Harta Seperti Apa Yang Wajib Dizakati? Lalu Bagaimana Dengan Zakat Kuda?

Harta Seperti Apa Yang Wajib Dizakati? Lalu Bagaimana Dengan Zakat Kuda?

By ahlulquran on July 8, 2021 in Artikel

Harta yang dikeluarkan oleh umat muslim memiliki syarat tertentu yang harus dipenuhi, hal ini dibuat agar tidak memberatkan atau membebani si pemberi zakat. Apa saja syarat yang wajib dipenuhi bagi seseorang yang akan melakukan zakat harta? Serta bagaimana ketentuan zakat kuda itu? Mari kita simak jawabannya dalam ulasan di bawah ini.

Harta Seperti Apa Yang Wajib Dizakati? Lalu Bagaimana Dengan Zakat Kuda?

Syarat Harta Yang Wajib Dizakati

1. Milik penuh

Kekayaan itu harus berada dalam kontrol dan dibawah kekuasaan pemilik (tidak tersangkut di dalamnya hak orang lain)

2. Berkembang

Kekayaan itu memberikan keuntungan atau pendapatan keuntungan investasi atau pemasukan

3. Cukup nisab

Jumlah minimal harta kekayaan yang harus dikeluarkan zakatnya

4. Lebih dari kebutuhan biasa

Lebih dari kebutuhan rutin, seperti makanan, minuman, pakaian, perumahan, dan alat-alat yang diperlukan

5. Bebas dari hutang

Apabila pemilik harta mempunyai utang yang menghabiskan atau mengurangi jumlah nisab zakat, zakat tidaklah wajib baginya

6. Sampai haul

Kepemilikan harta telah berlalu masanya satu tahun

7. Harta tersebut harus didapatkan dengan cara yang halal

Allah Swt. Tidak menerima zakat dari harta yang tidak halal. Hal ini telah ditegaskan dalam beberapa firman Allah sebagai berikut :

QS Al-Baqarah (2): 267

یٰۤاَیُّہَا الَّذِیۡنَ اٰمَنُوۡۤا اَنۡفِقُوۡا مِنۡ طَیِّبٰتِ مَا کَسَبۡتُمۡ وَ مِمَّاۤ اَخۡرَجۡنَا لَکُمۡ مِّنَ الۡاَرۡضِ ۪ وَ لَا تَیَمَّمُوا الۡخَبِیۡثَ مِنۡہُ تُنۡفِقُوۡنَ وَ لَسۡتُمۡ بِاٰخِذِیۡہِ اِلَّاۤ اَنۡ تُغۡمِضُوۡا فِیۡہِ ؕ وَ اعۡلَمُوۡۤا اَنَّ اللّٰہَ غَنِیٌّ حَمِیۡدٌ

Artinya :

Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu.Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya.Dan ketahuilah bahwa Allah Mahakaya, Maha Terpuji.

QS Al-Baqarah (2): 188

وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya :

Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.

QS An-NIsa (4): 29

یٰۤاَیُّہَا الَّذِیۡنَ اٰمَنُوۡا لَا تَاۡکُلُوۡۤا اَمۡوَالَکُمۡ بَیۡنَکُمۡ بِالۡبَاطِلِ اِلَّاۤ اَنۡ تَکُوۡنَ تِجَارَۃً عَنۡ تَرَاضٍ مِّنۡکُمۡ ۟ وَ لَا تَقۡتُلُوۡۤا اَنۡفُسَکُمۡ ؕ اِنَّ اللّٰہَ کَانَ بِکُمۡ رَحِیۡمً

Artinya :

Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu.Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu.

Tentang Zakat Kuda

Tentang zakat kuda dikategorikan pada tiga kelompok, yaitu :

a. Kuda tunggangan , angkutan, dan kuda perang tidak ada zakatnya

Para ulama bersepakat bahwa kuda yang dibutuhkan seseorang untuk keperluan tunggangan, angkutan barang, atau keperluan perang sabil, tidak ada zakatnya. Baik kuda-kuda yang digembalakan maupun yang sengaja diberi makanan. Sedangkan harta zakat ialah harta yang berkembang/tumbuh yang melebihi kebutuhannya.

b. Kuda yang diperdagangkan ada zakatnya

Para ulama bersepakat kecuali ulama Dzahiriyah, bahwa kuda-kuda yang dijadikan komuditif perdagangan (kuda-kuda yang diperdagangkan) ada zakatnya karena kuda-kuda yang disiapkan untuk didagangkan menunjukkan pengembangan, pertumbuhan, dan kelebihan kebutuhan, baik yang digembalakan maupun yang disengaja diberi makan.

c. Kuda-kuda yang sengaja diberi makanan tidak ada zakatnya

Para ulama bersepakat pula bahwa kuda-kuda yang diberi makanan sepanjang tahun atau lebih, tidak ada zakatnya. Karena syarat dalam wajib zakat hewan ternak menurut jumhur ulama ialah hewan ternak yang digembalakan.

Ingin Menunaikan Zakat Maal bisa melalui Laznas AQL dengan klik https://zakat.laznasaql.org/

Leave a reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *