APA ITU FIDYAH?

APA ITU FIDYAH?

By ahlulquran on February 18, 2023 in Artikel

Pengertian Fidyah

      Dikutip dari laman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), fidyah berasal dari kata fadaa yang artinya mengganti atau menebus. Fidyah artinya, bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu, diperbolehkan tidak berpuasa.

      Fidyah adalah wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang. Nantinya, makanan itu disumbangkan kepada orang miskin. Bagi orang yang sudah tua renta yang tidak mampu lagi berpuasa, serta orang sakit yang sakitnya tidak kunjung sembuh, maka wajib bagi mereka fidyah, sebagaimana disebutkan dalam firman Allah Ta’ala;

      “Dan wajib bagi orang–orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin” (QS. Al Baqarah: 184).

      Ibnu ‘Abbas mengatakan, (Yang dimaksud dalam ayat tersebut) adalah untuk orang yang sudah sangat tua dan nenek tua, yang tidak mampu menjalankannya, maka hendaklah mereka memberi makan setiap hari kepada orang miskin.

Berapa Biaya Fidyah Jika Dikonversikan Dengan Uang?

      Berdasarkan SK Ketua Baznas Nomor 7 Tahun 2021 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, bayar fidyah ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp 45.000 per hari per jiwa.

      Apakah membayar fidyah boleh dengan uang? Menurut Mazhab Hanafi, fidyah boleh dibayar dengan uang atau dalam bentuk nominal. Alasannya adalah tujuan memberi makan fakir miskin adalah untuk memenuhi kebutuhan mereka. Tujuan ini dapat tercapai hanya dengan membayar uang yang sebanding dengan harga makanan.

Siapa Saja Yang Wajib Membayar Fidyah?

      Adapun kriteria orang yang bisa bayar fidyah di antaranya:

  • Orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa
  • Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh
  • Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya atau atas rekomendasi dokter.
  • Orang yang meninggal dunia dan meninggalkan hutang puasa

      Terkait dengan hal ini, Mazhab Syafi’i menjelaskan beberapa hal sebagai berikut.

  1. Orang yang meninggalkan puasa karena uzur dan tidak memiliki waktu untuk mengqadha puasa di lain hari, ahli warisnya tidak berkewajiban untuk mengqadha puasa maupun membayar fidyah bagi si mayit.
  2. Orang yang meninggalkan puasa tanpa uzur atau karena uzur sedang ia memiliki kesempatan untuk mengqadha puasa di lain hari. Ada dua pendapat terkait hal ini, yaitu sebagai berikut.
  • Pendapat para ulama klasik Imam Syafi’i menyatakan bahwa ahli warisnya berkewajiban membayar fidyah bagi si mayit sebesar satu mud makanan pokok sebanyak hari puasa yang ditinggalkan.
  • Pendapat para ulama baru Imam Syafi’i menyatakan bahwa ahli waris dibolehkan untuk memilih membayar fidyah atau berpuasa bagi si mayit.
  • Adapun biaya yang digunakan untuk membayar fidyah berasal dari harta peninggalan si mayit jika mencukupi. Namun, jika tidak, maka ahli warisnya disunnahkan untuk membayar fidyah atau berpuasa bagi si mayit.
  • Orang yang terlambat mengqadha puasa Ramadhan

      Orang yang terlambat mengqadha puasa Ramadhan hingga datang Ramadhan tahun-tahun berikutnya maka diwajibkan baginya mengqadha puasa dan membayar fidyah sebesar satu mud makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.

 

Ketentuan Fidyah

  1. Ukuran fidyah adalah dilihat dari ‘urf (kebiasaan yang layak) di masyarakat setempat. Selama dianggap memberi makan kepada orang miskin, maka itu dikatakan sah.
  2. Satu hari tidak puasa berarti memberi makan satu orang miskin.
  3. Bisa diberikan berupa makanan mentah (ditambah lauk) atau makanan yang sudah matang.
  4. Tidak boleh mendahulukan fidyah sebelum Ramadhan.
  5. Waktu penunaian fidyah boleh setiap kali tidak puasa, fidyah ditunaikan, atau bisa pula diakhirkan di hari terakhir Ramadhan lalu ditunaikan semuanya.
  6. Untuk ketentuan cara membayar fidyah ibu hamil atau menyusui, bisa dilakukan dalam bentuk makanan pokok. Misalnya, melewatkan puasa 30 hari, maka ia harus menyediakan fidyah 30 takar beras di mana masing-masing 1,5 kg.
  7. Fidyah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja (misal 2 orang, berarti masing-masing dapat 15 takar).
  8. Pembayaran fidyah dapat dilakukan pada hari yang ditinggalkannya di bulan Ramadhan. Beberapa pendapat memperbolehkan untuk dibayarkan dalam satu waktu di akhir Ramadhan.

    Imam Nawawi berkata, “Barangsiapa masih memiliki utang puasa Ramadhan, ia belum sempat melunasinya lantas meninggal dunia, maka perlu dirinci. Jika ia menunda utang puasanya karena ada uzur lantas ia meninggal dunia sebelum memiliki kesempatan untuk melunasinya, maka ia tidak punya kewajiban apa-apa. Karena ini adalah kewajiban yang tidak ada kesempatan untuk melakukannya hingga meninggal dunia, maka kewajiban itu gugur sebagaimana dalam haji. Sedangkan jika uzurnya hilang dan masih memiliki kesempatan untuk melunasi namun tidak juga dilunasi hingga meninggal dunia, maka puasanya dilunasi dengan memberi makan kepada orang miskin, di mana satu hari tidak puasa memberi makan dengan satu mud.” (Al Majmu’, 6: 268).

Wallahu a’lam bishowab.

Sudahkah Anda membayar fidyah?

Leave a reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *