, menekankan pentingnya sinergi antara lembaga dan para donatur dalam menciptakan dampak yang lebih besar.

“Mari berjamaah membangun peradaban Qur’ani melalui zakat, infaq, dan sedekah bersama Laznas AQL. Setiap zakat Anda adalah langkah besar untuk mengentaskan kemiskinan berbasis pendidikan, dakwah, dan sosial. Bersama kita wujudkan keajaiban akhir tahun!”

Tunaikan Zakat Akhir Tahun Anda Sekarang!
💳 Bank Syariah Indonesia
7654321447 an Yayasan Pusat Peradaban Islam
📞 081919929000

Laznas AQL
Bersih Harta Bersih Jiwa

LAPORAN WISUDA SANTRI BEASISWA PENGHAFAL QUR’AN (Dari Hafalan menuju Peradaban)

By azmi laznasaql on June 4, 2024 in Uncategorized

Purwakarta, Jawa Barat- Dengan penuh rasa syukur dan kebanggaan, kami mengumumkan sebuah pencapaian luar biasa. Sebanyak 2.725 santri beasiswa penghafal Qur’an telah menerima manfaat dari Laznas AQL sejak tahun 2012 hingga 2024. Ini adalah bukti nyata dari komitmen kita bersama dalam membangun generasi Qur’ani yang akan menjadi pilar peradaban Islam di masa depan.

Sabtu, 25 Mei 2024, menjadi hari yang penuh makna dan kebahagiaan karena telah merayakan wisuda SMP-SMA AQLIS Tahun 2023/2024, sebuah tonggak penting dalam perjalanan para santri penghafal Al-Qur’an. Para santri ini telah menunjukkan dedikasi yang luar biasa dalam belajar ilmu pengetahuan serta menghafal dan memahami Al-Qur’an.

Para santri ini tidak hanya menunjukkan kemampuan yang luar biasa, tetapi juga membuktikan bahwa dengan dukungan yang tepat, mereka dapat mencapai prestasi yang mengagumkan. Beberapa di antaranya adalah M. Agis Kurnia dari Sulawesi Selatan dengan jumlah hafalan sebanyak 5 juz, Rngt Annisa Sholihah dari Bekasi jumlah hafalan 12 juz, Maula Dawail dari Sinjai dengan jumlah hafalan 30 juz, Avicenna Fathin Alkindi dari Bandung dengan jumlah hafalan 30 juz, Gina Rahmadina dari Sulawesi Selatan dengan jumlah hafalan 5 juz, Hafsa Putri Layina dari Jakarta dengan jumlah hafalan 10 juz, Najla Taqqiyatinnisa dari Bogor dengan jumlah hafalan 22 juz, Yusuf Sofyan dari Jakarta dengan jumlah hafalan 8 juz, dan M. Zaka Ilham dari Jakarta Timur dengan jumlah hafalan 14 juz.

Tentu dukungan dari para Orangtua Asuh sangat berperan dalam mewujudkan gerakan “Satu Keluarga Satu Penghafal Qur’an”. Gerakan ini tidak hanya bertujuan untuk mencetak penghafal Al-Qur’an, tetapi juga untuk membangun peradaban Islam yang berakar pada nilai-nilai Al-Qur’an. Dengan terus memberikan dukungan, kita bisa melahirkan lebih banyak lagi generasi Qur’ani yang akan membawa kebaikan dan keberkahan bagi umat.

Kami mengucapkan Jazakumullah Khairan Katsiran kepada semua Orangtua Asuh yang telah memberikan kontribusi berharga. Mari kita terus bersama-sama memberikan dukungan kepada para santri, agar lebih banyak lagi anak-anak bangsa yang dapat menjadi penghafal Al-Qur’an dan menjadi pemimpin masa depan yang berpegang teguh pada ajaran-Nya.

Untuk menjadi bagian dari gerakan mulia ini, Anda dapat bergabung sebagai Orangtua Asuh dan memberikan kontribusi Anda melalui Laznas AQL. Bersama, kita membangun generasi yang akan menerangi peradaban Islam di masa depan dengan cahaya al-Qur’an.

