Prinsip Zakat, Waktu Mengeluarkan Zakat dan Zakat Utang

By ahlulquran on July 29, 2021 in Artikel

Prinsip-Prinsip Zakat

Prinsip Zakat, Waktu Mengeluarkan Zakat dan Zakat Utang

Pada dasarnya zakat yang termasuk ke dalam rukun islam yang keempat ini memiliki prinsip-prinsip yang menjadikan zakat itu sendiri adalah penting. Serta zakat juga menjadi suatu hal yang apakah wajib dilakukan atau tidak ketika seseorang memiliki utang. Untuk itu mari kita simak ulasan berikut.

Prinsip-Prinsip Zakat

Assalamu’alaikum warrahmatullahi wabarakatuh

Hay, Sahabat Surga di artikel kali ini kita akan membahas mengenai prinsip-prinsip zakat yang wajib untuk kita ketahui bersama.
Mungkin di antara kalian ada yang sudah memikirkan jawabannya. Untuk itu sebagai pelengkap kita bahas lebih lanjut ya. Mari kita simak.

Prinsip nalar

Prinsip nalar, yaitu orang yang diharuskan membayar zakat adalah seseorang yang berakal dan bertanggung jawab

Prinsip kemudahan

Prinsip kemudahan zakat diperoleh sebagian dari sifat pemungutan zakat dan sebagian diperoleh dari hukum islam tentang etika ekonomi

Prinsip keyakinan

Prinsip keyakinan dalam islam karena membayar zakat adalah suatu ibadah sehingga hanya seorang yang benar-benar berimanlah yang dapat melaksanakannya dalam arti dan jiwa yang sesungguhnya

Prinsip keadilan

Prinsip keadilan mengenai zakat terkandung dalam hadits Nabi Muhammad Saw., “Bagi hasil tanah yang diairi oleh hujan dan mata air, atau yang diairi air yang mengalir pada permukaan bumi ditentukan zakatnya sepersepuluh dari hasilnya, sedangkan bagi yang diairi sumur, seperduapuluh dari hasilnya"

Prinsip kebebasan

Prinsip kebebasan merdeka, yaitu seseorang harus menjadi manusia bebas sebelum dapat diisyaratkan untuk membayar zakat. Karena itu seorang budak dan tawanan tidak diharusskan membayar zakat apabila ia dianggap tidak memiliki suatu harta. Sesungguhnya seorang budak berhak untuk memperoleh bantuan keuangan dari uang zakat yang mungkin dapat digunakannya untuk memperoleh kebebasan

Prinsip produktivitas

Prinsip produktivitas atau sampai batas waktunya. Hal ini sesuai dengan Hadits Nabi Muhammad Saw., “Barangsiapa memperoleh kekayaan setelah satu tahun, maka wajib ia membayar zakat.” Demikianlah zakat dibayar pada setiap tahun setelah memperhatikan nisab. Nisab berarti surplus minimum tahunan dari nilai 40 real atau harta benda yang sama nilainya di atas pengeluaran yang diperlukan. Nisab berlaku pada zakat hanya bila telah sampai waktunya dan produktif. Akan tetapi, nisab akan hilang pada tanggal penjualan selama setahun dan harus berlalu pada tahun pertama sebelum jumlah yang didapat terkena zakat. Zakat dihapus jika pemiliknya meninggal dunia dan murtad. Apabila kematian si pemilik harta benda terjadi selama massa satu tahun, harus ditunggu satu tahun berikutnya barulah zakat dikenakan atasnya

Nah itu tadi enam dasar prinsip-prinsip zakat. Semua prinsip mengatur pembayaran zakat ini harus dicerminkan tidak saja dalam dasar tradisional penilaian, tetapi juga dalam dasar modern penilaian zakat.

