Zakat Investasi

By azmi laznasaql on December 4, 2021 in Uncategorized

Zakat Investasi dalam istilah fiqih biasa disebut zakat “Almustaghillat”. Zakat tersebut dikenakan terhadap harta yang diperoleh dari hasil investasi. Di antara bentuk usaha yang termasuk investasi seperti bangunan atau kantor yang disewakan, saham, rental mobil, rumah kontrakan, dll.

Para ulama kontemporer, seperti Abu Zahrah, Abdul Wahab Kholaf dan Yusuf Qordhowi, menganalogikannya ke dalam zakat pertanian yaitu dikeluarkan saat menghasilkan dari hasilnya tanpa memasukkan unsur modal, dengan tarif 5% untuk penghasilan kotor dan 10% untuk penghasilan bersih.

Dalil yang menganjurkan untuk menunaikan zakat investasi terdapat dalam QS. Al-Baqarah : 267 dan QS. Al-An’am : 141.

“Orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” (QS. Al-Baqarah: 267).

“Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila Dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allâh tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-An’am: 141).

Ketentuan untuk zakat Investasi adalah sebagai berikut;

1.  Dianalogikan zakat pertanian (menurut Yusuf Qardhawi).

2.  Nisab 522 kilogram beras.

3.  Tidak ada haul.

4.  Kadarnya 10% tanpa biaya, 5% ada biaya.

Cara Menghitung

Ada Biaya Operasional

Rumus = (Hasil – Biaya) x 5%

Tanpa Biaya Operasional

Rumus = Hasil x 10%

Contoh Zakat Investasi

Ibu A memiliki ruko yang dikontrakan berjumlah 3 ruko, dengan tarif per tahunnya Rp 90.000.000 per rukonya. Setiap bulannya ibu A harus mengeluarkan Rp 10.000.000 untuk biaya perawatan seluruh ruko yang dikontrakan. Berapa zakat yang harus dikeluarkan ibu A?

Jawaban :

Nishab 522gram x Rp 10.000 = Rp     5.220.000

(Harga beras Rp 10.000)

Hasil sewa 3 x 90.000.000      = Rp 270.000.000

Biaya                                       = Rp   10.000.000

TOTAL (Mencapai Nishab)      = Rp 260.000.000

ZAKAT = Rp 260.000.000 x 5% = Rp 13.000.000 yang harus dizakatkan

Dalam hal ini zakat investasi yang dihitung bukan nilai investasi tetapi hasil atau keutungannya. Sehingga nilai properti seperti nilai bangunan ruko tidak dihitung melainkan hasil dari nilai sewa yang didapatkan. Tidakda syarat haul padanya, karena pembayarannya dilaksanakan setiap ada pemasukan.

Zakat Emas & Perak

By azmi laznasaql on December 4, 2021 in Uncategorized

Sahabat Surga, perlu kita ketahui bahwa seseorang berkewajiban mengeluarkan zakat emas, perak, atau logam mulia yang ia miliki telah atau masih mencapai nishab. Terkait masalah ini, para ulama tidak ada perbedaan pendapat bahwa emas, perak atau logam mulia yang disimpan dan telah genap satu tahun harus dikeluarkan zakatnya setiap tahun selama masih mencapai nishab.

Dalil mengenai kewajiban zakat atas emas atau perak ini ada dalam Al-Quran Surat At-Taubah Ayat 34.

“…Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih”

Kewajiban zakat emas dan perak juga didasari dari beberapa hadits lainnya, salah satunya adalah hadits riwayat Abu Dawud rahimahullah:

“Jika engkau memiliki perak 200 dirham dan telah mencapai haul (satu tahun), maka darinya wajib zakat 5 dirham. Dan untuk emas, anda tidak wajib menzakatinya kecuali telah mencapai 20 dinar, maka darinya wajib zakat setengah dinar, lalu dalam setiap kelebihannya wajib dizakati sesuai prosentasenya.” (HR. Abu Dawud)

Zakat emas wajib dikenakan zakat jika emas yang tersimpan telah mencapai atau melebihi nisabnya yakni 85 gram (mengikuti harga Buy Back emas pada hari dimana zakat akan ditunaikan), kadar zakat emas adalah 2,5%. Sementara itu, zakat perak wajib ditunaikan jika perak yang dimiliki telah mencapai atau melebihi nisab sebesar 595 gram, kadar zakatnya ialah 2,5% dari perak yang dimiliki.

Untuk itu sebagai umat muslim kita harus paham bagaimana cara perhitungan mengenai zakat emas dan perak. Berikut ketentuan dan menghitung zakat emas dan perak yang wajib kita ketahui.

Ketentuan ZAKAT EMAS :

1. Mencapai haul

2. Mencapai nishab = 85 gr emas murni.

    Misalnya 20 dinar = (1 dinar = 4,25 gr; 20 x 4,25 gr = 85 gr)

3. Besar zakat 2,5 %.

Cara Menghitungnya :

ZAKAT EMAS = EMAS YANG DIMILIKI  x  HARGA EMAS/gram  x 2,5%

Bapak Fulan memiliki emas yang tersimpan sebanyak 90 gram (melebihi nisab), maka emasnya sudah wajib untuk dizakatkan. Jika ingin menunaikan zakat emas dengan uang, maka emas tersebut perlu di konversikan dulu nilainya dengan harga emas saat hendak ingin menunaikan zakat, misalnya harga emas hari ini adalah Rp.800.000,-/gram, maka 90 gram senilai Rp.72.000.000,-. Zakat emas yang perlu Bapak Fulan tunaikan adalah 2,5% x Rp.72.000.000,- = 1.800.000,-.

Ketentuan ZAKAT PERAK :

1. Mencapai haul 1 tahun

2. Mencapai nishab = 595 gr

    Misalnya 200 dirham = (1 dirham = 2,975 gr; 200 x 2,975 gr = 595 gr)

3. Besar zakat 2,5 %

Cara Menghitungnya :

ZAKAT PERAK = PERAK YANG DIMILIKI  x  HARGA PERAK/gram  x 2,5%

Ibu Fulan memiliki perak yang tersimpan sebanyak 600 gram (melebihi nisab), maka peraknya sudah wajib untuk dizakatkan. Jika ingin menunaikan zakat perak dengan uang, maka perak tersebut perlu di konversikan dulu nilainya dengan harga perak saat hendak ingin menunaikan zakat, misalnya harga perak hari ini adalah Rp. 10.555,-/gram, maka 600 gram senilai Rp 6.333.000,-. Zakat perak yang perlu Ibu Fulan tunaikan adalah 2,5% x Rp 6.333.000,- = Rp 158.325,-.

Bagaimana Cara Menunaikan Zakat Emas dan Perak

Ada berbagai cara untuk menunaikan zakat emas dan perak. Pertama bisa menunaikan zakatnya berupa emas secara langsung atau bisa dikonversikan terlebih dahulu ke dalam nilai rupiah.

Anda juga dapat menunaikan zakat emas dan perak melalui Laznas AQL

Klik Link berikut : Zakat Sekarang