Zakat Akhir Tahun

By azmi laznasaql on November 30, 2021 in Uncategorized

“Peliharalah hartamu dengan menunaikan zakat, obatilah orang-orang sakit dengan bersedekah dan tolaklah bencana dengan do’a.” (HR At-Thabrani)

Salah satu syarat wajib zakat adalah harta tersebut telah dimiliki atau telah diusahakan selama setahun oleh muzakki atau dalam bahasa Arabnya adalah telah berlalu satu haul. Dahulu ummat Islam mengacu perhitungan satu haul pada tahun Hijriah, dan banyak pula yang membayarkan zakatnya setiap dating bulan Ramadhan karena zakat wajib ditunaikan pada saat harta tersebut telah berlalu satu tahun dan sampai nishab. Artinya, kalau dimulainya Ramadhan, berarti nanti membayar zakatnya pada bulan Ramadhan, atau bulan lainnya.

Tetapi, di zaman modern sekarang orang lebih familiar menggunakan tahun Masehi, apalagi bagi perusahaan tahun bukunya dari 1 Januari sampai 31 Desember karena nanti berkaitan dengan pembagian dividen dan pajak. Karena agama kita memberikan kemudahan, maka sebagian ulama berpendapat tidak masalah jika dalam penghitungannya mengacu pada tahun Masehi. Artinya, ketika seseorang sudah memiliki harta lebih dari setahun dan mengikuti tahun Masehi maka dia zakat. Apalagi yang berkaitan dengan pencatatan selama setahun, misalnya kalau orang punya usaha dagang maka biasanya pencatatannya adalah mengikuti tahun Masehi.

Secara singkat Zakat akhir tahun adalah zakat yang dikeluarkan setiap akhir tahun masehi maupun hijriah, zakat ini meliputi harta berupa Emas/Perak, Saham, Investasi, Tabungan , harta dari usaha perdagangan, usaha perdagangan hewan ternak atau anda memilki perusahaan yang sudah dimiliki atau berjalan selama 1 tahun (Haulnya 1 tahun).

APA SIH ZAKAT ITU?

Zakat adalah kewajiban bagi setiap muslim dengan mengeluarkan 2,5% dari hartanya.

Harta yang dizakatkan wajib memenuhi syarat-syarat berikut :

  1. Milik penuh, harta yang dizakatkan wajib sepenuhnya dimiliki oleh muzakki.
  2. Berkembang, yaitu harta tersebut memiliki potensi berkembang bila diusahakan
  3. Mencapai Nisab, yakni harta tersebut sudah mencapai ukuran/jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan (senilai 85 gram emas)
  4. Lebih dari kebutuhan pokok
  5. Bebas dari hutang, apabila harta yang dizakatkan telah mencapai nishab tapi muzakki masih memiliki hutang yang apabila dikonversikan akan mengurangi harta yang dizakatkan maka tidak wajib menzakatkan harta melainkan untuk membayar hutang terlebih dahulu.
  6. Mencapai Haul, kepemilikan harta yang dizakatkan sudah mencapai haul atau genap satu tahun dalam hitungan hijriyah atau masehi.

Bagaimana Rumus Perhitungan Zakat :

  1. Zakat Emas/ Perak

Nisab:  Emas: 85 gr | Perak: 595 gr.

Rumus :  2,5 % x nilai harga emas/perak melebihi kadar nishab

  • Zakat Tabungan

Nisab : 85 gr emas

Rumus: Saldo akhir – bunga (jika di bank konvensional) x 2,5 %

  • Zakat Perdagangan

Nisab Zakat Perdagangan: 85 gr emas

Rumus: Nilai harga barang yang belum terjual/modal yang diputar + Laba + Piutang lancar– hutang jatuh tempo x 2.5%

  • Zakat Investasi Penyewaan Aset

Nishab            : dianalogikan dengan zakat pertanian yaitu setara nilai 520 kg beras

Haul                : tidak ada haul dikeluarkan saat mendapatkan hasilnya

Kadar              : Para ulama kontemporer seperti Abu Zahrah, Abdul wahab Kholaf, Yusuf Qordhowi menganalogikannya kedalam zakat pertanian yaitu dikeluarkan saat menghasilkan dari hasilnya, tanpa memasukkan unsur modal dengan tarif 5 % untuk penghasilan kotor dan 10 % untuk penghasilan bers