Waktu Mengeluarkan Zakat

Ada beberapa ketentuan waktu mengeluarkan zakat, yaitu;

  1. Zakat wajib dikeluarkan segera tidak lama setelah ia memenuhi syarat-syarat wajib mengeluarkan zakat. Bahkan, tidak boleh ditangguhkan mengeluarkannya setelah ia diwajibkan dan setelah ia memiliki kecukupan dan kemampuan untuk menunaikannya.
  2. Kewajiban mengeluarkan zakat tidak akan gugur (tidak akan hapus) dengan kepimilikan harta dan ini dianggap sebagai utang yang wajib ditunaikan dalam harta pusaka yanpa memandang ini diwasiatkan atau tidak.
  3. Kewajiban mengeluarkan zakat tidak akan gugur (tidak akan hapus) dengan berlakunya masa. Jika pembayar zakat lalai membayarkan zakat hartanya pada akhir haul dan telah memasuki tahun baru (haul baru) orang tersebut tetap wajib membayar zakat tahun pertama karena ia dianggap sebagai utang yang wajib dibayar.
  4. Apabila harta yang ingin dikeluarkan zakatnya itu rusak setelah cukup haul, kewajiban mengeluarkan zakat akan digugurkan (dihapuskan) dengan dua syarat, yaitu:
  5. Harta tersebut rusak sebelum mampu membayar zakatnya dan
  6. Bukan karena kelalaian pemilik harta dalam menjaga hartanya.
  7. Apabila hasil tanaman atau buah-buahan rusak disebabkan sesuatu bencana (hama, musibah) sebelum sempat dipetik, kewajiban zakat akan gugur (terhapus), kecuali apabila ia masih meninggalkan sisa yang mencukupi nisab ataupun lebih dan sisa tersebut wajib dikeluarkan zakatnya.

Tanggung jawab harta zakat terletak di tangan seorang amil yang bertugas memungut dan mengumpulkan zakat, tetapi jika harta zakat tersebut rusak dengan tidak sengaja dan bukan karena kelalaiannya, tidak wajib menggantinya

Zakat Utang

Zakat utang? Kok zakat ada utangnya? Maksudnya gimana ya? Pasti Sahabat Surga bertanya-tanya apa yang dimaksud dengan zakat utang. Zakat yang jadi utang atau utang yang menjadikan seseorang tidak diwajibkan untuk zakat. Langsung saja kita jawab di ulasan berikut ini.

Barangsiapa yang memiliki harta yang telah mencapai nisab dan genap satu tahun (haul), tetapi memiliki UTANG yang bisa menghabiskan harta (nisabnya) atau setelah dibayar utangnya masih tersisa hanya saja berada di bawah nisab, maka ia TIDAK DIWAJIBKAN BERZAKAT.

Akan tetapi, apabila memiliki kelebihan hartanya (setelah melunasi utang-utangnya) telah mencapai nisab, wajib atasnya berzakat. Sebagaimana yang diriwayatkan dari Saib Bin Yazid yang berkata, “Aku telah mendengar Utsman bin Affan berkata, ‘ini adalah bulan wajib zakat kalian, barangsiapa yang memiliki utang, maka lunasilah utangnya sebelum diambil zakat atas harta kalian.”

Apabila seseorang memiliki utang dan keadaannya kaya tanpa perlu menangguhkan pembayaran hutangnya, yaitu dia mampu mengembalikannya kapan saja, wajib atasnya mengeluarkan zakat atas hartanya pada saat hartanya tersebut genap satu tahun. Dari Umar Bin Khattab RA. Berkata, “Apabila telah datang kewajiban zakat, maka hitunglah utangmu serta harta milikmu, kemudian jumlahkanlah seluruhnya serta keluarkanlah zakatnya.” Dari Utsman Bin Affan berkata, “Sesungguhnya zakat diwajibkan pada harta yang ada hutangnya, yang jika kalian kehendaki bisa membayar kepada pemiliknya, yang (keadaannya sudah) kaya, tetapi malu (membayarnya), maka wajib zakat pada hartanya itu.” Dari Ibnu Umar berkata, “Setiap utangmu hendaklah segera dibayar karena wajib atasmu zakat pada saat hartamu genap satu tahun.”

Adapun jika seseorang memiliki hutang dalam keadaan miskin atau kaya, tetapi senantiasa harus menangguhkan utangnya, tidak wajib atasnya mengeluarkan zakat hartanya, kecuali setelah membayar utangnya.

Nah bagaimana Sahabat Surga? Kira-kira penjelasan di atas bisa dipahami kah?

InsyaAllah ini adalah penjelasan yang cukup ringan. Jadi kalau Sahabat Surga masih punya utang, lunasi dulu utang piutangnya sebelum membayar zakat ya. Setelah itu kalau masih sisa hartanya langsung deh bayar zakatnya.

