WUJUDKAN MIMPI ANAK HEBAT

By azmi laznasaql on February 26, 2022 in Artikel

Setiap anak sejatinya cerdas, dan memiliki potensi masing-masing sebagaimana anugerah yang Allah SWT berikan. Namun tentu saja dalam proses pengembangan dirinya seorang anak membutuhkan bimbingan yang bisa mereka dapatkan dalam bentuk pendidikan, baik dalam lingkup keluarga maupun di luar seperti sekolah formal dan lingkungan bermainnya.

Saat usianya sudah mencukupi untuk memasuki bangku sekolah, pendidikan formal adalah harapan setiap anak Indonesia. Agar mereka bisa mendapatkan pendidikan berupa ilmu pengetahuan baik ilmu sosial, ilmu pengetahuan alam, ilmu agama, matematika, bahasa dan lain sebagainya.

Tentu saja hal ini harus mereka dapatkan dengan cara bersekolah, memiliki seragam, mempunyai buku tulis, ATK, buku bacaan, dan bahan referensi belajar lainnya. Sayangnya tahukah kamu bahwa masih ada anak-anak di negeri pertiwi ini yang tidak dapat bersekolah karena suatu alasan yakni ekonomi?

Tentu saja itu pun bukan kemauan dari orangtuanya, setiap orangtua tentu saja menginginkan pendidikan terbaik untuk anak mereka. Hanya saja terkadang nasib tak mendukung harapan mereka, tidak adanya pekerjaan dan penghasilan tetap, banyaknya anak yang harus dihidupi dan mengeluarkan biaya lainnya. Sehingga akhirnya membuat anak-anak pun menjadi korban untuk tertundanya sekolah, atau putus sekolah yang sebenarnya mereka memiliki banyak potensi hebat untuk terus dibina dan siapa yang tahu jika pendidikan mereka terus berjalan akan lahir generasi-generasi hebat luar biasa yang dapat menjadi penerus kempimpinan negeri ataupun agama.

Berangkat dari kepedulian terhadap masa depan anak Indonesia, Laznas AQL menghadirkan program “Indonesia Cerdas”, yaitu program bantuan pendidikan yang diperuntukkan kepada anak-anak Indonesia yang tidak mampu mendapatkan atau meneruskan pendidikan hingga selesai.

Meraih Mimpi & Menggapai Cita-cita Anak Yatim

By azmi laznasaql on February 20, 2022 in Artikel

Pendidikan merupakan kebutuhan pokok bagi setiap manusia, dengan pendidikan yang baik seseorang dapat memberikan manfaat bagi dirinya maupun bagi orang lain. Tidak ada suatu negara majupun di dunia ini yang tidak menitik beratkan sektor pendidikan dalam membangun negara dan bangsanya.

Negara-negara maju telah membuktikan bahwa, pendidikan mempunyai kontribusi dan pengaruh yang sangat besar dalam meningkatkan kualitas bangsanya. Pendidikan merupakan sumber kemajuan suatu bangsa, karena dengan pendidikan yang baik kualitas sumber daya manusia suatu bangsa tersebut dapat ditingkatkan. Sumber daya manusia merupakan aset utama dalam membangun suatu bangsa, tidak terkecuali bagi bangsa Indonesia.

Negara indonesia yang begitu luas dan begitu banyak pulau harus diimbangi dengan pendidikan yang baik bagi setiap warganya, dengan kekayaan alam yang melimpah dan dikelola dengan cerdas oleh masyarakat dan negara maka akan menjadikan bangsa kita ini menjadi bangsa yang besar.

Pendidikan ini elemen terpenting dalam hidup seseorang. Setiap manusia membutuhkan pendidikan baik formal maupun non formal. Namun sayangnya tidak semua bisa merasakan hal yang sama.

Bagi sebagian anak bisa saja pendidikan adalah hal yang mudah didapatkan, namun tidak dengan anak yatim dan dhu’afa. Mereka butuh pengorbanan dan usaha tertentu untuk bisa merasakan bangku sekolah. Apalagi angka anak yang mogok sekolah karena tak mampu bayar sekolah masih terbilang banyak di seluruh pelosok negeri. Belum lagi bagi mereka yang dari awal benar benar belum didaftarkan sekolah oleh orangtuanya dengan alasan harus membantu orangtua mencari uang.

Bukankah negeri ini butuh generasi penerus bangsa yang cerdas dan berpendidikan?

