20 Faedah Zakat dan Hikmahnya (bagian kedua)

By ahlulquran on May 29, 2019 in Uncategorized

11. Zakat ialah salah satu sebab masuk Ssurga, yakni bagi siapa saja muslim yang menunaikannya denga ikhlas karena Allah. Ini berdasarkan riwayat dari Abu Malik al-Asy’ari, dari Rasulullah SAW, bahwasanya beliau pernah bersabda:

“Sesungguhnya di Surga terdapat beberapa ruangan yang bagian luarnya bisa dilihat dari bagian dalamnya dan bagian dalamnya bisa dilihat dari bagian luarnya. Ruangan-ruangan tersebut Allah persiapkan bagi orang yang memberi makan (orang lain), lemah lembut dalam berbicara, rajin berpuasa, suka menebarkan salam, serta shalat malam ketika semua orang tidur nyenyak.

12. Zakat menjadikan masyarakat muslim seperti sebuah keluarga. Orang yang kuat serta mampu dari mereka mengasihi orang yang lemah, orang kaya berbuat baik kepada orang miskin. Hingga orang yang punya harta merasa wajib berbuat baik ataupun membantu orang lain yang sedang dalam kesusahan, sebagaimana Allah berbuat baik kepadanya.

13. Zakat dapat memadamkan gejolak atau panasnya hati orang-orang miskin. Karena, orang fakir mudah marah ketika melihat orang-orang kaya tengah bergelimang kenikmatan. Ketika orang-orang kaya menginfakkan hartanya kepada orang-orang miskin, maka secara tak langsung mereka telah memadamkan gejolak dan juga meredam amarah kaum fakir itu.

14. Zakat mencegah tindak kriminal yang terkait dengan harta, seperti pencurian dan perampokan. Sebab orang miskin telah mendapat kecukupan dari zakat, sedekah, atau infak yang diterimanya, hingga dia tidak tertarik melakukan tindak kriminal.

15. Zakat adalah penyelamat hamba kelak dari panasnya hari Kiamat. Hal ini didasarkan pada hadits atau riwayat shahih dari Uqbah bin Amir, dari Nabi SAW, bahwa beliau bersabda: “Setiap orang akan tetap berada di bawah bayang-bayang sedekahnya sampai perkara seluruh hamba diputuskan.

Atau beliau bersabda: “… sampai Allah memutus perkara semua orang.”

Dalam riwayat yang lain, redaksinya:

“Sesungguhnya naungan mukmin pada hari Kiamat tidak lain adalah sedekahnya.”

Yazid-seorang perawi hadits ini-berkata: “Abu al-Khair-yaitu perawi Hadits dair Uqbah-tidak melewati satu hari pun melainkan selalu bersedekah dengan apa saja, walaupun dengan sepotong kue, bawang, atau selainnya.”

Rasulullah juga pernah bersabda tentang salah seorang dari tujuh orang yang kelak dinaungi dalam naungan-Nya pada hari ketika tidak ada naungan kecuali naungan ilahi:

“… dan seseorang yang bersedekah secara rahasia sehingga tangan kirinya tidak mengetahui apa yang diinfakan oleh tangan kanannya.”

16. Zakat adalah salah satu faktor untuk seorang muslim supaya mengetahui hudud (hukum-hukum) Allah dan memahami ajaran agama-Nya. Sebab tidaklah seorang muslim dapat menunaikan zakat sebelum mengetahui hukum-hukumnya, harta apa saja yang harus dizakati olehnya, nishab-nishabnya, sanksi untuk orang yang enggan menunaikannya, dan hal-hal syar’I lainnya yang perlu diketahui sebelum mengamalkan syariat ini.

17. Zakat itu pembuka pintu-pintu kebaikan dan penutup pintu-pintu azab. Hal ini didasarkan pada hadits dari Ibnu Umar ra:

“…dan tidaklah mereka enggan menunaikan zakat harta mereka melainkan akan ditahan turunnya hujan dari langit untuk mereka. Seandainya bukan karena binatang ternak, maka sungguh hujan tidak akan pernah diturunkan untuk mereka…”

18. Zakat mampu menghapus kesalahan-kesalahan hamba, berdasarkan hadits Mu’adz ra:

“Sedekah dapat menghapuskan kesalahan sebagaimana air memadamkan api.”

19. Menunaikan zakat adalah bentuk ungkapan rasa syukur atas nikmat Allah. Mensyukuri nikmat menyebabkan nikmat itu bertambah, sesuai firman Allah azza wa jalla:

“Dan (ingatlah) ketika Rabbmu memaklumkan; “Sesungguhnya jika kamu beryukur, niscaya Aku akan menambah (nikmat) kepadamu …” (QS. Ibrahim [14] : 7)

20. Zakat melipat gandakan pahala. Firman Allah:

“Pereumpamaan orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah seperti sebutir biji yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji. Allah melipatgandakan bagi siapa yang Dia kehendaki, dan Allah Mahaluas, Maha Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah [2]:261)

Jenis Harta Yang Wajib Dizakatkan

By ahlulquran on May 14, 2019 in Artikel, Uncategorized

Ada beberapa jenis harta yang tidak disyaratkan haul padanya, yaitu sebagai berikut:

  • Al-Mu’asysyar

Yaitu harta yang kadar wajib dikeluarkanya sebanyak sepersepuluh (10%) atau setengah darinya (5%); yakni yang berupa biji-bijian dan buah-buahan. Karena hasil bumi wajib ditunaikan zakatnya pada waktu musim panen, meskipun kepemilikkannya belum genap setahun.

  • Anak Hewan Ternak yang Digembalakan

Karena haul dari anak-anak hewan yang digembalakan mengikuti haul induknya; sehingga anak hewan gembalaan itu dizakati bersama induknya, jika sudah mencapai nishab. Akan tetapi, jika induknya belum mencapai nishab, maka awal perhitungan haul pemilik hewan ternak itu dimulai sejak nishabnya tercapai beserta anak-anaknya.

Misalnya, seseorang memiliki 40 ekor kambing betina. Lantas setiap kambing melahirkan 3 anak kambing, kecuali satu kambing yang melahirkan 4 ekor, hingga jumlahnya menjadi 121 ekor. Dengan demikian, orang tersebut wajib mengeluarkan zakatnya sebanyak 2 ekor kambing, meski anak-anak kambing tadi belum genap berumur satu tahun; mengingat pada saat itu, haul anak-anak kambing tersebut mengikuti induknya.

  • Laba Usaha Dagang Setelah Dikurangi Modal

Misalnya, seseorang mempunyai uang yang mencapai nishab (senilai 85 gr emas). Lantas, uang itu digunakan sebagai modal dagang dan dia mendapatkan laba dari usaha dagangnya. Maka dia wajib menunaikan zakat atas seluruh uangnya (modal+laba), bahkan walaupun labanya ini baru dia peroleh pada akhir tahun. Jadi, dia wajib menunaikan zakat dari laba tersebut sesudah dikurangi modalnya.

Adapun jika modalnya tidak mencapai nishab, lalu dia mendaatkan laba, maka awal perhitungan haulnya dimulai dari tercapainya nishab.

  • Rikaz

Yaitu harta yang terpendam sejak masa Jahiliyah. Hal ini didasarkan pada hadits Abu Hurairah, secara marfu’:

“Rikaz(harta terpendam yang ditemukan), zakatnya adalah seperlima (atau 20% dari total harta temuan).”

Sejak harta itu ditemukan, wajib dikeluarkan zakatnya sebanyak 1/5 atau 20% dari totalnya. Sebab eksistensi rikaz mirip dengan buah-buahan dan biji-bijian yang merupakan hasil bumi. Karena itulah rikaz wajib ditunaikan zakatnya langsung setelah ia ditemukan, sama seperti buah-buahan ataupun biji-bijian yang wajib ditunaikan zakatnya ketika atau disaat masa panen tiba meskipun kadar yang wajib dikeluarkan berbeda.

  • Barang Tambang

Maksudnya semua barang yang ditambang dari bumi dan menjadi bahan dasar pembuatan barang yang lainnya serta memiliki nilai; seperti besi, yaqut (permata merah), zamrud, batu akik, manik-manik, celak, belerang, minyak bumi, dan aspal. Inilah definisi barang tambang.