Rumus            : keuntungan hasil penyewaan aset – biaya operasional x 10 %

  • Zakat Saham

Nisab              : 85 gr emas   (dianalogikan dengan zakat perdagangan)

Rumus            : nilai kumulatif riil saham (book value + dividen) x 2,5 %

  • Zakat Perdagangan Hewan Ternak

Nisab              : 85 gr emas

Rumus: Laba + modal yg diputar/nilai harga hewan yang belum terjual + piutang – hutang jatuh tempo x 2,5 %

  • Zakat Perusahaan

Nisab              : 85 gr emas

Rumus            : Aktiva lancar – kewajiban jangka pendek x 2,5 %

 Tunaikan Zakat Anda Melalui LAZNAS AQL, KLIK DI SINI!

Mulianya Orang yang Menghafalkan Qur’an

By azmi laznasaql on November 6, 2021 in Uncategorized

KEMULIAAN SANG PENGHAFAL QUR’AN

Al Qur’an adalah kalamullah yang agung lagi tinggi, yang patut diagungkan dan ditinggikan.

“Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Al Qur’an, dan sesungguhnya Kami pula yang benar-benar akan memeliharanya,” (QS. Al-Hijr : 9)

Penjagaan Al Qur’an adalah bentuk kemuliaan, di mana jika Al Qur’an adalah mulia, maka sang penjaganya akan mulia juga karenanya. Dan salah satu cara dari-Nya untuk selalu menjaga kalam agung-Nya adalah dengan memuliakan penghafal Al Qur’an.

Rasulullah SAW. bersabda: “Penghafal Al Qur’an akan datang pada hari kiamat, kemudian Al Qur’an akan berkata: ’Wahai Tuhanku bebaskanlah dia.’ Kemudian orang itu dipakaikan mahkota kehormatan. Al-Qur’an kembali meminta: ‘Wahai Tuhanku tambahkanlah.’ Maka orang itu dipakaikan jubah karomah. Kemudian Al Qur’an memohon lagi: ‘Wahai Tuhanku ridhoilah dia.’ Maka Allah pun meridhoinya. Dan diperintahkan kepada orang itu: ‘Bacalah dan terus naiki derajat-derajat Surga.’ Dan Allah menambahkan setiap ayat yang dibacanya tambahan nikmat dan kebaikan. (HR. Tirmidzi)

Begitu agung dan mulianya penghafal Al Qur’an ini sampai-sampai Rosulullah SAW. mengabarkan betapa mulianya dirinya hingga Allah meridhoinya untuk menaiki derajat-derajat Surga. Inilah kemuliaan yang sesungguhnya, manakala sang hamba mengagungkan penciptanya dengan menghafal kalam-Nya.

Dan balasan Allah SWT. di akhirat tidak hanya bagi para penghafal dan ahli Al Quran saja, namun cahayanya juga menyentuh kedua orang tuanya, dan ia dapat memberikan sebagian cahaya itu kepadanya dengan berkah Al Quran.

Dari Buraidah ia berkata: Rasulullah SAW. bersabda: “Siapa yang membaca Al Quran, mempelajarinya dan mengamalkannya, maka dipakaikan mahkota dari cahaya pada hari Kiamat, cahayanya seperti cahaya matahari, kedua orang tuanya dipakaikan dua jubah (kemuliaan), yang tidak pernah didapatkan di dunia, keduanya bertanya: mengapa kami dipakaikan jubah ini? dijawab: “karena kalian berdua memerintahkan anak kalian untuk mempelajari Al Quran”

Kedua orang tua itu mendapatkan kemuliaan dari Allah, karena keduanya berjasa mengarahkan anaknya untuk menghafal dan mempelajari Al Quran semenjak kecil.

Itulah kemuliaan-kemuliaan penghafal qur’an , mereka patut ditinggikan, dijunjung tinggi martabatnya, karena di dalam hatinya ada kalam Allah yang tersimpan dan selalu mengikuti setiap langkah kakinya. Bahkan kemuliaanya pun merambah kepada kedua orang tua manakala mereka memerintahkan sang anak agar mempelajari dan menghafal kitab-Nya.


SEJARAH ZAKAT

By ahlulquran on February 23, 2021 in Uncategorized

SEJARAH ZAKAT

Menurut Muhammad Amin Suma, zakat sebagaimana rukun islam yang lainnya, yakni syahadat, shalat, puasa, dan haji pada dasarnya sudah disyariatkan sejak zaman Nabi Adam AS. Kalaupun terdapat perbedaan antara generasi Nabi yang satu dan yang lainnya, ketidaksamaannya lebih terfokus pada hal-hal yang bersifat formal simbolik dan tata caranya yang disesuaikan dengan bahasa umat nabi yang bersangkutan daripada perbedaan hal-hal yang mendasar subtansial.

Ada tiga ayat dalam Al-Qur’an baik yang secara eksplisit maupun secara jelas mengisyaratkannya tentang kepastian ada syariat zakat pada masa-masa prakenabi-an Muhammad Saw. Yaitu:

  1. QS Al-Baqarah (2): 43

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ

43. Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.

  • QS At-Taubah (9): 34-35

۞ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّ كَثِيرًا مِنَ الْأَحْبَارِ وَالرُّهْبَانِ لَيَأْكُلُونَ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَيَصُدُّونَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ ۗ وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيم ٍ۞ يَوْمَ يُحْمَىٰ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَىٰ بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ ۖ هَٰذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنْفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُونَ

34. Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih,

35. pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu”.

  • QS Maryam (19): 31

وَجَعَلَنِي مُبَارَكًا أَيْنَ مَا كُنْتُ وَأَوْصَانِي بِالصَّلَاةِ وَالزَّكَاةِ مَا دُمْتُ حَيًّا

31. dan Dia menjadikan aku seorang yang diberkati di mana saja aku berada, dan Dia memerintahkan kepadaku (mendirikan) shalat dan (menunaikan) zakat selama aku hidup;

Keempat ayat yang menyinggung persoalan zakat diatas, jelas khitab (arah pembicaraannya) tidak ditujukan kepada umat Muhammad Saw. Tetapi di alamatkan kepada orang-orang yahudi dan nashrani (generasi pra-Muhammad).

Ayat pertama, Al-Baqarah (2): 43 dialamatkan kepada kaum bani israil yang suka mengingkari nikmat Allah, menjual-belikan ayat-ayat Allah dengan harga murah, menukar informasi yang Haq dengan yang Bathil, serta menyembunyikan kebenaran yang sesungguhnya. Termasuk penyembunyian tentang keberadaan perintah zakat disamping perintah shalat.

Ayat kedua dan ketiga, QS At-Taubah (9): 34-35, mereduksi sikap bagian terbesar porang alim Yahudi (al-ahbar) dan rahib-rahib Nashraniyang telah terbiasa memakan harta orang lain (masyarakat) dengan cara-cara yang bathil. Termasuk menyelewengkan dana zakat lewat penimbunan harta mereka yang berbentuk emas dan perak yang menyebabkan mereka di ancam adzab yang pedih di Neraka Jahannam.

Ayat keempat, QS Maryam (19): 31, berisikan berita tentang perjalanan Nabi Isa AS. Yang Allah jadikan sebagai seorang nabi yang selalu taat beribadah shalat dan membayar zakat sepanjang hayatnya. Berdasarkan beberapa ayat diatas, dapat ditarik kesimpulan bahwa zakat sudah disyariatkan kepada para nabi dan umat terdahulu.

Dalam islam, zakat mal atau zakat harta benda, telah difardhukan Allah sejak permulaan islam sebelum Nabi Saw. Berhijrah ke Madinah. Pada awalnya, zakat di fardhukan tanpa ditentukan kadarnya dan tanpa pula diterangkan dengan jelas harta-harta yang dikenakan zakat. Hal tersebut berjalan hingga tahun kedua hijriah. Mereka yang menerima pada masa itu hanyalah golongan fakir dan miskin.

Pada tahun kedua hijriah 623 Masehi, barulah syara’ menentukan harta-harta yang dizakatkan serta kadarnya masing-masing.

Dalil yang menjelaskan bahwa zakat pada waktu itu hanya diberikan kepada fakir dan miskin adalah :

  1. QS Al-Baqarah (2): 271

إِنْ تُبْدُوا الصَّدَقَاتِ فَنِعِمَّا هِيَ ۖ وَإِنْ تُخْفُوهَا وَتُؤْتُوهَا الْفُقَرَاءَ فَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ ۚ وَيُكَفِّرُ عَنْكُمْ مِنْ سَيِّئَاتِكُمْ ۗ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ

271. Jika kamu menampakkan sedekah(mu), maka itu adalah baik sekali. Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu. Dan Allah akan menghapuskan dari kamu sebagian kesalahan-kesalahanmu; dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.