Ada ribuan anak yatim dan dhuafa di pelosok belum mendapatkan hak mereka dalam bidang pendidikan.

Padahal mereka adalah harapan bangsa yang kelak meneruskan generasi perubahan menjadikanIndonesia lebih maju.

Berangkat dari kepedulian, Laznas AQL menginisiasi Program Beasiswa Pendidikan untuk Anak Yatim dan dhuafa. Mari bergabung bersama Laznas AQL untuk menciptakan yatim berpendidikan dan berakhlakul karimah. Berikan secercah harapan bagi anak anak tanpa ayah atau ibunya.

KEMULIAAN DI BALIK SEORANG PENGHAFAL QUR’AN

By azmi laznasaql on February 19, 2022 in Artikel

Menjadi seorang penghafal Qur’an merupakan cita-cita yang sangat mulia. Jaminan yang Allah SWT berikan kepada sang penghafal Qur’an pun begitu banyak, baik untuk dunia maupun akhiratnya. Hal ini lah yang menjadikan seorang penghafal Qur’an begitu istimewa baik di mata manusia apalagi di hadapan Allah SWT. Lantas apa saja kemuliaan di balik seorang penghafal Qur’an itu?

  1. Disejajarkan dengan para Nabi

Rasulullah Saw., bersabda, “Barangsiapa yang membaca (menghafal) Al-Quran, maka sungguh dirinya telah menyemai derajat kenabian hanya saja tidak ada wahyu baginya (penghafal). Tidak pantas bagi penghafal Alquran bersama siapa saja yang ia dapati dan tidak melakukan kesialan terhadap orang yang melakukan kesialan (selektif dalam bergaul) sementara dalam dirnya terdapat firman Allah.” (HR.Hakim).

Pada zaman Rasulullah Saw, menunjuk seorang hafidz untuk memimpin delegasi. mekanismenya, Rasulullah Saw. akan menguji dan bertanya seputar hafalan, selanjutnya Rasulullah akan memilih para calon pegawai berdasarkan pada yang paling banyak hafalannya. Artinya, Rasulullah sangat mempercayakan para Hafidz.

  • Allah Menganggap para Penghafal Qur’an sebagai Keluarga

Sebagai mana yang disampaikan pada Hadits: “Sesungguhnya Allah itu mempunyai keluarga yang terdiri dari manusia…” Kemudian Anas berkata lagi, “Siapakah mereka itu wahai Rasulullah?” Baginda manjawab, “yaitu ahli Qu’ran (orang yang membaca atau menghafal Qur’an dan mengamalkannya). Mereka adalah keluarga Allah dan orang-orang yang istimewa bagi Allah.” (HR. Ahmad).

  • Dengan Sendirinya Dihargai dan Dihormati Lingkungan 

Hal ini sesuai dengan yang terdapat di dalam hadits. Rasulullah berkata “Di antara perbuatan mengagungkan Allah adalah menghormati orang Islam yang sudah tua, menghormati orang yang menghafal quran yang tidak melebihi-lebihan dalam mengamalkan isinya dan tidak membiarkan Alquran tidak diamalkan serta menghormati kepada yang menghormati.” (HR.Abu Daud).

  • Tidak diragukan Menjadi Imam Sholat

Sebab yang bisa menjadi imam shalat adalah mereka yang paling banyak hafalannya. Seperti yang terdapat di dalam hadits. Rasulullah Saw., mengatakan: “Yang menjadi imam dalam sholat suatu kaum yang paling banyak hapalannya.” (HR.Muslim)

  • Mendapat Mahkota Kemuliaan

Allah akan memberikan kepada hafidz di akhirat; mahkota kehormatan. Sesuai dengan yang terdapat di dalah sebuah hadits, dari Abu Hurairah ra, ia berkata, “Baginda membaca, orang yang hafal Alquran akan datang dan Alquran akan berkata: “Wahai Tuhan, pakaikanlah dia dengan pakaian yang baik lagi baru.” diberi mahkota kehormatan. Alquran berkata lagi: “Wahai Tuhan tambahkanlah pakaiannya.” Kemudian orang itu diberi penghargaan kehormatannya. Alquran berkata lagi: “Wahai Tuhan, ridhailah dia.” Maka dia dikatakan, “Baca dan naiklah.” Dan untuk setiap ayat, ia diberi tambahan satu kebajikan.” (HR. At Tirmidzi).

  • Akan Berkumpul Dengan Malaikat Yang Mulia Lagi Taat

“Dan perumpamaan orang yang membaca Quran sedangkan ia hafal ayat-ayatNya bersama para malaikat yang mulia dan taat.” (Muttafaqun ‘alaih).