Mari membayar zakat dengan mudah bersama kami di program berkah zakat. Jazakumullah khayr ya untuk Sahabat Surga yang sudah membaca artikel ini dari awal sampai akhir. Semoga bisa menjadi lentera di tengah kegelapan dalam pemahaman Sahabat Surga semua.

 

Konsep Islam Tentang Pengentasan Kemiskinan Dan Menyejahterakan Umat

By ahlulquran on July 29, 2021 in Artikel

Pandangan Islam Tentang Kemiskinan

Islam memandang kemiskinan itu bahaya yang sangat mengkhawatirkan bagi pribadi dan masyarakat, akidah dan keimanan, akhlak dan prilaku, pemikiran dan budaya, serta keluarga dan juga bangsa.

Penulis akan menjelaskan bahaya kemiskinan tersebut sebagai berikut :

  1. Kemiskinan berbahaya bagi aqidah
    Dalam Sebuah Hadits Rasulullah Saw Bersabda : “kefakiran ( kemiskinan ) itu nyaris menyebabkan kekafiran” ( HR. Abu Nu’aim ).

Rasulullah Saw. Pun berlindung kepada Allah Swt. Dari kefakiran ( kemiskinan ), Sebagaimana Hadits Beliau : “Ya
Allah, Sesungguhnya aku berlindung kepada Engkau dari kefakiran dan kemiskinan” ( HR. Abu Dawud )

Beliau juga bersabda : “Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada Engkau dari kefakiran, sedikit rezeki dan
hinaan. Aku juga berlindung kepada Engkau dari didzalimi orang atau mendzalimi orang” ( HR. abu Dawud, An-
Nasa’I,Ibnu majah, dan Hakim dari Abu Hurairah. Hadits ini ditunjukkan dalam Al-Jami’ Al-Shagir dengan tanda
Hasan ).

2. Kemiskinan berbahaya bagi pikiran
Sesuai dengan Hadits Nabi Saw yang melarang seorang hakim memeriksa dan memutus perkara bila ia dalam
keadaan marah. Rasulullah Saw bersabda : “Janganlah seorang hakim memutus hukum ketika marah”

3. Kemiskinan berbahaya bagi keluarga

Banyak kasus perceraian yang disebabkan oleh kemiskinan. Bahkan, ada orang tua yang tega membunuh anaknya dengan alas an kemiskinan (khawatir tidak mampu memberikan nafkah kepadanya). Hal ini dijelaskan dalam Q.S Al-Israa’ (17):31

Dan Rasulullah Saw. Pun bersabda : “Dari Abdullah, ia berkata : ’Aku bertanya kepada Rasulullah Saw. : ‘Dosa apakah yang paling besar menurut Allah?’ Beliau menjawab, ‘Kamu menjadikan tandingan bagi Allah (syirik), sedang DIA telah menciptakanmu.’ Aku katakan kepada beliau, bahwa yang demikian itu benar-benar dosa besar. Aku bertanya lagi: ‘setelah itu dosa apalagi? ‘ Beliau menjawab, ‘setelah itu kamu membunuh anakmu karena takut makan bersamamu’” (HR. Bukhari-Muslim).

4. Kemiskinan berbahaya bagi ketentraman masyarakat
Sesuai dengan Hadits Rasulullah Saw. Riwayat Abu Dzar : “Aku kagum dengan orang yang tidak mempunyai makanan pokok dirumahnya, mengapa ia tidak mendatangi orang-orang sambil melesatkan pedangnya.”Berdasarkan hadits ini dapat diambil kesimpulan bahwa kemiskinan menyebabkan seseorang berbuat tindak pidana perampokan, pembegalan, pencurian, dsb.

Cara Mengentaskan Kemiskinan Dan Menyejahterakan Umat Menurut Islam

  1. Bekerja
    Setiap orang muslim dituntut bekerja, baik sebagai pekerja mau wirausaha. Berikut dalil yang memerintahkan umat untuk bekerja.

    a. QS Al-Mulk (67): 15

    هُوَ الَّذِيْ جَعَلَ لَكُمُ الْاَرْضَ ذَلُوْلًا فَامْشُوْا فِيْ مَنَاكِبِهَا وَكُلُوْا مِنْ رِّزْقِهٖۗ وَاِلَيْهِ النُّشُوْرُ
    15. Dialah yang menjadikan bumi untuk kamu yang mudah dijelajahi, maka jelajahilah di segala penjurunya dan makanlah sebagian dari rezeki-Nya. Dan hanya kepada-Nyalah kamu (kembali setelah) dibangkitkan.
    b. QS Hud (11): 61

