Keutamaan 10 Hari Pertama Bulan Dzulhijjah

By azmi laznasaql on July 2, 2022 in Artikel

Umat Islam kembali kedatangan Bulan Dzulhijjah, salah satu dari empat bulan mulia dalam kalender Hijriah. Di antara keutamaan 10 hari pertama Dzulhijjah adalah mulianya beramal pada hari-hari tersebut. Bahkan keutamaan hari tersebut hanya bisa dikalahkan dengan jihad. Sedangkan keutamaan lainnya telah disebutkan di dalam Al Qur’an dalam beberapa ayat.

Berikut keutamaan 10 hari pertama Dzulhijjah berdasarkan dalil Al-Qur’an :

Allah Ta’ala telah bersumpah dengan hari tersebut secara umum dan sebagiannya secara khusus.

Allah Ta’ala berfirman,

وَالْفَجْرِ (1) وَلَيَالٍ عَشْرٍ (2)

“Demi fajar, dan malam yang sepuluh”. (QS. Al Fajr: 1-2). Yang dimaksud dengan fajar di sini adalah waktu fajar itu sendiri. Ada yang memaksudkan pula terbitnya fajar atau masuknya waktu shalat Shubuh. Ada yang memaksudkan bahwa fajr adalah waktu siang secara keseluruhan. Ada khilaf di kalangan ulama ahli tafsir dalam tafsiran tersebut. Ada pula yang memahami bahwa maksud fajar adalah fajar tertentu. Ada yang mengatakan maksudnya adalah fajar dari sepuluh hari pertama Dzulhijjah. Yang lain berpendapat bahwa maksudnya adalah fajar pada hari Nahr (Idul Adha). Dari semua pendapat ini menunjukkan bahwa sepuluh hari pertama Dzulhijjah masuk dalam tafsiran kata ‘fajr’ yang Allah bersumpah dengannya.

Sedangkan yang dimaksud ‘malam yang sepuluh’ adalah sepuluh Dzulhijjah. Inilah yang dipegang adalah mayoritas ulama salaf ahli tafsir dan selain mereka. Dan pendapat ini shahih pula dari Ibnu ‘Abbas.

Sepuluh hari awal Dzulhijjah adalah penutup asyhurum ma’lumaat (bulan yang dimaklumi) yaitu bulan dilaksanakan haji.

Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman,

الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَعْلُومَاتٌ

“(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi”(QS. Al Baqarah: 197). Asyhurum ma’lumaat di sini adalah Syawwal, Dzulqo’dah, 10 hari Dzulhijjah. Demikian diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar, anaknya ‘Abdullah, ‘Ali, Ibnu Mas’ud, Ibnu ‘Abbas, Ibnu Zubair dan selainnya. Demikian pendapat kebanyakan tabi’in. Juga hal ini menjadi pendapat madzhab Syafi’i, Ahmad, Abu Hanifah, Abu Yusuf, Abu Tsaur dan selainnya. Akan tetapi Imam Syafi’i dan lainnya mengeluarkan hari Idul Adha dari maksud tersebut, sedangkan ulama lain tetap memasukkannya karena Idul Adha adalah hari haji akbar dan banyak ritual haji dimasukkan pada hari tersebut.

Sepuluh hari pertama Dzulhijjah adalah ayyam ma’lumaat (hari-hari yang dimaklumi) yang disyari’atkan dzikir atas rizki hewan ternak sembelihan yang dianugerahkan.

Allah Ta’ala berfirman,

وَأَذِّنْ فِي النَّاسِ بِالْحَجِّ يَأْتُوكَ رِجَالًا وَعَلَى كُلِّ ضَامِرٍ يَأْتِينَ مِنْ كُلِّ فَجٍّ عَمِيقٍ (27) لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ (28)

“Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh, supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.” (QS. Al Hajj: 27-28).

Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa hari-hari yang dimaklumi (ayyam ma’lumaat) adalah sepuluh hari pertama Dzulhijjah. Demikian pendapat Ibnu ‘Umar, Ibnu ‘Abbas, Al Hasan Al Bashri, ‘Atho’, Mujahid, ‘Ikrimah, Qotadah, An Nakho’i, Imam Abu Hanifah, Imam Syafi’i, dan pendapat yang masyhur dari Imam Ahmad.

Sepuluh hari pertama Dzulhijjah termasuk 40 hari yang Allah janjikan pada Musa ‘alaihis salam.