KEUTAMAAN MEMELIHARA ANAK YATIM

By azmi laznasaql on February 4, 2023 in Uncategorized

Anak yatim adalah anak yang sudah tidak memiliki ayah karena meninggal sebelum baligh. Sebagaimana dijelaskan dalam hadits “Tidak lagi disebut yatim anak yang sudah bermimpi (baligh).” (HR. Abu Daud dari Ali bin Abi Thalib). Keberadaan anak yatim sangat membutuhkan bantuan karena sudah tidak memiliki penyokong untuk menghidupi keluarganya. Terlebih lagi, kehilangan seorang ayah sangat berdampak bagi tumbuh kembang sang anak yang dewasa tanpa seorang imam. Oleh karena itu, menyantuni dan memelihara anak yatim menjadi sebuah amalan yang mulia dan memiliki banyak keutamaan.

Hukum Dasar Memelihara Anak Yatim

“Mereka bertanya kepadamu tentang anak yatim, katakan lah “Memperbaiki keadaan mereka adalah baik,” (QS. Al-Baqarah: 220) Memelihara anak yatim bukanlah sebuah amalan wajib sebagaimana amalan-amalan dalam rukun islam. Akan tetapi, dalam beberapa sumber dikatakan bahwa memelihara anak yatim hukumnya fardhu kifayah. Fardhu kifayah adalah harus ada yang mewakili untuk melaksanakan kewajiban tersebut.

Mengapa demikian? Karena pada dasarnya seorang anak harus ada yang menghidupi dan membimbing yang mana hal tersebut bisa diberikan oleh seorang ayah. Namun karena ketiadaan seorang ayah, maka harus ada yang menggantikan peran tersebut. Itulah mengapa memelihara anak yatim hukumnya adalah fardhu kifayah.

Sebagaimana dalam fatwa lembaga fatwa kementrian waqaf dan urusan agama Qatar yang menyatakan bahwa memelihara anak yatim menjadi wajib dikala tidak ada sama sekali yang menyantuninya dan hal itu mengancam keselamatan si anak yatim.

Keutamaan Memelihara dan Menyantuni Anak Yatim

Menyantuni atau memelihara anak yatim memiliki beberapa keutamaan seperti yang dijelaskan dalam hadits sebagai berikut.

  1. Mendapat Predikat Abror (Saleh atau Taat Kepada Allah)

Keutamaan menyantuni anak yatim dan memberi makan anak yatim dan orang miskin merupakan tanda orang-orang yang abror.

“Sesungguhnya orang-orang yang berbuat kebajikan (abror) minum dari gelas (berisi minuman) yang campurannya adalah air kafur. Yaitu mata air (dalam surga) yang diminum oleh hamba-hamba Allah dan mereka dapat memancarkannya dengan sebaik-baiknya. Mereka menunaikan nazar dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di mana-mana. Dan mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim dan orang yang ditawan.” (QS. Al-Insan: 5-6).

  • Memperoleh Pertolongan dari Allah SWT

Menolong anak-anak yatim dalam berbagai bentuk kepedulian nyata merupakan ibadah yang akan mendatangkan pertolongan Allah.

“Barangsiapa yang menghilangkan kesusahan orang mukmin di dunia maka Allah akan menghilangkan kesusahannya di dunia dan akhirat. Barangsiapa yang meringankan kesulitan orang mukmin di dunia maka Allah akan meringankan kesulitannya di dunia dan akhirat. Dan barangsiapa yang menutupi aib orang muslim maka Allah akan menutupi aibnya di akhirat. Allah akan menolong hamba-Nya selama hamba itu menolong saudaranya. (HR. Muslim dan Ashhabus Sunan dari Abu Hurairah). (Lihat Shahih Bukhari, Kitab Al-Adab: 5557).

  • Meraih Peluang Menjadi Teman Rasulullah SAW di Surga

Orang yang memelihara anak yatim akan masuk surga, berdekatan dengan Rasulullah SAW seperti dekatnya jari telunjuk dengan jari tengah.

“Saya dan orang yang mengasuh atau memelihara anak yatim akan berada di surga begini,” kemudian beliau mengisyaratkan dengan jari telunjuk dan jari tengah dan merenggangkannya sedikit.” (HR. Bukhari, Tirmidzi, Abu Daud dan Ahmad dari Sahl bin Sa’d). (Lihat Shahih Bukhari, Kitab Ath-Thalaq: 4892. Sunan Tirmidzi, Kitab Al-Birr wa Ash-Shilah’an Rasulillah: 1841. Sunan Abi Daud, Kitab Al-Adab:4483).

