Karangantu, Banten – Di momen hari raya ketiga Idul Adha 1442H Laznas AQL bersinergi dengan AQL Peduli dan AQL Qurban Care dengan melaksanakan berbagi pangan di hari raya untuk masyarakat di wilayah Karangantu, Banten dalam program Berbagi Pangan di Hari Raya. Program Berbagi Pangan di Hari Raya merupakan bagian dari program utama yaitu Healty Food Indonesia.
Kamis (22/07/2021) AQL tidak hanya membagikan daging qurban 1kg saja tetapi disertai dengan 5kg beras dan uang tunai sebesar seratus ribu rupiah untuk warga membeli bumbu masak per kartu keluarga. Bantuan ini disalurkan secara langsung oleh Ustadz Bachtiar Natsir dibantu dengan tim kepada masyarakat Karangantu Banten sebanyak 300 KK, sehingga bantuan yang diberikan pun tepat sasaran.
“Saya ucapkan terimakasih kepada Lembaga AQL dari Jakarta yang telah memberikan qurbannya 2 ekor sapi dan 5 ekor kambing berikut beras 5kg dan uang tunai 100ribu per orang. Terimakasih sebelumnya.” sambut salah satu warga Karangantu.
“Alhamdulillah hari ini misi qurban kita di masyarakat dekat pasar Karangantu di kabupaten Serang, Banten Jawa Barat kecamatan Kasemen yah Masjid Al-Mukaromah. Mudah-mudahan Qurban untuk warga di Banten selesai. Kita akan lanjutkan misi selanjutnya.” ungkap Ustadz Bachtiar Natsir, Pembina AQL Islamic Center.
Shalat, puasa dan zakat merupakan rukun islam yang wajib dilakukan umat muslim. Apabila salah satunya ditinggalkan bagaikan bangunan yang memiliki sebelah tiang, akan miring bangunan tersebut bahkan roboh. Untuk itu shalat puasa dan zakat memiliki hubungan yang saling keterkaitan. Bagaimana hubungannya? Mari kita simak penjelasan berikut ini.
Dalam hukum Islam, zakat merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan (fardhu a’in) bagi orang-orang yang telah memenuhi syarat. Pentingnya kewajiban zakat ini memiliki hubungan yang sangat erat dengan shalat. Shalat membentuk jiwa bersih, sedangkan zakat merupakan amalan yang berdimensi sosial kemasyarakatan yang didasari oleh jiwa yang bersih. Oleh karena itu, perintah Allah terhadap zakat ini disertakan sama-sama perintah shalat,
77. Tidakkah engkau memperhatikan orang-orang yang dikatakan kepada mereka, ”Tahanlah tanganmu (dari berperang), laksanakanlah salat dan tunaikanlah zakat!” Ketika mereka diwajibkan berperang, tiba-tiba sebagian mereka (golongan munafik) takut kepada manusia (musuh), seperti takutnya kepada Allah, bahkan lebih takut (dari itu). Mereka berkata, “Ya Tuhan kami, mengapa Engkau wajibkan berperang kepada kami? Mengapa tidak Engkau tunda (kewajiban berperang) kepada kami beberapa waktu lagi?” Katakanlah, “Kesenangan di dunia ini hanya sedikit dan akhirat itu lebih baik bagi orang-orang yang bertakwa (mendapat pahala turut berperang) dan kamu tidak akan dizalimi sedikit pun.”
Hubungan lainnya antara zakat dan shalat, yaitu Al-Qur’an menjadikan zakat dan shalat sebagai lambang dari keseluruhan ajaran islam.
11. Dan jika mereka bertobat, melaksanakan salat dan menunaikan zakat, maka (berarti mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama. Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi orang-orang yang mengetahui.
Hubungan antara zakat dan shalat, dimana Allah memerintahkan shalat, maka perintah tersebut disertai dengan perintah menunaikan zakat. Seperti beberapa ayat Al-Qur’an berikut yang isinya bisa kalian cek di Alquran masing-masing. Loh kok disuruh ngecek sendiri sih? Iya dong, daripada Alqurannya cuma jadi pajangan aja kan? Hehe. Nah ayatnya antara lain ada di list berikut ini;
QS Al-Anbiya (21): 73
QS Maryam (19): 55
QS Al-Baqarah (2): 83
QS Al-Maidah (5): 12
QS Maryam (19): 31
QS Al-Bayyinah (98): 5
Jadi sampai sini sudah bisa kita pahami bersama berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa zakat dan shalat merupakan dua pokok ibadah yang memiliki hubungan erat dengan zakat.