Allah Ta’ala berfirman,

وَوَاعَدْنَا مُوسَى ثَلَاثِينَ لَيْلَةً وَأَتْمَمْنَاهَا بِعَشْرٍ فَتَمَّ مِيقَاتُ رَبِّهِ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً

“Dan telah Kami janjikan kepada Musa (memberikan Taurat) sesudah berlalu waktu tiga puluh malam, dan Kami sempurnakan jumlah malam itu dengan sepuluh (malam lagi), maka sempurnalah waktu yang telah ditentukan Rabbnya empat puluh malam.” (QS. Al A’rof: 142)

Semoga kita diberi taufik oleh Allah untuk mengisi awal-awal Dzulhijjah ini dengan amalan sholih semisal puasa, dzikir, sedekah dan amalan lainnya

Untuk Sedekah bisa melalui Laznas AQL melalui link berikut

Keutamaan Zakat

By azmi laznasaql on June 25, 2022 in Artikel

Sesungguhnya zakat merupakan perkara penting dalam agama Islam sebagaimana shalat 5 waktu. Oleh karena itu, Allah SWT sering mengiringi penyebutan zakat dalam Al Qur’an dengan shalat agar kita tidak hanya memperhatikan hak Allah saja, akan tetapi juga memperhatikan hak sesama.

Zakat sendiri terbagi menjadi dua jenis yaitu zakat fitrah dan zakat mal atau harta. Zakat Fitrah merupakan zakat yang wajib ditunaikan setiap muslim pada saat bulan Ramadan sebagai pembersih atas perbuatan dosa dan menyempurnakan puasa. Di Indonesia zakat fitrah dibayarkan dengan beras sebanyak 2,5 kg atau uang senilai tersebut.

Sementara zakat mal merupakan zakat harta benda yang wajib dikeluarkan seorang muslim yang telah berpenghasilan. Zakat mal dibayarkan jika harta itu sudah dimiliki penuh dan memenuhi nisab dan haulnya. Maka dari itu zakat mal dibayarkan sebanyak 2,5% dari jumlah harta keseluruhan setahun sekali.

Dari sedikit penjelasan tentang zakat tadi, masih banyak kaum muslim yang masih awam tentang manfasat berzakat, apa faedah dan hikmah yang dapat dirasakan oleh individu maupun masyarakat jika berzakat.

Berikut di antara keutamaan dan manfaat zakat yaitu :

1.Menyempurnakan keislaman seorang hamba.

Zakat merupakan bagian dari rukun Islam yang lima. Apabila seseorang melakukannya, maka keislamannya akan menjadi sempurna. Hal ini tidak diragukan lagi merupakan suatu tujuan/hikmah yang amat agung dan setiap muslim pasti selalu berusaha agar keislamannya menjadi sempurna.

Rasulullah SAW bersabda,

لا يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لأَخِيهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ

“Tidak sempurna iman seseorang di antara kalian sehingga dia mencintai saudaranya sebagaimana dia mencintai dirinya sendiri.” (HR. Bukhari no. 13 dan Muslim no. 45). Wahai saudaraku, sebagaimana engkau mencintai jika ada saudaramu meringankan kesusahanmu, begitu juga seharusnya engkau suka untuk meringankan kesusahan saudaramu. Maka pemberian seperti ini merupakan tanda kesempurnaan iman Anda.

2. Sebab masuk surga.

Rasulullah SAW bersabda,

إِنَّ فِى الْجَنَّةِ غُرَفًا تُرَى ظُهُورُهَا مِنْ بُطُونِهَا وَبُطُونُهَا مِنْ ظُهُورِهَا ». فَقَامَ أَعْرَابِىٌّ فَقَالَ لِمَنْ هِىَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ « لِمَنْ أَطَابَ الْكَلاَمَ وَأَطْعَمَ الطَّعَامَ وَأَدَامَ الصِّيَامَ وَصَلَّى لِلَّهِ بِاللَّيْلِ وَالنَّاسُ نِيَامٌ ».

“Sesungguhnya di surga terdapat kamar yang luarnya dapat terlihat dari dalamnya dan dalamnya dapat terlihat dari luarnya.” Kemudian ada seorang badui berdiri lantas bertanya, “Kepada siapa (kamar tersebut) wahai Rasulullah?” Beliau bersabda, “Bagi orang yang berkata baik, memberi makan (di antaranya lewat zakat, pen), rajin berpuasa, shalat karena Allah di malam hari di saat manusia sedang terlelap tidur.” (HR. Tirmidzi no. 1984. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan). Setiap kita tentu saja ingin masuk surga.

3 .Merupakan sebab turunnya banyak kebaikan.

Rasulullah SAW bersabda,

وَلَمْ يَمْنَعُوا زَكَاةَ أَمْوَالِهِمْ إِلاَّ مُنِعُوا الْقَطْرَ مِنَ السَّمَاءِ وَلَوْلاَ الْبَهَائِمُ لَمْ يُمْطَرُوا

“Tidaklah suatu kaum enggan mengeluarkan zakat dari harta-harta mereka, melainkan mereka akan dicegah dari mendapatkan hujan dari langit. Sekiranya bukan karena binatang-binatang ternak, niscaya mereka tidak diberi hujan.” (HR. Ibnu Majah no. 4019.)

Itulah beberapa keutamaan zakat yang diambil dari hadist Nabi Muhammad SAW. Semoga kita bisa mendapatkan keutamaan-keutamaan tersebut ketika menunaikan zakat.