20 Faedah Zakat dan Hikmahnya (bagian pertama)

By ahlulquran on May 13, 2019 in Education

  1. Menyempurnakan keislaman seorang hamba.
  2. Terwujudnya ketaatan dengan melaksanakan perintah Allah, mengharap pahala-Nya, takut dari adzab-Nya, dan berharap akan ridha-Nya.
  3. Mempererat jalinan kasih sayang antara orang kaya dan orang miskin. Karena, tabiat jiwa manusia cenderung mencintai orang yang berbuat baik kepadanya.
  4. Menyucikan dan membersihkan jiwa dari penyakit hati, yaitu sifat bakhil.
    “Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka…” (QS. At-Taubah [9]: 103)
  5. Membiasakan seorang muslim memiliki sifat murah hati dan dermawan, kasih sayang (bersimpati) kepada orang yang sedang membutuhkan, serta menyayangi kaum miskin.
  6. Menjaga hati dari penyakit kikir. Demikian sebagaimana Allah SWT berfirman:
    “…Dan siapa yang dijaga dirinya dari kekikiran, maka mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (QS. Al-Hasyr [59]: 9)
  7. Menuai berkah, sebagai tambahan (rezeki) untuk orang yang ikhlas melaksanakannya, dan mendapat ganti dari Allah SWT; sebagaimana firman-Nya: “…Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dialah pemberi rezeki yang terbaik.” (QS. Saba’ [34]: 39 Allah juga berfirman di dalam hadits qudsi yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah ra, dari Nabi SAW bahwasanya beliau bersabda: “Allah berfirman: Berinfaklah wahai anak Adam, niscaya Aku akan berinfak untukmu.” Harta tidak akan berkurang karena bersedekah. Allah akan menambah kemuliaan bagi orang yang suka memaafkan. Tidaklah seseorang bertawadhu (yakni merendahkan diri) di hadapan Allah SWT melainkan Allah pasti meninggikan derajatnya. Dari Abu Hurairah, bahwa Rasul SAW bersabda: “Tidak ada satu pagi hari pun yang dialami oleh manusia melainkan pada pagi hari itu ada dua malaikat yang turun ke dunia. Malaikat pertama berdoa: “Ya Allah, berikanlah ganti bagi orang yang berinfak.” Malaikat kedua berdoa: “Ya Allah, berikanlah kerugian kepada orang yang enggan berinfak (yakni bersikap bakhil).
    Dari Asma binti Abu Bakar ra, dia mengutarakan: “Rasulullah SAW bersabda:
    “Berilah, tebarkanlah, atau infakkanlah hartamu. Jangan kamu bakhil sehingga Allah akan bakhil kepadamu. Jangan kamu menahan (timbun) hartamu dalam bejana sehingga Allah akan menahan (karunia-Nya) terhadapmu.” Dalam riwayat Al-Bukhari redaksinya: “Jangan kamu simpan (hartamu) sehingga Allah pun akan menyimpan (karunianya) darimu.
  8. Zakat menjadi burhan (bukti) keikhlasan beragama orang yang menunaikannya. Ini berdasarkan riwayat Abu Malik Al-Asy’ari, yang di dalamnya disebutkan: “…Sedekah adalah burhan (bukti).”
  9. Zakat melapangkan dada orang yang menunaikannya. Seorang muslim, jika dia berbuat baik kepada sesame makhluk dan memberi manfaat dengan memberikan sebagian harta bagi mereka dan dengan berbagai jenis kebaikan, maka dadanya pun menjadi lapang. Ketahuilah, orang yang dermawan dan selalu berbuat baik adalah orang yang paling lapang dadanya, paling baik jiwanya, dan paling lembut hatinya. Sedangkan orang bakhil yang tidak berbuat baik-kepada sesama makhluk – adalah orang yang paling sempit dadanya, paling keruh hidupnya, dan paling banyak keresahan dan kegundahannya. Namun, pemberian harus dilandasi jiwa yang baik (kerelaan hati) dan harta tersebut haruslah dikeluarkan dari hati sebelum dikeluarkan dari tangan pelakunya.
  10. Zakat menjadikan orang muslim sebagai mukmin yang sempurna, orang beriman sejati. Ini didasarkan pada riwayat Anas bin Malik ra, dari Rasulullah SAW bahwa beliau bersabda: Tidaklah salah seorang di antara kalian beriman sampai dia menyukai untuk saudaranya dalam riwayat yang lain: tetangganya- sesuatu yang dia sukai untuk diri sendiri.