Sedangkan hubungan puasa dan zakat, yaitu seseorang yang berpuasa belum akan diterima pahalanya sampai ia membayar zakat fitrahnya. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Saw, “Barangsiapa yang berpuasa dan tidak menunaikan zakat fitrahnya, maka puasanya bergelantungan antara langit dan bumi.”
Syarat Wajib Zakat
Menurutmu apa sih syarat wajib zakat itu? Kalau penulis gak salah nih ya, bab zakat ini sudah dibahas di bab II waktu kita duduk di bangku sekolah menengah atas atau madrasah aliyah. Nah apakah kalian masih ingat apa saja syarat-syaratnya bagi orang yang wajib berzakat. Langsung saja mari kita simak ulasan berikut ini;
Muslim
Orang muslim walaupun mempunyai harta, ia tidak wajib berzakat. Loh kenapa? Berdasarkan sabda Nabi Saw. Dari Abu Bakar Ash-Shiddiq RA, “inilah sedekah yang diwajibkan Rasulullah Saw. Atas orang-orang muslim”. (HR Bukhari)
Jadi kalau ada orang kaya harta tapi tidak bayar zakat sudah bisa dipastikan dia bukanlah seorang muslim. Karena zakat sendiri sudah masuk ke dalam rukun islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap muslim.
2. Merdeka
Mereka yang membayar zakat wajib orang yang merdeka, tidak dalam tekanan bukan seorang budak atau pesuruh. Seorang budak tidak wajib membayar zakat.
3. wajib Kepemilikan harta secara sempurna
Sesuatu yang belum sempurna dimiliki tidak wajib dikeluarkan zakatnya
4. Mencapai Nisab dan Mencapai Haul
Rasulullah Saw. Bersabda, “Tidak ada (tidak) zakat pada harta seseorang sebelum sampai satu tahun dimiliknya” (HR Darul Quthni)
5. Harta itu berada dalam penjagaannya (penguasaannya)
Tujuan Zakat dan Hikmah Zakat
Sahabat Surga, menurut kalian Islam memberikan perintah zakat itu ada tujuan tertentu gak sih? Atau hanya sekedar perintah tanpa makna tersirat? Enggak mungkin Islam memberikan perintah begitu aja tanpa maksud yang baik. Zakat itu ada tujuannya, nih mari kita simak penjelasannya.
Sembilan tujuan diwajibkannya zakat dan hikmahnya :
Zakat merupakan pranata keagamaan yang bertujuan untuk meningkatkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat.
Sebagai penanggulangan kemiskinan.
Mengangkat derajat fakir miskin dan membantunya keluar dari kesulitan hidup dan penderitaan.
Membantu pemecahan permasalahan yang dihadapi oleh para gharimin, ibnu sabil, dan mustahiq lainnya.
Menghilangkan sifat kikir.
Membersihkan diri dari sifat dengki dan iri.
Membentangkan dan membina tali persaudaraan sesama umat islam dan manusia pada umumnya.
Mengembangkan rasa tanggung jawab sosial pada diri seseorang, terutama pada mereka yang mempunyai harta kekayaan.
Menjembatani jurang pemisah antara orang kaya dan orang miskin dalam suatu masyarakat.
Nah itu dia tadi sekilas info tentang tujuan dan hikmahnya berzakat semoga bisa memberikan jawaban atas ketidaktahuan Sahabat Surga yah.
Kedudukan Zakat Dalam Islam
Sahabat Surga, kali ini sebuah informasi tentang kedudukan zakat dalam Islam.
Pertama, Allah menjadikan zakat sebagai jaminan hak fakir miskin pada harta umat, menjadi pilar atau rukun ketiga dalam Islam, syiar terbesar, dan ibadah tertinggi. Karena fakir dan miskin itu punya hak atas harta umat yang memiliki kelebih rejeki. Ada di dalam rukun Islam yang ketiga yang sifatnya wajib banget dilaksanakan, kalau ditinggalkan maka akan dipertanyakan keIslamannya.
Lanjut yang kedua, Allah menjadikan zakat-berikut taubat dari syirik dan mendirikan shalat sebagai pertanda masuk Islam, mencapai persaudaraan sesama muslim, dan bergabung dalam masyarakat muslim. Allah Swt. Berfirman dalam QS At-Taubah (9): 11:
Kemudian ketiga, Allah Swt, dalam Al-Qur’an selalu menggandengkan perintah shalat dan zakat. Ini menunjukkan betapa kuatnya kaitan antara keduanya. Demikian pula islam seseorang belum sempurna, kecuali setelah menunaikan keduanya, shalat dan zakat.
