Zakat yang dikeluarkan oleh Deposan (pemilik tabungan) atas tabungan atau deposito (simpanan) pada lembaga keuangan atau pun secara pribadi yang telah genap setahun dan cukup kadar nishab.
Dalil Zakat tabungan adalah
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”
(QS At -taubah ayat 103)
Dalil Zakat tabungan adalah
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”
(QS At -taubah ayat 103)
Adapun ketentuan dan syarat-syaratnya adalah:
Secara akumulatif telah mencapai nisab senilai 85 gram emas.
Capaian nisab tersebut telah berlalu satu tahun (haul).
Zakat yang wajib dikeluarkan 2,5%
Tidak mempunyai hutang yang jatuh tempo yang dapat mengurangi nisab.
Contoh Zakat Tabungan:
Seorang ibu rumah tangga menyisihkan sebesar Rp 3.000.000 setiap bulan dari penghasilan suaminya untuk tabungan masa depan keluarga mereka.
Apakah dia terkena kewajiban dari tabungannya?
Kapan saldo tabungannya mencapai nisab?
Kapan dia terkena wajib zakat dari tabungannya?
Jawab:
Si ibu tersebut terkena kewajiban zakat apabila saldo tabungannya telah mencapai nisab. Perhitunganya sebagai berikut: Jika setiap bulannya dia menabung sebesar Rp 3.000.000, berarti satu tahun kemudian saldo tabungannya menjadi sebesar Rp 3.000.000 x 12 bulan = Rp 36.000.000
Jika diasumsikan harga emas saat ini adalah Rp 400.000/gram, maka tabungannya telah mencapai nisab, yaitu sebesar 85 gram x 400.000 = Rp 34.000.000
Dengan demikian di tahun berikutnya bila dia tetap menabung dengan jumlah yang sama dan dia tidak menariknya untuk suatu keperluan, maka saldonya akan menjadi sebesar Rp 36.000.000 x 2 tahun = Rp 72.000.000
Berarti zakat yang harus dikeluarkannya sebesar Rp 72.000.000 x 2,5% = Rp 1.800.000
Contoh Zakat Deposit:
Pada tanggal 25 Sya’ban 1435 H, seorang karyawati yang baru saja berhenti dari pekerjaannya mendapat pesangon dari perusahaan tempat dia bekerja sebesar Rp 150.000.000 . Dari jumlah tersebut sebesar Rp 50.000.000 dia simpan dalam bentuk deposito dan Rp 50.000.000 lainnya dia simpan dalam bentuk saham dan tabungan lain. Sedangkan sisanya dia gunakan untuk berbagai keperluan selama satu tahun.
Kapan dia harus membayar zakat simpanannya?
Berapa persen zakatnya?
Jawab :
Mengingat uang yang disisihkannya untuk disimpan dalam beberapa bentuk tabungan, yaitu sebesar Rp 50juta dalam bentuk deposito dan Rp 50juta dalam bentuk tabungan dan saham, telah memenuhi bahkan jauh melebihi nisab sejak tanggal 25 bulan Sya’ban 1435 H, maka permulaan haulnya dihitung pula sejak tanggal, bulan dan tahun tersebut. Sehingga nanti pada tanggal 25 Sya’ban 1436 H dia pun telah terkena kewajiban zakat sebesar 2,5% dari seluruh uang yang dimilikinya, baik pokok simpanan maupun hasilnya.
Perhitungan zakatnya:
Pokok simpanan adalah Rp 50juta + Rp 50juta = Rp 100juta
Pertumbuhan simpanannya, bersih sebesar rata-rata 5% per bulan, sehingga dalam setahun hasil simpanannya sebesar Rp 100juta x 5% x 12 bulan = Rp 60juta
Jadi total kekayaannya = Rp 100.000.000 + Rp 60.000.000 = Rp 160.000.000
Maka zakatnya adalah Rp 160.000.000 x 2,5% = Rp 4.000.000
Mayoritas ulama dari kalangan sahabat, tabi’in, dan fuqaha setelahnya berpendapat bahwa barang-barang perdagangan wajib untuk dizakati.