Ayat tersebut diturunkan pada tahun ke-2 Hijriyah. Dengan memperhatikan tahun turunnya, kita mendapat kesan bahwa zakat diperintahkan pada tahun kedua Hijriyah

  • Hadits Rasulullah Saw

Dari Ibnu Abbas RA. “Bahwa tatkala Rasulullah mengutus Muadz ke Yaman, Beliau memerintahkan kepada Muadz: ‘Beritahukanlah kepada mereka (penduduk yaman), sesungguhnya Allah telah mewajibkan kepada mereka sedekah (zakat) yang diambil dari orang-orang kaya dan diberikan kepada orang-orang fakir di antara mereka (penduduk yaman)” (HR Bukhari).

Pembagian kepada dua golongan ini saja berlangsung hingga tahun ke-9 Hijriyah. Pada tahun ke-9 Hijriyah Allah menurunkan ayat ke-60 Surah At-Taubah. Sesudah ayat tersebut turun, maka mustahaq zakat ada 8, yaitu orang-orang fakir, orang-orang miskin, penguruss zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan.

Rasulullah Saw pernah mengangkat dan menginstruksikan kepada para sahabat, misalnya Umar Bin Khattab, Muadz Bin Jabal, Ibnu Abbas, Dsb. Sebagai amil zakat tingkat daerah yang bertanggung jawab membina berbagai negeri guna mereka mengingatkan kepada penduduknya dan memberitahukan kepada mereka bahwa Allah menetapkap pada harta mereka ada hak orang-orang miskin.

Menurut Ibnu Rusydi pada masa Nabi ada empat jenis kekayaan yang wajib dizakatkan. ia adalah uang, barang dagangan, hasil pertanian (gandum,padi), serta buah-buahan. Disamping itu, ada jenis kelima yang jarang ditemukan yaitu Rikaz (barang temuan), karena kelangkannya, maka kekayaan yang wajib dizakati sering disebut empat jenis saja.

Sumber: Dr. Madani

Hukum Islam: Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf

#berkahzakat #laznas

ZAKAT DAN PERANANNYA DALAM MENYEJAHTERAKAN UMAT

By ahlulquran on January 15, 2021 in Uncategorized

  1. Pengertian Zakat

Secara etimologis zakat mempunyai beberapa arti, yaitu berkembang, berkah, dan kebaikan yang banyak. Zakat juga berarti tumbuh dan berkembang. Tumbuh dana berkembang ini dapat dilihat dari dua sisi, yaitu sisi muzakki dan mustahiq.

  1. Sisi Muzakki : Allah Swt menjanjikan bagi siapa saja yang mau mengeluarkan sebagian hartanya dalam bentuk zakat, infaq, ataupun sedekah akan diberikan ganjaran yang berlipat, tidak hanya di akhirat, tetapi juga di dunia. Hal ini sebagaimana firman Allah Swt. Dalam QS Al-Baqarah (2): 261 bahwa :

مَثَلُ الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنْبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنْبُلَةٍ مِائَةُ حَبَّةٍ ۗ وَاللَّهُ يُضَاعِفُ لِمَنْ يَشَاءُ ۗ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

261. Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.

Rasulullah Saw. Bersabda, “Tidak akan berkurang harta karena bersedekah dan tidak akan di dzalimi seseorang dengan kedzaliman lalu ia bersabar atasnya, kecuali Allah akan menambah kemuliaan, dan tidaklah seorang hamba membuka jalan keluar untuk suatu permasalahan, kecuali Allah akan membebaskannya dari pintu kemiskinan atau semisalnya” (HR Tirmidzi).

  • Segi Mustahiq : dengan zakat yang diberiakn secara terprogram bagi mustahiq, akan dapat mengembangkan harta yang dimilikinya, bahkan akan mengubah kondisi seseorang yang asalnya mustahiq menjadi muzakki.

Selain itu secara etimologis zakat juga berarti membersihkan dan menyucikan, yang berarti pembersihan diri yang didapatkan setelah pelaksanaan kewajiban zakat. Seseorang dikatakan berhati suci dan mulia apabila dia tidak kikir dan tidak terlalu mencintai harta (untuk kepentingan dirinya sendiri).

Kata zakat mempunyai arti mensucikan dan membersihkan terdapat dalam firman Allah Swt. Pada QS At-Taubah (9): 103 :

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

103. Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.