Tunaikan Zakat anda dengan mudah bersama Laznas AQL di program berkah zakat.

Keutamaan Sedekah Air

By azmi laznasaql on June 18, 2022 in Artikel

Air merupakan kebutuhan pokok bagi kehidupan di bumi karena air merupakan sumber kehidupan. Adanya air dapat menumbuhkan pepohonan, tumbuh-tumbuhan, dan buah-buahan. Hewan dan manusia juga membutuhkan air. Apakah kamu tidak memperhatikan, bahwa sesungguhnya Allah menurunkan air dari langit, maka diaturnya menjadi sumber-sumber air di bumi kemudian ditumbuhkan-Nya dengan air itu tanam-tanaman yang bermacam-macam warnanya,….” (QS. Az-Zumar:39)

Sedemikian pentingnya air bagi kehidupan, memberikan akses air kepada makhluk Allah SWT sama saja dengan memberikan kehidupan kepadanya. Balasan atas hal ini sangat besar, karena asas manfaat yang sangat vital.

Maka dari itu sedekah air merupakan sedekah yang paling berbeda dengan sedekah yang lainnya. Apa yang membedakan sedekah air dengan sedekah yang lainnya? Ketika seseorang bersedekah beras, manfaat yang didapat hanya bisa dirasakan oleh yang menerima beras tersebut sementara yang tidak menerima tidak bisa merasakan manfaat dari beras itu.

Sementara apabila seseorang bersedekah air dengan membangunkan sebuah sumur di suatu tempat maka manfaatnya dapat diterima oleh seluruh lapisan masyarakat yang membutuhkan air, bahkan tidak hanya manusia melainkan tumbuh-tumbuhan dan hewan-hewan juga ikut merasakan manfaatnya. Siapapun yang melewati sumur itu dan dia membutuhkan airnya dia akan bisa merasakan manfaatnya. Begitu pula bagi yang bersedekah tentu saja akan mendapatkan pahala jariyah yang terus mengalir tanpa henti selama air tersebut berguna bagi siapa saja yang memakainya.

Dari Anas : Sesungguhnya Sa’id Ubadah datang kepada Nabi SAW, lalu ia berkata : Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku telah meninggal, tetapi beliau tidak memberiku wasiat. Apakah bermanfaat bagi dirinya kalau aku mengeluarkan sedekah atas namanya? Nabi bersabda : “Ya. Dan hendaklah engkau memberikan sedekah dengan air .” ( HR Thabrani)

Diriwayatkan pula oleh Abu Dawud dari Sa’id bin Ubadah sendiri : Ia berkata : Wahai Rasulullah , ibuku telah meninggal, maka sedekah apakah yang lebih baik? Sabdanya : “Air.” Lalu dia menggali sebuah telaga dan katanya : “Telaga ini adalah untuk Ibu Sa’id .” ( HR Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hiban )

Selama air itu dimanfaatkan oleh makhlukNya, maka selama itu pula pahala akan mengalir untuknya hingga hari kiamat. Hal ini analog dengan hadits berikut. Dari Jabir ra., ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: “Seorang muslim yang menanam tanaman, kemudian ia makan dari hasil tanaman itu termasuk sedekah baginya, juga bila hasil tanaman itu dicuri atau diambil orang, maka ia termasuk sedekah baginya.” (HR. Muslim)

Bersama Laznas AQL, siapkan pahala jariyah Anda yang tak terputus dengan sedekah air melalui program Mata Air Kehidupan.

MULIA BERSAMA YATIM

By azmi laznasaql on June 13, 2022 in Artikel

Dikisahkan suatu hari seorang anak duduk merenung sambil memandangi anak anak yang sedang riang gembira bermain berlarian. Sementara anak tersebut hanya bisa termenung sembari menahan tangis karena baru saja kehilangan ayah kandungnya yang meninggal dunia.

Kemudian seseorang datang menghampirinya seraya berkata, “Ada apa gerangan, Nak? Mengapa matamu sendu, tidakkah kamu ingin bermain bersama mereka di hari raya ini?” Anak tersebut pun menjawab, “Aku sedang dirundung duka, ayahku meninggal dunia sementara kini aku harus hidup dengan seseorang baru pilihan ibuku bahkan aku harus terasingkan dari rumahku sendiri. Aku iri pada mereka, mereka bisa berkumpul bersama ayahnya di hari raya ini sementara aku tidak bisa bertemu ayahku lagi.”

Seseorang yang bertanya itu dapat memahami bagaimana perasaan anak tersebut. Kemudian ia berbicara kembali, “Nak, maukah kamu menganggapku sebagai ayahmu? Sesungguhnya aku ini adalah Rasulullah.” Mendengar ucapan itu, anak tersebut merasa terkejut seraya berkata, “Aku mau wahai Rasulullah.” Sungguh ia sangat merasa bahagia bertemu manusia paling agung di muka bumi.