  • Ditinggikan Derajatnya Saat Berada Di Surga

Betapa bermanfaatnya Al-Qur’an untuk para penghapalnya. Sesuai dengan hadits yang bunyinya, dari Abdillah bin Amri bin ‘Ash dari nabi Saw. Beliau mengatakan, “Akan dikatakan kepada shahib quran, “Bacalah dan naiklah serta tartilkan sebagaimana engkau mentartilkan Al Quran di dunia sebenarnya kedudukanmu di akhir ayat yang kau baca.” (HR Abu Daud dan At-Tirmidzi).

  • Mendapat Syafaat Dari Qur’an Itu Sendiri

Abi Umamah ra, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah SAW berkata, “Bacalah Quran, sesungguhnya ia akan menjadi pemberi syafaat pada hari-hari bagi para pembacanya ( penghafal). (HR.Muslim).

Tak saja bagi para hafidz itu sendiri, orangtua para penghafal Al-quran pun akan mendapatkan pertolongan. Dalam hadits disebutkan, dari Buraidah Al Aslami ra, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah Saw. “Siapa yang membaca Alquran, mempelajarinya dan mengamalkannya, maka dipakaikan mahkota dari cahaya pada hari selalu, cahayanya seperti cahaya matahari, kedua orang tuanya memakai dua jubah (kemuliaan), yang tidak didapatkan di dunia, keduanya bertanya: mengapa kami memakai jubah ini ? Dijawab “Karena kalian berdua memerintahkan anak kalian untuk belajar Alquran”. (HR.Al Hakim).

Menghafal Alquran berfaedah bagi setiap penghafal dalam urusan perniagaan mereka. Dalam Alquran dijelaskan, “Sebagian besar orang-orang yang selalu membaca kitab Allah dan sholat dan menafkahkan rezeki yang Kami anugrahkan kepada mereka dengan diam dan-diam, mereka mengharapkan perniagaan yang tidak akan merugi, agar Allah menyempurnakan kepada mereka pahala dan menambah kepada mereka dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Mensyukuri.” (QS Faathir : 29-30). 

Laznas AQL merupakan lembaga ZIS yang memiliki program Orangtua Asuh Penghafal Qur’an. Orang Tua Asuh merupakan program beasiswa bagi para penghafal Al-Qur’an untuk mewujudkan cita- cita dan harapan para penghafal Qur’an guna membentuk generasi Qur’ani.

Zakat Investasi

By azmi laznasaql on December 4, 2021 in Uncategorized

Zakat Investasi dalam istilah fiqih biasa disebut zakat “Almustaghillat”. Zakat tersebut dikenakan terhadap harta yang diperoleh dari hasil investasi. Di antara bentuk usaha yang termasuk investasi seperti bangunan atau kantor yang disewakan, saham, rental mobil, rumah kontrakan, dll.

Para ulama kontemporer, seperti Abu Zahrah, Abdul Wahab Kholaf dan Yusuf Qordhowi, menganalogikannya ke dalam zakat pertanian yaitu dikeluarkan saat menghasilkan dari hasilnya tanpa memasukkan unsur modal, dengan tarif 5% untuk penghasilan kotor dan 10% untuk penghasilan bersih.

Dalil yang menganjurkan untuk menunaikan zakat investasi terdapat dalam QS. Al-Baqarah : 267 dan QS. Al-An’am : 141.

“Orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” (QS. Al-Baqarah: 267).

“Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila Dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allâh tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-An’am: 141).

Ketentuan untuk zakat Investasi adalah sebagai berikut;

1.  Dianalogikan zakat pertanian (menurut Yusuf Qardhawi).

2.  Nisab 522 kilogram beras.

3.  Tidak ada haul.

4.  Kadarnya 10% tanpa biaya, 5% ada biaya.

Cara Menghitung

Ada Biaya Operasional

Rumus = (Hasil – Biaya) x 5%

Tanpa Biaya Operasional

Rumus = Hasil x 10%

Contoh Zakat Investasi

Ibu A memiliki ruko yang dikontrakan berjumlah 3 ruko, dengan tarif per tahunnya Rp 90.000.000 per rukonya. Setiap bulannya ibu A harus mengeluarkan Rp 10.000.000 untuk biaya perawatan seluruh ruko yang dikontrakan. Berapa zakat yang harus dikeluarkan ibu A?

