Sejarah Zakat

By ahlulquran on July 21, 2021 in Artikel

Empat Ayat Yang Mengisyaratkan Sejarah Zakat

Zakat merupakan ibadah wajib bagi umat muslim. Namun apakah semua umat muslim sudah mengetahui bagaimana sejarahnya? Mari kita simak empat dalil Alquran yang mengisyaratkan sejarahnya zakat.

Menurut Muhammad Amin Suma, zakat sebagaimana rukun islam yang lainnya, yakni syahadat, shalat, puasa, dan haji pada dasarnya sudah disyariatkan sejak zaman Nabi Adam AS.

Kalaupun terdapat perbedaan antara generasi Nabi yang satu dan yang lainnya, ketidaksamaannya lebih terfokus pada hal-hal yang bersifat formal simbolik dan tata caranya yang disesuaikan dengan bahasa umat nabi yang bersangkutan daripada perbedaan hal-hal yang mendasar subtansial.

Ada tiga ayat dalam Al-Qur’an baik yang secara eksplisit maupun secara jelas mengisyaratkannya tentang kepastian ada syariat zakat pada masa-masa prakenabi-an Muhammad Saw. Yaitu:

  1. QS Al-Baqarah (2): 43

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ

43. Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.

2. QS At-Taubah (9): 34-35

۞ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّ كَثِيرًا مِنَ الْأَحْبَارِ وَالرُّهْبَانِ لَيَأْكُلُونَ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَيَصُدُّونَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ ۗ وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيم ٍ۞ يَوْمَ يُحْمَىٰ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَىٰ بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ ۖ هَٰذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنْفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُونَ

34. Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih,

35. pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu”.

3. QS Maryam (19): 31

َجَعَلَنِي مُبَارَكًا أَيْنَ مَا كُنْتُ وَأَوْصَانِي بِالصَّلَاةِ وَالزَّكَاةِ مَا دُمْتُ حَيًّا

31. dan Dia menjadikan aku seorang yang diberkati di mana saja aku berada, dan Dia memerintahkan kepadaku (mendirikan) shalat dan (menunaikan) zakat selama aku hidup;

Keempat ayat yang menyinggung persoalan zakat di atas, jelas khitab (arah pembicaraannya) tidak ditujukan kepada umat Muhammad Saw. Tetapi dialamatkan kepada orang-orang yahudi dan nashrani (generasi pra-Muhammad).

Ayat pertama, Al-Baqarah (2): 43 dialamatkan kepada kaum bani israil yang suka mengingkari nikmat Allah, menjual-belikan ayat-ayat Allah dengan harga murah, menukar informasi yang Haq dengan yang Bathil, serta menyembunyikan kebenaran yang sesungguhnya. Termasuk penyembunyian tentang keberadaan perintah zakat di samping perintah shalat.

Ayat kedua dan ketiga, QS At-Taubah (9): 34-35, mereduksi sikap bagian terbesar orang alim Yahudi (al-ahbar) dan rahib-rahib Nashrani yang telah terbiasa memakan harta orang lain (masyarakat) dengan cara-cara yang bathil. Termasuk menyelewengkan dana zakat lewat penimbunan harta mereka yang berbentuk emas dan perak yang menyebabkan mereka di ancam adzab yang pedih di Neraka Jahannam.

Ayat keempat, QS Maryam (19): 31, berisikan berita tentang perjalanan Nabi Isa AS. Yang Allah jadikan sebagai seorang nabi yang selalu taat beribadah shalat dan membayar zakat sepanjang hayatnya. Berdasarkan beberapa ayat di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa zakat sudah disyariatkan kepada para nabi dan umat terdahulu.

Dalam islam, zakat maal atau zakat harta benda, telah difardhukan Allah sejak permulaan islam sebelum Nabi Saw. Berhijrah ke Madinah. Pada awalnya, zakat difardhukan tanpa ditentukan kadarnya dan tanpa pula diterangkan dengan jelas harta-harta yang dikenakan zakat. Hal tersebut berjalan hingga tahun kedua hijriah. Mereka yang menerima pada masa itu hanyalah golongan fakir dan miskin.

Pada tahun kedua hijriah 623 Masehi, barulah syara’ menentukan harta-harta yang dizakatkan serta kadarnya masing-masing.

Dalil yang menjelaskan bahwa zakat pada waktu itu hanya diberikan kepada fakir dan miskin adalah :

a. QS Al-Baqarah (2): 271

إِنْ تُبْدُوا الصَّدَقَاتِ فَنِعِمَّا هِيَ ۖ وَإِنْ تُخْفُوهَا وَتُؤْتُوهَا الْفُقَرَاءَ فَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ ۚ وَيُكَفِّرُ عَنْكُمْ مِنْ سَيِّئَاتِكُمْ ۗ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ

271. Jika kamu menampakkan sedekah(mu), maka itu adalah baik sekali. Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu. Dan Allah akan menghapuskan dari kamu sebagian kesalahan-kesalahanmu; dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.