Keempat. Menunaikan zakat bukti keimanan. Nabi Saw. Bersabda, “Zakat itu bukti (pengakuan iman)” (HR An Nasa’I dan Ibnu Majah).
Kelima. Zakat menjadi pembeda antara Islam dan kekafiran, antara iman dan kemunafikan, juga antara takwa dan durhaka. Allah berfirman dalam QS Al-Mukminun (23): 1-4:
Keenam. Tanpa zakat seseorang tidak termasuk kelompok dermawan yang mendapat petunjuk dari Allah dan kabar gembira, sebagaimana yang difirmankan Allah kepada mereka [QS An-Naml (27): 2-3]:
Ketujuh. Tanpa zakat seseorang tidak termasuk kelompok berbuat kebajikan yang sesungguhnya serta takwa. Firman Allah dalam QS Al-Baqarah (2): 177:
Kedelapan. Seseorang yang tidak berzakat tidak berbeda dengan kelompok musyrikin yang diceritakan Allah dalam QS.Fushhilat (41): 6-7:
Kesembilan. Tanpa zakat sama saja dengan kelompok munafiqin, yang diceritakan Allah dalam QS At-Taubah (9): 67, QS At-Taubah (9): 54:
Kesepuluh. Jika tidak mengeluarkan zakat maka tidak berhak atas rahmat Allah yang hanya ditetapkan bagi orang-orang mukmin yang bertakwa dan membayar zakat. Firman Allah dalam QS AL-A’raaf (7): 156:
Kesebelas. Jika tidak membayar zakat maka tidak berhak atas pertolongan Allah, Rasul-Nya, dan orang-orang mukmin. Allah berfirman dalam QS Al-Maaidah (5): 55:
Keduabelas. Jika tidak membayar zakat maka tidak berhak atas pertolongan Allah Swt. Yang Dia janjikan kepada yang menolong Agama-Nya. Allah berfirman dalam QS Al-Hajj (22): 41:
Ketigabelas. Islam mengancam dengan siksaan yang amat pedih di dunia dan akhirat kepada orang yang enggan membayar zakat. Firman Allah QS At-Taubah (9): 34-35:
Nabi Saw. Bersabda, “Tidaklah suatu kaum enggan membayar zakat, selain Allah menurunkan bencana kelaparan kepada mereka” (HR At-Thabrani dalam Al-Ausat, para perawi hadits ini tsiqah [dipercaya]).
Nah itu dia tadi di atas penjelasan mengenai hubungan antara shalat, puasa dengan zakat. Syarat, tujuan, serta kedudukan zakat dalam Islam. Bagi Sahabat Surga yang ingin menyalurkan zakatnya bisa melalui Lembaga kami Laznas AQL bersama program berkah zakat.
Mustahiq, Amil Zakat, Pendistribusian Zakat serta Orang Yang Tidak Berhak Menerima Zakat
Dalam zakat ada beberapa proses yang menentukan zakat itu berjalan dengan baik dan benar. Adanya muzzaki yang memberi zakat kemudian mustahiq yang menerima zakat, proses pendistribusiannya kepada golongan yang berhak menerima serta keterangan golongan yang tidak berhak menerima zakat.
Mustahiq zakat adalah kelompok masyarakat yang berhak menerima zakat yang telah ditentukan dalam Al-Qur’an. Mustahiq dapat berbentuk perorangan atau lembaga. Mustahiq zakat telah dijelaskan dalam :
60. Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.
Ayat ini menggambarkan bahwa di antara 8 anshaf ada 6 anshaf yang menggunakan lam al-milk (yang menunjukkan pada kepemilikan) dan 2 anshaf lainnya menggunakan fi zhafriyah (menunjukkan pada tempat). Lam al-milk (kepemilikannya) digunakan untuk fakir, miski, ‘amil, muallaf, gharim, dan ibnu sabil. Sedangkan fi zharfiyah digunakan untuk budak dan sabilillah. Hal ini bermakna bahwa 6 anshaf itu adalah individu-individu yang langsung memiliki harta zakat tersebut dan 2 anshaf lainnya yang diungkapkan dengan menggunakan fi adalah bermakna sifat atau kemaslahatan umat islam
Zakat juga dapat digunakan untuk membiayai rencana pembangunan oleh suatu negara. Namun, ini tidak dapat digunakan olehnya dengan sekehendak hati. Penggunannya harus sesuai dengan yang ditentukan Al-Qur’an, yaitu QS At-Taubah (9): 60.