Jawaban :

Nishab 522gram x Rp 10.000 = Rp     5.220.000

(Harga beras Rp 10.000)

Hasil sewa 3 x 90.000.000      = Rp 270.000.000

Biaya                                       = Rp   10.000.000

TOTAL (Mencapai Nishab)      = Rp 260.000.000

ZAKAT = Rp 260.000.000 x 5% = Rp 13.000.000 yang harus dizakatkan

Dalam hal ini zakat investasi yang dihitung bukan nilai investasi tetapi hasil atau keutungannya. Sehingga nilai properti seperti nilai bangunan ruko tidak dihitung melainkan hasil dari nilai sewa yang didapatkan. Tidakda syarat haul padanya, karena pembayarannya dilaksanakan setiap ada pemasukan.

Zakat Emas & Perak

By azmi laznasaql on December 4, 2021 in Uncategorized

Sahabat Surga, perlu kita ketahui bahwa seseorang berkewajiban mengeluarkan zakat emas, perak, atau logam mulia yang ia miliki telah atau masih mencapai nishab. Terkait masalah ini, para ulama tidak ada perbedaan pendapat bahwa emas, perak atau logam mulia yang disimpan dan telah genap satu tahun harus dikeluarkan zakatnya setiap tahun selama masih mencapai nishab.

Dalil mengenai kewajiban zakat atas emas atau perak ini ada dalam Al-Quran Surat At-Taubah Ayat 34.

“…Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih”

Kewajiban zakat emas dan perak juga didasari dari beberapa hadits lainnya, salah satunya adalah hadits riwayat Abu Dawud rahimahullah:

“Jika engkau memiliki perak 200 dirham dan telah mencapai haul (satu tahun), maka darinya wajib zakat 5 dirham. Dan untuk emas, anda tidak wajib menzakatinya kecuali telah mencapai 20 dinar, maka darinya wajib zakat setengah dinar, lalu dalam setiap kelebihannya wajib dizakati sesuai prosentasenya.” (HR. Abu Dawud)

Zakat emas wajib dikenakan zakat jika emas yang tersimpan telah mencapai atau melebihi nisabnya yakni 85 gram (mengikuti harga Buy Back emas pada hari dimana zakat akan ditunaikan), kadar zakat emas adalah 2,5%. Sementara itu, zakat perak wajib ditunaikan jika perak yang dimiliki telah mencapai atau melebihi nisab sebesar 595 gram, kadar zakatnya ialah 2,5% dari perak yang dimiliki.

Untuk itu sebagai umat muslim kita harus paham bagaimana cara perhitungan mengenai zakat emas dan perak. Berikut ketentuan dan menghitung zakat emas dan perak yang wajib kita ketahui.

Ketentuan ZAKAT EMAS :

1. Mencapai haul

2. Mencapai nishab = 85 gr emas murni.

    Misalnya 20 dinar = (1 dinar = 4,25 gr; 20 x 4,25 gr = 85 gr)

3. Besar zakat 2,5 %.

Cara Menghitungnya :

ZAKAT EMAS = EMAS YANG DIMILIKI  x  HARGA EMAS/gram  x 2,5%

Bapak Fulan memiliki emas yang tersimpan sebanyak 90 gram (melebihi nisab), maka emasnya sudah wajib untuk dizakatkan. Jika ingin menunaikan zakat emas dengan uang, maka emas tersebut perlu di konversikan dulu nilainya dengan harga emas saat hendak ingin menunaikan zakat, misalnya harga emas hari ini adalah Rp.800.000,-/gram, maka 90 gram senilai Rp.72.000.000,-. Zakat emas yang perlu Bapak Fulan tunaikan adalah 2,5% x Rp.72.000.000,- = 1.800.000,-.

Ketentuan ZAKAT PERAK :

1. Mencapai haul 1 tahun

2. Mencapai nishab = 595 gr

    Misalnya 200 dirham = (1 dirham = 2,975 gr; 200 x 2,975 gr = 595 gr)

3. Besar zakat 2,5 %

Cara Menghitungnya :

ZAKAT PERAK = PERAK YANG DIMILIKI  x  HARGA PERAK/gram  x 2,5%

Ibu Fulan memiliki perak yang tersimpan sebanyak 600 gram (melebihi nisab), maka peraknya sudah wajib untuk dizakatkan. Jika ingin menunaikan zakat perak dengan uang, maka perak tersebut perlu di konversikan dulu nilainya dengan harga perak saat hendak ingin menunaikan zakat, misalnya harga perak hari ini adalah Rp. 10.555,-/gram, maka 600 gram senilai Rp 6.333.000,-. Zakat perak yang perlu Ibu Fulan tunaikan adalah 2,5% x Rp 6.333.000,- = Rp 158.325,-.

