Zakat Investasi
By azmi laznasaql on December 4, 2021 in Uncategorized

Zakat Investasi dalam istilah fiqih biasa disebut zakat “Almustaghillat”. Zakat tersebut dikenakan terhadap harta yang diperoleh dari hasil investasi. Di antara bentuk usaha yang termasuk investasi seperti bangunan atau kantor yang disewakan, saham, rental mobil, rumah kontrakan, dll.
Para ulama kontemporer, seperti Abu Zahrah, Abdul Wahab Kholaf dan Yusuf Qordhowi, menganalogikannya ke dalam zakat pertanian yaitu dikeluarkan saat menghasilkan dari hasilnya tanpa memasukkan unsur modal, dengan tarif 5% untuk penghasilan kotor dan 10% untuk penghasilan bersih.
Dalil yang menganjurkan untuk menunaikan zakat investasi terdapat dalam QS. Al-Baqarah : 267 dan QS. Al-An’am : 141.
“Orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” (QS. Al-Baqarah: 267).
“Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila Dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allâh tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-An’am: 141).
Ketentuan untuk zakat Investasi adalah sebagai berikut;
1. Dianalogikan zakat pertanian (menurut Yusuf Qardhawi).
2. Nisab 522 kilogram beras.
3. Tidak ada haul.
4. Kadarnya 10% tanpa biaya, 5% ada biaya.
Cara Menghitung
Ada Biaya Operasional
Rumus = (Hasil – Biaya) x 5%
Tanpa Biaya Operasional
Rumus = Hasil x 10%
Contoh Zakat Investasi
Ibu A memiliki ruko yang dikontrakan berjumlah 3 ruko, dengan tarif per tahunnya Rp 90.000.000 per rukonya. Setiap bulannya ibu A harus mengeluarkan Rp 10.000.000 untuk biaya perawatan seluruh ruko yang dikontrakan. Berapa zakat yang harus dikeluarkan ibu A?
Jawaban :
Nishab 522gram x Rp 10.000 = Rp 5.220.000
(Harga beras Rp 10.000)
Hasil sewa 3 x 90.000.000 = Rp 270.000.000
Biaya = Rp 10.000.000
TOTAL (Mencapai Nishab) = Rp 260.000.000
ZAKAT = Rp 260.000.000 x 5% = Rp 13.000.000 yang harus dizakatkan
Dalam hal ini zakat investasi yang dihitung bukan nilai investasi tetapi hasil atau keutungannya. Sehingga nilai properti seperti nilai bangunan ruko tidak dihitung melainkan hasil dari nilai sewa yang didapatkan. Tidakda syarat haul padanya, karena pembayarannya dilaksanakan setiap ada pemasukan.