وَاِلٰى ثَمُوْدَ اَخَاهُمْ صٰلِحًا ۘ قَالَ يٰقَوْمِ اعْبُدُوا اللّٰهَ مَا لَكُمْ مِّنْ اِلٰهٍ غَيْرُهٗ ۗهُوَ اَنْشَاَكُمْ مِّنَ الْاَرْضِ وَاسْتَعْمَرَكُمْ فِيْهَا فَاسْتَغْفِرُوْهُ ثُمَّ تُوْبُوْٓا اِلَيْهِ ۗاِنَّ رَبِّيْ قَرِيْبٌ مُّجِيْبٌ

 dan kepada kaum samud (Kami utus) saudara mereka, Saleh. Dia berkata, “Wahai kaumku! Sembahlah Allah, tidak ada tuhan bagimu selain Dia. Dia telah menciptakanmu dari bumi (tanah) dan menjadikanmu pemakmurnya, karena itu mohonlah ampunan kepada-Nya, kemudian bertobatlah kepada-Nya. Sesungguhnya Tuhanku sangat dekat (rahmat-Nya) dan memperkenankan (doa hamba-Nya).”

c. QS Al-A’raf (7): 10

وَلَقَدْ مَكَّنّٰكُمْ فِى الْاَرْضِ وَجَعَلْنَا لَكُمْ فِيْهَا مَعَايِشَۗ قَلِيْلًا مَّا تَشْكُرُوْنَ ࣖ

Dan sungguh, Kami telah menempatkan kamu di bumi dan di sana Kami sediakan (sumber) penghidupan untukmu. (Tetapi) sedikit sekali kamu bersyukur.

d. QS Al-Jumu’ah (62): 10

فَاِذَا قُضِيَتِ الصَّلٰوةُ فَانْتَشِرُوْا فِى الْاَرْضِ وَابْتَغُوْا مِنْ فَضْلِ اللّٰهِ وَاذْكُرُوا اللّٰهَ كَثِيْرًا لَّعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Apabila salat telah dilaksanakan, maka bertebaranlah kamu di bumi; carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak agar kamu beruntung

e. QS Al-Muzammil (73): 20

 اِنَّ رَبَّكَ يَعْلَمُ اَنَّكَ تَقُوْمُ اَدْنٰى مِنْ ثُلُثَيِ الَّيْلِ وَنِصْفَهٗ وَثُلُثَهٗ وَطَاۤىِٕفَةٌ مِّنَ الَّذِيْنَ مَعَكَۗ وَاللّٰهُ يُقَدِّرُ الَّيْلَ وَالنَّهَارَۗ عَلِمَ اَنْ لَّنْ تُحْصُوْهُ فَتَابَ عَلَيْكُمْ فَاقْرَءُوْا مَا تَيَسَّرَ مِنَ الْقُرْاٰنِۗ عَلِمَ اَنْ سَيَكُوْنُ مِنْكُمْ مَّرْضٰىۙ وَاٰخَرُوْنَ يَضْرِبُوْنَ فِى الْاَرْضِ يَبْتَغُوْنَ مِنْ فَضْلِ اللّٰهِ ۙوَاٰخَرُوْنَ يُقَاتِلُوْنَ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ ۖفَاقْرَءُوْا مَا تَيَسَّرَ مِنْهُۙ وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَاَقْرِضُوا اللّٰهَ قَرْضًا حَسَنًاۗ وَمَا تُقَدِّمُوْا لِاَنْفُسِكُمْ مِّنْ خَيْرٍ تَجِدُوْهُ عِنْدَ اللّٰهِ ۙهُوَ خَيْرًا وَّاَعْظَمَ اَجْرًاۗ وَاسْتَغْفِرُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ ࣖ