Bagaimana Cara Menunaikan Zakat Emas dan Perak

Ada berbagai cara untuk menunaikan zakat emas dan perak. Pertama bisa menunaikan zakatnya berupa emas secara langsung atau bisa dikonversikan terlebih dahulu ke dalam nilai rupiah.

Anda juga dapat menunaikan zakat emas dan perak melalui Laznas AQL

Klik Link berikut : Zakat Sekarang

Zakat Akhir Tahun

By azmi laznasaql on November 30, 2021 in Uncategorized

“Peliharalah hartamu dengan menunaikan zakat, obatilah orang-orang sakit dengan bersedekah dan tolaklah bencana dengan do’a.” (HR At-Thabrani)

Salah satu syarat wajib zakat adalah harta tersebut telah dimiliki atau telah diusahakan selama setahun oleh muzakki atau dalam bahasa Arabnya adalah telah berlalu satu haul. Dahulu ummat Islam mengacu perhitungan satu haul pada tahun Hijriah, dan banyak pula yang membayarkan zakatnya setiap dating bulan Ramadhan karena zakat wajib ditunaikan pada saat harta tersebut telah berlalu satu tahun dan sampai nishab. Artinya, kalau dimulainya Ramadhan, berarti nanti membayar zakatnya pada bulan Ramadhan, atau bulan lainnya.

Tetapi, di zaman modern sekarang orang lebih familiar menggunakan tahun Masehi, apalagi bagi perusahaan tahun bukunya dari 1 Januari sampai 31 Desember karena nanti berkaitan dengan pembagian dividen dan pajak. Karena agama kita memberikan kemudahan, maka sebagian ulama berpendapat tidak masalah jika dalam penghitungannya mengacu pada tahun Masehi. Artinya, ketika seseorang sudah memiliki harta lebih dari setahun dan mengikuti tahun Masehi maka dia zakat. Apalagi yang berkaitan dengan pencatatan selama setahun, misalnya kalau orang punya usaha dagang maka biasanya pencatatannya adalah mengikuti tahun Masehi.

Secara singkat Zakat akhir tahun adalah zakat yang dikeluarkan setiap akhir tahun masehi maupun hijriah, zakat ini meliputi harta berupa Emas/Perak, Saham, Investasi, Tabungan , harta dari usaha perdagangan, usaha perdagangan hewan ternak atau anda memilki perusahaan yang sudah dimiliki atau berjalan selama 1 tahun (Haulnya 1 tahun).

APA SIH ZAKAT ITU?

Zakat adalah kewajiban bagi setiap muslim dengan mengeluarkan 2,5% dari hartanya.

Harta yang dizakatkan wajib memenuhi syarat-syarat berikut :

  1. Milik penuh, harta yang dizakatkan wajib sepenuhnya dimiliki oleh muzakki.
  2. Berkembang, yaitu harta tersebut memiliki potensi berkembang bila diusahakan
  3. Mencapai Nisab, yakni harta tersebut sudah mencapai ukuran/jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan (senilai 85 gram emas)
  4. Lebih dari kebutuhan pokok
  5. Bebas dari hutang, apabila harta yang dizakatkan telah mencapai nishab tapi muzakki masih memiliki hutang yang apabila dikonversikan akan mengurangi harta yang dizakatkan maka tidak wajib menzakatkan harta melainkan untuk membayar hutang terlebih dahulu.
  6. Mencapai Haul, kepemilikan harta yang dizakatkan sudah mencapai haul atau genap satu tahun dalam hitungan hijriyah atau masehi.

Bagaimana Rumus Perhitungan Zakat :

  1. Zakat Emas/ Perak

Nisab:  Emas: 85 gr | Perak: 595 gr.