Wahai Sahabat Surga, melalui kisah di atas ada pelajaran penting yang dapat kita petik dan kita amalkan dalam menjalankan kehidupan di dunia ini. Sejatinya anak yatim bukanlah anak yang kehilangan sang ayah, akan tetapi anak yatim adalah anak yang bisa mendapatkan kasih sayang dari seluruh ayah yang bersedia memuliakannya.

“Saya dan orang yang mengasuh atau memelihara anak yatim akan berada di surga begini,” kemudian beliau mengisyaratkan dengan jari telunjuk dan jari tengah dan merenggangkannya sedikit.” (HR. Bukhari, Tirmidzi, Abu Daud dan Ahmad dari Sahl bin Sa’d).

Bersama Laznas AQL, muliakan anak yatim di sekitar kita.

Beribadah dengan nyaman dan khusyuk

By azmi laznasaql on June 11, 2022 in Artikel

Mungkin di beberapa wilayah dan masjid, terdapat banyak orang-orang yang level ekonominya menengah ke atas. Sehingga perihal membeli mukena dan sarung baru bukanlah hal yang sulit bagi mereka. Karena dana seratus hingga dua ratus ribu masih bisa mereka keluarkan untuk membeli mukena baru.

Namun, tahukah bahwasanya masih ada lapisan masyarakat yang bahkan untuk ibadahnya mereka hanya dapat menggunakan mukena atau sarung yang sudah lusuh. Karena mereka tidak memiliki perlengkapan ibadah yang kurang memadai, sehingga untuk ganti-ganti pun tidak bisa. Selain mengandalkan cuci pakai, tentu saja itu menjadi kesulitan bagi mereka jika cuaca tak mendukung sesuai harapan.

“Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan.” (QS. Al-Talaq: 7)

Bayangkan berapa ratus kali lipatnya pahala yang bisa didapat oleh seseorang yang bersedekah untuk perlengkapan ibadah sholat. Setiap kali gerakan sholat mereka dengan memakai mukena dan sarung pemberian dari kita tentu saja akan mengalirkan pahala kepada yang memberi itu.

InsyaAllah bersama Laznas AQL mari kita gerakkan berbagi perlengkapan ibadah yang layak untuk umat muslim baik di wilayah sekitar hingga ke pelosok negeri. Ciptakan kekhusyukan dan kenyamanan umat Islam dalam beribadah, raih pahala jariyah yang tak terputus hingga jannah.

WUJUDKAN SEMANGAT ANAK BANGSA

By ahlulquran on June 5, 2022 in Artikel

Apa kabar pendidikan saat ini? Apakah semua siswa dan siswi sudah memadai sarana dan prasarana untuk belajarnya? Tak jarang masalah sarana dan prasarana menjadi problem yang terus terjadi dalam dunia pendidikan.

Bahkan hal tersebut menjadikan masalah dan alasan siswa siswi mengalami penurunan nilai dan tentunya memengaruhi angka kecerdasan anak anak di negara kita. Namun sejatinya tidak ada anak yang bodoh, yang ada hanya anak yang kurang bimbingan dan motivasi dalam belajar. Terkadang mereka juga memiliki semangat yang tinggi untuk belajar namun sarana dan prasarana yang tidak memadai sehingga menjadi penghambat dalam meraih cita-cita.
 
Ada yang ingin menjadi juara kelas, tapi masih kesulitan untuk mendapatkan buku dan alat tulis lainnya. Ingin ikut pelatihan online, tapi tidak punya hape dan kuota, ingin ikut les privat minim dana. Berangkat dari hal demikian, Laznas AQL berinisiasi dalam program Indonesia Cerdas dengan tujuan membantu meringankan kebutuhan-kebutuhan anak anak khususnya yang bersekolah di sekolah swasta maupun negeri namun kondisi ekonomi ayah dan ibunya tidak cukup memadai untuk memenuhi keperluan sekolah mereka.
 

8 Golongan Penerima Zakat

By azmi laznasaql on April 24, 2022 in Artikel

Mustahik adalah golongan orang yang berhak menerima zakat, sedangkan orang yang mengeluarkan zakat disebut sebagai muzakki. Umat Islam wajib membayar zakat saat harta yang dimiliki mencapai nisab. Nominal harta yang wajib dikeluarkan atau dizakatkan sebesar 2,5% dari jenis harta seperti zakat penghasilan dan zakat maal.

1. Fakir

Kelompok fakir dan miskin sebagai mustahik adalah warga muslim yang harus diutamakan dalam hal penerimaan zakat. Penyaluran dana zakat kepada fakir miskin macamnya ada dua, yaitu untuk tujuan pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari maupun untuk memberikan kemampuan berwirausaha.

Secara istilah fakir adalah seseorang yang tidak dapat mencukupi setengah dari kebutuhan pokoknya dan tanggungannya (istri dan anak), seperti kebutuhan sandang, pangan, dan papan.