Zakat mempunyai beberapa istilah, yaitu :

  1. Zakat

Istilah ini terdapat dalam QS Al-Baqarah ayat 43

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ

43. Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.

  • Shadaqah

Istilah ini terdapat dalam QS At-Taubah ayat 104

أَلَمْ يَعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ هُوَ يَقْبَلُ التَّوْبَةَ عَنْ عِبَادِهِ وَيَأْخُذُ الصَّدَقَاتِ وَأَنَّ اللَّهَ هُوَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ

104. Tidaklah mereka mengetahui, bahwasanya Allah menerima taubat dari hamba-hamba-Nya dan menerima zakat dan bahwasanya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang?

  • Haq

Istilah ini terdapat dalam QS Al-An’am ayat 41

بَلْ إِيَّاهُ تَدْعُونَ فَيَكْشِفُ مَا تَدْعُونَ إِلَيْهِ إِنْ شَاءَ وَتَنْسَوْنَ مَا تُشْرِكُونَ

41. (Tidak), tetapi hanya Dialah yang kamu seru, maka Dia menghilangkan bahaya yang karenanya kamu berdoa kepada-Nya, jika Dia menghendaki, dan kamu tinggalkan sembahan-sembahan yang kamu sekutukan (dengan Allah).

  • Nafaqah

Istilah ini terdapat dalam QS At-Taubah ayat 34

 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّ كَثِيرًا مِنَ الْأَحْبَارِ وَالرُّهْبَانِ لَيَأْكُلُونَ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَيَصُدُّونَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ ۗ وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ

34. Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih,

  • ‘Afwu

Istilah ini terdapat dalam QS Al-A’raaf ayat 199

خُذِ الْعَفْوَ وَأْمُرْ بِالْعُرْفِ وَأَعْرِضْ عَنِ الْجَاهِلِينَ

199. Jadilah engkau pemaaf dan suruhlah orang mengerjakan yang ma’ruf, serta berpalinglah dari pada orang-orang yang bodoh.

Berdasarka definisi diatas, maka dapat disimpulkan bahwasannya zakat merupakan kewajiban bagi setiap muslim serta badan usaha yang dimiliki oleh  seorang muslim yang mampu secara ekonomi (kaya) untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya sesuai ketentuan Al-Qur’an dan Hadits

#berkahzakat #laznasaql

C. Perhatian Islam Terhadap Penganggulangan Kemiskinan

By ahlulquran on January 12, 2021 in Uncategorized

Perhatian islam terhadap penanggulangan kemiskinan dan fakir miskin tidak dapat diperbandingkan dengan Agama Samawi dan aturan ciptaan manusia mana pun, baik dari segi pengarahan maupun dari segi pengaturan dan penerapan

Al-Qur’an berbicara tentang kemiskinan jauh berabad-abad silam sebagai bagian dari misi revolusi masyarakat Arab yang terjebak dalam jurang ketimpangan antara yang kaya dengan yang miskin. Kemiskinan dianggap sebagai petaka, sehingga bagi mereka yang berada dalam garis kemiskinan hanya dijadikan sebagai masyarakat yang marginal dan pantas dijadikan sebagai ‘budak’ belaka. Bahkan di antara mereka ada yang rela mengubur buah hatinya karena takut menjadi miskin.

Banyak ayat Al-Qur’an yang berbicara tentang penanggulangan kemiskinan, diantaranya :

  1. Memberi makan orang miskin adalah realisasi iman

Hal ini terdapat dalam QS Al-Muddatsir (74): 42-44 bahwa:

مَا سَلَكَكُمْ فِي سَقَرَ, قَالُوا لَمْ نَكُ مِنَ الْمُصَلِّينَ, وَلَمْ نَكُ نُطْعِمُ الْمِسْكِينَ

42. “Apa yang menyebabkan kamu masuk ke dalam (neraka) Saqar?”

43. Mereka menjawab, “Dahulu kami tidak termasuk orang-orang yang melaksanakan shalat,

44. dan kami (juga) tidak memberi makan orang miskin,

Ayat ini menjelaskan bahwa salah satu penyebab orang masuk neraka adalah karena mereka enggan memberi makan orang miskin.

Memberi makan orang miskin meliputi juga memberi pakaian, perumahan, dan kebutuhan-kebutuhan pokoknya.

