Kebon Baru, Jakarta Selatan – Mengingat kondisi saudara kita yang terkena dampak pandemi covid19 dan terpaksa harus isolasi mandiri, LAZNAS AQL telah membagikan sembako sebanyak 350kg beras untuk masyarakat di Kelurahan Kebon Baru, Jakarta Selatan Kecamatan Tebet dalam program Berbagi Beras untuk Saudara yang terpapar Covid-19. Program Berbagi Besar merupakan bagian dari program utama yaitu Healty Food Indonesia.
Kamis (15/07/2021) Laznas AQL memberikan bantuan berupa beras sebanyak 350kg yang telah dipacking menjadi 70 pak dan masing-masing paknya berisi 5kg beras. Bantuan ini disalurkan sesuai data warga yang memang terkena Covid-19 , sehingga bantuannya tepat sasaran. Pihak Kelurahan Kebon Baru yang akan membagikannya secara langsung kepada warga yang sedang isolasi mandiri.
“Saya ingin mengucapkan banyak terimakasih kepada Laznas yang telah memberikan bantuannya berupa 20 paket beras masing-masing 5kg untuk warga kami yang sedang melakukan isolasi mandiri karena terkena covid-19. Harapan saya semoga kolaborasi ini bisa berjalan dengan panjang agar kita semua dapat bahu-membahu menolong warga kita yang memang sedang membutuhkan bantuan pangan atau sembako di rumahnya karena harus terpaksa isolasi mandiri. Sekali lagi terimakasih, salam untuk para donator khususnya untuk Laznas DKI Jakarta. Terimakasih.” sambut Dila, Lurah Kebon Baru.
Sahabat Surga, seperti yang kita tahu bahwa zakat bukan hanya zakat fitrah saja. Tapi juga ada zakat lainnya seperti zakat maal, zakat profesi dan lain sebagainya. Lalu bagaimana adab-adab yang Islam ajarkan kepada kita Ketika menerima zakat? Mari kita bahas satu per satu kategori zakat dan adab menerima zakat.
Kategori Zakat
Zakat dikategorikan menjadi dua, yaitu :
Zakat-Mal (harta)
Zakat mal adalah zakat harta benda. Artinya, zakat yang berfungsi menyucikan harta benda. Zakat mal telah diwajibkan oleh Allah Swt. Sejak permulaan islam, sebelum Nabi Muhammad Saw. hijrah ke Madinah. Oleh karena itu, ibadah zakat menjadi perhatian utama islam.
Pada awalnya, zakat diwajibkan tanpa ada ketentuan kadar dan jenis hartanya. Hal ini berlangsung hingga tahun ke-2 hijrah. Pada tahun itulah baru kemudian syara’ menetapkan jenis harta yang wajib dizakati serta kadarnya masing-masing. Namun, mustahiq pada saat itu hanya dua golongan, yaitu fakir dan miskin. Firman Allah dalam QS.Al-Baqarah (2): 271 yang diwahyukan pada tahun ke-2 hijrah :
Sesuatu dapat disebut mal (harta/kekayaan) apabila memenuhi dua syarat, yaitu :
Dapat dimiliki/disimpan/dihimpun/dikuasai
Dapat diambil manfaatnya sesuai dengan galibnya, misalnya : rumah mobil, hasil ternak, emas, perak, dsb
Oleh karena itu, yang termasuk zakat mal, yaitu meliputi :
Emas, perak dan logam mulia lainnya
Uang dan surat berharga lainnya
Perniagaan
Pertanian, perkebunan, dan kehutanan
Peternakan dan perikanan
Pertambangan
Perindustrian
Pendapatan dan jasa
Rikaz ( harta temuan )
Umat islam yang hidup di zaman modern ini mungkin memiliki komposisi harta benda yang agak berbeda pada objek-objek zakat di atas. Meskipun demikian, harta benda berikut harus diikutkan dalam perhitungan zakat, misalnya :
Uang tunai atau yang setara dengan uang tunai. Seperti, deposito, traveler check, promissory notes, dsb
Dana pension dan bagi hasil karyawan
Stok barang dagangan
Piutang
Pendapatan sewa
Real estate (yang dibisnikan)
Keuntungan yang tak terduga
Paten, merek dagang
Zakat mal merupakan harta yang dimiliki oleh muzaki perorangan atau badan usaha. Badan usaha adalah badan usaha yang dimiliki umat islam yang meliputi badan usaha yang tidak berbadan hukum. Seperti, firma dan yang berbadan hokum, seperti perseroan terbatas.
