Rezeki yang tak terbatas

By ahlulquran on Oktober 31, 2019 in Uncategorized

Pada hakikatnya, apa yang menjadi kebutuhan dasar rezeki sudah disiapkan Allah. Kita tinggal jalan saja. Langit dan tujuh lapisnya sudah disiapkan untuk rezeki kita. Coba bayangkan! Cahaya matahari dan tujuh sinarnya, tidak semuanya boleh sampai pada kulit kita. Yang boleh sampai dari tujuh sinarnya hanya sinar keenam dan ketujuh, antara infamerah dan sinar gamma. Gradasi antara keduanya adalah 0,02 kalori karena kalau lebih sedikit atau kurang sedikit saja, mati semua jaringan di bumi ini, termasuk kita.

Ini baru satu sisi dari pendukung yang disediakan Allah Ta’ala untuk kita dalam hal mencari rezeki. Belum lagi jika kita berbicara soal hantaman benda-benda langit yang setiap saat menerpa bumi. Harusnya bumi ini sudah lama hancur oleh benda-benda langit yang menghujaninya, berupa asteroid-asteroid yang besar-besar, bagaikan hujan menghujam, tetapi nyatanya sampai detik ini bumi masih selamat. Kita semuapun masih hidup. Siapa yang mengatur dan menganugerahkan semua itu?Semuanya tentu datang dari Allah

Apa yang menjadi kebutuhan rezeki manusia itu sudah ditetapkan Allah Ta’ala, dari bangun pagi hingga kembali ke rumah untuk istirahat atau hingga tidur kembali. Misalnya, adakah seseorang harus mencari oksigen dulu sebelum kantor? Adakah harus mencari ultraviolet dulu sebelum mencaro rezeki? Adakah yang harus mencari udara segar dulu sebelum keluar rumah karena udara diluar begitu panas?

Contoh-contoh tersebut dapat dijadikan dasar, bahwa umat manusia tidak perlu terlalu berambisi memburu harta karena pada dasarnya rezeki itu sudah ada sebelum kita bergerak untuk mencarinya.

*Dikutip dari Buku Masuk Surga Sekeluarga karya KH. Bachtiar Nasir

20 Faedah Zakat dan Hikmahnya (bagian kedua)

By ahlulquran on Mei 29, 2019 in Uncategorized

11. Zakat ialah salah satu sebab masuk Ssurga, yakni bagi siapa saja muslim yang menunaikannya denga ikhlas karena Allah. Ini berdasarkan riwayat dari Abu Malik al-Asy’ari, dari Rasulullah SAW, bahwasanya beliau pernah bersabda:

“Sesungguhnya di Surga terdapat beberapa ruangan yang bagian luarnya bisa dilihat dari bagian dalamnya dan bagian dalamnya bisa dilihat dari bagian luarnya. Ruangan-ruangan tersebut Allah persiapkan bagi orang yang memberi makan (orang lain), lemah lembut dalam berbicara, rajin berpuasa, suka menebarkan salam, serta shalat malam ketika semua orang tidur nyenyak.

12. Zakat menjadikan masyarakat muslim seperti sebuah keluarga. Orang yang kuat serta mampu dari mereka mengasihi orang yang lemah, orang kaya berbuat baik kepada orang miskin. Hingga orang yang punya harta merasa wajib berbuat baik ataupun membantu orang lain yang sedang dalam kesusahan, sebagaimana Allah berbuat baik kepadanya.

13. Zakat dapat memadamkan gejolak atau panasnya hati orang-orang miskin. Karena, orang fakir mudah marah ketika melihat orang-orang kaya tengah bergelimang kenikmatan. Ketika orang-orang kaya menginfakkan hartanya kepada orang-orang miskin, maka secara tak langsung mereka telah memadamkan gejolak dan juga meredam amarah kaum fakir itu.

14. Zakat mencegah tindak kriminal yang terkait dengan harta, seperti pencurian dan perampokan. Sebab orang miskin telah mendapat kecukupan dari zakat, sedekah, atau infak yang diterimanya, hingga dia tidak tertarik melakukan tindak kriminal.