  • Orang yang tidak memberi makan orang miskin akan mendapatkan laknat Allah Swt

Hal ini terdapat dalam QS Al-Qalam (68): 19-24 bahwa:

فَطَافَ عَلَيْهَا طَائِفٌ مِنْ رَبِّكَ وَهُمْ نَائِمُونَ, فَأَصْبَحَتْ كَالصَّرِيمِ, فَتَنَادَوْا مُصْبِحِينَ, أَنِ اغْدُوا عَلَىٰ حَرْثِكُمْ إِنْ كُنْتُمْ صَارِمِينَ, فَانْطَلَقُوا وَهُمْ يَتَخَافَتُونَ, أَنْ لَا يَدْخُلَنَّهَا الْيَوْمَ عَلَيْكُمْ مِسْكِينٌ

19. Lalu kebun itu ditimpa bencana (yang datang) dari Tuhanmu ketika mereka sedang tidur.

20. Maka jadilah kebun itu hitam seperti malam yang gelap gulita,

21. lalu pada pagi hari mereka saling memanggil.

22. “Pergilah pagi-pagi ke kebunmu jika kamu hendak memetik hasil.”

23. Maka mereka pun berangkat sambil berbisik-bisik.

24. “Pada hari ini jangan sampai ada orang miskin masuk ke dalam kebunmu.”

Dalam ayat ini Allah menceritakan kasus pemilik-pemilik “kebun” yang menunggu malam datang untuk memetik hasil kebun mereka supaya orang-orang miskin, yang sering bertindas diluar batas pada saat panen, tidak memperoleh apa-apa, mereka akhirnya ditimpa laknat Allah.

  • Dorongan agar orang-orang miskin diperhatikan

Hal ini terdapat dalam QS Al-Fajr (89): 17-18 bahwa :

كَلَّا ۖ بَل لَّا تُكْرِمُونَ ٱلْيَتِيمَ, وَلَا تَحَاضُّونَ عَلَىٰ طَعَامِ الْمِسْكِينِ

17. Sekali-kali tidak! Bahkan kamu tidak memuliakan anak yatim,

18. Dan kamu tidak saling mengajak memberi makan orang miskin

Ayat-ayat diatas tidak hanya mengimbau agar orang-orang miskin diperhatikan dan diberi makan, dan Allah mengancam bila membiarkan terlunta-lunta, tetapi lebih dari itu, Allah memnjatuhkan hukuman kafir bagi orang orang yang tidak mengerjakan kewajiban itu serta pantas mereka menerima hukuman Allah di Akhirat.

  • Pada harta orang kaya terdapat hak orang miskin

Hal ini terdapat dalam QS Al-Israa’ (17): 26 bahwa :

وَآتِ ذَا الْقُرْبَىٰ حَقَّهُ وَالْمِسْكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا

26. Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros.

Dan berbuat baiklah kepada orang-orang yang masih terkait hubungan kekerabatan denganmu, dan berilah ia haknya dalam bentuk kebaikan dan bakti dan berilah orang miskin yang tidak memiliki sesuatu yang mencukupinya dan menutupi kebutuhannya, musafir yang terasing dari keluarga dan kehabisan bekal harta. Dan janganlah engkau belanjakan hartamu dalam urusan selain ketaatan kepada Allah atau secara berlebihan dan boros.

Umat Islam mempunyai kewajiban untuk mengangkat harkat dan martabatnya kaum fakir miskin. Hal ini banyak peringatan yang disebutkan dalam Ayat Al-Qur’an Surat Al-Ma’un Ayat 1–3 yang artinya: “Tahukah kamu orang yang mendustakan agama? Maka itulah orang yang menghardik anak yatim, dan tidak mendorong memberi makan orang miskin.” Kefakiran lebih mendekati pada kekufuran, tangan di atas lebih baik daripada tangan di bawah”

Maka dari itu yuk sama-sama kita membantu saudara kita yang sangat membutuhkan aluran tangan dari para orang-orang yang dermawan. Dan in syaa Allah hal ini merupakan media penolong kita di akhirat kelak.

#berkahzakat #laznasaql

Cara Mengentaskan Kemiskinan Dan Menyejahterakan Umat Menurut Islam

By ahlulquran on January 7, 2021 in Uncategorized

Islam adalah agama yang sempurna. Islam mengatur seluruh aspek hidup dan kehidupan manusia. Islam juga menjelaskan serta memberikan solusi terhadap seluruh problematika kehidupan, baik dalam masalah akidah-akhlak, muamalah, rumah tangga, kepemimpinan, hingga mengentaskan masalah kemiskinan. Pembahasan kali ini adalah Cara Mengentaskan Kemiskinan Dan Menyejahterakan Umat Menurut Islam.

