Adab Menerima Dan Membayar Zakat. Harta Yang Diperselisihkan Serta Barang Yang Terbebas Dari Zakat
Hendaklah ia mengetahui, bahwa Allah telah mewajibkan orang kaya memberi zakat ini kepadanya, untuk mengatasi kesulitannya dan untuk menjadi penolong agar ia taat dalam beribadah. Jika ia mempergunakan zakat yang diterimanya itu dijalan maksiat, berarti ia telah mengufuri nikmat Allah dan ia berhak mendapat murka dari Allah
Hendaklah ia mengucapkan terima kasih dan berdoa untuk orang yang memberinya. Misalnya : – Semoga Allah menyucikan hari anda, sebagaimana Allah telah menyucikan hati orang yang abrar (orang yang tetap beribadah kepada Allah) – Semoga Allah menyucikan amalan anda, sebagaimana Allah telah menyucikan orang-orang akhyar (pilihan) – Semoga Allah menurunkan rahmat atas diri anda, sebagaimana Allah telah menurunkannya kepada para syuhada (orang yang disaksikan kematiannya oleh para malaikat.
Hendaklah ia memperhatikan benar-benar kadar pengambilannya. Jangan ia mengambil dari kadar keperluannya. Janganlah ia lupa bahwa saudara-saudaranya juga memerlukannya.
Demikianlah penjelasan mengenai kategori zakat serta adab menerima zakat. Sahabat Surga, bila ingin menyalurkan zakatnya baik berupa zakat mal ataupun zakat fitrah bisa melalui Laznas Aql dalam program berkah zakat Laznas Aql.
Adab Membayar Zakat
Ada beberapa adab seorang muzakki dalam membayar zakat, yaitu :
Hendaklah ia meluruskan niatnya, yakni semata-mata karena Allah Swt (Ikhlas).
Hendaklah ia menyegerakan dalam membayar zakat. Janganlah menunda-nunda apabila telah sampai masa berzakat atau berfitrah.
Hendaklah ia memberikan zakat dan fitrahnya kepada yang berhak atau kepada lembaga Amil zakat yang amanah
Golongan fakir miskin yang paling utama menerima zakat atau fitrah kita adalah :
a. Fakir miskin dilingkungan tempat tinggal kita b. Fakir miskin dilingkungan kerabat kita, yang tidak menjadi kewajiban kita untuk menafkahinya. Nabi Saw bersabda, “Sedekah kepada orang miskin itu salah satu sedekah dzawil arham itu dua sedekah, yaitu sedekah dan menyambung silaturahmi” (HR Ahmad, Tirmidzi, dan Ibnu Majah) c. Hendaklah ia memahami maksud Allah Swt. Mewajibkan zakat dan fitrah, yaitu memahami tujuan dan hikmah zakat. d. Hendaklah ia mengeluarkan zakat fitrah tidak Riya’ dan Sum’ah, jauh dari ingin dipuji atas pemberiannya, karena amalan rusak bila disertai Riya’
Mudah menunaikan zakat bersama program berkah zakat Laznas Aql. Klik banner untuk membayar zakat dengan cepat dan mudah.
Jenis Harta Yang Diperselisihkan Wajib Atau Tidak Wajib Untuk Dizakati
Harta benda yang diperselisihkan wajib atau tidaknya untuk dizakati, yaitu sebagai berikut:
Emas dan perak yang menjadi pakaian
Ma’din, logam 0 yang selain dari emas dan perak
Benda-benda yang dikeluarkan dari dalam laut
Barang perniagaan
Binatang-binatang yang diberi makan dan dipekerjakan
Kuda
Madu
Buah-buahan selain gandum dan kurma
Zabib atau anggur kering
Barang Yang Terbebas Dari Zakat
Ada beberapa barang yang terbebas dari zakat, yaitu :
Rumah kediaman
Pakaian yang digunakan
Perkakas rumah
Binatang tunggangan
Senjata yang digunakan
Makanan
Barang perhiasan emas dan perak (yang dipakai)
Uang yang terbuat dari emas dan perak, yang digunakan untuk berlanja sendiri
Buku-buku
Alat-alat mesin yang digunakan untuk proses produksi selanjutnya
Binatang-binatang yang digunakan untuk mengolah pertanian
Kendaraan yang dipakai sendiri
Factor-faktor produksi dalam bisnis dan kegiatan bermanfaat
Binatang yang diambil susunya (susu yang terkena zakat)
Tebet Timur, Jakarta Selatan – Mengingat kondisi saudara kita yang terkena dampak pandemi covid19 dan terpaksa harus isolasi mandiri, LAZNAS AQL telah membagikan 650kg beras dan 25liter handsanitizer untuk masyarakat di Kelurahan Tebet Timur, Jakarta Selatan Kecamatan Tebet dalam program Berbagi Beras untuk Saudara yang terpapar Covid-19. Program Berbagi Besar merupakan bagian dari program utama yaitu Healty Food Indonesia.