Hadits tersebut menyatakan bahwa siapapun yang menyantuni dan memelihara anak yatim akan menjadi dekat dengan Rasulullah SAW di surga nanti.

  • Menghindarkan dari Siksa Akhirat

Memelihara atau mengasuh anak yatim adalah kewajiban yang tegas-tegas Allah perintahkan melalui ayat-Nya dan sabda rasul-Nya. Rasulullah SAW bersabda bahwa Allah SWT berfirman: “Demi Yang Mengutusku dengan hak, Allah tidak akan menyiksa pada hari kiamat nanti orang yang menyayangi anak yatim, lemah lembut pembicaraan dengannya, menyayangi keyatiman dan kelemahannya. (HR. Thabrani dari Abu Hurairah). (Imam Ath-Thabrani, Al-Mu’jam Al-Ausath, VIII/346. Hadist no. 8828).

  • Pengasuh Anak Yatim Dijamin Masuk Surga

Kalaupun pemelihara anak yatim tidak dapat menjadi teman Rasulullah di surga karena mungkin tidak memenuhi persyaratan ideal, ia akan tetap dijamin masuk surga.

Rasulullah SAW bersabda: “Orang yang memelihara anak yatim di kalangan umat muslimin, memberikannya makan dan minum, pasti Allah akan masukkan ke dalam surga, kecuali ia melakukan dosa yang tidak bisa diampuni.” (HR. Tirmidzi dari Ibnu Abbas). (Lihat Sunan Tirmidzi, Kitab Al-Birr wa Ash-Shilah’an Rasulillah: 1840).

  • Menggapai Keberuntungan dan Menjadi yang Terbaik

Keutamaan menyantuni anak yatim merupakan salah satu bentuk ibadah sosial dalam rangka amar makruf (mengajak kebaikan) dan nahi mungkar (melarang berbuat maksiat). Perhatikan sabda Rasulullah SAW berikut ini: “Siapa saja yang menyeru kepada kebaikan, maka baginya pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya itu.” (HR. Muslim, Tirmidzi dan Abu Daud dari Abu Mas’ud).

Masih banyak hadits dan ayat suci Al-Qur’an yang menjelaskan keutamaan dari memelihara anak yatim. Namun, dari hadits-hadits di atas kita sudah dapat melihat bahwa amalan memelihara anak yatim begitu penting dan memiliki keutamaan yang sangat istimewa.

Semoga kita semua dapat menjadi orang yang dekat dengan Rasulullah SAW dan dijamin masuk surga dengan memelihara anak yatim. Wallahua’lam.

Jejak Kebaikan Laznas AQL 2022

By azmi laznasaql on January 3, 2023 in Uncategorized

Jejak Kebaikan Laznas AQL 2022

Tahun yang berganti telah dilewati, menemani kita dalam menjejakan langkah-langkah kebaikan bersama. Alhamdulillah melalui amanah zakat, infaq dan sedekah dari para tangan-tangan penuh kebaikan telah banyak yang kita bahagiakan.

Semoga segala kebaikan yang telah mewarnai, menjadi jalan dan saksi atas amal-amal kebaikan para muhsinin yang telah membersamai Laznas AQL untuk menyapa saudara-saudara kita yang kekurangan. Juga menjadi salah satu dari banyaknya keberkahan yang diraih di tahun 2022.

Terimakasih telah bersinergi bersama Laznas AQL untuk menyampaikan kebaikan kepada mereka yang belum disapa 😊

KLIK DIBAWAH UNTUK MEMBUKA LAPORAN

Jejak Kebaikan Laznas AQL 2022

LAPORAN DISTRIBUSI PROGRAM LAZNAS AQL TAHUN 2022

Dengan Harta Atau rezeki Yang Di berikan Oleh Allah

By ahlulquran on December 2, 2022 in Uncategorized

      Dengan Harta atau rezeki yang diberikan oleh Allah, Bisa kita jadikan pelajaran dan hikmah bahwa hal tersebut merupakan milik Allah. Tidak ada harta yang mutlak secara keseluruhan dimiliki oleh manusia. Harta tersebut sudah jelas diberikan oleh Allah kepada para hamba-Nya yang bekerja keras. Namun, di dalam jerih-payah tersebut terdapat hak dari orang lain yang harus diberikan. Itulah mengapa, agama Islam sangat menyarankan umatnya untuk rajin-rajin memberikan sedekah. Infaq adalah salah satu bentuk amalan di dalam agama Islam

Apa Itu Infaq?

