Syarat Wajib Zakat

By ahlulquran on April 24, 2019 in Charity

Syarat pertama: Islam, lawannya adalah kafir.

Orang kafir hakikatnya tetap najis, tidak akan bisa disucikan kecuali dengan cara masuk Islam.

Orang kafir tidak diterima zakatnya dan tidak diminta untuk menunaikan zakat. Dan pada hari Kiamat kelak, dia akan dihisab lantaran tidak menunaikannya. Allah SWT berfirman tentang orang-orang yang berdosa:

Apa yang menyebabkan kamu masuk ke dalam (Neraka) Saqar? Mereka menjawab: “Dahulu kami tidak termasuk orang-orang yang melaksanakan shalat, dan kami (juga) tidak memberi makan orang miskin, bahkan kami biasa berbincang (untuk tujuan yang batil), bersama orang-orang yang membicarakannya.” (QS. Al-Muddatstsir (74): 42-45).

Jika mereka tidak diadzab karena tidak melaksanakan shalat atau memberi makan kepada orang-orang miskin, niscaya dua hal itu tidak akan disebutkan sebagai penyebab mereka masuk neraka.

Ini menunjukkan bahwa orang-orang kafir dihukum serta diadzab karena tidak melaksanakan rukun Islam.

 Syarat kedua : Merdeka, lawannya ialah hamba sahaya.

Karena hamba sahaya tidak punya apa-apa, maka harta yang dimilikinya adalah milik tuannya. Namun untuk zaman sekarang perbudakan sudah tidak ada.

Syarat ketiga : Memiliki nishab, yakni mempunyai harta yang sudah mencapai batas wajibnya zakat.

Memilki nishab yakni nishab zakat berbeda-beda tergantung harta yang dimiliki. Kalau harta seseorang belum mencapai nishab, dia tidak wajib menunaikan zakat sampai hartanya mencapai nishab yang ditetapkan syariat. InsyaAllah dijelaskan nishab dari masing-masing harta pada bahasan tentang nishab harta yang harus dizakati.

Syarat keempat : Kepemilikan tetap

Maknanya, orang yang memiliki harta itu memilikinya secara tetap. Syarat tersebut kerap kali diistilahkan dengan kepemilikan sempurna atau kepemilikan penuh. Makna kepemilikan sempurna adalah harta tersebut tidak terkait dengan kepemilikan orang lain yang berhak mengelolanya, melainkan mutlak miliknya sendiri.

Syarat kelima : Harta berada di tangannya selama satu tahun penuh, kecuali harta mu’asysyar.

Al-Mu’asysyar yaitu harta yang kadar wajib dikeluarkannya sebanyak sepersepuluh (10%) atau setengah darinya (5%); yakni yang berupa biji-bijian dan buah-buahan. Karena hasil bumi wajib ditunaikan zakatnya pada waktu musim panen, meskipun kepemilikannya belum genap setahun.

Hal ini didasarkan pada hadits Aisyah, dia bercerita; Aku pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda: “Tidak ada zakat pada harta yang kurang dari setahun.”

Diperkuat juga hadits Ali ra, di dalamnya disebutkan: “Tidak ada zakat pada harta hingga mencapai satu tahun (yakni ia dimiliki secara sempurna selama waktu itu).”

Zakat tidak wajib dikeluarkan dari suatu harta sampai harta itu ada di tangan seseorang selama dua belas bulan sejak dimilikinya. Haul (satu tahun) ini adalah syarat wajib zakat untuk tiga macam harta, yaitu: hewan ternak yang digembalakan, uang atau yang berfungsi sebagai uang, seperti emas, perak dan barang dagangan.

Pengertian Zakat

By ahlulquran on April 16, 2019 in Charity

Menurut bahasa, kata ”zakah” berarti tumbuh, berkembang, subur atau bertambah. Kketika tanaman tumbuh dan berkembang, maka orang Arab mengatakan “zakaa az-zar’u”.

Dalam Al-Qur’an disebutkan,

يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ ۗ

“Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah” (Al-Baqarah: 276)

Zakat diucapkan pula untuk makna penyucian. Allah Ta’ala berfirman,

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (At-Taubah: 103)

Adapun menurut istilah, zakat adalah hak yang wajib dalam harta. Yaitu pengeluaran sebagian harta pada waktu tertentu, dengan nilai tertentu dan diberikan kepada golongan tertentu. Waktu tertentu maksudnya sudah genap satu tahun untuk binatang ternak, emas, perak, uang dan perdagangan; ketika panen untuk biji-bijian dan buah-buahan, dan ketika dieksplorasi untuk barang tambang.

Nilai tertentu yaitu 2.5%, 5%, 10%, dan 20%. Sedangkan golongan tertentu yaitu delapan kelompok yang disebutkan Al-Qur’an dalam surat At-Taubah ayat 60 untuk zakat harta, dan hanya fakir miskin untuk zakat fitrah menurut pendapat yang rajah di kalangan ulama.

Dalam Al-Qur’an kata infaq terkadang bermakna zakat, antara lain pada firman Allah Ta’ala dalam surah Al-Baqarah: 267.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ

“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.”

Sama halnya dengan infaq, sedekah dalam Al-Qur’an terkadang dimaksudkan pula dengan zakat. Seperti firman Allah Ta’ala dalam Surat At- Taubah: 60

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.