Rabu (28/07/2021) Laznas AQL memberikan bantuan berupa beras 650kg yang telah dipacking sebanyak 130 pak dan masing-masing paknya berisi 5kg beras. Serta 5 dirigen handsanitizer yang mana per dirigennya berisi 1 liter handsanitizer. Bantuan ini disalurkan sesuai data warga yang memang terpapar Covid-19 , sehingga bantuannya tepat sasaran. Pihak Kelurahan Tebet Timur yang akan membagikannya secara langsung kepada warga yang sedang isolasi mandiri.
“Alhamdulillah hari kita mendapat bantuan sodaqoh beras dari AQL untuk warga yang isoman. Ini sangat bermanfaat sekali karena sesuai dengan himbauan Gubernur bahwa kita harus berkolaborasi dengan masyarakat yang ada di kelurahan Tebet Timur khususnya yayasan-yayasan atau organisasi kemasyarakatan yang ada di wilayah itu sendiri. Saya mengapresiasi dan berterimakasih atas dedikasi dan peran serta dari Yayasan AQL mudah-mudahan ini berjalan dengan lancar dan selalu bersinergi dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan sosial kemasyarakatan. Terimakasih sekali lagi untuk AQL .” sambut Ibu Siti Fauziah Ghozali, Lurah Tebet Timur.
Karangantu, Banten – Di momen hari raya ketiga Idul Adha 1442H Laznas AQL bersinergi dengan AQL Peduli dan AQL Qurban Care dengan melaksanakan berbagi pangan di hari raya untuk masyarakat di wilayah Karangantu, Banten dalam program Berbagi Pangan di Hari Raya. Program Berbagi Pangan di Hari Raya merupakan bagian dari program utama yaitu Healty Food Indonesia.
Kamis (22/07/2021) AQL tidak hanya membagikan daging qurban 1kg saja tetapi disertai dengan 5kg beras dan uang tunai sebesar seratus ribu rupiah untuk warga membeli bumbu masak per kartu keluarga. Bantuan ini disalurkan secara langsung oleh Ustadz Bachtiar Natsir dibantu dengan tim kepada masyarakat Karangantu Banten sebanyak 300 KK, sehingga bantuan yang diberikan pun tepat sasaran.
“Saya ucapkan terimakasih kepada Lembaga AQL dari Jakarta yang telah memberikan qurbannya 2 ekor sapi dan 5 ekor kambing berikut beras 5kg dan uang tunai 100ribu per orang. Terimakasih sebelumnya.” sambut salah satu warga Karangantu.
“Alhamdulillah hari ini misi qurban kita di masyarakat dekat pasar Karangantu di kabupaten Serang, Banten Jawa Barat kecamatan Kasemen yah Masjid Al-Mukaromah. Mudah-mudahan Qurban untuk warga di Banten selesai. Kita akan lanjutkan misi selanjutnya.” ungkap Ustadz Bachtiar Natsir, Pembina AQL Islamic Center.
Shalat, puasa dan zakat merupakan rukun islam yang wajib dilakukan umat muslim. Apabila salah satunya ditinggalkan bagaikan bangunan yang memiliki sebelah tiang, akan miring bangunan tersebut bahkan roboh. Untuk itu shalat puasa dan zakat memiliki hubungan yang saling keterkaitan. Bagaimana hubungannya? Mari kita simak penjelasan berikut ini.
Dalam hukum Islam, zakat merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan (fardhu a’in) bagi orang-orang yang telah memenuhi syarat. Pentingnya kewajiban zakat ini memiliki hubungan yang sangat erat dengan shalat. Shalat membentuk jiwa bersih, sedangkan zakat merupakan amalan yang berdimensi sosial kemasyarakatan yang didasari oleh jiwa yang bersih. Oleh karena itu, perintah Allah terhadap zakat ini disertakan sama-sama perintah shalat,
77. Tidakkah engkau memperhatikan orang-orang yang dikatakan kepada mereka, ”Tahanlah tanganmu (dari berperang), laksanakanlah salat dan tunaikanlah zakat!” Ketika mereka diwajibkan berperang, tiba-tiba sebagian mereka (golongan munafik) takut kepada manusia (musuh), seperti takutnya kepada Allah, bahkan lebih takut (dari itu). Mereka berkata, “Ya Tuhan kami, mengapa Engkau wajibkan berperang kepada kami? Mengapa tidak Engkau tunda (kewajiban berperang) kepada kami beberapa waktu lagi?” Katakanlah, “Kesenangan di dunia ini hanya sedikit dan akhirat itu lebih baik bagi orang-orang yang bertakwa (mendapat pahala turut berperang) dan kamu tidak akan dizalimi sedikit pun.”