Infaq adalah suatu upaya atau usaha dalam menjalankan perintah Allah SWT dalam hal membelanjakan harta di jalan yang diridhoiNya. Walaupun terkesan mirip, infaq berbeda dari sedekah. Di dalam infaq, tidak ada hukum nisab atau jumlah harta yang harus disumbangkan. Penerima infaq juga tidak dibatasi, sehingga infaq tergolong merupakan ibadah amal yang sangat bebas.

Siapapun bisa menjadi sasaran infaq, selama itu digunakan untuk jalan kebaikan. Penerima infaq umumnya merupakan golongan orang yang tidak mampu dan anak yatim. Namun, penerima infaq juga bisa berasal dari keluarga sendiri, misalnya orang tua maupun kerabat jauh. Bahkan, Donatur juga bisa memberikan infaq kepada orang-orang yang tidak dikenal. Misalnya, kepada musafir yang sedang menempuh perjalanan jauh dan kehabisan perbekalan. Yang pasti infaq diberikan dengan penuh rasa sukarela

Jenis-Jenis Infaq

Dari sini, tentunya Donatur sudah bisa mendapatkan gambaran yang jelas mengenai definisi infaq. Tak hanya itu, ternyata infaq juga terdiri dari beberapa jenis. Hukum dari masing-masing jenis infaq ini juga berbeda antara satu dengan yang lain. Jenis-jenis infaq adalah:

Infaq Wajib
Salah satu jenis infaq yang paling umum adalah infaq wajib. Infaq jenis ini merupakan suatu amal yang harus diamalkan oleh seseorang. Apabila, ia tidak melakukannya, maka orang tersebut akan berdosa.

Contoh wakaf wajib adalah:
Nafkah untuk keluarga
Mas kawin
Kafarat

Infaq Sunnah
Jenis infaq selanjutnya adalah infaq sunnah. Berbeda dari jenis infaq wajib, tidak ada kewajiban yang mengiringi jenis infaq ini. Namun, untuk yang melakukannya maka akan mendapatkan pahala. Niat untuk melakukan infaq sunnah harus didasarkan dari keinginan untuk bersedekah di jalan yang diridhoi oleh Allah. Tak hanya memberikan pahala bagi yang memberikan, infaq sunnah ini juga bisa memberikan manfaat bagi para penerimanya. Tentu saja, nominal untuk infaq ini ditentukan oleh masing-masing individu. Salah satu contoh infaq sunnah adalah infaq jihad atau donasi untuk membantu orang lain.

Infaq Mubah
Jenis infaq yang ketiga adalah infaq mubah. Tidak ada larangan dari agama untuk melakukan jenis infaq ini. Yang tidak melakukan amalan ini pun tidak akan mendapatkan dosa. Namun, bagi yang mengamalkan jenis infaq mubah juga tidak akan mendapatkan pahala.Dari sini, sudah diketahui bahwa jenis infaq ini tidak akan mendatangkan pahala maupun dosa bagi pelaksananya. Pelaksana infaq ini melakukan infaq jenis mubah ini semata-mata karena memang ingin melakukan hal tersebut karena Allah SWT. Salah satu contoh jenis infaq mubah adalah pemberian harta atau modal usaha untuk bercocok tanam, berdagang, maupun bertani.

 

Infaq Haram
Jenis infaq yang terakhir adalah infaq haram. Pemberian infaq ini dilarang keras oleh agama. Dan, barangsiapa yang melakukannya maka akan mendapatkan ganjaran dosa dari Allah SWT. Infaq jenis apapun bisa menjadi infaq haram apabila niat pemberinya tidak dilandasi oleh keikhlasan. Misalnya, pemberian infaq dengan niat ingin dikagumi oleh orang lain maupun mendapatkan balasan jasa atau uang dari orang lain. Dengan kata lain, infaq haram merupakan jenis infaq yang dilandasi oleh perasaan riya

Infaq adalah amalan termudah di dalam agama Islam. Apalagi dengan adanya layanan infaq online dari Dompet Dhuafa. Dengan layanan ini, Donatur bisa beramal infaq dimanapun dan kapanpun. Metode pembayaran infaq secara digital juga semakin memudahkan. Tertarik mencoba? Yuk, beramal infaq di Dompet Dhuafa sekarang juga.

