Kategori Zakat dan Bagaimana Jika Seseorang Menolak Zakat?

By ahlulquran on July 15, 2021 in Artikel

Sahabat Surga, seperti yang kita tahu bahwa zakat bukan hanya zakat fitrah saja. Tapi juga ada zakat lainnya seperti zakat maal, zakat profesi dan lain sebagainya. Lalu bagaimana adab-adab yang Islam ajarkan kepada kita Ketika menerima zakat? Mari kita bahas satu per satu kategori zakat dan adab menerima zakat.

Kategori Zakat

Zakat dikategorikan menjadi dua, yaitu :

Zakat-Mal (harta)

Zakat mal adalah zakat harta benda. Artinya, zakat yang berfungsi menyucikan harta benda. Zakat mal telah diwajibkan oleh   Allah Swt. Sejak permulaan islam, sebelum Nabi Muhammad Saw. hijrah ke Madinah. Oleh karena itu, ibadah zakat menjadi perhatian utama islam.

Pada awalnya, zakat diwajibkan tanpa ada ketentuan kadar dan jenis hartanya. Hal ini berlangsung hingga tahun ke-2 hijrah. Pada tahun itulah baru kemudian syara’ menetapkan jenis harta yang wajib dizakati serta kadarnya masing-masing. Namun, mustahiq pada saat itu hanya dua golongan, yaitu fakir dan miskin. Firman Allah dalam QS.Al-Baqarah (2): 271 yang diwahyukan pada tahun ke-2 hijrah :

Sesuatu dapat disebut mal (harta/kekayaan) apabila memenuhi dua syarat, yaitu :

  1. Dapat dimiliki/disimpan/dihimpun/dikuasai
  2. Dapat diambil manfaatnya sesuai dengan galibnya, misalnya : rumah mobil, hasil ternak, emas, perak, dsb

Oleh karena itu, yang termasuk zakat mal, yaitu meliputi :

  1. Emas, perak dan logam mulia lainnya
  2. Uang dan surat berharga lainnya
  3. Perniagaan
  4. Pertanian, perkebunan, dan kehutanan
  5. Peternakan dan perikanan
  6. Pertambangan
  7. Perindustrian
  8. Pendapatan dan jasa
  9. Rikaz ( harta temuan )

Umat islam yang hidup di zaman modern ini mungkin memiliki komposisi harta benda yang agak berbeda pada objek-objek zakat di atas. Meskipun demikian, harta benda berikut harus diikutkan dalam perhitungan zakat, misalnya :

  1. Uang tunai atau yang setara dengan uang tunai. Seperti, deposito, traveler check, promissory notes, dsb
  2. Dana pension dan bagi hasil karyawan
  3. Stok barang dagangan
  4. Piutang
  5. Pendapatan sewa
  6. Real estate (yang dibisnikan)
  7. Keuntungan yang tak terduga
  8. Paten, merek dagang

Zakat mal merupakan harta yang dimiliki oleh muzaki perorangan atau badan usaha. Badan usaha adalah badan usaha yang dimiliki umat islam yang meliputi badan usaha yang tidak berbadan hukum. Seperti, firma dan yang berbadan hokum, seperti perseroan terbatas.

Zakat Fitrah

Zakat fitrah disebut juga zakat An-Nafs (zakat jiwa). Artinya zakat yang berfungsi membersihkan jiwa setiap orang islam dan menyantuni orang miskin. Zakat fitrah/zakat badan adalah zakat yang wajib dikeluarkan satu kali dalam setahun oleh setiap muslim mukalaf (orang yang dibebani kewajiban oleh Allah) untuk dirinya sendiri dan untuk semua jiwa yang menjadi tanggungannya. Jumlahnya sebanyak 1 sha’ (± 3,5 liter/2,5 kg) per jiwa yang didistribusikan pada tanggal 1 syawal setelah shalat shubuh sebelum shalat idulfitri

Syarat-syarat mengeluarkan zakat fitrah

  1. Islam
  2. Mempunyai kelebihan makanan untuk sehari semalam bagi keluarganya pada waktu terbenam matahari dan akhir bulan ramadhan
  3. Orang-orang yang bersangkutan hidup di kala matahari terbenam pada akhir bulan ramadhan

Ciri-ciri khusus zakat fitrah

  1. Sebagai kewajiban atas setiap kepala atau setiap orang, bukan zakat atas harta
  2. Bukan kewajiban orang kaya saja, melainkan jga kewajiban setiap muslim yang merdeka atau hamba sahaya, lelaki atau perempuan, kaya atau miskin
  3. Bukan hanya kewajiban diri sendiri, melainkan juga kewajiban dirinya berikut anak, istri, dan  semua yang menjadi tanggung jawabnhya
  4. Islam sengaja memperkecil ukuran zakat fitrah agar mayoritas muslim-jika tidak mengunakan semuanya- mampu melaksanakannya.

Tujuan dan hikmah zakat fitrah :

  1. Sebagai penolong bagi orang-orang miskin agar dapat merasakan kebahagiaan pada saat idulfitri
  2. Untuk melatih setiap muslim selalu bersedekah di waktu senang dan susah bahkan, sekalipun muslim ini mustahiq zakat, ia tetap memberi sedekah di samping menerima zakat dari saudaranya.

Dalam hadits disebutkan , “Adapun yang kaya di antara kalian, ia akan dibersihkan (dirinya) oleh Allah. Sedangkan yang fakir di antara kalian, ia akan diberi ganti oleh Allah lebih besar dari yang ia sedekah.”

Zakat fitrah mempunyai hikmah dan faedah, di antaranya :

  1. Zakat fitrah merupakan penyucian bagi orang yang berpuasa sekaligus sebagai rasa syukur kepada Allah atas karunia-Nya. Karena telah menyempurnakan puasa bulan Ramadhan dan juga sebagai rasa syukur kepada-Nya karena berbagai nikmat yang telah dilimpahkan selama satu tahun.
  2. Zakat fitrah merupakan bentuk tolong-menolong antara orang kaya dan orang miskin karena orang kaya memberikan sebagian hartanya  kepada orang miskin yang dibutuhkannya hari itu sehingga tidak perlu menyibukkan diri mencari bahan makanan, bekerja, dan meminta-minta

Bagaimana Jika Seseorang Menolak Zakat?

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Alloh maha mendengar lagi maha mengetahui”. (QS At-Taubah: 103)

Hukum Bagi Orang Yang Tidak Membayar Zakat Dalam Islam.

Jika seorang muslim mempunyai harta yang telah mencapai nisabnya, maka wajib atasnya zakat. Ia wajib menunaikan apa yang diwajibkan pada hartanya berupa zakat. Jika ia menolak menunaikan kewajiban, itu berarti dosa besar.

Orang yang tidak mau mengeluarkan zakat maka ia telah mengkhianati keislaman dan keimanannya. Apalagi zakat selain berdimensi ibadah mahdhah, juga memiliki dimensi sosial karena zakat merupakan salah satu ibadah yang bersifat qadha’iy, yaitu ibadah yang jika tidak dilaksanakan, akan ada hak orang lain yang terambil, hak para mustahik.

Orang yang enggan mengeluarkan zakat akan mendapat yaitu hukuman di dunia dan akhirat

  • Hukuman di akhirat

Allah Swt. Mengancam dengan siksa yang sangat berat kepada orang-orang yang tidak membayar zakat. Allah Swt. Berfirman dalam QS At-Taubah (9): 34-35:

Rasulullah Saw. Terlah bersikap keras dan tegas kepada orang yang menolak mengeluarkan zakat, sebagaimana hadits beliau, Dari Abu Hurairah RA. “ Beliau bersabda, ‘tidak ada seorangpun yang pada dirinya memiliki emas dan perak, kemudian tidak mengeluarkan zakatnya, kecuali pada hari kiamat nanti akan dipakaikan pakaian kepadanya dari api neraka, yang dengan pakaian itu didalam neraka jahannam pinggang dan keningnya meleleh demikian pula punggungnya. Setiap bagian anggota tubuh tadi hancur maka dikembalikan ke keadaan semula, dan itu berlangsung pada kadar waktu sehari sama dengan lima puluh ribu tahun sampai ditetapkan oleh Allah ketetapan di antara hamba dan diperlihatkan kepadanya apakah jalannya menuju syurga atau jalan menuju neraka. Para sahabat bertanya, ‘Wahai Rasululah apakah berlaku juga untuk unta?’ Rasulullah menjawab, ‘Tidak ada seorang pun pada dirinya memiliki unta, kemudian tidak mengeluarkan zakatnya, kecuali akan dibaringkan disebuah lapangan di antara lapangan amat luas, lalu unta itu dihalaukan menginjak-injak tubuhnya, setiap kali yang terakhir selesai menginjaknya, kembali yang pertama dihalau kepadanya. Demikian seterusnya, hingga diputuskan oleh Allah ketetapan di antara hamba, dan diperlihatkan kepadanya apakah jalannya menuju syurga atau jalan menuju neraka. Para sahabat bertanya lagi, “Wahai Rasulullah apakah berlaku juga untuk sapi dan kambing?’ Rasulullah menjawab: ‘ tidak ada seorang pun yang dirinya memiliki sapi maupun kambing, kemudian tidak mengeluarkan zakatnya, kecuali pada hari kiamat nanti akan dibaringkan di lapangan yang luas, kemudian hewan-hewan itu akan menginjak-injak dengan kuku kakinya dan menanduknya dengan tanduknya. Padahal, tidak seekorpun diantara kambing-kambing itu yang bertanduk melengkung atau tidak bertanduk. Ketika berlalu atasnya yang pertama, maka didatangkan kembali padanya yang lain, dan itu berlangsung pada hari-hari yang kadar satu harinya sama dengan lima puluh ribu tahun, sampai saat ditetapkan oleh Allah di antara hamda dan diperlihatkan jalannya apakah menuju syurga atau neraka.” (HR Al-Khamsah kecuali Tabrani).

  • Hukuman di dunia

Rasulullah Saw. Bersabda, “Golongan orang yang tidak mengeluarkan zakat akan Allah timpakan kepada mereka kelaparan dan kemarau panjang” (HR Thabrani)

Dalam hadits lain Rasulullah Saw. Bersabda, “ Bila mereka tidak mengeluarkan zakat, berarti mereka menghambat hujan turun. Seandainya binatang tidak ada, pastilah mereka tidak diberi hujan” (HR Ibnu Majah)

Laznas AQL Berbagi 105Kg Beras Kepada Saudara Yang Terpapar Covid-19

By ahlulquran on July 14, 2021 in Berita

Bukit Duri, Jakarta Selatan – Mengingat kondisi saudara kita yang terkena dampak pandemi covid19 dan terpaksa harus isolasi mandiri, LAZNAS AQL telah menyalurkan beras untuk masyarakat di Kelurahan Bukit Duri, Kecamatan Tebet Jakarta Selatan dalam program Berbagi Beras untuk Saudara yang terpapar Covid-19. Program Berbagi Besar merupakan bagian dari program utama yaitu Healty Food Indonesia.

Rabu (14/07/2021) Laznas AQL memberikan bantuan untuk wilayah Kelurahan Bukit Duri berupa beras sebanyak 105kg yang telah dipacking menjadi 21 pak dan masing-masing paknya berisi 5kg beras. Bantuan ini disalurkan sesuai data warga yang memang terkena Covid-19 , sehingga bantuannya tepat sasaran. Pihak Kelurahan Bukit Duri yang akan membagikannya secara langsung kepada warga yang sedang isolasi mandiri. “Hari ini Laznas AQL membagikan bantuan beras kepada warga kita yang isolasi mandiri di rumah. Terimakasih kepada Laznas yang telah memberikan bantuannya kepada warga Kelurahan Bukit Duri yang terpapar Covid-19 .” sambut Ahmad Syarif, Lurah Bukti Duri.