Hubungan lainnya antara zakat dan shalat, yaitu Al-Qur’an menjadikan zakat dan shalat sebagai lambang dari keseluruhan ajaran islam.
11. Dan jika mereka bertobat, melaksanakan salat dan menunaikan zakat, maka (berarti mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama. Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi orang-orang yang mengetahui.
Hubungan antara zakat dan shalat, dimana Allah memerintahkan shalat, maka perintah tersebut disertai dengan perintah menunaikan zakat. Seperti beberapa ayat Al-Qur’an berikut yang isinya bisa kalian cek di Alquran masing-masing. Loh kok disuruh ngecek sendiri sih? Iya dong, daripada Alqurannya cuma jadi pajangan aja kan? Hehe. Nah ayatnya antara lain ada di list berikut ini;
QS Al-Anbiya (21): 73
QS Maryam (19): 55
QS Al-Baqarah (2): 83
QS Al-Maidah (5): 12
QS Maryam (19): 31
QS Al-Bayyinah (98): 5
Jadi sampai sini sudah bisa kita pahami bersama berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa zakat dan shalat merupakan dua pokok ibadah yang memiliki hubungan erat dengan zakat.
Sedangkan hubungan puasa dan zakat, yaitu seseorang yang berpuasa belum akan diterima pahalanya sampai ia membayar zakat fitrahnya. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Saw, “Barangsiapa yang berpuasa dan tidak menunaikan zakat fitrahnya, maka puasanya bergelantungan antara langit dan bumi.”
Syarat Wajib Zakat
Menurutmu apa sih syarat wajib zakat itu? Kalau penulis gak salah nih ya, bab zakat ini sudah dibahas di bab II waktu kita duduk di bangku sekolah menengah atas atau madrasah aliyah. Nah apakah kalian masih ingat apa saja syarat-syaratnya bagi orang yang wajib berzakat. Langsung saja mari kita simak ulasan berikut ini;
Muslim
Orang muslim walaupun mempunyai harta, ia tidak wajib berzakat. Loh kenapa? Berdasarkan sabda Nabi Saw. Dari Abu Bakar Ash-Shiddiq RA, “inilah sedekah yang diwajibkan Rasulullah Saw. Atas orang-orang muslim”. (HR Bukhari)
Jadi kalau ada orang kaya harta tapi tidak bayar zakat sudah bisa dipastikan dia bukanlah seorang muslim. Karena zakat sendiri sudah masuk ke dalam rukun islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap muslim.
2. Merdeka
Mereka yang membayar zakat wajib orang yang merdeka, tidak dalam tekanan bukan seorang budak atau pesuruh. Seorang budak tidak wajib membayar zakat.
3. wajib Kepemilikan harta secara sempurna
Sesuatu yang belum sempurna dimiliki tidak wajib dikeluarkan zakatnya
4. Mencapai Nisab dan Mencapai Haul
Rasulullah Saw. Bersabda, “Tidak ada (tidak) zakat pada harta seseorang sebelum sampai satu tahun dimiliknya” (HR Darul Quthni)
5. Harta itu berada dalam penjagaannya (penguasaannya)
Tujuan Zakat dan Hikmah Zakat
Sahabat Surga, menurut kalian Islam memberikan perintah zakat itu ada tujuan tertentu gak sih? Atau hanya sekedar perintah tanpa makna tersirat? Enggak mungkin Islam memberikan perintah begitu aja tanpa maksud yang baik. Zakat itu ada tujuannya, nih mari kita simak penjelasannya.
Sembilan tujuan diwajibkannya zakat dan hikmahnya :
Zakat merupakan pranata keagamaan yang bertujuan untuk meningkatkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat.
Sebagai penanggulangan kemiskinan.
Mengangkat derajat fakir miskin dan membantunya keluar dari kesulitan hidup dan penderitaan.
Membantu pemecahan permasalahan yang dihadapi oleh para gharimin, ibnu sabil, dan mustahiq lainnya.
Menghilangkan sifat kikir.
Membersihkan diri dari sifat dengki dan iri.
Membentangkan dan membina tali persaudaraan sesama umat islam dan manusia pada umumnya.
Mengembangkan rasa tanggung jawab sosial pada diri seseorang, terutama pada mereka yang mempunyai harta kekayaan.
Menjembatani jurang pemisah antara orang kaya dan orang miskin dalam suatu masyarakat.