Celengan Akhirat untuk Pendidikan Anak Bangsa

By ahlulquran on July 23, 2022 in Uncategorized

      Harta adalah apa yang dimiliki seseorang berdasarkan titipan dari Allah selama hidup di dunia, yang bisa digunakan untuk pangan, sandang, papan, serta kebutuhan sekunder dan tersier untuk menunjang kehidupan seseorang.

      Namun, apakah harta tersebut bisa dibawa jika seseorang itu telah meninggal dunia? Tentu saja tidak, karena yang dibawa ke liang lahat ketika seseorang meninggal hanyalah sehelai kain putih beserta amalan amalannya.

      Bicara soal amalan, dari harta tersebut seseorang bisa membuat banyak amalan sehingga hartanya menjadi bekal kelak ia di akhirat. Karena pada dasarnya apa yang kita tanam itulah yang kita tuai. Jika kita di dunia banyak memberi dengan harta kita, maka di akhirat kita akan menjemput balik apa yang telah kita berikan.

      Lalu apakah sedekah harus dalam jumlah yang besar dari harta yang dimiliki? Tentu saja tidak, Sahabat. Seseorang dianjurkan sedekah tetapi tetap harus mementingkan kebutuhan pokok bagi dirinya, keluarga dan saudaranya. Setelah itu jika ia masih memiliki kelebihan harta maka dianjurkan untuk bersedekah di tempat lainnya.

      Jika kamu merasa, “Saya bukan orang kaya tapi saya gemar bersedekah dan saya ingin rutin bersedekah.” Maka kamu bisa melakukan sedekah istiqomah dengan menaruh selembar seribu rupiah setiap harinya di dalam sebuah kaleng setiap selesai melaksanakan sholat subuh. Kelak kaleng itu terisi penuh dapat berguna bagi anak-anak di Indonesia yang membutuhkan bantuan biaya sekolah demi menunjang pendidikan mereka dalam menggapai cita-cita.

Titipkan amanah celengan sedekah subuhmu bersama Laznas AQL untuk ringankan biaya pendidikan anak bangsa.

6 Amalan Utama Di bulan Dzhulhijjah

By azmi laznasaql on July 9, 2022 in Uncategorized

Bulan ini merupakan salah satu bulan yang dimuliakan dan masuk asyhurul hurum atau bulan yang diharamkan untuk berbuat maksiat, kerusakan maupun pembunuhan.

Diriwayatkan Imam Ahmad bahwa Nabi Muhammad SAW berkhotbah dalam haji wadanya. Nabi Saw kemudian bersabda:
“Ingatlah, sesungguhnya zaman telah berputar seperti keadaannya sejak hari Allah menciptakan langit dan bumi. Satu tahun terdiri atas dua belas bulan, empat bulan di antaranya adalah bulan-bulan haram (suci); tiga di antaranya berturut-turut, yaitu Zul Q dah, Zul Hijjah, dan Muharram; yang lainnya ialah Rajab Mudar, yang terletak di antara bulan Jumada (Jumadil Akhir) dan Sya’ban”.

Ibnu Qatadah mengatakan melakukan perbuatan aniaya dalam bulan-bulan Haram, maka dosa dan sanksinya jauh lebih besar daripada melakukan perbuatan aniaya dalam bulan-bulan yang lain, sekalipun pada prinsipnya perbuatan aniaya itu —kapan saja dilakukan— dosanya tetap besar. Tetapi Allah lebih memperbesar urusan-Nya sesuai dengan apa yang dikehendaki-Nya.

Berikut enam amalan utama di awal Bulan Dzulhijjah

  1. Memperbanyak Amal Sholeh

    Memasuki awal Bulan Dzulhijjah, Muslim dianjurkan memperbanyak amal sholeh seperti bersedekah, infak, dan kebaikan lainnya terutama pada 10 hari awal bulan.