Sesungguhnya Tuhanmu mengetahui bahwa engkau (Muhammad) berdiri (salat) kurang dari dua pertiga malam, atau seperdua malam atau sepertiganya dan (demikian pula) segolongan dari orang-orang yang bersamamu. Allah menetapkan ukuran malam dan siang. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menentukan batas-batas waktu itu, maka Dia memberi keringanan kepadamu, karena itu bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al-Qur’an; Dia mengetahui bahwa akan ada di antara kamu orang-orang yang sakit, dan yang lain berjalan di bumi mencari sebagian karunia Allah; dan yang lain berperang di jalan Allah, maka bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al-Qur’an dan laksanakanlah salat, tunaikanlah zakat dan berikanlah pinjaman kepada Allah pinjaman yang baik. Kebaikan apa saja yang kamu perbuat untuk dirimu niscaya kamu memperoleh (balasan)nya di sisi Allah sebagai balasan yang paling baik dan yang paling besar pahalanya. Dan mohonlah ampunan kepada Allah; sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.

Adapun dalam hadits Nabi Saw diantaranya :

a. Rasulullah Saw. Bersabda ketika memotivasi pedagang : ”Pedagang yang jujur dan terpercaya akan bersama para
Nabi, para shidqin (orang-orang jujur), dan syuhada (orang-orang yang mati syahid)” (HR. Tirmidzi dan Hakim)
b. Rasulullah Saw. Bersabda ketika memotivasi berkarya : “Seseorang tidak menyantap makanan apapun yang lebih baik
daripada hasil karyanya sendiri” (HR. Bukhari ).
c. Rasulullah Saw. Bersabda : “Barang siapa yang tidur karena lelah mencari rezeki yang halal, maka ia tidur mendapat
ampunan Allah” (HR. Ibnu Asakir).
d. Rasulullah Saw. Bersabda : “Bekerjalah untuk duniamu seakan-akan kau akan hidup selama-lamanya dan bekerjalah
untuk akhiratmu seakan-akan kau akan mati besok”

2. Zakat
3. Infaq
4. Sedekah
5. Wakaf

Perhatian Islam Terhadap Penganggulangan Kemiskinan

Banyak ayat Al-Qur’an yang berbicara tentang penanggulangan kemiskinan, diantaranya :

  1. Memberi makan orang miskin adalah realisasi iman

QS Al-muddatsir (74): 42-44 bahwa:
Ayat ini menjelaskan bahwa salah satu penyebab orang masuk neraka adalah karena mereka enggan memberi makan orang miskin, meliputi pakaian, perumahan, dan kebutuhan-kebutuhan pokoknya.

2. Orang yang tidak memberi makan orang miskin akan mendapatkan laknat Allah Swt

Qur’an surah Al-Qalam (68): 19-24 menjelaskan dalam ayat ini Allah menceritakan kasus pemilik-pemilik “kebun” yang menunggu malam datang untuk memetik hasil kebun mereka supaya orang-orang miskin, yang sering bertindas diluar batas pada saat panen, tidak memperoleh apa-apa, mereka akhirnya ditimpa laknat Allah.

3. Dorongan agar orang-orang miskin diperhatikan

Qur’an surah Al-Haaqqah (69): 30-34 dan QS Al-Fajr (89): 17-18 menjelaskan bahwa ayat-ayat di atas tidak hanya mengimbau agar orang-orang miskin diperhatikan dan diberi makan, dan Allah mengancam bila membiarkan terlunta-lunta, tetapi lebih dari itu, Allah memnjatuhkan hukuman kafir bagi orang orang yang tidak mengerjakan kewajiban itu serta pantas mereka menerima hukuman Allah di Akhirat.

4. Pada harta orang kaya terdapat hak orang miskin

Qur’an surah Al-Ma’arij (70): 19-25, QS Al-Israa’ (17): 26, QS Ar-Ruum (30): 36.
Bahagiakan mereka yang kurang beruntung dengan bergabung bersama program healtyfood Indonesia, Indonesia Cerdas, Yatim Dhu’afa dan sebagainya. Klik banner di bawah.