Pengertian Zakat dan Dasar Hukum Kewajiban Zakat

By ahlulquran on July 14, 2021 in Artikel

Sahabat Surga, sudahkah kamu tahu bahwa zakat adalah termasuk ke dalam salah satu rukun islam yang wajib dilakukan oleh umat muslim. Zakat sendiri masuk ke dalam rukun islam yang ke empat setelah syahadat, sholat dan puasa.Lalu, bagaimana caranya agar kita bisa melaksanakan ibadah zakat dengan baik dan benar sesuai anjuran islam? Mari kita kaji terlebih dahulu tentang pengertian zakat, dasar hukum, landasan filosofi zakat dan sejarahnya.

Pengertian Zakat

Secara etimologis zakat mempunyai beberapa arti, yaitu berkembang, berkah, dan kebaikan yang banyak. Zakat juga berarti tumbuh dan berkembang. Tumbuh dan berkembang ini dapat dilihat dari dua sisi, yaitu sisi muzakki dan mustahiq.

  1. Sisi Muzakki : Allah Swt menjanjikan bagi siapa saja yang mau mengeluarkan sebagian hartanya dalam bentuk zakat, infaq, ataupun sedekah akan diberikan ganjaran yang berlipat, tidak hanya di akhirat, tetapi juga di dunia. Hal ini sebagaimana firman Allah Swt. Dalam QS Al-Baqarah (2): 261 bahwa :

مَثَلُ الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنْبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنْبُلَةٍ مِائَةُ حَبَّةٍ ۗ وَاللَّهُ يُضَاعِفُ لِمَنْ يَشَاءُ ۗ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

261. Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di  jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.

Rasulullah Saw. Bersabda, “Tidak akan berkurang harta karena bersedekah dan tidak akan di dzalimi seseorang dengan kedzaliman lalu ia bersabar atasnya, kecuali Allah akan menambah kemuliaan, dan tidaklah seorang hamba membuka jalan keluar untuk suatu permasalahan, kecuali Allah akan membebaskannya dari pintu kemiskinan atau semisalnya”(HR Tirmidzi).

2. Segi Mustahiq : Dengan zakat yang diberikan secara terprogram bagi mustahiq, akan dapat mengembangkan harta yang dimilikinya, bahkan akan mengubah kondisi seseorang yang asalnya mustahiq menjadi muzakki.Selain itu secara etimologis zakat juga berarti membersihkan dan menyucikan, yang berarti pembersihan diri yang didapatkan setelah pelaksanaan kewajiban zakat. Seseorang dikatakan berhati suci dan mulia apabila dia tidak kikir dan tidak terlalu mencintai harta (untuk kepentingan dirinya sendiri).

Kata zakat mempunyai arti mensucikan dan membersihkan terdapat dalam firman Allah Swt. Pada QS At-Taubah (9): 103 :

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

103. Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.

Zakat mempunyai beberapa istilah, yaitu :

  • Zakat

Istilah ini terdapat dalam QS Al-Baqarah ayat 43:

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ

43. Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.

  • Shadaqah

Istilah ini terdapat dalam QS At-Taubah ayat 104:

أَلَمْ يَعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ هُوَ يَقْبَلُ التَّوْبَةَ عَنْ عِبَادِهِ وَيَأْخُذُ الصَّدَقَاتِ وَأَنَّ اللَّهَ هُوَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ

104. Tidaklah mereka mengetahui, bahwasanya Allah menerima taubat dari hamba-hamba-Nya dan menerima zakat dan bahwasanya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang?

  • Haq

Istilah ini terdapat dalam QS Al-An’am ayat 41:

بَلْ إِيَّاهُ تَدْعُونَ فَيَكْشِفُ مَا تَدْعُونَ إِلَيْهِ إِنْ شَاءَ وَتَنْسَوْنَ مَا تُشْرِكُونَ

41. (Tidak), tetapi hanya Dialah yang kamu seru, maka Dia menghilangkan bahaya yang karenanya kamu berdoa kepada-Nya, jika Dia menghendaki, dan kamu tinggalkan sembahan-sembahan yang kamu sekutukan (dengan Allah).

  • Nafaqah

Istilah ini terdapat dalam QS At-Taubah ayat 34:

 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّ كَثِيرًا مِنَ الْأَحْبَارِ وَالرُّهْبَانِ لَيَأْكُلُونَ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَيَصُدُّونَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ ۗ وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ

34. Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih,

  • ‘Afwu

Istilah ini terdapat dalam QS Al-A’raaf ayat 199:

خُذِ الْعَفْوَ وَأْمُرْ بِالْعُرْفِ وَأَعْرِضْ عَنِ الْجَاهِلِينَ

199. Jadilah engkau pemaaf dan suruhlah orang mengerjakan yang ma’ruf, serta berpalinglah dari pada orang-orang yang bodoh.

Berdasarka definisi di atas, maka dapat disimpulkan bahwasannya zakat merupakan kewajiban bagi setiap muslim serta badan usaha yang dimiliki oleh  seorang muslim yang mampu secara ekonomi (kaya) untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya sesuai ketentuan Al-Qur’an dan Hadits.

Dasar Hukum Kewajiban Zakat

Zakat adalah kewajiban yang secara umum telah diketahui secara pasti oleh seluruh umat Islam, ketentuannya telah banyak dijelaskan dalam kitab-kitab Fiqih, sehingga jika ada umat Islam yang tidak melaksanakan kewajiban zakat maka dia merupakan orang yang ingkar sehingga disebut sebagai kufur.

Zakatmerupakan salah satu dari rukun Islam, yang merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh seluruh umat Islam, baik itu yang baru lahir maupun yang telah berumur tua. Kewajiban zakat dijelaskan oleh Rasulullah saw dalam sebuat hadits sebagai berikut:

عَنْ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ : بُنِيَ اْلإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ : شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّداً رَسُوْلُ اللهِ وَإِقَامِ الصَّلاَةِ وَإِيْتَاءِ الزَّكَاةِ وَحَجِّ الْبَيْتِ وَصَوْمِ رَمَضَانَ ” رَوَاهُ البُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ “

Dari Abu  ‘Abdurrahman ‘Abdullah bin ‘Umar bin Al-Khattab radhiyallahu ‘anhuma, ia mengatakan bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, : “Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada yang berhak disembah melainkan Allah dan bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan Allah; menunaikan shalat; menunaikan zakat; menunaikan haji ke Baitullah; dan berpuasa Ramadhan.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Dalam al-Quran kewajiban membayar zakat dijelaskan di dalam beberapa surat, di antaranya ialah :
a. QS At-Taubah ayat 11 yaitu :

فَإِنْ تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ ۗ وَنُفَصِّلُ الْآيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ

11. Jika mereka bertaubat, mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama. Dan Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi kaum yang mengetahui.
b. QS At-Taubah ayat 60 yaitu :

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

60. Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
c. QS Al-Bayyinah ayat 5 yaitu :

وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ ۚ وَذَٰلِكَ دِينُ الْقَيِّمَةِ

5. Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus.