2. Miskin

Miskin adalah seseorang yang hanya dapat memenuhi setengah atau lebih kebutuhan pokoknya dan tanggungannya. Namun tidak dapat mencukupi seluruh kebutuhannya.

3. Riqab (Hamba Sahaya)

Pada zaman awal perkembangan islam, zakat digunakan juga untuk menghapus sistem perbudakan dengan cara memerdekakan budak dari majikan nya. Setelah dimerdekakan, budak itu mempunyai kebebasan hidup selayaknya.

Menurut Yusuf Qardawi, Riqab adalah bentuk jamak dari Raqabah. Istilah ini dalam Quran artinya budak belian laki-laki (abid) dan bukan budak belian perempuan (amah). Istilah ini diterangkan dalam kaitannya dengan pembebasan atau pelepasan. Seolah-olah Qur’an memberikan isyarah dengan kata kiasan ini maksudnya, bahwa perbudakan bagi manusia tidak ada bedanya seperti belenggu yang mengikatnya.

4. Gharim atau Gharimin

Secara bahasa, Gharimin atau Gharim adalah orang yang terlilit hutang atau orang yang berhutang. Salah satu golongan penerima zakat ini dikategorikan sebagai penerima zakat yang wajib kita berikan yang terbagi menjadi 2 (dua) jenis, yaitu:

1.            Ghârim limaslahati nafsihi (terlilit hutang atau orang yang berutang untuk kemaslahatan atau kebutuhan dirinya)

2.            Ghârim li ishlâhi dzatil bain (terlilit hutang karena mendamaikan manusia, qabilah atau suku)

5. Mualaf

Mualaf adalah orang yang baru masuk Islam. Karena masih adaptasi dengan kehidupan baru, maka mualaf juga termasuk orang yang berhak menerima zakat untuk mendukung penguatan iman dan takwa mereka dalam memeluk agama Islam.

Zakat yang diberikan kepada mualaf memiliki peran sosial sebagai alat mempererat persaudaraan sesama muslim. Mualaf jadi merasa aman dan dibantu untuk teguh dalam mengenal Islam.

6. Fisabilillah

Golongan fisabilillah adalah seseorang atau sebuah lembaga yang memiliki kegiatan utama berjuang di jalan Allah dalam rangka menegakkan agama Islam. Para fisabilillah penerima zakat saat ini dapat berupa organisasi penyiaran dakwah Islam di kota-kota besar, maupun syiar umat Islam di daerah terpencil.

7. Ibnu Sabil

Seseorang yang berada dalam perjalanan dan kehabisan bekal dan kehabisan biaya itu merupakan arti dari ibnu sabil. Golongan penerima zakat ini diperuntukkan bagi orang-orang yang tidak dapat meneruskan perjalanannya terlepas dari golongan mampu atau pun sebaliknya.

8. Amil

Amil adalah kelompok terakhir yang berhak menerima zakat apabila 7 kelompok lainnya sudah mendapatkan zakat. Secara bahasa berarti pengelola zakat atau orang-orang yang mengumpulkan dan mengumpulkan dana zakat yang telah diberikan oleh muzzaki (orang yang memberikan zakat).

Itulah 8 golongan yang berhak menerima zakat. Pastikan salurkan zakat anda melalui lembaga terpercaya seperti Laznas AQL agar zakat Anda lebih bermanfaat dan memberikan dampak pemberdayaan.

Golongan yang Wajib Bayar Zakat, Apa Kamu Termasuk?

By azmi laznasaql on April 23, 2022 in Artikel

Zakat dapat diartikan sebagai tumbuh, berkembang, dan subur secara bahasa. Dalam agama Islam sendiri, zakat merupakan pemberian berupa jenis harta dengan hitungan tertentu untuk kemudian disedekahkan kepada saudara yang membutuhkan. 

Dengan demikian, zakat adalah sejumlah bagian harta yang disedekahkan kepada golongan yang berhak menerima. Lantas menurut Islam, siapa saja orang yang berhak membayar zakat kepada golongan tersebut? Berikut adalah daftar dan penjelasannya: 

1. Beragama Islam 

Kewajiban zakat berlaku untuk kaum Muslim yang sudah mampu dan sudah bisa mencukupi kebutuhan hidup hariannya. Namun sejatinya zakat wajib hukumnya bagi orang-orang yang telah mengucapkan dua kalimat syahadat. 

Selain berfungsi sebagai pembersih harta, syariat Islam juga mengukuhkan bahwa zakat sangat bermanfaat untuk menolong sekaligus mempererat hubungan antara sesama kaum Muslim. Oleh karena itu, seorang muslim yang menunaikan zakatnya berarti sudah turut andil dalam usaha meringankan beban banyak saudara di luar sana.  

2. Berakal Sehat dan Baligh

Salah satu syarat wajib zakat adalah memiliki akal yang sehat dan sudah balig. Berakal sehat berarti bisa bepikir secara jernih dan tidak mengalami gangguan jiwa, sementara balig berarti sudah dapat dikatakan cukup umur. 