Ayat tersebut diturunkan pada tahun ke-2 Hijriyah. Dengan memperhatikan tahun turunnya, kita mendapat kesan bahwa zakat diperintahkan pada tahun kedua Hijriyah

b. Hadits Rasulullah Saw

Dari Ibnu Abbas RA. “Bahwa tatkala Rasulullah mengutus Muadz ke Yaman, Beliau memerintahkan kepada Muadz: ‘Beritahukanlah kepada mereka (penduduk yaman), sesungguhnya Allah telah mewajibkan kepada mereka sedekah (zakat) yang diambil dari orang-orang kaya dan diberikan kepada orang-orang fakir di antara mereka (penduduk yaman)” (HR Bukhari).

Pembagian kepada dua golongan ini saja berlangsung hingga tahun ke-9 Hijriyah. Pada tahun ke-9 Hijriyah Allah menurunkan ayat ke-60 Surah At-Taubah. Sesudah ayat tersebut turun, maka mustahaq zakat ada 8, yaitu orang-orang fakir, orang-orang miskin, penguruss zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan.

Rasulullah Saw pernah mengangkat dan menginstruksikan kepada para sahabat, misalnya Umar Bin Khattab, Muadz Bin Jabal, Ibnu Abbas, Dsb. Sebagai amil zakat tingkat daerah yang bertanggung jawab membina berbagai negeri guna mereka mengingatkan kepada penduduknya dan memberitahukan kepada mereka bahwa Allah menetapkap pada harta mereka ada hak orang-orang miskin.

Menurut Ibnu Rusydi pada masa Nabi ada empat jenis kekayaan yang wajib dizakatkan. Ia adalah uang, barang dagangan, hasil pertanian (gandum, padi), serta buah-buahan. Disamping itu, ada jenis kelima yang jarang ditemukan yaitu Rikaz (barang temuan), karena kelangkaannya, maka kekayaan yang wajib dizakati sering disebut empat jenis saja.

Daftar Pustaka :

Judul Jurnal  : HUKUM ISLAM: Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf

Judul Artikel : Sejarah Zakat

Penulis          : Dr. Mardani

Penerbit        : PT CITRA ADITYA BAKTI

Kota Terbit    : Bandung

Tahun Terbit : 2016

Roadshow Kedua Berbagi Pangan di Hari Raya

By ahlulquran on July 21, 2021 in Berita

Luar Batang, Jakarta Utara – Di momen hari raya kedua Idul Adha 1442H Laznas AQL bersinergi dengan AQL Peduli dan AQL Qurban Care dengan melaksanakan berbagi pangan di hari raya untuk masyarakat di wilayah Luar Batang, Jakarta Utara dalam program Berbagi Pangan di Hari Raya. Program Berbagi Pangan di Hari Raya merupakan bagian dari program utama yaitu Healty Food Indonesia.

Rabu (21/07/2021) AQL tidak hanya membagikan daging qurban 1kg saja tetapi disertai dengan 5kg beras dan uang tunai sebesar seratus ribu rupiah untuk warga membeli bumbu masak per kartu keluarga. Bantuan ini disalurkan secara langsung oleh Ustadz Bachtiar Natsir dibantu dengan tim kepada masyarakat Luar Batang sebanyak 300 KK, sehingga bantuan yang diberikan pun tepat sasaran.

“Kita lanjutkan misi qurban kita dalam Program Berbagi Pangan di Hari Raya ini bersama AQL Qurban Care, bersama Laznas AQL. Nah ini dari satgas covid  AQL diwakili oleh semua unit yah ada AQL Peduli, Spirit of Aqsa, ada PINTAR, ada KMI, ada UMI, dan ada berkah berjamaah juga. Semoga Allah SWT memberkahi kita semua dan Alhamdulillah lancar walaupun tetap yang namanya masyarakat pasti selalu kurang. Karena jumlah kami juga terbatas dalam pemberian tetapi antusiasme masyarakat begitu besar. Ya inilah realitasnya kondisi kita, kita hanya bisa memulai mungkin yang kita lakukan hanya sebutir debu atau sebutir pasir di Padang Sahara tetapi mudah-mudahan Allah Yang Maha Menyempurnakan semuanya, InsyaAllah esok akan kita lanjutkan lagi.” jelas Ustad Bachtiar Natsir, Pembina AQL Center.