Nah itu dia tadi sekilas info tentang tujuan dan hikmahnya berzakat semoga bisa memberikan jawaban atas ketidaktahuan Sahabat Surga yah.
Kedudukan Zakat Dalam Islam
Sahabat Surga, kali ini sebuah informasi tentang kedudukan zakat dalam Islam.
Pertama, Allah menjadikan zakat sebagai jaminan hak fakir miskin pada harta umat, menjadi pilar atau rukun ketiga dalam Islam, syiar terbesar, dan ibadah tertinggi. Karena fakir dan miskin itu punya hak atas harta umat yang memiliki kelebih rejeki. Ada di dalam rukun Islam yang ketiga yang sifatnya wajib banget dilaksanakan, kalau ditinggalkan maka akan dipertanyakan keIslamannya.
Lanjut yang kedua, Allah menjadikan zakat-berikut taubat dari syirik dan mendirikan shalat sebagai pertanda masuk Islam, mencapai persaudaraan sesama muslim, dan bergabung dalam masyarakat muslim. Allah Swt. Berfirman dalam QS At-Taubah (9): 11:
Kemudian ketiga, Allah Swt, dalam Al-Qur’an selalu menggandengkan perintah shalat dan zakat. Ini menunjukkan betapa kuatnya kaitan antara keduanya. Demikian pula islam seseorang belum sempurna, kecuali setelah menunaikan keduanya, shalat dan zakat.
Keempat. Menunaikan zakat bukti keimanan. Nabi Saw. Bersabda, “Zakat itu bukti (pengakuan iman)” (HR An Nasa’I dan Ibnu Majah).
Kelima. Zakat menjadi pembeda antara Islam dan kekafiran, antara iman dan kemunafikan, juga antara takwa dan durhaka. Allah berfirman dalam QS Al-Mukminun (23): 1-4:
Keenam. Tanpa zakat seseorang tidak termasuk kelompok dermawan yang mendapat petunjuk dari Allah dan kabar gembira, sebagaimana yang difirmankan Allah kepada mereka [QS An-Naml (27): 2-3]:
Ketujuh. Tanpa zakat seseorang tidak termasuk kelompok berbuat kebajikan yang sesungguhnya serta takwa. Firman Allah dalam QS Al-Baqarah (2): 177:
Kedelapan. Seseorang yang tidak berzakat tidak berbeda dengan kelompok musyrikin yang diceritakan Allah dalam QS.Fushhilat (41): 6-7:
Kesembilan. Tanpa zakat sama saja dengan kelompok munafiqin, yang diceritakan Allah dalam QS At-Taubah (9): 67, QS At-Taubah (9): 54:
Kesepuluh. Jika tidak mengeluarkan zakat maka tidak berhak atas rahmat Allah yang hanya ditetapkan bagi orang-orang mukmin yang bertakwa dan membayar zakat. Firman Allah dalam QS AL-A’raaf (7): 156:
Kesebelas. Jika tidak membayar zakat maka tidak berhak atas pertolongan Allah, Rasul-Nya, dan orang-orang mukmin. Allah berfirman dalam QS Al-Maaidah (5): 55:
Keduabelas. Jika tidak membayar zakat maka tidak berhak atas pertolongan Allah Swt. Yang Dia janjikan kepada yang menolong Agama-Nya. Allah berfirman dalam QS Al-Hajj (22): 41:
Ketigabelas. Islam mengancam dengan siksaan yang amat pedih di dunia dan akhirat kepada orang yang enggan membayar zakat. Firman Allah QS At-Taubah (9): 34-35:
Nabi Saw. Bersabda, “Tidaklah suatu kaum enggan membayar zakat, selain Allah menurunkan bencana kelaparan kepada mereka” (HR At-Thabrani dalam Al-Ausat, para perawi hadits ini tsiqah [dipercaya]).
Nah itu dia tadi di atas penjelasan mengenai hubungan antara shalat, puasa dengan zakat. Syarat, tujuan, serta kedudukan zakat dalam Islam. Bagi Sahabat Surga yang ingin menyalurkan zakatnya bisa melalui Lembaga kami Laznas AQL bersama program berkah zakat.
Mustahiq, Amil Zakat, Pendistribusian Zakat serta Orang Yang Tidak Berhak Menerima Zakat
Dalam zakat ada beberapa proses yang menentukan zakat itu berjalan dengan baik dan benar. Adanya muzzaki yang memberi zakat kemudian mustahiq yang menerima zakat, proses pendistribusiannya kepada golongan yang berhak menerima serta keterangan golongan yang tidak berhak menerima zakat.