Bukan hanya di dalam Al-Qur’an saja yang menjelaskan terkait kewajiban membayar zakat. Namun, di dalam Hadits juga memiliki beberapa dalil, di antaranya ialah :

  • Dari Abu Hurairah RA. “Pada suatu hari Rasulullah Saw. Duduk beserta paara sahabatnya lalu datanglah kepadanya seorang laki-laki dan bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah islam itu?” Nabi Saw. Menjawab, “Islam adalah engkau menyembah Allah dengan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu, dan engkau mendirikan shalat yang di fardhukan, engkau membayar zakat yang di fardhukan, engkau mengerjakan zakat dibulan Ramadhan,” (HR Bukhari-Muslim).
  • Dari Hakim bin Hirzam RA. “Tangan yang di atas lebih baik daripada tangan yang di bawah. Dan mulailah dari orang yang menjadi tanggunganmu. Dan sebaik-sebaik sedekah adalah yang dikeluarkan dari orang yang tidak membutuhkannya. Barangsiapa menjaga kehormatan dirinya maka Allâh akan menjaganya dan barangsiapa yang merasa cukup maka Allâh akan memberikan kecukupan kepadanya.” (HR Bukhari)

  • Dari Abu Hurairah RA. “Rasulullah Saw. Bersabda, ‘Seseorang yang menyimpan hartanya, tidak mengeluarkan zakatnya, akan di bakar dalam Neraka Jahannam, baginya dibuatkan setrika dari api, kemudian disetrikakan ke lambung dan dahinya.” (HR. Ahmad dan Muslim)

Dan yang terakhir ialah penjelasan dari ijma’ bahwasannya berdasarkan beberapa ayat dan hadits diatas yang menyatakan kewajiban mengeluarkan zakat dan zakat merupakan rukun islam yang sangat penting. Tidak ada seorang pun di antara umat islam yang tidak menganggapnya fardhu.

Menurut Abu Bakar As-Shiddiq, zakat adalah ketentuan yang telah diwajibkan oleh Rasulullah Saw. Kepada kaum Muslimin.

Sebagaimana diketahui bahwa aturan-aturan dalam zakat bukanlah hal yang mudah, butuh pengetahuan yang mendalam sehingga bisa melaksanakan sesuai dengan prosedur yang ada dalam syariat Islam. Kalau ketentuan zakat fitrah dengan mudah akan dipahami, namun ketentuan dalam zakat mal (zakat harta) yang menjadi persoalan dalam umat Islam. Pengetahuan zakat ini menjadi hal penting sehingga seorang muzakki mudah mengklasifikasi aset wajib zakat dari aset lainnya, menghitung aset yang menjadi kewajiban untuk dikeluarkan, hingga mendistribusikan kepada orang yang berhak menerimanya.

Hal ini jika tidak dilaksanakan maka, secara sosial tidak memiliki dampak negatif, namun perlu untuk diingat bahwa zakat merupakan perintah dari Allah, dimana akan dipertanggung jawabkan di hadapan Allah suatu saat kelak di akhirat nanti.

Harta yang wajib dizakati

By ahlulquran on July 14, 2021 in Artikel

       Dalam islam memang diwajibkan untuk berzakat, karena zakat termasuk ke salah satu rukun Islam yang ke empat. Namun kategori zakat itu ada dua, zakat fitrah dan zakat harta. Kalau zakat fitrah bisa berupa beras yang kita makan sehari-hari atau digantikan dengan jumlah uang seharga beras tersebut yaitu 3,5liter. Sedangkan zakat harta atau zakat mal adalah zakat yang dikeluarkan dari jumlah harta seseorang setelah mencapai haul atau nisab. Lalu, harta yang bagaimanakah yang wajib dizakati? Mari kita simak ulasannya berikut ini. 

Harta yang wajib dizakati, yaitu :

1. Zakat emas dan perak

kewajiban yang harus dibayarkan seorang muslim ketika jumlahnya sudah mencapai nisab dan memenuhi syarat haul

Zakat wajib pada emas dan perak apabila :
a. telah melampaui haul
b. Banyaknya nisab emas adalah 85gram, sedangkan nisab perak adalah 292gram
c. Besarnya zakat emas dan perak adalah 2,5%
d. Tidak diisyaratkan emas dan perak yang dizakati itu harus dicetak atau dibentuk

Adapun dasar hukum diwajibkannya zakat emas dan perak adalah :
a. QS At-Taubah (9): 34

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّ كَثِيرًا مِنَ الْأَحْبَارِ وَالرُّهْبَانِ لَيَأْكُلُونَ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَيَصُدُّونَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ ۗ
وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِي


Artinya : Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya banyak dari orang-orang alim dan rahib-rahib mereka benar-benar memakan harta orang dengan jalan yang batil, dan (mereka) menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah.Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menginfakkannya di jalan Allah, maka berikanlah kabar gembira kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih. 

b. Hadits Nabi Saw., “Tidak seorangpun yang mempunyai emas dan perak yang tidak diberikan zakatnya, melainkan pada hari kiamat harta tersebut akan dijadikan beberapa keeping api neraka. Setelah dipanaskan, digosoklah lambungnya, dahinya, belakangnya dengan kepingan itu; setiap dingin, dipanaskan kembali pada suatu hari yang lamanya 50 ribu tahun sehingga Allah menyelesaikan urusan hamba-Nya.”

2. Zakat uang dan yang senilai dengannya

Zakat wajin pada uang, baik uang local maupun uang asing, saham,jaminan,
cek, dan seluruh kertas berharga yang senilai dengan uang.

Harta-harta yang disimpan dengan ketentuan :
a. Harta-harta tersebut di atas harus mencapai nisab dan melampaui 1 haul
b. Nisab harta tersebut di atas harus senilai dengan 85 gram emas
c. Besarnya zakat yang harus dibayarkan adalah 2,5%
Dalil tentang kewajiban zakat uang, yaitu hadits Rasulullah Saw. Dari Ali RA. “Bahwa Rasulullah Saw bersabda, “Apabila engkau memiliki 200 dirham dan telah melewati setahun, zakatnya 5 dirham. Tidak wajib atasmu zakat, kecuali engkau memiliki 20 dirham dan telah melewati setahun, maka zakatnya =½ dinar. Jika lebih dari itu, zakatnya menurut perhitungannya. Harta tidak wajib dikeluarkan zakatnya, kecuali setelah melewati setahun’” (HR Abu Dawud dengan status Haits Hasan. Mengenai ke-Ma’rufan-nya diperselisihkan).

3. Zakat barang yang memiliki nilai ekonomis dan produksi

Zakat wajib pada barang-barang yang memiliki nilai ekonomis, baik barang bergerak maupun tidak bergerak, yang meliputi tanaman, buah-buahan, binatang ternak, dan peliharaan

Yang diperuntukkan dijual dengan syarat-syarat :
a. Mencapai nishab dan adanya maksud atau niat diperdagangkan
b. Besarnya nishab zakat barang-barang perdagangan adalah senilai 85gram emas
c. Zakat yang harus dibayarkan adalah sebesar 2,5%
d. Waktu pembayaran zakat barang-barang perdagangan setelah melalui 1 haul, kecuali
pada barang-barang tidak bergerak yang digunakan untuk perdagangan, zakatnya 1 kali
ketika menjualnya dan untuk pertanian pada saat memanen

4. Zakat tanaman dan buah-buahan

merupakan salah satu jenis zakat , objeknya meliputi hasil tumbuh-tumbuhan
atau tanaman yang bernilai ekonomis seperti biji-bijian, umbi-umbian, sayur-
mayur, buah-buahan, tanaman hias, rumput-rumputan, dedaunan, dll.

a. Zakat wajib pada berbagai macam tanaman dan buah-buahan dan wajib dikeluarkan pada saat panen
b. Zakat diwajibkan pula pada pemilik tanah yang ditanami, demikian juga wajib terhadap penyewa tanah
c. Besarnya zakat yang wajib dikeluarkan adalah 10% jika perairan tanah itu diperoleh secara alami dan 5% jika
perairan itu diusahakan sendiri
Adapun dasar hukum diwajibkannya zakat tanaman adalah :
a. QS Al-An’am (6): 141

وَ ہُوَ الَّذِیۡۤ اَنۡشَاَ جَنّٰتٍ مَّعۡرُوۡشٰتٍ وَّ غَیۡرَ مَعۡرُوۡشٰتٍ وَّ النَّخۡلَ وَ الزَّرۡعَ مُخۡتَلِفًا اُکُلُہٗ وَ الزَّیۡتُوۡنَ وَ الرُّمَّانَ مُتَشَابِہًا
وَّ غَیۡرَ مُتَشَابِہٍ ؕ کُلُوۡا مِنۡ ثَمَرِہٖۤ اِذَاۤ اَثۡمَرَ وَ اٰتُوۡا حَقَّہٗ یَوۡمَ حَصَادِہٖ ۫ۖ وَ لَا تُسۡرِفُوۡا ؕ اِنَّہٗ لَا یُحِبُّ الۡمُسۡرِفِیۡ


Artinya : Dan Dialah yang menjadikan tanaman-tanaman yang merambat dan yang tidak merambat, pohon kurma, tanaman yang beraneka ragam rasanya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak serupa (rasanya).Makanlah buahnya apabila ia berbuah dan berikanlah haknya (zakatnya) pada waktu memetik hasilnya, tapi janganlah berlebih-lebihan.Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebihan,

b. QS A-l-Baqarah (2): 267

یٰۤاَیُّہَا الَّذِیۡنَ اٰمَنُوۡۤا اَنۡفِقُوۡا مِنۡ طَیِّبٰتِ مَا کَسَبۡتُمۡ وَ مِمَّاۤ اَخۡرَجۡنَا لَکُمۡ مِّنَ الۡاَرۡضِ ۪ وَ لَا تَیَمَّمُوا الۡخَبِیۡثَ مِنۡہُ تُنۡفِقُوۡنَ
وَ لَسۡتُمۡ بِاٰخِذِیۡہِ اِلَّاۤ اَنۡ تُغۡمِضُوۡا فِیۡہِ ؕ وَ اعۡلَمُوۡۤا اَنَّ اللّٰہَ غَنِیٌّ حَمِیۡدٌ


Artinya : Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu.Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya.
Dan ketahuilah bahwa Allah Mahakaya, Maha Terpuji.

c. Hadits Rasulullah Saw., “Rasulullah Saw. Memerintahkan agar anggur itu ditaksir seperti kurma, lalu dipungut
zakatnya dalam keadaan kering, sebagaimana zakat kurma diambil bila telah masak” (HR Tirmidzi, menurutnya
Hadits ini Hasan, sedangkan menurut Ibnu Hibban shahih)

d. Rasulullah Saw, dari Jabir, “Bawasannya beliau mendengar Nabi Saw. Bersabda, “pada yang disiram hujan dan mata
air dan tumbuh-tumbuhan itu hanya minum air zakat, dikarenakan zakat 10% dan pada yang disiram dengan
mengangkat air, dikenakan zakat 5%” (HR Muslim dan Abu Dawud)

5. Zakat pendapatan

Zakat harta diwajibkan dari pendapatan angkutan baik angkutan darat, laut
dan udara beserta kendaran-kendaraan lainnya.
Nisab zakat pendapatan senilai dengan zakat emas, yaitu 85 gram
Besarnya zakat yang wajib dikeluarkan adalah 2,5%