Islam berusaha mengatasi kemiskinan dan mencari jalan keluarnya serta mengawasi kemungkinan dampaknya. Tujuannya, untuk menyelamatkan ’akidah, akhlak, dan amal perbuatan, dan melindungi kestabilan dan ketentraman masyarakat, di samping untuk mewujudkan jiwa persaudaraan antara sesama kaum Muslimin. Karena itu, Islam menganjurkan agar setiap individu memperoleh taraf hidup yang layak di masyarakat.

Konsep islam dalam mengentaskan kemiskinan dan menyejahterakan umat, yaitu:

  1. Bekerja

Setiap orang muslim dituntut bekerja, baik sebagai pekerja maupun sebagai wirausaha. Bahkan mereka juga diperintahkan agar berkelana di muka bumi ini serta makan dari rezeki yang telah Allah berikan. Allah berfirman dalam Surah Al-Mulk Ayat 15 :

”Dia-lah yang menjadikan bumi untuk kamu yang mudah dijelajahi, maka jelajahilah di segala penjurunya dan makanlah sebagian dari rezeki-Nya. Dan hanya kepada-Nyalah kamu (kembali setelah) dibangkitkan.”

Adapun perintah bekerja terdapat juga dalam Hadits Nabi Saw. Di antaranya :

  1. Rasulullah Saw. Bersabda ketika memotivasi pedagang : ”Pedagang yang jujur dan terpercaya akan bersama Para Nabi, Para Shidqin (orang-orang jujur), dan Syuhada (orang-orang yang mati syahid)” (HR. Tirmidzi dan Hakim)
  2. Rasulullah Saw. Bersabda : “Barang siapa yang tidur karena lelah mencari rezeki yang halal, maka ia tidur mendapat ampunan Allah” (HR. Ibnu Asakir).

Maka dari itu, setiap anggota masyarakat Islam harus bertanggung jawab serta selalu berusaha dalam mengatasi segala rintangan agar terwujud kesejahteraan hidup baik secara individual maupun untuk masyarakat.

#berkahzakat #laznasaql

KONSEP ISLAM TENTANG PENGENTASAN KEMISKINAN DAN MENYEJAHTERAKAN UMAT

By ahlulquran on January 5, 2021 in Uncategorized

  1. Pandangan islam tentang kemiskinan

Islam memandang kemiskinan itu bahaya yang sangat mengkhawatirkan bagi pribadi dan masyarakat, akidah dan keimanan, akhlak dan prilaku, pemikiran dan budaya, serta keluarga dan juga bangsa.

Penulis akan menjelaskan bahaya kemiskinan tersebut sebagai berikut :

  • Kemiskinan berbahaya bagi aqidah

Dalam Sebuah Hadits Rasulullah Saw Bersabda : “Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada Engkau dari kefakiran, sedikit rezeki dan hinaan. Aku juga berlindung kepada Engkau dari didzalimi orang atau mendzalimi orang” ( HR. abu Dawud, An-Nasa’I, Ibnu majah, dan Hakim dari Abu Hurairah. Hadits ini ditunjukkan dalam Al-Jami’ Al-Shagir dengan tanda Hasan ).

  • Kemiskinan berbahaya bagi pikiran

Sesuai dengan Hadits Nabi Saw yang melarang seorang hakim memeriksa dan memutus perkara bila ia dalam keadaan marah. Rasulullah Saw bersabda : “Janganlah seorang hakim memutus hukum ketika marah”

  • Kemiskinan berbahaya bagi keluarga

Banyak kasus perceraian yang disebabkan oleh kemiskinan. Bahkan, ada orang tua yang tega membunuh anaknya dengan alas an kemiskinan (khawatir tidak mampu memberikan nafkah kepadanya). Hal ini dijelaskan dalam Q.S Al-Israa’ (17):31

Dan Rasulullah Saw. Pun bersabda : “Dari Abdullah, ia berkata : ’Aku bertanya kepada Rasulullah Saw. : ‘Dosa apakah yang paling besar menurut Allah?’ Beliau menjawab, ‘Kamu menjadikan tandingan bagi Allah (syirik), sedang DIA telah menciptakanmu.’ Aku katakan kepada beliau, bahwa yang demikian itu benar-benar dosa besar. Aku bertanya lagi: ‘setelah itu dosa apalagi? ‘ Beliau menjawab, ‘setelah itu kamu membunuh anakmu karena takut makan bersamamu’” (HR. Bukhari-Muslim).