Mustahiq zakat adalah kelompok masyarakat yang berhak menerima zakat yang telah ditentukan dalam Al-Qur’an. Mustahiq dapat berbentuk perorangan atau lembaga. Mustahiq zakat telah dijelaskan dalam :
60. Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.
Ayat ini menggambarkan bahwa di antara 8 anshaf ada 6 anshaf yang menggunakan lam al-milk (yang menunjukkan pada kepemilikan) dan 2 anshaf lainnya menggunakan fi zhafriyah (menunjukkan pada tempat). Lam al-milk (kepemilikannya) digunakan untuk fakir, miski, ‘amil, muallaf, gharim, dan ibnu sabil. Sedangkan fi zharfiyah digunakan untuk budak dan sabilillah. Hal ini bermakna bahwa 6 anshaf itu adalah individu-individu yang langsung memiliki harta zakat tersebut dan 2 anshaf lainnya yang diungkapkan dengan menggunakan fi adalah bermakna sifat atau kemaslahatan umat islam
Zakat juga dapat digunakan untuk membiayai rencana pembangunan oleh suatu negara. Namun, ini tidak dapat digunakan olehnya dengan sekehendak hati. Penggunannya harus sesuai dengan yang ditentukan Al-Qur’an, yaitu QS At-Taubah (9): 60.
Mustahiq Zakat Fitrah
Dari Ibnu Abbas, ia berkata, “Rasulullah Saw. Mewajibkan zakat fitrah untuk membersihkan orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan perbuatan dosa; serta sebagai pemberian makanan bagi orang-orang miskin. Oleh karena itu, siapa yang membagikannya sebelum shalat iedul fiti, maka zakatnya diterima dan siapa yang membagikannya setelah shalat, maka hanyalah dihitung sebagai sedekah biasa.” (HR Abu Dawud, Ibnu Majah, Darul Quthni)
Ungkapan Rasulullah Saw. Bahwa zakat fitrah itu “thu’matan lil masakin” tidak berarti hanya dikhususkan sebagai fakir miskin, tetapi juga merupakan keutamaan. Seperti halnya mengenai zakat mal. Rasulullah Saw Bersabda “Bahwasannya Allah telah mewajibkan zakat mal itu diambil dari orang-orang kaya diantara mereka untuk dibagikan kepada orang-orang miskin diantara mereka” (HR Bukhari Muslim)
Amil zakat
Amil zakat adalah orang-orang yang terlibat atau ikut aktif dalam organisasi pelaksanaan zakat. Secara garis besar kegiatan amil zakat, meliputi :
Mencatat nama-nama muzakki
Menghitung besarnya harta zakat yang akan dipungut/diambil dari muzakki
Mengumpulkan/mengambil harta zakat dari muzakki
Mendoakan orang yang membayar zakat
Menyimpan, menjaga, dan memelihara harta zakat sebelum dibagikan kepada mustahiq zakat
Mencatat nama-nama mustahiq zakat
Menentukan besarnya bagian yang akan diberikan kepada para mustahq zakat
Membagikan harta zakat kepada para mustahiq zakat
Mencatat/mengadiministrasikan semua kegiatan pengelolaan tersebut, serta mempertanggungjawabkannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Mendayagunakan dana zakat
Mengembangkan harta zakat
Adapun syarat-syarat amil zakat, yaitu :
Muslim
Akil baligh
Tepercaya
Mengetahui hokum-hukum menyangkut zakat
Mampu melaksanakan tugas-tugas yang dibebankan kepadanya
Orang Yang Tidak Berhak Menerima Zakat
Orang kaya
Nabi Saw. Bersabda, “Dari Abu Sa’id Al-Khudri RA. Bahwa Rasulullah Saw, “Zakat tidak halal diberikan kepada orang kaya, kecuali lima hal, yaitu panitia zakat, orang yang membelinya dengan hartanya, orang yang berutang, orang yang berjihad dijalan Allah, atau orang miskin yang menerima zakat, kemudian ia memberikannya kepada orang zakat” (HR Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Majah. Hadits ini Shahih menurut Al-Hakim, tetapi ia juga dinilai mursal)
Orang kuat yang mampu bekerja
Rasulullah dengan tegas mengatakan, “Tidak sah zakat kepada orang yang berkecukupan dan kepada yang masih kuat (kuat bekerja) lagi normal secara fisik” (HR Al-Khamsah dan dinilai hasan oleh Tirmidzi)
Orang yang tidak beragama islam
Pesan Rasulullah Saw. Kepada Muadz sewaktu dia diutus keYaman. Beliau berkata kepada Muadz, “Beritahukanlah kepada mereka (penduduk yaman), sesungguhnya Alah telah mewajibkan kepada mereka sedekah (zakat) yang diambil dari orang-orang kaya dan diberikan kepada orang-orang fakit diantara mereka (umat islam)” (HR Bukhari)
Orang yang berada dalam tanggungan yang berzakat, seperti kedua orang tua, anak, dan istri
Orang yang berzakat tidak boleh memberikan zakatnya kepada orang yang dalam tanggungannya atas nama fakir miskin, sedangkan mereka mendapatkan nafkah yang mencukupi
Keluarga Nabi Saw
Dari Abu Hurairah RA. Ia berkata,”Pada suatu hari Hasan bin Ali (cucu Rasulullah) telah mengambil sebuah kurma dari kurma zakat lalu dimasukkan kedalam mulutnya. Rasulullah Saw. Bersabda, (kepada cucu beliau), ‘Jijik, jijik, buanglah kurma itu. Tidak tahukah kamu bahwa (keturunan Muhammad) tidak boleh mengambil sedekah (zakat)’” (HR Muslim)
Demikianlah penjelasan mengenai mustahiq, amil zakat, proses pendistribusian zakat kepada yang berhak serta golongan yang tidak berhak menerimanya. Zakat bersama program berkah zakat dengan mengklik banner di bawah.
