B. Dasar Hukum Kewajiban Zakat

By ahlulquran on Januari 18, 2021 in Artikel

Zakat adalah kewajiban yang secara umum telah diketahui secara pasti oleh seluruh umat Islam, ketentuannya telah banyak dijelaskan dalam kitab-kitab Fiqih, sehingga jika ada umat Islam yang tidak melaksanakan kewajiban zakat maka dia merupakan orang yang ingkar sehingga disebut sebagai kufur.

Zakat merupakan salah satu dari rukun Islam, yang merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh seluruh umat Islam, baik itu yang baru lahir maupun yang telah berumur tua. Kewajiban zakat dijelaskan oleh Rasulullah saw dalam sebuat hadits sebagai berikut:

عَنْ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ : بُنِيَ اْلإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ : شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّداً رَسُوْلُ اللهِ وَإِقَامِ الصَّلاَةِ وَإِيْتَاءِ الزَّكَاةِ وَحَجِّ الْبَيْتِ وَصَوْمِ رَمَضَانَ ” رَوَاهُ البُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ “

Dari Abu  ‘Abdurrahman ‘Abdullah bin ‘Umar bin Al-Khattab radhiyallahu ‘anhuma, ia mengatakan bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, : “Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada yang berhak disembah melainkan Allah dan bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan Allah; menunaikan shalat; menunaikan zakat; menunaikan haji ke Baitullah; dan berpuasa Ramadhan.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dalam al-Quran kewajiban membayar zakat dijelaskan di dalam beberapa surat, di antaranya ialah :

  1. QS At-Taubah ayat 11 yaitu :

فَإِنْ تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ ۗ وَنُفَصِّلُ الْآيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ

11. Jika mereka bertaubat, mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama. Dan Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi kaum yang mengetahui.

  • QS At-Taubah ayat 60 yaitu :

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

60. Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

  • QS Al-Bayyinah ayat 5 yaitu :

وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ ۚ وَذَٰلِكَ دِينُ الْقَيِّمَةِ

5. Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus.

Bukan hanya di dalam Al-Qur’an saja yang menjelaskan terkait berkahnya membayar zakat. Namun, di dalam Hadits juga memiliki beberapa dalil, di antaranya ialah :

  1. Dari Abu Hurairah RA. “Pada suatu hari Rasulullah Saw. Duduk beserta paara sahabatnya lalu datanglah kepadanya seorang laki-laki dan bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah islam itu?” Nabi Saw. Menjawab, “Islam adalah engkau menyembah Allah dengan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu, dan engkau mendirikan shalat yang di fardhukan, engkau membayar zakat yang di fardhukan, engkau mengerjakan zakat dibulan Ramadhan,” (HR Bukhari-Muslim).
  • Dari Hakim bin Hirzam RA. “Tangan yang di atas lebih baik daripada tangan yang di bawah. Dan mulailah dari orang yang menjadi tanggunganmu. Dan sebaik-sebaik sedekah adalah yang dikeluarkan dari orang yang tidak membutuhkannya. Barangsiapa menjaga kehormatan dirinya maka Allâh akan menjaganya dan barangsiapa yang merasa cukup maka Allâh akan memberikan kecukupan kepadanya.” (HR Bukhari)

  • Dari Abu Hurairah RA. “Rasulullah Saw. Bersabda, ‘Seseorang yang menyimpan hartanya, tidak mengeluarkan zakatnya, akan di bakar dalam Neraka Jahannam, baginya dibuatkan setrika dari api, kemudian disetrikakan ke lambung dan dahinya.” (HR. Ahmad dan Muslim)

Dan yang terakhir ialah penjelasan dari ijma’  bahwasannya Berdasarkan beberapa ayat dan hadits diatas yang menyatakan kewajiban mengeluarkan zakat dan zakat merupakan rukun islam yang sangat penting. Tidak ada seorang pun di antara umat islam yang tidak menganggapnya fardhu.

Menurut Abu Bakar As-Shiddiq, zakat adalah ketentuan yang telah diwajibkan oleh Rasulullah Saw. Kepada kaum Muslimin.

Sebagaimana diketahui bahwa aturan-aturan dalam zakat bukanlah hal yang mudah, butuh pengetahuan yang mendalam sehingga bisa melaksanakan sesuai dengan prosedur yang ada dalam syariat Islam. Kalau ketentuan zakat fitrah dengan mudah akan dipahami, namun ketentuan dalam zakat mal (zakat harta) yang menjadi persoalan dalam umat Islam. Pengetahuan zakat ini menjadi hal penting sehingga seorang muzakki mudah mengklasifikasi aset wajib zakat dari aset lainnya, menghitung aset yang menjadi kewajiban untuk dikeluarkan, hingga mendistribusikan kepada orang yang berhak menerimanya.

Hal ini jika tidak dilaksanakan maka, secara sosial tidak memiliki dampak negatif, namun perlu untuk diingat bahwa zakat merupakan perintah dari Allah, dimana akan dipertanggung jawabkan di hadapan Allah suatu saat kelak di akhirat nanti.

#berkahzakat #laznasaql