Rumus :  2,5 % x nilai harga emas/perak melebihi kadar nishab

  • Zakat Tabungan

Nisab : 85 gr emas

Rumus: Saldo akhir – bunga (jika di bank konvensional) x 2,5 %

  • Zakat Perdagangan

Nisab Zakat Perdagangan: 85 gr emas

Rumus: Nilai harga barang yang belum terjual/modal yang diputar + Laba + Piutang lancar– hutang jatuh tempo x 2.5%

  • Zakat Investasi Penyewaan Aset

Nishab            : dianalogikan dengan zakat pertanian yaitu setara nilai 520 kg beras

Haul                : tidak ada haul dikeluarkan saat mendapatkan hasilnya

Kadar              : Para ulama kontemporer seperti Abu Zahrah, Abdul wahab Kholaf, Yusuf Qordhowi menganalogikannya kedalam zakat pertanian yaitu dikeluarkan saat menghasilkan dari hasilnya, tanpa memasukkan unsur modal dengan tarif 5 % untuk penghasilan kotor dan 10 % untuk penghasilan bers

Rumus            : keuntungan hasil penyewaan aset – biaya operasional x 10 %

  • Zakat Saham

Nisab              : 85 gr emas   (dianalogikan dengan zakat perdagangan)

Rumus            : nilai kumulatif riil saham (book value + dividen) x 2,5 %

  • Zakat Perdagangan Hewan Ternak

Nisab              : 85 gr emas

Rumus: Laba + modal yg diputar/nilai harga hewan yang belum terjual + piutang – hutang jatuh tempo x 2,5 %

  • Zakat Perusahaan

Nisab              : 85 gr emas

Rumus            : Aktiva lancar – kewajiban jangka pendek x 2,5 %

 Tunaikan Zakat Anda Melalui LAZNAS AQL, KLIK DI SINI!

Amal Jariyah Adalah Investasi Akhirat Terbaik

By azmi laznasaql on November 13, 2021 in Artikel

      Salah satu hal yang sangat didambakan oleh sahabat Nabi terdahulu adalah memiliki pahala jariyah yang tidak terputus sampai kapanpun. Tentu saja, sebagai umat Islam kita pun pasti menginginkan hal tersebut. Walaupun sudah tiada di dunia, tapi pahala dari amalan kita masih mengalir.

Hal ini, seperti yang dijelaskan dalam hadits berikut ini,
“Jika manusia mati, maka terputuslah amalnya kecuali tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang diambil manfaatnya, anak shalih yang selalu didoakan orang tuanya.” (HR. Muslim)

Jika salah satu dari ketiga hal tersebut kita amalkan, tentu Allah SWT akan membalas dengan pahala yang terus mengalir tanpa terputus. Tentunya harus dengan niat yang lurus dan ikhlas saat menjalankannya. Fokus kepada tujuan akhirat bukan pada dunia semata.

Dan Setidaknya ada 7 amal yang termasuk amal jariyah. Berikut haditsnya,

Artinya: “Ada tujuh amalan yang pahalanya tetap mengalir untuk seorang hamba setelah dia meninggal, padahal dia berada di dalam kuburnya:

  1. orang yang mengajarkan ilmu agama
  2. orang yang mengalirkan sungai (yang mati)
  3. orang yang membuat sumur
  4. orang yang menanam kurma
  5. orang yang membangun masjid
  6. orang yang memberi mushaf Al-Qur’an, dan
  7. orang yang meninggalkan seorang anak yang senantiasa memohonkan ampun untuknya setelah dia wafat.
    ” (HR Baihaqi).”

Amalan-amalan di atas adalah amalan yang mendatangkan manfaat bagi orang lain, baik semasa hidup maupun sudah meninggal dunia. Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda:

خَيْرُ الناسِ أَنفَعُهُم لِلنَّاسِ

 

Artinya: “Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi orang lain.” (HR Ath-Thabrani).

Mari kita berlomba-lomba dalam kebaikan menjemput pahala untuk mendapatkan surga dengan cara membantu saudara-saudara kita di pelosok negeri yang masih kekurangan air bersih dengan cara sedekah air bersih dalam program Mata Air Kehidupan bersama Laznas AQL . Klik banner di bawah ini untuk berdonasi.

Mulianya Orang yang Menghafalkan Qur’an

By azmi laznasaql on November 6, 2021 in Uncategorized

KEMULIAAN SANG PENGHAFAL QUR’AN

Al Qur’an adalah kalamullah yang agung lagi tinggi, yang patut diagungkan dan ditinggikan.

“Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Al Qur’an, dan sesungguhnya Kami pula yang benar-benar akan memeliharanya,” (QS. Al-Hijr : 9)

Penjagaan Al Qur’an adalah bentuk kemuliaan, di mana jika Al Qur’an adalah mulia, maka sang penjaganya akan mulia juga karenanya. Dan salah satu cara dari-Nya untuk selalu menjaga kalam agung-Nya adalah dengan memuliakan penghafal Al Qur’an.