  2. Membaca Tasbih, tahmid, tahlil dan tasbih

    Dari Ibnu ‘Abbas radliya Allahu ‘anhuma ia berkata: Bersabda Rosulullah sholla Allahu ‘alaihi wa sallam: Diantara hari-hari tidak ada hari yang lebih agung menurut Allah dan tidak ada hari yang paling di cintai Allah dari pada hari sepuluh (sepuluh hari awal dzulhijjah), maka pada hari itu perbanyaklah membaca tasbih, tahmid, tahlil dan takbir. HR. Ath-Thobaroni.
  1. Puasa di awal bulan hingga hari Arofah

    Muslim dianjurkan untuk puasa sunah sejak hari pertama hingga hari kesembilan bulan Dzulhijjah. Jika tidak bisa, dianjurkan puasa di hari ke-8 dan 9.
    Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda yang artinya: Tidak ada hari-hari yang lebih Allah sukai untuk beribadah selain sepuluh hari pertama bulan Dzul Hijjah, satu hari berpuasa didalamnya setara dengan setahun berpuasa, satu malam mendirikan shalat malam setara dengan shalat pada malam Lailatul Qadar.
    Para ulama menerangkan maksud puasa di awal bulan Dzulhijjah yakni berpuasa pada hari delapan bersama puasa hari Arafah.

  2. Menunaikan Ibadah Haji Menunaikan haji ke Baitullah merupakan keinginan tiap Muslim terutama yang mampu secara ekonomi maupun fisik.

    Artinya: (Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, barang siapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan Haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji. Dan apa yang kamu kerjakan berupa kebaikan, niscaya Allah mengetahuinya. Berbekallah, dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah taqwa dan bertaqwalah kepada-Ku hai orang-orang yang berakal.

  3. Menunaikan ibadah haji dengan ikhlas pahalanya sangat besar dan berhak menyandang haji mabrur.

    Dari Abu Hurairah radliallahu anhu berkata; Ditanyakan kepada Nabi Shallallahualaihiwasallam: “Amal apakah yang paling utama?”. Beliau menjawab: “Iman kepada Allah dan rasulNya”. Kemudian ditanya lagi: “Kemudian apa?” Beliau menjawab: “Al Jihad fii sabiilillah”. Kemudian ditanya lagi: “Kemudian apa lagi?” Beliau menjawab: “Hajji mabrur”. (HR. Bukhari) [ No. 1519 Fathul Bari] Shahih
  1. Shalat Idul Adha

    Imam Bukhori menyebutkan dalam Kitab Shohihnya dari Ibnu Abbas bahwa hari-hari yang ditentukan adalah sepuluh hari Dzulhijjah. Dalam hadits shohih disebutkan:
    Dari Jabir bin Abdullah Rosulullah bersabda: “Hari yang paling utama di dunia adalah hari sepuluh Dzulhijjah”. (Shohihul Jami’)

    Ulama berpendapat bahwa sebab utama yang nampak jelas dari keutamaan hari-hari ini adalah bahwa, pada sepuluh hari di bulan Dzulhijjah adalah berkumpulnya semua induk ibadah pada satu waktu, yaitu: Ibadah Sholat, Ibadah Puasa, sedekah dan Ibadah Haji. (Imam Ibnu Hajar Al-Asqolani dalam kitab Fathul Bari Jil 2/534).
  1. Berkurban

    Amalan utama lainnya yang perlu dilakukan tiap Muslim yakni berkurban dengan menyembelih hewan ternak selepas shalat Idul Adha hingga hari tasyrik.
    Rasulullah SAW bersabda: Dari Al Barraradliallahu anhu dia berkata; Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya yang pertama kali kita lakukan pada hari ini (iedul adha) adalah mengerjakan shalat kemudian pulang dan menyembelih binatang kurban, barangsiapa melakukan hal itu, maka dia telah bertindak sesuai dengan sunnah kita, dan barangsiapa menyembelih biantang kurban sebelum (shalat ied), maka sesembelihannya itu hanya berupa daging yang ia berikan kepada keluarganya, tidak ada hubungannya dengan ibadah kurban sedikitpun.” Lalu Abu Burdah bin Niyar berdiri seraya berkata; “Sesungguhnya aku masih memiliki jadah (anak kambing yang berusia dua tahun), maka beliau bersabda: “Sembelihlah, namun hal itu tidak untuk orang lain setelahmu.” Muttharif berkata; dari Amir dari Al Barra, bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa menyembelih (hewan kurban) setelah shalat (ied) maka ibadah kurbannya telah sempurna dan dia telah melaksanakan sunnah kaum Muslimin dengan tepat.” (HR. Bukhari) [No. 5545 Fathul Bari] Shahih.

    Wallahu A’lam Bishowab.