  • Kemiskinan berbahaya bagi ketentraman masyarakat

Sesuai dengan Hadits Rasulullah Saw. Riwayat Abu Dzar : “Aku kagum dengan orang yang tidak mempunyai makanan pokok dirumahnya, mengapa ia tidak mendatangi orang-orang sambil melesatkan pedangnya.”

Berdasarkan hadits ini dapat diambil kesimpulan bahwa kemiskinan menyebabkan seseorang berbuat tindak pidana perampokan, pembegalan, pencurian, dan lain tersebut.

#berkahzakat #laznasaql

BERBAGI PAKET SEMBAKO UNTUK Guru ngaji & Anak Yatim Tterdampak COVID-19

By ahlulquran on April 27, 2020 in Uncategorized

Berbagi Paket Sembako untuk masyarakat Terdampak COVID-19

Alhamdulillah Laznas AQL telah menyalurkan paket sembako kepada anak-anak yatim dan guru ngaji di rumah tahfidz apung dan nelayan.

Mari terus menebarkan kebaikan kepada sesama yang membutuhkan.

Layanan Donasi Terbaik
🏧 Transfer Bank Syariah Mandiri 7777 28000 1 an Yayasan Pusat Peradaban Islam atau melalui link https://bit.ly/BerbagiSembakoCovid19

👥 Ajak keluarga, teman dan sahabatmu untuk terus berbagi

➖➖➖➖➖➖➖➖
📲 Konfirmasi Donasi: wa.me/6281291639497

Follow Us:
IG | FB | TWT | YT: @laznasaql
www.laznasaql.org

Berbagi Paket Sembako untuk Ojek Online terdampak COVID-19

By ahlulquran on April 26, 2020 in Uncategorized

Alhamdulillah Laznas AQL bersama AQL Peduli, telah menyalurkan 50 paket sembako kepada para pengemudi ojek online.

Mari terus menebarkan kebaikan kepada sesama yang membutuhkan.

Layanan Donasi Terbaik
🏧 Transfer Bank Syariah Mandiri 7777 28000 1 an Yayasan Pusat Peradaban Islam atau melalui link 
.
👥 Ajak keluarga, teman dan sahabatmu untuk terus berbagi
.
➖➖➖➖➖➖➖➖
📲 Konfirmasi Donasi wa.me/6281291639497
.
Follow Us:
IG | FB | TWT | YT: @laznasaql
www.laznasaql.org
.
#ZakatBisaDariRumah#InfaqBisaDariRumah#15HariKhatamQuran
#NoLockdownForZikr#NoDistanceFromAllah#LaznasAQL#AQLIslamicCenter

Berbagi Sembako untuk Jurnalis Muslim terdampak Covid 19

By ahlulquran on April 26, 2020 in Uncategorized

Satu persatu para jurnalis muslim sudah menerima tali kasih dari program “Berbagi Paket Sembako” yg disiapkan oleh AQL LAZNAS dan AQL Peduli

Bahagia mereka bahagia kita,
Semoga juga keberkahan Allah curahkan untuk keluarga Anda, para Muhsinin yg turut mendukung program ini.

Mari ikut berbagi dalam program ini, agar lebih banyak lagi saudara-saudara terdampak pandemi covid-19 yg bisa kita bantu.

Yuk, bantu sesama yang membutuhkan. Meski hanya #dirumahaja kamu tetap bisa menolong mereka

🏧 Transfer Bank Syariah Mandiri 7777 28000 1 an Yayasan Pusat Peradaban Islam

Ajak keluarga, teman dan sahabatmu untuk terus berbagi

➖➖➖➖➖➖➖➖
📲 Sapa Kami: +6281291639497

Follow Us:
IG | FB | TWT | YT: @laznasaql
www.laznasaql.org

#stayhome#dirumahaja#covid19#socialdistancing#ZakatBisaDariRumah#InfaqBisaDariRumah#15HariKhatamQuran
#NoLockdownForZikr#NoDistanceFromAllah
#LaznasAQL#AQLIslamicCenter