15. Zakat adalah penyelamat hamba kelak dari panasnya hari Kiamat. Hal ini didasarkan pada hadits atau riwayat shahih dari Uqbah bin Amir, dari Nabi SAW, bahwa beliau bersabda: “Setiap orang akan tetap berada di bawah bayang-bayang sedekahnya sampai perkara seluruh hamba diputuskan.

Atau beliau bersabda: “… sampai Allah memutus perkara semua orang.”

Dalam riwayat yang lain, redaksinya:

“Sesungguhnya naungan mukmin pada hari Kiamat tidak lain adalah sedekahnya.”

Yazid-seorang perawi hadits ini-berkata: “Abu al-Khair-yaitu perawi Hadits dair Uqbah-tidak melewati satu hari pun melainkan selalu bersedekah dengan apa saja, walaupun dengan sepotong kue, bawang, atau selainnya.”

Rasulullah juga pernah bersabda tentang salah seorang dari tujuh orang yang kelak dinaungi dalam naungan-Nya pada hari ketika tidak ada naungan kecuali naungan ilahi:

“… dan seseorang yang bersedekah secara rahasia sehingga tangan kirinya tidak mengetahui apa yang diinfakan oleh tangan kanannya.”

16. Zakat adalah salah satu faktor untuk seorang muslim supaya mengetahui hudud (hukum-hukum) Allah dan memahami ajaran agama-Nya. Sebab tidaklah seorang muslim dapat menunaikan zakat sebelum mengetahui hukum-hukumnya, harta apa saja yang harus dizakati olehnya, nishab-nishabnya, sanksi untuk orang yang enggan menunaikannya, dan hal-hal syar’I lainnya yang perlu diketahui sebelum mengamalkan syariat ini.

17. Zakat itu pembuka pintu-pintu kebaikan dan penutup pintu-pintu azab. Hal ini didasarkan pada hadits dari Ibnu Umar ra:

“…dan tidaklah mereka enggan menunaikan zakat harta mereka melainkan akan ditahan turunnya hujan dari langit untuk mereka. Seandainya bukan karena binatang ternak, maka sungguh hujan tidak akan pernah diturunkan untuk mereka…”

18. Zakat mampu menghapus kesalahan-kesalahan hamba, berdasarkan hadits Mu’adz ra:

“Sedekah dapat menghapuskan kesalahan sebagaimana air memadamkan api.”

19. Menunaikan zakat adalah bentuk ungkapan rasa syukur atas nikmat Allah. Mensyukuri nikmat menyebabkan nikmat itu bertambah, sesuai firman Allah azza wa jalla:

Dan (ingatlah) ketika Rabbmu memaklumkan; “Sesungguhnya jika kamu beryukur, niscaya Aku akan menambah (nikmat) kepadamu …” (QS. Ibrahim [14] : 7)

20. Zakat melipat gandakan pahala. Firman Allah:

Pereumpamaan orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah seperti sebutir biji yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji. Allah melipatgandakan bagi siapa yang Dia kehendaki, dan Allah Mahaluas, Maha Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah [2]:261)

Jenis Harta Yang Wajib Dizakatkan

By ahlulquran on Mei 14, 2019 in Artikel, Uncategorized

Ada beberapa jenis harta yang tidak disyaratkan haul padanya, yaitu sebagai berikut:

  • Al-Mu’asysyar

Yaitu harta yang kadar wajib dikeluarkanya sebanyak sepersepuluh (10%) atau setengah darinya (5%); yakni yang berupa biji-bijian dan buah-buahan. Karena hasil bumi wajib ditunaikan zakatnya pada waktu musim panen, meskipun kepemilikkannya belum genap setahun.

  • Anak Hewan Ternak yang Digembalakan

Karena haul dari anak-anak hewan yang digembalakan mengikuti haul induknya; sehingga anak hewan gembalaan itu dizakati bersama induknya, jika sudah mencapai nishab. Akan tetapi, jika induknya belum mencapai nishab, maka awal perhitungan haul pemilik hewan ternak itu dimulai sejak nishabnya tercapai beserta anak-anaknya.

Misalnya, seseorang memiliki 40 ekor kambing betina. Lantas setiap kambing melahirkan 3 anak kambing, kecuali satu kambing yang melahirkan 4 ekor, hingga jumlahnya menjadi 121 ekor. Dengan demikian, orang tersebut wajib mengeluarkan zakatnya sebanyak 2 ekor kambing, meski anak-anak kambing tadi belum genap berumur satu tahun; mengingat pada saat itu, haul anak-anak kambing tersebut mengikuti induknya.