ZAKAT SEMPURNAKAN KEISLAMAN

By azmi laznasaql on July 2, 2022 in Uncategorized

Zakat adalah penyempurna keislaman seorang hamba, dan zakat merupakan bagian dari rukun Islam yang lima. Apabila seseorang melakukannya, maka keislamannya akan menjadi sempurna. Hal ini tidak diragukan lagi merupakan suatu tujuan/hikmah yang amat agung dan setiap muslim pasti selalu berusaha agar keislamannya menjadi sempurna.

Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda; “Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada ilah (sesembahan) yang berhak disembah melainkan Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya; menegakkan shalat; menunaikan zakat; menunaikan haji; dan berpuasa di bulan Ramadhan.” (HR. Bukhari & Muslim)

Maka apabila tidak dilaksanakan salah satu darinya termasuk zakat, artinya keislamanan seseorang itu belumlah lengkap atau sempurna. Tidak dapat dikatakan ia berislam dengan sempurna apabila ia hanya melakukan shalat saja, atau membaca syahadat saja sementara amalan-amalan ibadah lainnya tidak dilakukan.

Nabi Muhammad shallallahu‘alaihi wa sallam ketika memerintahkan pada Mu’adz yang ingin berdakwah ke Yaman, “Jika mereka telah mentaati engkau (untuk mentauhidkan Allah dan menunaikan shalat), maka ajarilah mereka sedekah (zakat) yang diwajibkan atas mereka di mana zakat tersebut diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan kemudian disebar kembali oleh orang miskin di antara mereka.” (HR. Bukhari & Muslim).

Jadikan iman Islam kita semakin sempurna dengan tunaikan zakat di awal bulan.

Zakat Investasi

By azmi laznasaql on December 4, 2021 in Uncategorized

Zakat Investasi dalam istilah fiqih biasa disebut zakat “Almustaghillat”. Zakat tersebut dikenakan terhadap harta yang diperoleh dari hasil investasi. Di antara bentuk usaha yang termasuk investasi seperti bangunan atau kantor yang disewakan, saham, rental mobil, rumah kontrakan, dll.

Para ulama kontemporer, seperti Abu Zahrah, Abdul Wahab Kholaf dan Yusuf Qordhowi, menganalogikannya ke dalam zakat pertanian yaitu dikeluarkan saat menghasilkan dari hasilnya tanpa memasukkan unsur modal, dengan tarif 5% untuk penghasilan kotor dan 10% untuk penghasilan bersih.

Dalil yang menganjurkan untuk menunaikan zakat investasi terdapat dalam QS. Al-Baqarah : 267 dan QS. Al-An’am : 141.

“Orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” (QS. Al-Baqarah: 267).

“Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila Dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allâh tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-An’am: 141).

Ketentuan untuk zakat Investasi adalah sebagai berikut;

1.  Dianalogikan zakat pertanian (menurut Yusuf Qardhawi).

2.  Nisab 522 kilogram beras.

3.  Tidak ada haul.

4.  Kadarnya 10% tanpa biaya, 5% ada biaya.

Cara Menghitung

Ada Biaya Operasional

Rumus = (Hasil – Biaya) x 5%

Tanpa Biaya Operasional

Rumus = Hasil x 10%

Contoh Zakat Investasi

Ibu A memiliki ruko yang dikontrakan berjumlah 3 ruko, dengan tarif per tahunnya Rp 90.000.000 per rukonya. Setiap bulannya ibu A harus mengeluarkan Rp 10.000.000 untuk biaya perawatan seluruh ruko yang dikontrakan. Berapa zakat yang harus dikeluarkan ibu A?

Jawaban :

Nishab 522gram x Rp 10.000 = Rp     5.220.000

(Harga beras Rp 10.000)

Hasil sewa 3 x 90.000.000      = Rp 270.000.000

Biaya                                       = Rp   10.000.000

TOTAL (Mencapai Nishab)      = Rp 260.000.000

ZAKAT = Rp 260.000.000 x 5% = Rp 13.000.000 yang harus dizakatkan

Dalam hal ini zakat investasi yang dihitung bukan nilai investasi tetapi hasil atau keutungannya. Sehingga nilai properti seperti nilai bangunan ruko tidak dihitung melainkan hasil dari nilai sewa yang didapatkan. Tidakda syarat haul padanya, karena pembayarannya dilaksanakan setiap ada pemasukan.

