Zakat-Maal (harta)

By ahlulquran on May 7, 2021 in Artikel

Zakat-Maal (harta)

Zakat maal adalah zakat harta benda. Artinya, zakat yang berfungsi menyucikan harta benda. Zakat maal telah diwajibkan oleh Allah Swt. Sejak permulaan islam, sebelum Nabi Saw hijrah ke madinah. Oleh karena itu, ibadah zakat menjadi perhatian utama islam.

Pada awalnya, zakat diwajibkan tanpa ada ketentuan kadar dan jenis hartanya. Hal ini berlangsung hingga tahun ke-2 hijrah. Pada tahun itulah baru kemudian syara’ menetapkan jenis harta yang wajib dizakati serta kadarnya masing-masing. Namun, mustahiq pada saat itu hanya dua golongan, yaitu fakir dan miskin. Firman Allah dalam QS Al-Baqarah (2): 271 yang diwahyukan pada tahun ke-2 hijrah :

Sesuatu dapat disebut maal (harta/kekayaan) apabila memenuhi dua syarat, yaitu :

  1. Dapat dimiliki/disimpan/dihimpun/dikuasai
  2. Dapat diambil manfaatnya sesuai dengan galibnya, misalnya : rumah mobil, hasil ternak, emas, perak, dsb

Oleh karena itu, yang termasuk zakat mal, yaitu meliputi :

  1. Emas, perak dan logam mulia lainnya
  2. Uang dan surat berharga lainnya
  3. Perniagaan
  4. Pertanian, perkebunan, dan kehutanan
  5. Peternakan dan perikanan
  6. Pertambangan
  7. Perindustrian
  8. Pendapatan dan jasa
  9. Rikaz ( harta temuan )

Umat islam yang hidup di zaman modern ini mungkin memiliki komposisi harta benda yang agak berbeda pada objek-objek zakat di atas. Meskipun demikian, harta benda berikut harus diikutkan dalam perhitungan zakat, misalnya :

  1. Uang tunai atau yang setara dengan uang tunai. Seperti, deposito, traveler check, promissory notes, dsb
  2. Dana pension dan bagi hasil karyawan
  3. Stok barang dagangan
  4. Piutang
  5. Pendapatan sewa
  6. Real estate (yang dibisnikan)
  7. Keuntungan yang tak terduga
  8. Paten, merek dagang

Zakat mal merupakan harta yang dimiliki oleh muzaki perorangan atau badan usaha. Badan usaha adalah badan usaha yang dimiliki umat islam yang meliputi badan usaha yang tidak berbadan hukum. Seperti, firma dan yang berbadan hokum, seperti perseroan terbatas.

Ingin Menunaikan Zakat Maal bisa melalui Laznas AQL dengan klik https://zakat.laznasaql.org/