3. Orang yang Merdeka

Dalam syariat Islam, seorang budak yang kehidupannya belum merdeka dan bebas tidak wajib menunaikan zakat. Sementara itu, orang-orang yang merdeka wajib mengeluarkan zakat karena tidak punya kendala dalam pengelolaan hartanya. Hal serupa juga berlaku apabila tidak sedang memiliki utang yang memberatkan.

4. Sudah Mencapai Nishab

Menurut syariat Islam, nishab merupakan batasan terendah yang sudah ditetapkan sebagai panduan menentukan besaran wajib zakat. Oleh karena itu, orang-orang yang sudah mencapai atau melampaui nishab wajib menunaikan zakat. Hal tersebut tertuang dalam kutipan Surah Al-Baqarah ayat 219 yang berbunyi: 

“Mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: Yang lebih dari keperluan.” 

Berikut adalah syarat-syarat nishab: 

  • Harta yang dimiliki bukan kebutuhan pokok seperti pangan, papan, kendaraan, sandang, dan alat yang digunakan ketika mencari nafkah baik untuk dirinya sendiri maupun keluarga.
  • Harta yang sudah dimiliki selama satu tahun.

5. Harta Milik Sendiri dan Diperoleh Secara Halal

Seseorang yang hartanya telah mencapai nishab, dapat menikmatinya, dan milik sendiri hukumnya wajib menunaikan zakat. Dengan demikian, budak mukattab atau budak yang sedang menebus pembebasan dirinya dengan cara mencicil kepada tuannya tidak wajib membayar zakat. Pasalnya, status kepemilikan harta sang budak dapat dikatakan lemah dan tidak kuat. 

Sementara itu, zakat tidak wajib bagi seseorang yang sedang terlilit utang sehingga perlu mengeluarkan seluruh hartanya untuk membayar. Hukum ini berangkat dari syarat wajib zakat yang harus tetap punya harta untuk memenuhi kebutuhan harian.   

Adapun zakat yang dikeluarkan juga harus berasal dari harta yang halal. Pasalnya, Allah SWT hanya menerima sesuatu yang diperoleh hamba-Nya melalui cara yang halal dan baik. 

Pada dasarnya, seorang muslim yang sudah dewasa, mampu, dan punya kelebihan harta wajib menunaikan zakat Jadi jika kamu adalah salah satu di antara 5 golongan ini, jangan lupa berzakat, ya! 

Keutamaan Menolong Sesama Muslim

By azmi laznasaql on March 26, 2022 in Artikel

Sungguh beruntung bagi siapapun yang dikaruniai Allah kepekaan untuk mengamalkan aneka pernik peluang kebaikan yang diperlihatkan Allah kepadanya. Beruntung pula orang yang dititipi Allah aneka potensi kelebihan olehNya, dan dikaruniakan pula kesanggupan memanfaatkannya untuk sebanyak-banyaknya umat manusia.

Rasulullah SAW dalam hal ini bersabda, “Sebaik-baik manusia diantaramu adalah yang paling banyak manfaatnya bagi orang lain.” (H.R. Bukhari).

“Allah akan senantiasa menolong hamba-Nya, selama hamba tersebut menolong saudaranya.”  (HR. Muslim)

Menolong sesama memiliki beberapa keutamaan, diantaranya :

  • Menjadi Manusia dengan Sifat Yang Dicintai Allah SWT

Seperti diterangkan Rasulullah SAW ketika ditanya Sahabat perihal siapa manusia yang paling dicintai Allah SWT, “Yaitu manusia yang paling banyak bermanfaat dan berguna bagi manusia yang lain. Sedangkan perbuatan yang paling dicintai Allah adalah memberikan kegembiraan kepada orang lain atau menghapus kesusahan orang lain, atau melunasi utang orang yang tidak mampu untuk membayarnya, atau memberi makan kepada mereka yang sedang kelaparan dan jika seseorang itu berjalan untuk menolong orang yang sedang kesusahan itu lebih aku sukai daripada beri’tikaf di masjidku ini selama satu bulan.” (HR. Thabrani)

  • Dimudahkan Urusannya, Baik Di Dunia Maupun Akhirat Kelak

Karena dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa yang melepaskan satu kesusahan seorang mukmin, pasti Allah akan melepaskan darinya satu kesusahan pada hari kiamat. Barang siapa yang menjadikan mudah urusan orang lain, pasti Allah akan memudahkannya di dunia dan di akhirat. Barang siapa yang menutupi aib seorang muslim, pasti Allah akan menutupi aibnya di dunia dan di akhirat. Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama hamba-Nya itu suka menolong saudaranya.” (HR. Muslim)

  • Mendapat Kemurahan dan Rahmat Dari Allah SWT

“Sesungguhnya Allah akan menolong seorang hamba-Nya selama hamba itu menolong orang lain.” (HR. Muslim, Abu Daud dan Tirmidzi)

  • Mengeratkan Kerukunan dengan Orang Lain

Rasulullah SAW pun pernah bersabda, “Mukmin yang satu dengan yang lainnya bagaikan sebuah bangunan yang saling memperkuat antara sebagian dengan sebagian yang lainnya.” (HR. Bukhari).