Zakat Emas & Perak

By azmi laznasaql on December 4, 2021 in Uncategorized

Sahabat Surga, perlu kita ketahui bahwa seseorang berkewajiban mengeluarkan zakat emas, perak, atau logam mulia yang ia miliki telah atau masih mencapai nishab. Terkait masalah ini, para ulama tidak ada perbedaan pendapat bahwa emas, perak atau logam mulia yang disimpan dan telah genap satu tahun harus dikeluarkan zakatnya setiap tahun selama masih mencapai nishab.

Dalil mengenai kewajiban zakat atas emas atau perak ini ada dalam Al-Quran Surat At-Taubah Ayat 34.

“…Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih”

Kewajiban zakat emas dan perak juga didasari dari beberapa hadits lainnya, salah satunya adalah hadits riwayat Abu Dawud rahimahullah:

“Jika engkau memiliki perak 200 dirham dan telah mencapai haul (satu tahun), maka darinya wajib zakat 5 dirham. Dan untuk emas, anda tidak wajib menzakatinya kecuali telah mencapai 20 dinar, maka darinya wajib zakat setengah dinar, lalu dalam setiap kelebihannya wajib dizakati sesuai prosentasenya.” (HR. Abu Dawud)

Zakat emas wajib dikenakan zakat jika emas yang tersimpan telah mencapai atau melebihi nisabnya yakni 85 gram (mengikuti harga Buy Back emas pada hari dimana zakat akan ditunaikan), kadar zakat emas adalah 2,5%. Sementara itu, zakat perak wajib ditunaikan jika perak yang dimiliki telah mencapai atau melebihi nisab sebesar 595 gram, kadar zakatnya ialah 2,5% dari perak yang dimiliki.

Untuk itu sebagai umat muslim kita harus paham bagaimana cara perhitungan mengenai zakat emas dan perak. Berikut ketentuan dan menghitung zakat emas dan perak yang wajib kita ketahui.

Ketentuan ZAKAT EMAS :

1. Mencapai haul

2. Mencapai nishab = 85 gr emas murni.

    Misalnya 20 dinar = (1 dinar = 4,25 gr; 20 x 4,25 gr = 85 gr)

3. Besar zakat 2,5 %.

Cara Menghitungnya :

ZAKAT EMAS = EMAS YANG DIMILIKI  x  HARGA EMAS/gram  x 2,5%

Bapak Fulan memiliki emas yang tersimpan sebanyak 90 gram (melebihi nisab), maka emasnya sudah wajib untuk dizakatkan. Jika ingin menunaikan zakat emas dengan uang, maka emas tersebut perlu di konversikan dulu nilainya dengan harga emas saat hendak ingin menunaikan zakat, misalnya harga emas hari ini adalah Rp.800.000,-/gram, maka 90 gram senilai Rp.72.000.000,-. Zakat emas yang perlu Bapak Fulan tunaikan adalah 2,5% x Rp.72.000.000,- = 1.800.000,-.

Ketentuan ZAKAT PERAK :

1. Mencapai haul 1 tahun

2. Mencapai nishab = 595 gr

    Misalnya 200 dirham = (1 dirham = 2,975 gr; 200 x 2,975 gr = 595 gr)

3. Besar zakat 2,5 %

Cara Menghitungnya :

ZAKAT PERAK = PERAK YANG DIMILIKI  x  HARGA PERAK/gram  x 2,5%

Ibu Fulan memiliki perak yang tersimpan sebanyak 600 gram (melebihi nisab), maka peraknya sudah wajib untuk dizakatkan. Jika ingin menunaikan zakat perak dengan uang, maka perak tersebut perlu di konversikan dulu nilainya dengan harga perak saat hendak ingin menunaikan zakat, misalnya harga perak hari ini adalah Rp. 10.555,-/gram, maka 600 gram senilai Rp 6.333.000,-. Zakat perak yang perlu Ibu Fulan tunaikan adalah 2,5% x Rp 6.333.000,- = Rp 158.325,-.

Bagaimana Cara Menunaikan Zakat Emas dan Perak

Ada berbagai cara untuk menunaikan zakat emas dan perak. Pertama bisa menunaikan zakatnya berupa emas secara langsung atau bisa dikonversikan terlebih dahulu ke dalam nilai rupiah.

Anda juga dapat menunaikan zakat emas dan perak melalui Laznas AQL

Klik Link berikut : Zakat Sekarang