Rasulullah SAW. bersabda: “Penghafal Al Qur’an akan datang pada hari kiamat, kemudian Al Qur’an akan berkata: ’Wahai Tuhanku bebaskanlah dia.’ Kemudian orang itu dipakaikan mahkota kehormatan. Al-Qur’an kembali meminta: ‘Wahai Tuhanku tambahkanlah.’ Maka orang itu dipakaikan jubah karomah. Kemudian Al Qur’an memohon lagi: ‘Wahai Tuhanku ridhoilah dia.’ Maka Allah pun meridhoinya. Dan diperintahkan kepada orang itu: ‘Bacalah dan terus naiki derajat-derajat Surga.’ Dan Allah menambahkan setiap ayat yang dibacanya tambahan nikmat dan kebaikan. (HR. Tirmidzi)

Begitu agung dan mulianya penghafal Al Qur’an ini sampai-sampai Rosulullah SAW. mengabarkan betapa mulianya dirinya hingga Allah meridhoinya untuk menaiki derajat-derajat Surga. Inilah kemuliaan yang sesungguhnya, manakala sang hamba mengagungkan penciptanya dengan menghafal kalam-Nya.

Dan balasan Allah SWT. di akhirat tidak hanya bagi para penghafal dan ahli Al Quran saja, namun cahayanya juga menyentuh kedua orang tuanya, dan ia dapat memberikan sebagian cahaya itu kepadanya dengan berkah Al Quran.

Dari Buraidah ia berkata: Rasulullah SAW. bersabda: “Siapa yang membaca Al Quran, mempelajarinya dan mengamalkannya, maka dipakaikan mahkota dari cahaya pada hari Kiamat, cahayanya seperti cahaya matahari, kedua orang tuanya dipakaikan dua jubah (kemuliaan), yang tidak pernah didapatkan di dunia, keduanya bertanya: mengapa kami dipakaikan jubah ini? dijawab: “karena kalian berdua memerintahkan anak kalian untuk mempelajari Al Quran”

Kedua orang tua itu mendapatkan kemuliaan dari Allah, karena keduanya berjasa mengarahkan anaknya untuk menghafal dan mempelajari Al Quran semenjak kecil.

Itulah kemuliaan-kemuliaan penghafal qur’an , mereka patut ditinggikan, dijunjung tinggi martabatnya, karena di dalam hatinya ada kalam Allah yang tersimpan dan selalu mengikuti setiap langkah kakinya. Bahkan kemuliaanya pun merambah kepada kedua orang tua manakala mereka memerintahkan sang anak agar mempelajari dan menghafal kitab-Nya.


Dakwah Dai Pedalaman

By azmi laznasaql on October 15, 2021 in Artikel

Masyarakat di pedalaman memiliki akses yang terbatas. Padahal, masyarakat pedalaman pun membutuhkan sosok dai untuk menjadi panutan sekaligus pembimbing mereka.
Karena pastinya masyarakat pedalaman minim akan ilmu pengetahuan khususnya ilmu agama.

Kehadiran seorang dai dalam kondisi seperti ini sangat penting untuk memberikan penguatan, sehingga akidahnya tidak tergadaikan dengan keyakinan lain.

Ketika seorang dai menjadi tokoh sentral di tengah masyarakat, maka kehadirannya menjadi sangat penting sekali bagi kehidupan masyarakat. Umumnya di sejumlah tempat pedalaman, belum ada dai yang berasal dari sana untuk membimbing komunitasnya.

Sebut saja wilayah pedalaman Halmahera, kondisi geografis yang sulit dijangkau dan sempitnya penyebaran ilmu agama di sana.
Tentunya hal ini membuat Laznas AQL tergerak untuk turut berkontribusi dalam menguatkan pilar iman di beberapa wilayah pedalaman pelosok negeri Indonesia tercinta.

Namun, hal tersebut tentu saja tidak dapat serta merta terlaksana tanpa dukungan moril maupun materil dari seluruh umat.

Untuk menegakkan keimanan dalam sebuah wilayah perlu adanya sikap gotong royong dan uluran tangan dari umat guna mendukung terlaksananya dakwah ke seluruh pelosok negeri agar para da’i dapat tersebar menyebarkan ajaran agama Islam sesuai dengan Al-Qur’an dan Sunnah agar saudara-saudara kita tidak dehidrasi akan pengetahuan agama.