6. Zakat madu dan sesuatu yang dihasilkan dari binatang

a. Zakat wajib dikeluarkan pada maju jika telah mencapai 70 kg setelah dikurangi biaya produksi dengan besarnya
zakat harus dikeluarkan sebanyak 5%
b. Zakat wajib dikeluarkan pula terhadap sesuatu yang dihasilkan dari binatang. Seperti susu, telur, sarang burung,
sarang ulat sutera, dsb
c. Zakat wajib dikeluarkan pula pada setiap yang dihasilkan dari laut. Seperti ikan, mutiara, dan lain-lain dengan
besaran zakat 2,5%

7. Zakat Profesi

a. Yang berkewajiban zakat adalah orang atau badan hukum
b. Zakat dihitung dari hasil seluruh penghasilan yang didapatkan kemudian dikurangi oleh biaya kebutuhan hidup
c. Besarnya nisab sama dengan besarnya nisab pada zakat barang yang memiliki nilai ekonomis, yaitu 2,5%

8. Zakat barang-barang tambang

Zakat wajib dikeluarkan sebanyak 20% pada barang-barang temuan dan barang-barang yang dihasilkan, baik dari dalam tanah maupun laut. Baik berbentuk padatan, cairan, maupun gas setelah dikurangi biaya penelitian dan produksi.

9. Zakat hewan ternak

Untuk peternakan merupakan suatu usaha yang sangat bernilai ekonomis. Karena itu, dikategorikan sama dengan pertanian dan perdagangan. Usaha peternakan ini dikenal zakat.

Syarat wajib zakat hewan ternak, yaitu :
a. Termasuk jenis binatang ternak, yakni binatang yang dikembangbiakkan serta dibesarkan melalui peternakan
b. Jumlahnya telah mencapai nishab
c. Milik peternakan
d. Telah mencapai haul, yaitu telah dimiliki selama 1 tahun
e. Binatang tersebut tidak dipekerjakan
Dalil tentang wajibnya zakat peternakan, yaitu :
a. Hadits Nabi Saw. Dari Muadz  bin Jabal RA. “Bahwasannya Nabi Saw. Telah mengutusnya (Muadz) ke yaman, lalu
beliau memerintahkannya untuk mengambil zakat dari setiap 30 ekor sapi, zakatnya adalah seekor sapi jantan atau
betina usia 1 tahun. Dan setiap 40 ekor, zakatnya adalah anak sapi musinnah (umur 2 tahun) dari setiap orang
yang sudah baligh, zakatnya diambil 1 dinar atau yang nilainya seharga secarik kain mu’firi (buatan suatu suku
yaman)”(HR Al-Khamsah, lafal milik Ahmad, dan dinilai Hasan oleh Tirmidzi dan ia memberi isyarat adanya
perselisihan pendapat tentang status maushul hadits ini. Dan hadits ini dinilai shahih oleh Ibnu HIbban dan
Hakim).
b. Hadits Nabi Saw. Dari Ibnu Umar RA. “Rasulullah Saw. Bersabda, ‘tidak ada zakat pada sapi yang dipakai untuk
bekerja.” (HR Abu Dawud dan Darul Quthni).
Peternakan pada masa sekarang diusahakan dengan cara yang modern dan bertujuan untuk diperdangangkan. Karena itu, untuk binatang ternak ini sama dengan zakat perdagangan. Nisabnya sama dengan 85 gram emas dan kadarnya 2,5% Sedangkan untuk binatang ternak yang digembalakan dan merumput sendiri maka nisabnya adalah nisab binatang ternak. Untuk lebih mudahnya bisa kita lihat pada table berikut.

       Mari membayar zakat dengan mudah bersama kami di program berkah zakat. Jazakumullah khayr ya untuk Sahabat Surga yang sudah membaca artikel ini dari awal sampai akhir. Semoga bisa menjadi lentera di tengah kegelapan dalam pemahaman Sahabat Surga semua.

Laznas AQL Berbagi Beras Kepada Saudara Yang Terpapar Covid-19

By ahlulquran on July 13, 2021 in Berita

Karet, Jakarta Selatan – Mengingat kondisi saudara kita yang terkena dampak pandemi covid-19 dan terpaksa harus isolasi mandiri, LAZNAS AQL telah membagikan beras dan paket makanan sehat untuk masyarakat di Kelurahan Karet, Kecamatan Setiabudi Jakarta Selatan dalam program Berbagi Beras untuk Saudara yang terpapar Covid-19. Program Berbagi Besar merupakan bagian dari program utama yaitu Healty Food Indonesia.

Selasa (13/07/2021) Laznas AQL memberikan bantuan untuk wilayah Kelurahan Karet berupa beras sebanyak 100kg yang telah dipacking menjadi 20 pak dan masing-masing paknya berisi 5kg beras. Bantuan ini disalurkan sesuai data warga yang memang terkena Covid-19 , sehingga bantuannya tepat sasaran. Pihak Kelurahan Karet bersama tim Laznas AQL yang membagikannya secara langsung kepada warga yang sedang isolasi mandiri di rumah.

“Saya mengucapkan terimakasih kepada Laznas AQL atas bantuannya beras kepada warga kami yang sedang menjalani isolasi mandiri. Mudah-mudahan beras ini bisa berguna bagi warga kami yang sedang menjalani isolasi mandiri sebagai bantuan mereka juga. Dan saya juga berharap semoga kedepannya program bantuan seperti ini bisa terus berlanjut agar bisa dirasakan manfaatnya bagi warga yang membutuhkan .” sambut Akbar Bayu, Ka. Sie. Pem di Kelurahan Karet.

Harta Seperti Apa Yang Wajib Dizakati? Lalu Bagaimana Dengan Zakat Kuda?

By ahlulquran on July 8, 2021 in Artikel

Harta yang dikeluarkan oleh umat muslim memiliki syarat tertentu yang harus dipenuhi, hal ini dibuat agar tidak memberatkan atau membebani si pemberi zakat. Apa saja syarat yang wajib dipenuhi bagi seseorang yang akan melakukan zakat harta? Serta bagaimana ketentuan zakat kuda itu? Mari kita simak jawabannya dalam ulasan di bawah ini.

