Zakat Emas & Perak
By azmi laznasaql on December 4, 2021 in Uncategorized

Sahabat Surga, perlu kita ketahui bahwa seseorang berkewajiban mengeluarkan zakat emas, perak, atau logam mulia yang ia miliki telah atau masih mencapai nishab. Terkait masalah ini, para ulama tidak ada perbedaan pendapat bahwa emas, perak atau logam mulia yang disimpan dan telah genap satu tahun harus dikeluarkan zakatnya setiap tahun selama masih mencapai nishab.
Dalil mengenai kewajiban zakat atas emas atau perak ini ada dalam Al-Quran Surat At-Taubah Ayat 34.
“…Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih”
Kewajiban zakat emas dan perak juga didasari dari beberapa hadits lainnya, salah satunya adalah hadits riwayat Abu Dawud rahimahullah:
“Jika engkau memiliki perak 200 dirham dan telah mencapai haul (satu tahun), maka darinya wajib zakat 5 dirham. Dan untuk emas, anda tidak wajib menzakatinya kecuali telah mencapai 20 dinar, maka darinya wajib zakat setengah dinar, lalu dalam setiap kelebihannya wajib dizakati sesuai prosentasenya.” (HR. Abu Dawud)
Zakat emas wajib dikenakan zakat jika emas yang tersimpan telah mencapai atau melebihi nisabnya yakni 85 gram (mengikuti harga Buy Back emas pada hari dimana zakat akan ditunaikan), kadar zakat emas adalah 2,5%. Sementara itu, zakat perak wajib ditunaikan jika perak yang dimiliki telah mencapai atau melebihi nisab sebesar 595 gram, kadar zakatnya ialah 2,5% dari perak yang dimiliki.
Untuk itu sebagai umat muslim kita harus paham bagaimana cara perhitungan mengenai zakat emas dan perak. Berikut ketentuan dan menghitung zakat emas dan perak yang wajib kita ketahui.
Ketentuan ZAKAT EMAS :
1. Mencapai haul
2. Mencapai nishab = 85 gr emas murni.
Misalnya 20 dinar = (1 dinar = 4,25 gr; 20 x 4,25 gr = 85 gr)
3. Besar zakat 2,5 %.
Cara Menghitungnya :
ZAKAT EMAS = EMAS YANG DIMILIKI x HARGA EMAS/gram x 2,5%
Bapak Fulan memiliki emas yang tersimpan sebanyak 90 gram (melebihi nisab), maka emasnya sudah wajib untuk dizakatkan. Jika ingin menunaikan zakat emas dengan uang, maka emas tersebut perlu di konversikan dulu nilainya dengan harga emas saat hendak ingin menunaikan zakat, misalnya harga emas hari ini adalah Rp.800.000,-/gram, maka 90 gram senilai Rp.72.000.000,-. Zakat emas yang perlu Bapak Fulan tunaikan adalah 2,5% x Rp.72.000.000,- = 1.800.000,-.
Ketentuan ZAKAT PERAK :
1. Mencapai haul 1 tahun
2. Mencapai nishab = 595 gr
Misalnya 200 dirham = (1 dirham = 2,975 gr; 200 x 2,975 gr = 595 gr)
3. Besar zakat 2,5 %
Cara Menghitungnya :
ZAKAT PERAK = PERAK YANG DIMILIKI x HARGA PERAK/gram x 2,5%
Ibu Fulan memiliki perak yang tersimpan sebanyak 600 gram (melebihi nisab), maka peraknya sudah wajib untuk dizakatkan. Jika ingin menunaikan zakat perak dengan uang, maka perak tersebut perlu di konversikan dulu nilainya dengan harga perak saat hendak ingin menunaikan zakat, misalnya harga perak hari ini adalah Rp. 10.555,-/gram, maka 600 gram senilai Rp 6.333.000,-. Zakat perak yang perlu Ibu Fulan tunaikan adalah 2,5% x Rp 6.333.000,- = Rp 158.325,-.
Bagaimana Cara Menunaikan Zakat Emas dan Perak
Ada berbagai cara untuk menunaikan zakat emas dan perak. Pertama bisa menunaikan zakatnya berupa emas secara langsung atau bisa dikonversikan terlebih dahulu ke dalam nilai rupiah.
Anda juga dapat menunaikan zakat emas dan perak melalui Laznas AQL
Klik Link berikut : Zakat Sekarang