Zakat merupakan ibadah wajib bagi umat muslim. Namun apakah semua umat muslim sudah mengetahui bagaimana sejarahnya? Mari kita simak empat dalil Alquran yang mengisyaratkan sejarahnya zakat.
Menurut Muhammad Amin Suma, zakat sebagaimana rukun islam yang lainnya, yakni syahadat, shalat, puasa, dan haji pada dasarnya sudah disyariatkan sejak zaman Nabi Adam AS.
Kalaupun terdapat perbedaan antara generasi Nabi yang satu dan yang lainnya, ketidaksamaannya lebih terfokus pada hal-hal yang bersifat formal simbolik dan tata caranya yang disesuaikan dengan bahasa umat nabi yang bersangkutan daripada perbedaan hal-hal yang mendasar subtansial.
Ada tiga ayat dalam Al-Qur’an baik yang secara eksplisit maupun secara jelas mengisyaratkannya tentang kepastian ada syariat zakat pada masa-masa prakenabi-an Muhammad Saw. Yaitu:
34. Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih,
35. pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu”.
31. dan Dia menjadikan aku seorang yang diberkati di mana saja aku berada, dan Dia memerintahkan kepadaku (mendirikan) shalat dan (menunaikan) zakat selama aku hidup;
Keempat ayat yang menyinggung persoalan zakat di atas, jelas khitab (arah pembicaraannya) tidak ditujukan kepada umat Muhammad Saw. Tetapi dialamatkan kepada orang-orang yahudi dan nashrani (generasi pra-Muhammad).
Ayat pertama, Al-Baqarah (2): 43 dialamatkan kepada kaum bani israil yang suka mengingkari nikmat Allah, menjual-belikan ayat-ayat Allah dengan harga murah, menukar informasi yang Haq dengan yang Bathil, serta menyembunyikan kebenaran yang sesungguhnya. Termasuk penyembunyian tentang keberadaan perintah zakat di samping perintah shalat.
Ayat kedua dan ketiga, QS At-Taubah (9): 34-35, mereduksi sikap bagian terbesar orang alim Yahudi (al-ahbar) dan rahib-rahib Nashrani yang telah terbiasa memakan harta orang lain (masyarakat) dengan cara-cara yang bathil. Termasuk menyelewengkan dana zakat lewat penimbunan harta mereka yang berbentuk emas dan perak yang menyebabkan mereka di ancam adzab yang pedih di Neraka Jahannam.
Ayat keempat, QS Maryam (19): 31, berisikan berita tentang perjalanan Nabi Isa AS. Yang Allah jadikan sebagai seorang nabi yang selalu taat beribadah shalat dan membayar zakat sepanjang hayatnya. Berdasarkan beberapa ayat di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa zakat sudah disyariatkan kepada para nabi dan umat terdahulu.
Dalam islam, zakat maal atau zakat harta benda, telah difardhukan Allah sejak permulaan islam sebelum Nabi Saw. Berhijrah ke Madinah. Pada awalnya, zakat difardhukan tanpa ditentukan kadarnya dan tanpa pula diterangkan dengan jelas harta-harta yang dikenakan zakat. Hal tersebut berjalan hingga tahun kedua hijriah. Mereka yang menerima pada masa itu hanyalah golongan fakir dan miskin.
Pada tahun kedua hijriah 623 Masehi, barulah syara’ menentukan harta-harta yang dizakatkan serta kadarnya masing-masing.