Harta Seperti Apa Yang Wajib Dizakati? Lalu Bagaimana Dengan Zakat Kuda?

Syarat Harta Yang Wajib Dizakati

1. Milik penuh

Kekayaan itu harus berada dalam kontrol dan dibawah kekuasaan pemilik (tidak tersangkut di dalamnya hak orang lain)

2. Berkembang

Kekayaan itu memberikan keuntungan atau pendapatan keuntungan investasi atau pemasukan

3. Cukup nisab

Jumlah minimal harta kekayaan yang harus dikeluarkan zakatnya

4. Lebih dari kebutuhan biasa

Lebih dari kebutuhan rutin, seperti makanan, minuman, pakaian, perumahan, dan alat-alat yang diperlukan

5. Bebas dari hutang

Apabila pemilik harta mempunyai utang yang menghabiskan atau mengurangi jumlah nisab zakat, zakat tidaklah wajib baginya

6. Sampai haul

Kepemilikan harta telah berlalu masanya satu tahun

7. Harta tersebut harus didapatkan dengan cara yang halal

Allah Swt. Tidak menerima zakat dari harta yang tidak halal. Hal ini telah ditegaskan dalam beberapa firman Allah sebagai berikut :

QS Al-Baqarah (2): 267

یٰۤاَیُّہَا الَّذِیۡنَ اٰمَنُوۡۤا اَنۡفِقُوۡا مِنۡ طَیِّبٰتِ مَا کَسَبۡتُمۡ وَ مِمَّاۤ اَخۡرَجۡنَا لَکُمۡ مِّنَ الۡاَرۡضِ ۪ وَ لَا تَیَمَّمُوا الۡخَبِیۡثَ مِنۡہُ تُنۡفِقُوۡنَ وَ لَسۡتُمۡ بِاٰخِذِیۡہِ اِلَّاۤ اَنۡ تُغۡمِضُوۡا فِیۡہِ ؕ وَ اعۡلَمُوۡۤا اَنَّ اللّٰہَ غَنِیٌّ حَمِیۡدٌ

Artinya :

Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu.Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya.Dan ketahuilah bahwa Allah Mahakaya, Maha Terpuji.

QS Al-Baqarah (2): 188

وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya :

Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.

QS An-NIsa (4): 29

یٰۤاَیُّہَا الَّذِیۡنَ اٰمَنُوۡا لَا تَاۡکُلُوۡۤا اَمۡوَالَکُمۡ بَیۡنَکُمۡ بِالۡبَاطِلِ اِلَّاۤ اَنۡ تَکُوۡنَ تِجَارَۃً عَنۡ تَرَاضٍ مِّنۡکُمۡ ۟ وَ لَا تَقۡتُلُوۡۤا اَنۡفُسَکُمۡ ؕ اِنَّ اللّٰہَ کَانَ بِکُمۡ رَحِیۡمً

Artinya :

Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu.Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu.

Tentang Zakat Kuda

Tentang zakat kuda dikategorikan pada tiga kelompok, yaitu :

a. Kuda tunggangan , angkutan, dan kuda perang tidak ada zakatnya

Para ulama bersepakat bahwa kuda yang dibutuhkan seseorang untuk keperluan tunggangan, angkutan barang, atau keperluan perang sabil, tidak ada zakatnya. Baik kuda-kuda yang digembalakan maupun yang sengaja diberi makanan. Sedangkan harta zakat ialah harta yang berkembang/tumbuh yang melebihi kebutuhannya.

b. Kuda yang diperdagangkan ada zakatnya

Para ulama bersepakat kecuali ulama Dzahiriyah, bahwa kuda-kuda yang dijadikan komuditif perdagangan (kuda-kuda yang diperdagangkan) ada zakatnya karena kuda-kuda yang disiapkan untuk didagangkan menunjukkan pengembangan, pertumbuhan, dan kelebihan kebutuhan, baik yang digembalakan maupun yang disengaja diberi makan.

c. Kuda-kuda yang sengaja diberi makanan tidak ada zakatnya

Para ulama bersepakat pula bahwa kuda-kuda yang diberi makanan sepanjang tahun atau lebih, tidak ada zakatnya. Karena syarat dalam wajib zakat hewan ternak menurut jumhur ulama ialah hewan ternak yang digembalakan.

Ingin Menunaikan Zakat Maal bisa melalui Laznas AQL dengan klik https://zakat.laznasaql.org/

Laznas AQL Salurkan Bantuan Paket Beras Kepada Warga Isoman di Tebet Barat

By ahlulquran on July 7, 2021 in Berita

Tebet Barat, Jakarta Selatan – Mengingat kondisi saudara kita yang terkena dampak pandemi covid19 dan terpaksa harus isolasi mandiri, LAZNAS AQL telah membagikan sembako sebanyak 47 paket  untuk masyarakat di Kelurahan Tebet Barat, Jakarta Selatan Kecamatan Tebet dalam program Berbagi Beras untuk Saudara yang terpapar Covid-19. Program Berbagi Besar merupakan bagian dari program utama yaitu Healty Food Indonesia.

Rabu (7/07/2021) Laznas AQL memberikan bantuan sesuai data warga yang memang terkena Covid-19 , sehingga bantuannya tepat sasaran. Pihak Kelurahan Tebet Barat yang akan membagikannya secara langsung kepada warga yang sedang isolasi mandiri.

“Kami dalam hal ini atas nama warga Tebet Barat mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan Laznas AQL yang sudah memberikan perhatian kepada warga kami. Memang dalam situasi yang seperti ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta perlu menggandeng para stakeholder maupun para institusi yang bisa bergerak memberikan dukungan terkait penanganan covid-19 yang ada di wilayah DKI Jakarta pada umumnya, dan Kelurahan Tebet Barat pada khususnya. Karena kerjasama antara pemerintah dan swasta maupun institusi masyarakat yang ada itu sangat dibutuhkan mengingat pandemi covid-19 ini sudah sangat sedemikian meningkatnya dan perlu bantuan dan kerjasama dari semua pihak. Oleh karenanya atas nama pemerintah Provinsi DKI Jakarta saya pun tidak lupa menghaturkan ucapan terimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya pada Laznas AQL yang sudah memberikan bantuan ini.” sambut Bapak Rahmat Basuki, Lurah Tebet Barat.

