Prinsip Zakat, Waktu Mengeluarkan Zakat dan Zakat Utang
By ahlulquran on July 29, 2021 in Artikel
Prinsip-Prinsip Zakat
Prinsip Zakat, Waktu Mengeluarkan Zakat dan Zakat Utang
Pada dasarnya zakat yang termasuk ke dalam rukun islam yang keempat ini memiliki prinsip-prinsip yang menjadikan zakat itu sendiri adalah penting. Serta zakat juga menjadi suatu hal yang apakah wajib dilakukan atau tidak ketika seseorang memiliki utang. Untuk itu mari kita simak ulasan berikut.
Prinsip-Prinsip Zakat
Assalamu’alaikum warrahmatullahi wabarakatuh
Hay, Sahabat Surga di artikel kali ini kita akan membahas mengenai prinsip-prinsip zakat yang wajib untuk kita ketahui bersama.
Mungkin di antara kalian ada yang sudah memikirkan jawabannya. Untuk itu sebagai pelengkap kita bahas lebih lanjut ya. Mari kita simak.
Prinsip nalar
Prinsip nalar, yaitu orang yang diharuskan membayar zakat adalah seseorang yang berakal dan bertanggung jawab
Prinsip kemudahan
Prinsip kemudahan zakat diperoleh sebagian dari sifat pemungutan zakat dan sebagian diperoleh dari hukum islam tentang etika ekonomi
Prinsip keyakinan
Prinsip keyakinan dalam islam karena membayar zakat adalah suatu ibadah sehingga hanya seorang yang benar-benar berimanlah yang dapat melaksanakannya dalam arti dan jiwa yang sesungguhnya
Prinsip keadilan
Prinsip keadilan mengenai zakat terkandung dalam hadits Nabi Muhammad Saw., “Bagi hasil tanah yang diairi oleh hujan dan mata air, atau yang diairi air yang mengalir pada permukaan bumi ditentukan zakatnya sepersepuluh dari hasilnya, sedangkan bagi yang diairi sumur, seperduapuluh dari hasilnya"
Prinsip kebebasan
Prinsip kebebasan merdeka, yaitu seseorang harus menjadi manusia bebas sebelum dapat diisyaratkan untuk membayar zakat. Karena itu seorang budak dan tawanan tidak diharusskan membayar zakat apabila ia dianggap tidak memiliki suatu harta. Sesungguhnya seorang budak berhak untuk memperoleh bantuan keuangan dari uang zakat yang mungkin dapat digunakannya untuk memperoleh kebebasan
Prinsip produktivitas
Prinsip produktivitas atau sampai batas waktunya. Hal ini sesuai dengan Hadits Nabi Muhammad Saw., “Barangsiapa memperoleh kekayaan setelah satu tahun, maka wajib ia membayar zakat.” Demikianlah zakat dibayar pada setiap tahun setelah memperhatikan nisab. Nisab berarti surplus minimum tahunan dari nilai 40 real atau harta benda yang sama nilainya di atas pengeluaran yang diperlukan. Nisab berlaku pada zakat hanya bila telah sampai waktunya dan produktif. Akan tetapi, nisab akan hilang pada tanggal penjualan selama setahun dan harus berlalu pada tahun pertama sebelum jumlah yang didapat terkena zakat. Zakat dihapus jika pemiliknya meninggal dunia dan murtad. Apabila kematian si pemilik harta benda terjadi selama massa satu tahun, harus ditunggu satu tahun berikutnya barulah zakat dikenakan atasnya
Nah itu tadi enam dasar prinsip-prinsip zakat. Semua prinsip mengatur pembayaran zakat ini harus dicerminkan tidak saja dalam dasar tradisional penilaian, tetapi juga dalam dasar modern penilaian zakat.
Waktu Mengeluarkan Zakat
Ada beberapa ketentuan waktu mengeluarkan zakat, yaitu;
- Zakat wajib dikeluarkan segera tidak lama setelah ia memenuhi syarat-syarat wajib mengeluarkan zakat. Bahkan, tidak boleh ditangguhkan mengeluarkannya setelah ia diwajibkan dan setelah ia memiliki kecukupan dan kemampuan untuk menunaikannya.
- Kewajiban mengeluarkan zakat tidak akan gugur (tidak akan hapus) dengan kepimilikan harta dan ini dianggap sebagai utang yang wajib ditunaikan dalam harta pusaka yanpa memandang ini diwasiatkan atau tidak.