Dalil yang menjelaskan bahwa zakat pada waktu itu hanya diberikan kepada fakir dan miskin adalah :
271. Jika kamu menampakkan sedekah(mu), maka itu adalah baik sekali. Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu. Dan Allah akan menghapuskan dari kamu sebagian kesalahan-kesalahanmu; dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.
Ayat tersebut diturunkan pada tahun ke-2 Hijriyah. Dengan memperhatikan tahun turunnya, kita mendapat kesan bahwa zakat diperintahkan pada tahun kedua Hijriyah
b. Hadits Rasulullah Saw
Dari Ibnu Abbas RA. “Bahwa tatkala Rasulullah mengutus Muadz ke Yaman, Beliau memerintahkan kepada Muadz: ‘Beritahukanlah kepada mereka (penduduk yaman), sesungguhnya Allah telah mewajibkan kepada mereka sedekah (zakat) yang diambil dari orang-orang kaya dan diberikan kepada orang-orang fakir di antara mereka (penduduk yaman)” (HR Bukhari).
Pembagian kepada dua golongan ini saja berlangsung hingga tahun ke-9 Hijriyah. Pada tahun ke-9 Hijriyah Allah menurunkan ayat ke-60 Surah At-Taubah. Sesudah ayat tersebut turun, maka mustahaq zakat ada 8, yaitu orang-orang fakir, orang-orang miskin, penguruss zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan.
Rasulullah Saw pernah mengangkat dan menginstruksikan kepada para sahabat, misalnya Umar Bin Khattab, Muadz Bin Jabal, Ibnu Abbas, Dsb. Sebagai amil zakat tingkat daerah yang bertanggung jawab membina berbagai negeri guna mereka mengingatkan kepada penduduknya dan memberitahukan kepada mereka bahwa Allah menetapkap pada harta mereka ada hak orang-orang miskin.
Menurut Ibnu Rusydi pada masa Nabi ada empat jenis kekayaan yang wajib dizakatkan. Ia adalah uang, barang dagangan, hasil pertanian (gandum, padi), serta buah-buahan. Disamping itu, ada jenis kelima yang jarang ditemukan yaitu Rikaz (barang temuan), karena kelangkaannya, maka kekayaan yang wajib dizakati sering disebut empat jenis saja.
Daftar Pustaka :
Judul Jurnal : HUKUM ISLAM: Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf
Luar Batang, Jakarta Utara – Di momen hari raya kedua Idul Adha 1442H Laznas AQL bersinergi dengan AQL Peduli dan AQL Qurban Care dengan melaksanakan berbagi pangan di hari raya untuk masyarakat di wilayah Luar Batang, Jakarta Utara dalam program Berbagi Pangan di Hari Raya. Program Berbagi Pangan di Hari Raya merupakan bagian dari program utama yaitu Healty Food Indonesia.
Rabu (21/07/2021) AQL tidak hanya membagikan daging qurban 1kg saja tetapi disertai dengan 5kg beras dan uang tunai sebesar seratus ribu rupiah untuk warga membeli bumbu masak per kartu keluarga. Bantuan ini disalurkan secara langsung oleh Ustadz Bachtiar Natsir dibantu dengan tim kepada masyarakat Luar Batang sebanyak 300 KK, sehingga bantuan yang diberikan pun tepat sasaran.
“Kita lanjutkan misi qurban kita dalam Program Berbagi Pangan di Hari Raya ini bersama AQL Qurban Care, bersama Laznas AQL. Nah ini dari satgas covid AQL diwakili oleh semua unit yah ada AQL Peduli, Spirit of Aqsa, ada PINTAR, ada KMI, ada UMI, dan ada berkah berjamaah juga. Semoga Allah SWT memberkahi kita semua dan Alhamdulillah lancar walaupun tetap yang namanya masyarakat pasti selalu kurang. Karena jumlah kami juga terbatas dalam pemberian tetapi antusiasme masyarakat begitu besar. Ya inilah realitasnya kondisi kita, kita hanya bisa memulai mungkin yang kita lakukan hanya sebutir debu atau sebutir pasir di Padang Sahara tetapi mudah-mudahan Allah Yang Maha Menyempurnakan semuanya, InsyaAllah esok akan kita lanjutkan lagi.” jelas Ustad Bachtiar Natsir, Pembina AQL Center.
Mega Mendung, Bogor – Di momen hari raya pertama Idul Adha 1442H Laznas AQL bersinergi dengan AQL Peduli dan AQL Qurban Care dengan melaksanakan berbagi pangan di hari raya untuk masyarakat di wilayah Mega Mendung, Bogor, Jawa Barat dalam program Berbagi Pangan di Hari Raya. Program Berbagi Pangan di Hari Raya merupakan bagian dari program utama yaitu Healty Food Indonesia.