Zakat Fitrah
Zakat fitrah disebut juga zakat An-Nafs (zakat jiwa). Artinya zakat yang berfungsi membersihkan jiwa setiap orang islam dan menyantuni orang miskin. Zakat fitrah/zakat badan adalah zakat yang wajib dikeluarkan satu kali dalam setahun oleh setiap muslim mukalaf (orang yang dibebani kewajiban oleh Allah) untuk dirinya sendiri dan untuk semua jiwa yang menjadi tanggungannya. Jumlahnya sebanyak 1 sha’ (± 3,5 liter/2,5 kg) per jiwa yang didistribusikan pada tanggal 1 syawal setelah shalat shubuh sebelum shalat idulfitri
Syarat-syarat mengeluarkan zakat fitrah
Islam
Mempunyai kelebihan makanan untuk sehari semalam bagi keluarganya pada waktu terbenam matahari dan akhir bulan ramadhan
Orang-orang yang bersangkutan hidup di kala matahari terbenam pada akhir bulan ramadhan
Ciri-ciri khusus zakat fitrah
Sebagai kewajiban atas setiap kepala atau setiap orang, bukan zakat atas harta
Bukan kewajiban orang kaya saja, melainkan jga kewajiban setiap muslim yang merdeka atau hamba sahaya, lelaki atau perempuan, kaya atau miskin
Bukan hanya kewajiban diri sendiri, melainkan juga kewajiban dirinya berikut anak, istri, dan semua yang menjadi tanggung jawabnhya
Islam sengaja memperkecil ukuran zakat fitrah agar mayoritas muslim-jika tidak mengunakan semuanya- mampu melaksanakannya.
Tujuan dan hikmah zakat fitrah :
Sebagai penolong bagi orang-orang miskin agar dapat merasakan kebahagiaan pada saat idulfitri
Untuk melatih setiap muslim selalu bersedekah di waktu senang dan susah bahkan, sekalipun muslim ini mustahiq zakat, ia tetap memberi sedekah di samping menerima zakat dari saudaranya.
Dalam hadits disebutkan , “Adapun yang kaya di antara kalian, ia akan dibersihkan (dirinya) oleh Allah. Sedangkan yang fakir di antara kalian, ia akan diberi ganti oleh Allah lebih besar dari yang ia sedekah.”
Zakat fitrah mempunyai hikmah dan faedah, di antaranya :
Zakat fitrah merupakan penyucian bagi orang yang berpuasa sekaligus sebagai rasa syukur kepada Allah atas karunia-Nya. Karena telah menyempurnakan puasa bulan Ramadhan dan juga sebagai rasa syukur kepada-Nya karena berbagai nikmat yang telah dilimpahkan selama satu tahun.
Zakat fitrah merupakan bentuk tolong-menolong antara orang kaya dan orang miskin karena orang kaya memberikan sebagian hartanya kepada orang miskin yang dibutuhkannya hari itu sehingga tidak perlu menyibukkan diri mencari bahan makanan, bekerja, dan meminta-minta
Bagaimana Jika Seseorang Menolak Zakat?
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Alloh maha mendengar lagi maha mengetahui”. (QS At-Taubah: 103)
Hukum Bagi Orang Yang Tidak Membayar Zakat Dalam Islam.