LAZNAS AQL MENYELENGGARAKAN KAJIAN BULANAN EDUKASI ZAKAT DENGAN TEMA “ZAKAT PRODUKTIF : STRATEGI SOLUTIF PEMBANGUNGAN UMAT (FROM MUSTAHIK TO MUZAKKI)”

By ahlulquran on June 26, 2021 in Berita

Laznas AQL News – Laznas AQL bekerja sama dengan AQL Network dan AQL Organizer mengadakan Kajian Bulanan Edukasi Zakat, dengan Tema “ZAKAT PRODUKTIF : Strategi Solutif Pembangunan Umat (From Mustahik To Muzakki)” pada Sabtu, 26 Juni 2021 Pukul 13.00-15.00 WIB secara online.

Acara ini diisi oleh beberapa pembicara seperti, Ir. Nana Mintarti, MP, FOZ dan BAZNAS, Abdul Hakim (Adhin), Aktivis Kemanusiaan dan Sabil Zaidane sebagai moderator.

Kajian spesial ini berjalan selama 2 jam secara live melalui channel youtube AQL Islamic Center dan Laznas AQL. Selain materi yang dibawakan oleh narasumber, terdapat live interaktif berupa tanya jawab langsung dari para penonton.

Narasumber Ir. Nana Mintarti, MP menyampaikan dengan Zakat, Infaq dan Sedekah insyaAllah ini akan bantu menolong dan memperkuat kembali pilar pilar kekuatan ke masyarakat. Zakat, Infaq dan Sedekah kita berguna sebagai media pembersihan jiwa untuk diri kita dan keluarga kita.

Kajian ini merupakan kajian kelima yang telah dilaksanakan oleh Laznas AQL dengan tema besar “Harta, Zakat, Umat” dan akan hadir di setiap bulannya, dengan tema yang menarik dengan menghadirkan narasumber – narasumber sesuai dengan bidangnya.

Dengan adanya kajian ini, Laznas AQL berharap bisa mengedukasi masyarakat mengenai zakat, sehingga literasi masyarakat tentang zakat bisa meningkat.

Penyaluran Fasilitas Ibadah untuk Masjid di Pulau Panjang

By ahlulquran on June 13, 2021 in Berita

Pulau Panjang, Banten – Ahad, (13/06/2021) Penyaluran perlengkapan ibadah  untuk  warga atau masyarakat pesisir di daerah Pulau Panjang Provinsi Banten dalam program berbagi perlengkapan ibadah telah sukses dilaksanakan oleh tim Laznas AQL.

Penyaluran tersebut dilakukan berdasarkan kebutuhan masyarakat atau warga pesisir Pulau Panjang yang memang masih minimnya fasilitas perlengkapan untuk ibadah di mushollah atau masjid daerah sana.

Tim Laznas AQL Bekerja sama dengan GONSUS 88, sebuah komunitas Alumni Gontor menyalurkan 10 karpet, 8 kipas angin, 50 lekar untuk mengaji, 100 sarung , 1 set toa dan amplifier kepada 10 masjid dan mushola di Pulau Panjang.

Selain melakukan penyerahan, diadakan juga pengajian bersama masyarakat pulau panjang, sejumlah kurang lebih 100 orang datang, dari kalangan ibu-ibu, bapak-bapak dan anak-anak turut hadir untuk mendengarkan pengajian yang disampaikan oleh KH Bachtiar Nasir. 

Ini merupakan sesuai dengan misi dakwah Laznas AQL, karena selain memberikan bantuan, kami juga memberikan siraman rohani dan menanamkan nilai-nilai Islam kepada masyakarat.

“Ribuan terimakasih kepada Laznas AQL yang telah memberikan peralatan ibadah untuk di mushollah Al-Istiqomah, dan semoga Allah membalas dengan balasan yang berlipat-lipat ganda. Kami dari warga lingkungan mushollah Al-Istiqomah mengucapkan ribuan terimakasih,” ucap Pak Saman perwakilan dari Mushollah Al-Istiqomah kampung Peres.

Berbagi PAHALA (Paket Hadiah Lebaran)untuk masyarakat Luar Batang

By ahlulquran on June 10, 2021 in Berita

Luar Batang, Jakarta Utara – Seiring dengan amanah, dukungan serta doa dari para donatur, Laznas AQL kembali menyalurkan 100 paket sembako untuk masyarakat Luar Batang, Jakarta Utara Kecamatan Penjaringan dalam program Berbagi PAHALA (Paket Hadiah Lebaran). Program Berbagi PAHALA merupakan bagian dari program utama yaitu Healty Food Indonesia.

Dibantu oleh koordinator wilayah Luar Batang dan pejabat daerah setempat Kamis (10/06/2021) Laznas AQL membagikan sesuai data warga yang memang membutuhkan, sehingga bantuannya tepat sasaran. Dalam proses pembagiannya, tim Laznas AQL juga langsung mengunjungi ke rumah-rumah para penerima manfaat.

Program Berbagi Pahala ini bertujuan untuk memberikan kebahagiaan khususnya masyarakat dhuafa di daerah Luar Batang Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara yang masih banyak membutuhkan bantuan berupa sembako untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Kalau bahan pokok sebenarnya banyak yang membutuhkan itu buat sehari-harinya. Karena Luar Batang ini mungkin khususnya di RT 10 setahu saya itu banyak yang membutuhkan itu,” sebut Ketua RT setempat.

“Sungguh luar biasa Maha Besar Allah saya sangat berterimakasih dengan adanya kegiatan ini, semoga lebih baik lagi dan bisa lebih berkontribusi kepada kita semua. Karena banyak sekali aera-aera di sini yang perlu dikembangan, perlu diperhatikan,”. ungkap Bang Iwan Ketua Kordinator Lapangan Luar Batang (Laznas AQL/Selizar Effendy)