Selasa (20/07/2021) AQL tidak hanya membagikan daging qurban 1kg saja tetapi disertai dengan 5kg beras dan uang tunai sebesar seratus ribu rupiah untuk warga membeli bumbu masak per kartu keluarga yang dibagikan di beberapa titik dalam empat hari. Bantuan ini disalurkan secara langsung oleh Ustadz Bachtiar Natsir dibantu dengan tim kepada masyarakat Mega Mendung sebanyak 300 KK, sehingga bantuan yang diberikan pun tepat sasaran.
“Bagi yang punya beras silakan dikirim ke Tebet untuk kita bagikan juga, di masa pandemi seperti ini sangat dibutuhkan dan tentu di luar masa qurban juga kita akan terus berjalan. Maka bagi yang ingin berbagi pangan di hari raya dan di luar hari raya dalam bentuk beras seperti ini, juga dari jamaah banyak memberikan secara langsung dalam bentuk beras dan saya bersama tim siap untuk beraksi.” jelas Ustad Bachtiar Natsir, Pembina AQL Center.
Manggarai Selatan, Jakarta Selatan – Mengingat kondisi saudara kita yang terkena dampak pandemi covid19 dan terpaksa harus isolasi mandiri, LAZNAS AQL telah membagikan beras untuk masyarakat di Kelurahan Manggarai Selatan, Kecamatan Tebet Jakarta Selatan dalam program Berbagi Beras untuk Saudara yang terpapar Covid-19. Program Berbagi Besar merupakan bagian dari program utama yaitu Healty Food Indonesia.
Senin (19/07/2021) Laznas AQL memberikan bantuan untuk wilayah Kelurahan Manggarai Selatan berupa beras sebanyak 100kg yang telah dipacking menjadi 20 pak dan masing-masing paknya berisi 5kg beras. Bantuan ini disalurkan sesuai data warga yang memang terkena Covid-19 , sehingga bantuannya tepat sasaran. Pihak Kelurahan Manggarai Selatan yang akan membagikannya secara langsung kepada warga yang sedang isolasi mandiri.
“Saya mengucapkan terimakasih banyak kepada Laznas AQL yang telah membantu warga kami yang melaksanakan isolasi mandiri dan Alhamdulillah kami dapat bantuan dari Laznas. Ini sangat kami harapkan karena warga kami khususnya Manggarai Selatan cukup banyak yang membutuhkan bantuan berupa beras dan mudah-mudahan bantuan dari Laznas ini dapat membuat masyarakat kami semakin bersemangat untuk isolasi mandiri dan harapan kami dengan bantuan ini ya covid-19 khususnya Manggarai Selatan segera pergi dan kita semuanya disehatkan lagi oleh Allah SWT.” sambut Istambul Afrikana, Lurah Manggarai Selatan.
Manggarai, Jakarta Selatan – Mengingat kondisi saudara kita yang terkena dampak pandemi covid19 dan terpaksa harus isolasi mandiri, LAZNAS AQL telah membagikan beras dan paket makanan sehat untuk masyarakat di Kelurahan Manggarai dan Manggarai Selatan, Kecamatan Tebet Jakarta Selatan dalam program Berbagi Beras untuk Saudara yang terpapar Covid-19. Program Berbagi Besar merupakan bagian dari program utama yaitu Healty Food Indonesia.
Jum’at (16/07/2021) Laznas AQL memberikan bantuan untuk wilayah Kelurahan Manggarai berupa beras sebanyak 350kg yang telah dipacking menjadi 70 pak dan masing-masing paknya berisi 5kg beras serta 30 paket makanan sehat. Sementara untuk Kelurahan Manggarai Selatan diberikan 100kg beras yang mana telah dipacking menjadi 20 pak masing-masing 5kg beras. Bantuan ini disalurkan sesuai data warga yang memang terkena Covid-19 , sehingga bantuannya tepat sasaran. Pihak Kelurahan Manggarai yang akan membagikannya secara langsung kepada warga yang sedang isolasi mandiri.
“Pertama-tama saya ucapkan terimakasih atas bantuan beras yang disampaikan untuk warga di Kelurahan Manggarai yang terkena isolasi mandiri berkaitan dengan Covid-19 ini, insyaAllah semua bantuan yang diberikan bermanfaat menunjang pelaksanaan isoman yang ada di lingkungan Kelurahan Manggarai. Demikian mungkin saya mewakili BLT Lurah dari kelurahan Manggarai mengucapkan sekali lagi terimakasih atas bantuannya. Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.” sambut Didi Aksanto, Kasih Pemerintahan Kelurahan Manggarai.