Mustahiq Zakat Fitrah
Dari Ibnu Abbas, ia berkata, “Rasulullah Saw. Mewajibkan zakat fitrah untuk membersihkan orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan perbuatan dosa; serta sebagai pemberian makanan bagi orang-orang miskin. Oleh karena itu, siapa yang membagikannya sebelum shalat iedul fiti, maka zakatnya diterima dan siapa yang membagikannya setelah shalat, maka hanyalah dihitung sebagai sedekah biasa.” (HR Abu Dawud, Ibnu Majah, Darul Quthni)
Ungkapan Rasulullah Saw. Bahwa zakat fitrah itu “thu’matan lil masakin” tidak berarti hanya dikhususkan sebagai fakir miskin, tetapi juga merupakan keutamaan. Seperti halnya mengenai zakat mal. Rasulullah Saw Bersabda “Bahwasannya Allah telah mewajibkan zakat mal itu diambil dari orang-orang kaya diantara mereka untuk dibagikan kepada orang-orang miskin diantara mereka” (HR Bukhari Muslim)
Amil zakat
Amil zakat adalah orang-orang yang terlibat atau ikut aktif dalam organisasi pelaksanaan zakat. Secara garis besar kegiatan amil zakat, meliputi :
Mencatat nama-nama muzakki
Menghitung besarnya harta zakat yang akan dipungut/diambil dari muzakki
Mengumpulkan/mengambil harta zakat dari muzakki
Mendoakan orang yang membayar zakat
Menyimpan, menjaga, dan memelihara harta zakat sebelum dibagikan kepada mustahiq zakat
Mencatat nama-nama mustahiq zakat
Menentukan besarnya bagian yang akan diberikan kepada para mustahq zakat
Membagikan harta zakat kepada para mustahiq zakat
Mencatat/mengadiministrasikan semua kegiatan pengelolaan tersebut, serta mempertanggungjawabkannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Mendayagunakan dana zakat
Mengembangkan harta zakat
Adapun syarat-syarat amil zakat, yaitu :
Muslim
Akil baligh
Tepercaya
Mengetahui hokum-hukum menyangkut zakat
Mampu melaksanakan tugas-tugas yang dibebankan kepadanya
Orang Yang Tidak Berhak Menerima Zakat
Orang kaya
Nabi Saw. Bersabda, “Dari Abu Sa’id Al-Khudri RA. Bahwa Rasulullah Saw, “Zakat tidak halal diberikan kepada orang kaya, kecuali lima hal, yaitu panitia zakat, orang yang membelinya dengan hartanya, orang yang berutang, orang yang berjihad dijalan Allah, atau orang miskin yang menerima zakat, kemudian ia memberikannya kepada orang zakat” (HR Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Majah. Hadits ini Shahih menurut Al-Hakim, tetapi ia juga dinilai mursal)
Orang kuat yang mampu bekerja
Rasulullah dengan tegas mengatakan, “Tidak sah zakat kepada orang yang berkecukupan dan kepada yang masih kuat (kuat bekerja) lagi normal secara fisik” (HR Al-Khamsah dan dinilai hasan oleh Tirmidzi)
Orang yang tidak beragama islam
Pesan Rasulullah Saw. Kepada Muadz sewaktu dia diutus keYaman. Beliau berkata kepada Muadz, “Beritahukanlah kepada mereka (penduduk yaman), sesungguhnya Alah telah mewajibkan kepada mereka sedekah (zakat) yang diambil dari orang-orang kaya dan diberikan kepada orang-orang fakit diantara mereka (umat islam)” (HR Bukhari)
Orang yang berada dalam tanggungan yang berzakat, seperti kedua orang tua, anak, dan istri
Orang yang berzakat tidak boleh memberikan zakatnya kepada orang yang dalam tanggungannya atas nama fakir miskin, sedangkan mereka mendapatkan nafkah yang mencukupi
Keluarga Nabi Saw
Dari Abu Hurairah RA. Ia berkata,”Pada suatu hari Hasan bin Ali (cucu Rasulullah) telah mengambil sebuah kurma dari kurma zakat lalu dimasukkan kedalam mulutnya. Rasulullah Saw. Bersabda, (kepada cucu beliau), ‘Jijik, jijik, buanglah kurma itu. Tidak tahukah kamu bahwa (keturunan Muhammad) tidak boleh mengambil sedekah (zakat)’” (HR Muslim)
Demikianlah penjelasan mengenai mustahiq, amil zakat, proses pendistribusian zakat kepada yang berhak serta golongan yang tidak berhak menerimanya. Zakat bersama program berkah zakat dengan mengklik banner di bawah.