*) Diambil dari buku Ensiklopedi Zakat karya Dr: Sa’id bin Ali bin Wahf al-Qahthani.

Wisuda SMA AQL Islamic School Angkatan Pertama Putra.

By ahlulquran on April 25, 2019 in Education

Purwakarta (25/4), Alhamdulillah hari ini telah terselenggara prosesi wisuda SMA AQL Islamic School Angkatan Pertama Putra.

Sebanyak 23 santri telah berhasil menyelesaikan pendidikannya dengan baik.

Laznas AQL memberikan penghargaan kepada 3 santri terbaik dibidang hafalan, akademik dan akhlak.

AQL Islamic School sendiri merupakan salah satu pesantren binaan Laznas AQL yang termasuk dalam program Orangtua Asuh Penghafal Quran.

Jazakumullah Khairan Katsiran kepada orangtua asuh yang sudah mendukung dan membantu pendidikan santri selama ini.

Semoga Allah SWT membalas kebaikan dan memberikan keberkahan di setiap rezekinya.

Syarat Wajib Zakat

By ahlulquran on April 24, 2019 in Charity

Syarat pertama: Islam, lawannya adalah kafir.

Orang kafir hakikatnya tetap najis, tidak akan bisa disucikan kecuali dengan cara masuk Islam.

Orang kafir tidak diterima zakatnya dan tidak diminta untuk menunaikan zakat. Dan pada hari Kiamat kelak, dia akan dihisab lantaran tidak menunaikannya. Allah SWT berfirman tentang orang-orang yang berdosa:

Apa yang menyebabkan kamu masuk ke dalam (Neraka) Saqar? Mereka menjawab: “Dahulu kami tidak termasuk orang-orang yang melaksanakan shalat, dan kami (juga) tidak memberi makan orang miskin, bahkan kami biasa berbincang (untuk tujuan yang batil), bersama orang-orang yang membicarakannya.” (QS. Al-Muddatstsir (74): 42-45).

Jika mereka tidak diadzab karena tidak melaksanakan shalat atau memberi makan kepada orang-orang miskin, niscaya dua hal itu tidak akan disebutkan sebagai penyebab mereka masuk neraka.

Ini menunjukkan bahwa orang-orang kafir dihukum serta diadzab karena tidak melaksanakan rukun Islam.

 Syarat kedua : Merdeka, lawannya ialah hamba sahaya.

Karena hamba sahaya tidak punya apa-apa, maka harta yang dimilikinya adalah milik tuannya. Namun untuk zaman sekarang perbudakan sudah tidak ada.

Syarat ketiga : Memiliki nishab, yakni mempunyai harta yang sudah mencapai batas wajibnya zakat.

Memilki nishab yakni nishab zakat berbeda-beda tergantung harta yang dimiliki. Kalau harta seseorang belum mencapai nishab, dia tidak wajib menunaikan zakat sampai hartanya mencapai nishab yang ditetapkan syariat. InsyaAllah dijelaskan nishab dari masing-masing harta pada bahasan tentang nishab harta yang harus dizakati.

Syarat keempat : Kepemilikan tetap

Maknanya, orang yang memiliki harta itu memilikinya secara tetap. Syarat tersebut kerap kali diistilahkan dengan kepemilikan sempurna atau kepemilikan penuh. Makna kepemilikan sempurna adalah harta tersebut tidak terkait dengan kepemilikan orang lain yang berhak mengelolanya, melainkan mutlak miliknya sendiri.

Syarat kelima : Harta berada di tangannya selama satu tahun penuh, kecuali harta mu’asysyar.

Al-Mu’asysyar yaitu harta yang kadar wajib dikeluarkannya sebanyak sepersepuluh (10%) atau setengah darinya (5%); yakni yang berupa biji-bijian dan buah-buahan. Karena hasil bumi wajib ditunaikan zakatnya pada waktu musim panen, meskipun kepemilikannya belum genap setahun.

Hal ini didasarkan pada hadits Aisyah, dia bercerita; Aku pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda: “Tidak ada zakat pada harta yang kurang dari setahun.”

Diperkuat juga hadits Ali ra, di dalamnya disebutkan: “Tidak ada zakat pada harta hingga mencapai satu tahun (yakni ia dimiliki secara sempurna selama waktu itu).”