- Kewajiban mengeluarkan zakat tidak akan gugur (tidak akan hapus) dengan berlakunya masa. Jika pembayar zakat lalai membayarkan zakat hartanya pada akhir haul dan telah memasuki tahun baru (haul baru) orang tersebut tetap wajib membayar zakat tahun pertama karena ia dianggap sebagai utang yang wajib dibayar.
- Apabila harta yang ingin dikeluarkan zakatnya itu rusak setelah cukup haul, kewajiban mengeluarkan zakat akan digugurkan (dihapuskan) dengan dua syarat, yaitu:
- Harta tersebut rusak sebelum mampu membayar zakatnya dan
- Bukan karena kelalaian pemilik harta dalam menjaga hartanya.
- Apabila hasil tanaman atau buah-buahan rusak disebabkan sesuatu bencana (hama, musibah) sebelum sempat dipetik, kewajiban zakat akan gugur (terhapus), kecuali apabila ia masih meninggalkan sisa yang mencukupi nisab ataupun lebih dan sisa tersebut wajib dikeluarkan zakatnya.
Tanggung jawab harta zakat terletak di tangan seorang amil yang bertugas memungut dan mengumpulkan zakat, tetapi jika harta zakat tersebut rusak dengan tidak sengaja dan bukan karena kelalaiannya, tidak wajib menggantinya
Zakat Utang
Zakat utang? Kok zakat ada utangnya? Maksudnya gimana ya? Pasti Sahabat Surga bertanya-tanya apa yang dimaksud dengan zakat utang. Zakat yang jadi utang atau utang yang menjadikan seseorang tidak diwajibkan untuk zakat. Langsung saja kita jawab di ulasan berikut ini.
Barangsiapa yang memiliki harta yang telah mencapai nisab dan genap satu tahun (haul), tetapi memiliki UTANG yang bisa menghabiskan harta (nisabnya) atau setelah dibayar utangnya masih tersisa hanya saja berada di bawah nisab, maka ia TIDAK DIWAJIBKAN BERZAKAT.
Akan tetapi, apabila memiliki kelebihan hartanya (setelah melunasi utang-utangnya) telah mencapai nisab, wajib atasnya berzakat. Sebagaimana yang diriwayatkan dari Saib Bin Yazid yang berkata, “Aku telah mendengar Utsman bin Affan berkata, ‘ini adalah bulan wajib zakat kalian, barangsiapa yang memiliki utang, maka lunasilah utangnya sebelum diambil zakat atas harta kalian.”
Apabila seseorang memiliki utang dan keadaannya kaya tanpa perlu menangguhkan pembayaran hutangnya, yaitu dia mampu mengembalikannya kapan saja, wajib atasnya mengeluarkan zakat atas hartanya pada saat hartanya tersebut genap satu tahun. Dari Umar Bin Khattab RA. Berkata, “Apabila telah datang kewajiban zakat, maka hitunglah utangmu serta harta milikmu, kemudian jumlahkanlah seluruhnya serta keluarkanlah zakatnya.” Dari Utsman Bin Affan berkata, “Sesungguhnya zakat diwajibkan pada harta yang ada hutangnya, yang jika kalian kehendaki bisa membayar kepada pemiliknya, yang (keadaannya sudah) kaya, tetapi malu (membayarnya), maka wajib zakat pada hartanya itu.” Dari Ibnu Umar berkata, “Setiap utangmu hendaklah segera dibayar karena wajib atasmu zakat pada saat hartamu genap satu tahun.”
Adapun jika seseorang memiliki hutang dalam keadaan miskin atau kaya, tetapi senantiasa harus menangguhkan utangnya, tidak wajib atasnya mengeluarkan zakat hartanya, kecuali setelah membayar utangnya.
Nah bagaimana Sahabat Surga? Kira-kira penjelasan di atas bisa dipahami kah?
InsyaAllah ini adalah penjelasan yang cukup ringan. Jadi kalau Sahabat Surga masih punya utang, lunasi dulu utang piutangnya sebelum membayar zakat ya. Setelah itu kalau masih sisa hartanya langsung deh bayar zakatnya.
Mari membayar zakat dengan mudah bersama kami di program berkah zakat. Jazakumullah khayr ya untuk Sahabat Surga yang sudah membaca artikel ini dari awal sampai akhir. Semoga bisa menjadi lentera di tengah kegelapan dalam pemahaman Sahabat Surga semua.