  • Laba Usaha Dagang Setelah Dikurangi Modal

Misalnya, seseorang mempunyai uang yang mencapai nishab (senilai 85 gr emas). Lantas, uang itu digunakan sebagai modal dagang dan dia mendapatkan laba dari usaha dagangnya. Maka dia wajib menunaikan zakat atas seluruh uangnya (modal+laba), bahkan walaupun labanya ini baru dia peroleh pada akhir tahun. Jadi, dia wajib menunaikan zakat dari laba tersebut sesudah dikurangi modalnya.

Adapun jika modalnya tidak mencapai nishab, lalu dia mendaatkan laba, maka awal perhitungan haulnya dimulai dari tercapainya nishab.

  • Rikaz

Yaitu harta yang terpendam sejak masa Jahiliyah. Hal ini didasarkan pada hadits Abu Hurairah, secara marfu’:

“Rikaz(harta terpendam yang ditemukan), zakatnya adalah seperlima (atau 20% dari total harta temuan).”

Sejak harta itu ditemukan, wajib dikeluarkan zakatnya sebanyak 1/5 atau 20% dari totalnya. Sebab eksistensi rikaz mirip dengan buah-buahan dan biji-bijian yang merupakan hasil bumi. Karena itulah rikaz wajib ditunaikan zakatnya langsung setelah ia ditemukan, sama seperti buah-buahan ataupun biji-bijian yang wajib ditunaikan zakatnya ketika atau disaat masa panen tiba meskipun kadar yang wajib dikeluarkan berbeda.

  • Barang Tambang

Maksudnya semua barang yang ditambang dari bumi dan menjadi bahan dasar pembuatan barang yang lainnya serta memiliki nilai; seperti besi, yaqut (permata merah), zamrud, batu akik, manik-manik, celak, belerang, minyak bumi, dan aspal. Inilah definisi barang tambang.

Nonton Bermanfaat Bareng Anak Yatim

By ahlulquran on Maret 12, 2019 in Uncategorized

Jakarta (30/03/2018)

? Alhamdulillah atas izin Allah SWT dan support dari para Orang Tua Asuh, Laznas AQL menemani anak-anak yatim untuk NOMAT (Nonton Bermanfaat) film “Guru Ngaji” di bioskop XXI City Plaza Jatinegara.

? Harapan kami setelah menyaksikan film ini, anak-anak tambah bersemangat untuk belajar mengaji dengan dihadirkannya sosok anak bernama “Ismail” yang membahagiakan kedua orang tuanya dengan Al Qur’an dan senantiasa memuliakan sosok “Guru Ngaji”.

? Jazakumullah Khairan Katsiran kepada para Orang Tua Penghafal Qur’an yang telah memfasilitasi kegiatan ini. Semoga Allah SWT membalas kebaikan Bpk dan Ibu. Aamiin Allahuma Aamiin.

BELANJA BARENG ANAK YATIM BERSAMA LAZNAS AQL

By ahlulquran on Januari 7, 2019 in Uncategorized

Berbagi ceria dengan belanja bareng anak yatim pada hari Jum’at, (8/6) lalu. Event ini terselenggara berkat kerja sama dengan pengurus Masjid Jami’ Fatahillah Blok B Pasar Tanah Abang dan Laznas AQL. Sebanyak 100 anak yatim dan dhuafa mengikuti kegiatan tampak senang dan bahagia.

Wakil Ketua DKM Masjid Jami Fatahillah, Yasril Umar mengungkapkan rasa terimakasihnya kepada pihak Laznas AQL dan berharap agar acara ini terus berkesinambungan.

“Kami mengucapkan terimakasih kepada Laznas AQL yang telah mensupport acara ini, kami berharap berjalan lancar dan terus berkesinambungan sampai masa yang akan datang, agar keberadaan acara ini dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas.” ujar Yasril.

Menurut keterangan yang didapat AQLnews.com, selain belanja pakaian berupa baju, jaket, celana, gamis, kerudung, dan lain-lain, mereka juga diberi santunan tunai untuk tiap orang.