Mari bergabung bersama kami dalam program Laznas AQL, berinfaq di jalan Allah untuk kelangsungan hidup para da’i di pedalaman yang tentunya membutuhkan bantuan agar tetap melanjutkan misi menebarkan cahaya ilmu dan iman untuk saudara-saudara kita di pedalaman Indonesia.

Keutamaan Menunaikan Zakat

By azmi laznasaql on September 25, 2021 in Artikel

       Ibadah zakat merupakan rukun islam yang keempa. Zakat ini hukumnya bersifat wajib bagi mampu dan telah memenuhi syaratnya, yang artinya jika menunaikan zakat akan mendapatkan pahala, dan yang tidak melaksanakannya akan mendapat dosa. Zakat sendiri terbagi menjadi dua jenis yaitu zakat fitrah dan zakat mal atau harta. Zakat Fitrah merupakan zakat yang wajib ditunaikan setiap muslim pada saat bulan Ramadan sebagai pembersih atas perbuatan dosa dan menyempurnakan puasa. Di Indonesia zakat fitrah dibayarkan dengan beras sebanyak 2,5 kg atau uang senilai tersebut. Sementara zakat mal merupakan zakat harta benda yang wajib dikeluarkan seorang muslim yang telah berpenghasilan. Zakat mal dibayarkan jika harta itu sudah dimiliki penuh dan memenuhi nisab dan haulnya.

Dari sedikit penjelasan tentang zakat tadi, masih banyak kaum muslim yang masih awam tentang manfasat berzakat, apa hikmah yang dapat dirasakan oleh individu maupun masyarakat jika berzakat, Berikut adalah Keutaman-keutamaan menunaikan zakat

Zakat Menyempurnakan Agama

Zakat merupakan bagian dari pondasi rukun islam yang keempat, setelah Syahadat, Sholat, dan Puasa. Dengan menjalankan zakat, maka akan semakin sempurna ibadah seseorang dalam menjalankan perintah agama. Hal ini tentunya merupakan suatu tujuan dari setiap muslim demi mendapatkan ridho dari Allah SWT.

 Zakat Mensucikan dan Menambah Harta

Kata Zakat sendiri memiliki makna At-Thohuru, yang artinya membersihkan atau mensucikan. Dapat diartikan dengan berzakat maka Allah SWT akan mensucikan harta dan jiwa kita dari dosa. Selain itu zakat juga bermakna An-Numuw, atau tumbuh dan berkembang. Makna ini semakin menegaskan bahwa orang yang  menunaikan zakat, Insya Allah hartanya akan terus bertambah dan berkembang sesusia

Berzakat mendapatkan Ampunan Dosa

Sebagaimana tertulis dalam Alquran surat Al Maidah ayat 12, yang menyatakan Allah berjanji mengampuni dosa-dosa hambanya yang mendirikan salat, menunaikan zakat, beriman kepada rasul.

“Sesungguhnya Aku beserta kamu, sesungguhnya jika kamu mendirikan shalat dan menunaikan zakat serta beriman kepada rasul-rasul-Ku dan kamu bantu mereka dan kamu pinjamkan kepada Allah pinjaman yang baik sesungguhnya Aku akan menutupi dosa-dosamu. Dan sesungguhnya kamu akan Kumasukkan ke dalam surga yang mengalir air didalamnya sungai-sungai. Maka barangsiapa yang kafir di antaramu sesudah itu, sesungguhnya ia telah tersesat dari  jalan yang lurus.” (QS. Al Maidah: 12)

Berzakat dapat mendekatkan kepada Allah SWT

Menunaikan zakat adalah salah satu bentuk mensyukuri nikmat yang diberikan Allah SWT. Zakat juga mengajarkan kita bagaimana menjadi pribadi yang pemurah, ikhlas dan tulus memberikan bantuan ke orang lain yang membutuhkan.

Zakat Mendatangkan Keberkahan

Salah satu makna zakat lainnya adalah Al-Barakatu, yang artinya berkah. Dengan membayarkan zakat atas harta yang kita miliki akan selalu dilimpahkan juga keberkahan oleh Allah SWT.  keberkahan harta ini tentunya akan berpengaruh pada keberkahan kita dalam menjalani hidup, Insya Allah.

      Mari membayar zakat dengan mudah bersama kami di program berkah zakat. Jazakumullah khayr ya untuk Sahabat Surga yang sudah membaca artikel ini dari awal sampai akhir. Semoga bisa menjadi lentera di tengah kegelapan dalam pemahaman Sahabat Surga semua.