  • Mendapat Ampunan dan Dinaikkan Derajatnya Di Hari Akhir

“Barang siapa menolong orang yang sangat membutuhkan, maka Allah mencatatnya sebanyak 73 ampunan. Satu ampunan terdapat kebaikan semua masalahnya, yang 72 (menaikkan) derajatnya pada hari kiamat.” (HR. Bukhari dan Baihaqi)

Dengan program Berbagi Sembako Ramadan, raih pahala sebanyak-banyaknya, muliakan Ramadan dengan senyum kegembiraan di wajah dhu’afa, guru ngaji serta pejuang dakwah. Bagikan paket sembako dalam program KAROMAH (Kado Ramadhan Berkah)

ZAKAT UNTUK PENDIDIKAN

By azmi laznasaql on February 27, 2022 in Artikel

Zakat secara substansial merupakan sebuah upaya untuk menghilangkan kesenjangan antara yang berpendapatan rendah dengan yang berpendapatan tinggi dan merupakan sebuah proses penyetaraan dalam hidup. Proses ini dilakukan karena kadar pendapatan tiap orang berbeda. Salah satu solusi dalam menangani kesenjangan sosial ekonomi maka dalam pengelolaan harta zakat ini tentunya memerlukan keahlian yang khusus dan profesional serta bertanggungjawab.

Untuk memberikan tanggapan terhadap pengelolaan harta zakat yang profesional dan bertanggungjawab maka salah satu usaha dari pemerintah yaitu mengeluarkan UU Nomor. 38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat. Dalam konteks sosial inilah muncul pembicaraan tentang pemberdayaan zakat sebagai instrumen jaminan sosial dalam Islam. Salah satunya adalah pemberdayaan zakat untuk keperluan pendidikan.

Berdasarkan kesepakatan mayoritas para ulama/intelek Islam tentang fungsi sosial zakat, maka dikembangkanlah satu kerangka pemberdayaan zakat untuk pembiayaan pendidikan. Cara yang lazim digunakan adalah dengan menyalurkan dana zakat (selain infaq dan sadaqah) sebagai sumber beasiswa bagi anak-anak muslim yang kurang mampu. Cara ini lazim digunakan oleh Badan/Lembaga Amil Zakat di Indonesia.

Ibn al-sabīl merupakan salah satu dari delapan asnaf, orang yang sedang dalam perjalanan untuk maksud yang diridhai Allah. Ia bisa memperoleh dana zakat dari negara/daerah yang dilalui. Adapun tujuannya adalah untuk membantu dana perjalanannya jika diperlukan. Namun demikian ulama kontemporer umumnya memandang bahwa untuk kategori fī sabīlillah mencakup segala hal yang dipergunakan untuk kemaslahatan umat, termasuk di dalamnya pendanaan kegiatan dakwah dan pendidikan, pembangunan fasilitas umum dan sebagainya.

Oleh karena itu muncul gagasan bahwa pendayagunaan zakat juga dipergunakan untuk keperluan pembiayaan proses penyelenggaraan pendidikan yang bermutu. Mulai gaji guru dan tenaga kependidikan, fasilitas belajar, sarana pergedungan termasuk juga operasional lembaga riset. Alokasi dana zakat yang dimanfaatkan tidak terbatas pada kategori fī sabīlillah saja, tapi juga melalui kategori fakir, miskin, amil (sekolah berinisiatif sebagai amil), fī sabīlillah dan ibn al-sabīl.

Direktorat pemberdayaan zakat Departemen Agama RI juga menafsirkan golongan fī sabīlillah dalam arti luas yaitu sebagai usaha guna meninggikan syi’ar Islam. Hak fī sabīlillah terhadap dana zakat dapat dipergunakan untuk kepentingan sosial keagamaan seperti untuk membangun tempat ibadah, sekolah/madrasah, membuat irigasi/saluran air dan sebaginya. Sedangkan ibn al-sabīl dapat dimasukkan di dalamnya para pelajar/ santri/mahasiswa yang ada diperantauan, yang mengalami kesulitan biaya, baik biaya hidup maupun pendidikan.

Pemberdayaan zakat untuk pendidikan termasuk dalam zakat konsumtif kreatif. Cara yang biasa dilakukan adalah melalui bantuan pendidikan dan beasiswa. Biasanya lembaga pendidikan Islam yang ada seperti, madrasah yang berstatus swasta, tentu sangat memerlukan bantuan. Di samping bantuan dana, juga memerlukan bantuan guru, kelengkapan buku/ referensi dan lain sebagainya. Masalah lain yang dihadapi oleh masyarakat Islam adalah tingkat kehidupan sosial yang sebagian besar memang masih jauh dari garis kecukupan, akibatnya banyak anak-anak yang tidak dapat melanjutkan sekolah, bahkan tidak sedikit yang putus sekolah. Masalah-masalah seperti inilah yang seharusnya dapat diselesaikan dengan konsep atau program tertentu dalam rangka pendayagunaan zakat, sebagaimana yang dikehendaki oleh ajaran Islam.

Dalam hal ini program-program yang dapat dilakukan adalah dengan memberikan bantuan kepada organisasi atau yayasan yang bergerak dalam bidang pendidikan, baik berupa uang yang pengelolaannya diserahkan sepenuhnya kepada pihak pengurus, atau berupa sarana pendidikan yang mendesak untuk disediakan. Bantuan tersebut dapat diberikan secara insidental sebagai usaha memberikan perangsang atau juga secara rutin untuk meningkatkan mutu pendidikan tersebut. Selain hal tersebut dapat dilakukan juga dalam bentuk bantuan beasiswa kepada anak-anak yang kurang mampu, sehingga dapat melanjutkan pendidikan, minimal pendidikan dasar 9 tahun.

Dilihat dari aspek hukum, maka pemberdayaan zakat untuk pendidikan, khususnya yang disalurkan kepada lembaga, bukan kepada individu, merupakan sebuah terobosan ijtihad yang perlu diperkuat lagi. Sehingga umat Islam dapat menerimanya sebagai bagian ajaran Islam. Terkait dengan ini, dapat kiranya berkaca terhadap ijtihadnya para pemimpin terdahulu seperti, ijtihad yang dilakukan Umar bin Khattab dan Umar bin Abdul Aziz. Umar bin Khattab memanfaatkan zakat sebagai sumber anggaran negara, ketika seluruh aṣnaf telah memperoleh haknya dari harta zakat. Dalam satu riwayat disebutkan bahwa pada tahun pertama pemerintahan Umar bin Khattab, dana zakat mengalami surplus 1/3 dari total dana zakat yang masuk. Surplus tersebut dimasukkan ke dalam kas negara. Tahun kedua terjadi surplus ½ dari total dana zakat. Pada tahun ketiga semua dana zakat dikembalikan ke pemerintah pusat (kas negara), karena sudah tidak ada lagi mustahiqq, kerena semua penduduknya sudah menjadi muzakkī. Pada akhirnya dana tersebut dialihkan pemanfaatannya untuk keperluan sosial, termasuk pendidikan.

Sementara pada pemerintahan Umar bin Abdul Aziz, sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Udaid, karena terjadi surplus, maka dana zakat dimanfaatkan untuk memberikan upah kepada para karyawan, khususnya yang bergerak dalam bidang pendidikan. Namun karena dana zakat masih melimpah, maka Umar bin Abdul Aziz menginstruksikan untuk memberikan dana zakat tersebut kepada mereka yang berhutang dan tidak boros. Namun dana zakat masih mengalami surplus, maka Umar bin Abdul Aziz memerintahkan untuk mencari orang lajang yag ingin menikah dan dibayarkan maharnya. Akhirnya Umar bin Abdul Aziz juga memerintahkan untuk mencari orang yang kekurangan modal usaha, lalu diberikan modal dari dana zakat yang masih melimpah di bait al-māl. Dua kisah teladan tersebut hendaknya menjadi cermin upaya-upaya terobosan dalam pengelolaan zakat secara bermanfaat bagi kepentingan umat. Kasus yang ada di Indonesia saat ini sangat diperlukan pemberdayaan zakat untuk pendidikan.

Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa zakat memiliki fungsi sosial yang sangat kuat. Oleh karena itu pemberdayaan zakat untuk keperluan pendidikan perlu dilaksanakan. Dengan catatan bahwa pengumpulan zakat dilakukan secara optimal, dikelola dengan baik, sehingga pendistribusiannya dapat dijangkau seluruh aṣnaf yang telah ditetapkan dalam naṣ al-Qur’ān, yang di dalamnya termasuk juga para santri/pelajar dan pengelola pendidikan yang tergolong fi sabīlillah dan ibn sabīl. Jika hal itu tercapai, maka pemanfaatan zakat untuk keperluan pendidikan dalam arti luas, seperti pengadaan gedung sekolah dan tambahan biaya operasional sekolah dapat dilakukan. Sebagaimana dicontohkan oleh Umar bin Khattab dan Umar bin Abdul Aziz

Berangkat dari sejarah tersebut di atas Laznas AQL merupakan salah satu lembaga zakat yang memiliki inisiatif untuk melakukan pemberdayaan zakat dalam bidang pendidikan. Dalam hal ini pendidikan untuk anak yatim atau dhuafa di seluruh pelosok wilayah Indonesia yang memang memerlukan bantuan setiap bulannya ataupun biaya pendidikan untuk para santri penghafal Qur’an yang sedang menempuh pendidikan di pondok-pondok pesantren. 

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

(Q.S At-Taubah:103)