Zakat tidak wajib dikeluarkan dari suatu harta sampai harta itu ada di tangan seseorang selama dua belas bulan sejak dimilikinya. Haul (satu tahun) ini adalah syarat wajib zakat untuk tiga macam harta, yaitu: hewan ternak yang digembalakan, uang atau yang berfungsi sebagai uang, seperti emas, perak dan barang dagangan.

Pengertian Zakat

By ahlulquran on April 16, 2019 in Charity

Menurut bahasa, kata ”zakah” berarti tumbuh, berkembang, subur atau bertambah. Kketika tanaman tumbuh dan berkembang, maka orang Arab mengatakan “zakaa az-zar’u”.

Dalam Al-Qur’an disebutkan,

يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ ۗ

“Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah” (Al-Baqarah: 276)

Zakat diucapkan pula untuk makna penyucian. Allah Ta’ala berfirman,

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (At-Taubah: 103)

Adapun menurut istilah, zakat adalah hak yang wajib dalam harta. Yaitu pengeluaran sebagian harta pada waktu tertentu, dengan nilai tertentu dan diberikan kepada golongan tertentu. Waktu tertentu maksudnya sudah genap satu tahun untuk binatang ternak, emas, perak, uang dan perdagangan; ketika panen untuk biji-bijian dan buah-buahan, dan ketika dieksplorasi untuk barang tambang.

Nilai tertentu yaitu 2.5%, 5%, 10%, dan 20%. Sedangkan golongan tertentu yaitu delapan kelompok yang disebutkan Al-Qur’an dalam surat At-Taubah ayat 60 untuk zakat harta, dan hanya fakir miskin untuk zakat fitrah menurut pendapat yang rajah di kalangan ulama.

Dalam Al-Qur’an kata infaq terkadang bermakna zakat, antara lain pada firman Allah Ta’ala dalam surah Al-Baqarah: 267.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ

“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.”

Sama halnya dengan infaq, sedekah dalam Al-Qur’an terkadang dimaksudkan pula dengan zakat. Seperti firman Allah Ta’ala dalam Surat At- Taubah: 60

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Nonton Bermanfaat Bareng Anak Yatim

By ahlulquran on March 12, 2019 in Uncategorized

Jakarta (30/03/2018)

🤲 Alhamdulillah atas izin Allah SWT dan support dari para Orang Tua Asuh, Laznas AQL menemani anak-anak yatim untuk NOMAT (Nonton Bermanfaat) film “Guru Ngaji” di bioskop XXI City Plaza Jatinegara.

🎬 Harapan kami setelah menyaksikan film ini, anak-anak tambah bersemangat untuk belajar mengaji dengan dihadirkannya sosok anak bernama “Ismail” yang membahagiakan kedua orang tuanya dengan Al Qur’an dan senantiasa memuliakan sosok “Guru Ngaji”.

💝 Jazakumullah Khairan Katsiran kepada para Orang Tua Penghafal Qur’an yang telah memfasilitasi kegiatan ini. Semoga Allah SWT membalas kebaikan Bpk dan Ibu. Aamiin Allahuma Aamiin.

BELANJA BARENG ANAK YATIM BERSAMA LAZNAS AQL

By ahlulquran on January 7, 2019 in Uncategorized

Berbagi ceria dengan belanja bareng anak yatim pada hari Jum’at, (8/6) lalu. Event ini terselenggara berkat kerja sama dengan pengurus Masjid Jami’ Fatahillah Blok B Pasar Tanah Abang dan Laznas AQL. Sebanyak 100 anak yatim dan dhuafa mengikuti kegiatan tampak senang dan bahagia.

Wakil Ketua DKM Masjid Jami Fatahillah, Yasril Umar mengungkapkan rasa terimakasihnya kepada pihak Laznas AQL dan berharap agar acara ini terus berkesinambungan.

“Kami mengucapkan terimakasih kepada Laznas AQL yang telah mensupport acara ini, kami berharap berjalan lancar dan terus berkesinambungan sampai masa yang akan datang, agar keberadaan acara ini dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas.” ujar Yasril.

Menurut keterangan yang didapat AQLnews.com, selain belanja pakaian berupa baju, jaket, celana, gamis, kerudung, dan lain-lain, mereka juga diberi santunan tunai untuk tiap orang.