Jika seorang muslim mempunyai harta yang telah mencapai nisabnya, maka wajib atasnya zakat. Ia wajib menunaikan apa yang diwajibkan pada hartanya berupa zakat. Jika ia menolak menunaikan kewajiban, itu berarti dosa besar.
Orang yang tidak mau mengeluarkan zakat maka ia telah mengkhianati keislaman dan keimanannya. Apalagi zakat selain berdimensi ibadah mahdhah, juga memiliki dimensi sosial karena zakat merupakan salah satu ibadah yang bersifat qadha’iy, yaitu ibadah yang jika tidak dilaksanakan, akan ada hak orang lain yang terambil, hak para mustahik.
Orang yang enggan mengeluarkan zakat akan mendapat yaitu hukuman di dunia dan akhirat
Hukuman di akhirat
Allah Swt. Mengancam dengan siksa yang sangat berat kepada orang-orang yang tidak membayar zakat. Allah Swt. Berfirman dalam QS At-Taubah (9): 34-35:
Rasulullah Saw. Terlah bersikap keras dan tegas kepada orang yang menolak mengeluarkan zakat, sebagaimana hadits beliau, Dari Abu Hurairah RA. “ Beliau bersabda, ‘tidak ada seorangpun yang pada dirinya memiliki emas dan perak, kemudian tidak mengeluarkan zakatnya, kecuali pada hari kiamat nanti akan dipakaikan pakaian kepadanya dari api neraka, yang dengan pakaian itu didalam neraka jahannam pinggang dan keningnya meleleh demikian pula punggungnya. Setiap bagian anggota tubuh tadi hancur maka dikembalikan ke keadaan semula, dan itu berlangsung pada kadar waktu sehari sama dengan lima puluh ribu tahun sampai ditetapkan oleh Allah ketetapan di antara hamba dan diperlihatkan kepadanya apakah jalannya menuju syurga atau jalan menuju neraka. Para sahabat bertanya, ‘Wahai Rasululah apakah berlaku juga untuk unta?’ Rasulullah menjawab, ‘Tidak ada seorang pun pada dirinya memiliki unta, kemudian tidak mengeluarkan zakatnya, kecuali akan dibaringkan disebuah lapangan di antara lapangan amat luas, lalu unta itu dihalaukan menginjak-injak tubuhnya, setiap kali yang terakhir selesai menginjaknya, kembali yang pertama dihalau kepadanya. Demikian seterusnya, hingga diputuskan oleh Allah ketetapan di antara hamba, dan diperlihatkan kepadanya apakah jalannya menuju syurga atau jalan menuju neraka. Para sahabat bertanya lagi, “Wahai Rasulullah apakah berlaku juga untuk sapi dan kambing?’ Rasulullah menjawab: ‘ tidak ada seorang pun yang dirinya memiliki sapi maupun kambing, kemudian tidak mengeluarkan zakatnya, kecuali pada hari kiamat nanti akan dibaringkan di lapangan yang luas, kemudian hewan-hewan itu akan menginjak-injak dengan kuku kakinya dan menanduknya dengan tanduknya. Padahal, tidak seekorpun diantara kambing-kambing itu yang bertanduk melengkung atau tidak bertanduk. Ketika berlalu atasnya yang pertama, maka didatangkan kembali padanya yang lain, dan itu berlangsung pada hari-hari yang kadar satu harinya sama dengan lima puluh ribu tahun, sampai saat ditetapkan oleh Allah di antara hamda dan diperlihatkan jalannya apakah menuju syurga atau neraka.” (HR Al-Khamsah kecuali Tabrani).
Hukuman di dunia
Rasulullah Saw. Bersabda, “Golongan orang yang tidak mengeluarkan zakat akan Allah timpakan kepada mereka kelaparan dan kemarau panjang” (HR Thabrani)
Dalam hadits lain Rasulullah Saw. Bersabda, “ Bila mereka tidak mengeluarkan zakat, berarti mereka menghambat hujan turun. Seandainya binatang tidak ada, pastilah mereka tidak diberi hujan” (HR Ibnu Majah)