Adab Menerima Zakat

By ahlulquran on July 29, 2021 in Artikel

Adab Menerima Dan Membayar Zakat. Harta Yang Diperselisihkan Serta Barang Yang Terbebas Dari Zakat

  1. Hendaklah ia mengetahui, bahwa Allah telah mewajibkan orang kaya memberi zakat ini kepadanya, untuk mengatasi kesulitannya dan untuk menjadi penolong agar ia taat dalam beribadah. Jika ia mempergunakan zakat yang diterimanya itu dijalan maksiat, berarti ia telah mengufuri nikmat Allah dan ia berhak mendapat murka dari Allah
  2. Hendaklah ia mengucapkan terima kasih dan berdoa untuk orang yang memberinya. Misalnya :
    – Semoga Allah menyucikan hari anda, sebagaimana Allah telah menyucikan hati orang yang abrar (orang yang
    tetap beribadah kepada Allah)
    – Semoga Allah menyucikan amalan anda, sebagaimana Allah telah menyucikan orang-orang akhyar (pilihan)
    – Semoga Allah menurunkan rahmat atas diri anda, sebagaimana Allah telah menurunkannya kepada para syuhada
    (orang yang disaksikan kematiannya oleh para malaikat.
  3. Hendaklah ia memperhatikan benar-benar kadar pengambilannya. Jangan ia mengambil dari kadar keperluannya. Janganlah ia lupa bahwa saudara-saudaranya juga memerlukannya.

    Demikianlah penjelasan mengenai kategori zakat serta adab menerima zakat. Sahabat Surga, bila ingin menyalurkan zakatnya baik berupa zakat mal ataupun zakat fitrah bisa melalui Laznas Aql dalam program berkah zakat Laznas Aql.

Adab Membayar Zakat

Ada beberapa adab seorang muzakki dalam membayar zakat, yaitu :

  1. Hendaklah ia meluruskan niatnya, yakni semata-mata karena Allah Swt (Ikhlas).
  2. Hendaklah ia menyegerakan dalam membayar zakat. Janganlah menunda-nunda apabila telah sampai masa berzakat atau berfitrah.
  3. Hendaklah ia memberikan zakat dan fitrahnya kepada yang berhak atau kepada lembaga Amil zakat yang amanah

Golongan fakir miskin yang paling utama menerima zakat atau fitrah kita adalah :

a. Fakir miskin dilingkungan tempat tinggal kita
b. Fakir miskin dilingkungan kerabat kita, yang tidak menjadi kewajiban kita untuk menafkahinya. Nabi Saw bersabda,
“Sedekah kepada orang miskin itu salah satu sedekah dzawil arham itu dua sedekah, yaitu sedekah dan menyambung
silaturahmi” (HR Ahmad, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)
c. Hendaklah ia memahami maksud Allah Swt. Mewajibkan zakat dan fitrah, yaitu memahami tujuan dan hikmah zakat.
d. Hendaklah ia mengeluarkan zakat fitrah tidak Riya’ dan Sum’ah, jauh dari ingin dipuji atas pemberiannya, karena
amalan rusak bila disertai Riya’

Mudah menunaikan zakat bersama program berkah zakat Laznas Aql. Klik banner untuk membayar zakat dengan cepat dan mudah.

Jenis Harta Yang Diperselisihkan Wajib Atau Tidak Wajib Untuk Dizakati

Harta benda yang diperselisihkan wajib atau tidaknya untuk dizakati, yaitu sebagai berikut:

  1. Emas dan perak yang menjadi pakaian
  2. Ma’din, logam 0 yang selain dari emas dan perak
  3. Benda-benda yang dikeluarkan dari dalam laut
  4. Barang perniagaan
  5. Binatang-binatang yang diberi makan dan dipekerjakan
  6. Kuda
  7. Madu
  8. Buah-buahan selain gandum dan kurma
  9. Zabib atau anggur kering

Barang Yang Terbebas Dari Zakat

Ada beberapa barang yang terbebas dari zakat, yaitu :

  1. Rumah kediaman
  2. Pakaian yang digunakan
  3. Perkakas rumah
  4. Binatang tunggangan
  5. Senjata yang digunakan
  6. Makanan
  7. Barang perhiasan emas dan perak (yang dipakai)
  8. Uang yang terbuat dari emas dan perak, yang digunakan untuk berlanja sendiri
  9. Buku-buku
  10. Alat-alat mesin yang digunakan untuk proses produksi selanjutnya
  11. Binatang-binatang yang digunakan untuk mengolah pertanian
  12. Kendaraan yang dipakai sendiri
  13. Factor-faktor produksi dalam bisnis dan kegiatan bermanfaat
  14. Binatang yang diambil susunya (susu yang terkena zakat)
  15. Dekorasi
  16. Barang-barang yang disewa
  17. Harta wakaf