Maksudnya adalah zakat semua jenis barang yang dijadikan komoditas perdagangan, seperti barang-barang sandang, pangan, properti, peralatan, hewan dan lain sebagainya, baik dimiliki perorangan maupun kelompok atau lembaga.
Landasan hukumnya adalah Riwayat Abu Dawud dan Baihaqi bahwa Samurah bin Jundub berkata, “Nabi memerintahkan kami untuk mengeluarkan zakat dari barang yang kita persiapkan untuk diperjualbelikan.” (Sunan Abu Dawud (1562) , As-Sunan Al-Kubra, Baihaqi (7388)
Daruquthni dan Baihaqi juga meriwayatkan dari Abu Dzar bahwa Nabi bersabda:
“Di dalam untu ada zakatnya, di dalam kambing ada zakatnya, di dalam sapi ada zakatnya, dan di dalam perabotan ada zakatnya.”
Perabotan yang dimaksud dalam hadits di atas artinya adalah perabotan rumah. Dengan demikian, barang-barang dagangan dimaksudkan untuk dikembangkan. Ada beberapa syarat untuk barang-barang dagangan.
Dimiliki dengan perbuatan seseorang, misalnya dengan cara jual beli, sewa, dan lainnya. Dengan kata lain, dimiliki dengan akad yang mengharuskan kompensasi.
Pada saat memiliki barang tersebut diniatkan untuk diperdagangkan. Bila pada saat dimiliki tidak diniatkan untuk diperdagangkan, barang tersebut bukan barang dagangan meski baru diniatkan setelahnya.
Muzakki merupakan pemilik komoditas yang diperdagangkan.
Nisab zakat harta perniagaan sepadan dengan 85 gram emas.
Telah berlalu satu tahun sejak mencapai nisab.
Besaran zakat yang dikeluarkan adalah 2,5%
Lantas bagaimana cara menghitung zakat barang-barang perdagangan?
Contoh :
Pada tanggal 15 Muharram 1435 H Bapak Anas membuka took pakaian dengan modal awal sebesar Rp 25.000.000. Setiap bulan dia mendapatkan keuntungan bersih rata-rata Rp 2.000.000
Berapa nisab zakat hartanya?
Kapan dia harus membayar zakat perdagangannya?
Berapa besaran zakat yang harus dikeluarkannya?
Jawab:
Perhitungan zakatnya: (Modal diputar + Keuntungan) – (Hitung jika ada_ x 2,5%)
Bila pada waktu ia memulai usahanya harga emas Rp 400.000/gram, maka nisab hartanya senilai 85 gram x Rp 400.000 = Rp 34.000.000
Berhubung sewaktu dia memulai usahanya pada tanggal 15 Muharram 1435 H nilai asetnya belum mencapai nisab, maka permulaan haulnya belum dapat dihitung pada tanggal dan bulan tersebut. Bila setiap bulan dia mendapatkan tambahan modal dari keuntungannya yang dia peroleh sebesar Rp 2.000.000/bulan, berarti dia harus menanti lima bulan kedepan, yakni sekitar bulan Jumadil Akhir 1435 H, untuk bisa mulai menghitung permulaan haulnya, yaitu Ketika nilai seluruh asetnya telah mencapai nisab. Maka , setahun kemudian, tepatnya pada tanggal 15 Jumadil Akhir 1436 H, dia harus mengeluarkan zakat perdagangannya.
Jika total asset yang dimiliki pada waktu jatuh tempo pembayaran zakat adalah sebesar modal awal Rp 25.000.000 + (keuntungan Rp 2.000.000 x 17 bulan) = Rp 59.000.000
Jadi, besaran zakatnya ialah Rp 59.000.000 x 2,5% = Rp 1.475.000