Pengertian Zakat

By ahlulquran on April 16, 2019 in Charity

Menurut bahasa, kata ”zakah” berarti tumbuh, berkembang, subur atau bertambah. Kketika tanaman tumbuh dan berkembang, maka orang Arab mengatakan “zakaa az-zar’u”.

Dalam Al-Qur’an disebutkan,

يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ ۗ

“Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah” (Al-Baqarah: 276)

Zakat diucapkan pula untuk makna penyucian. Allah Ta’ala berfirman,

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (At-Taubah: 103)

Adapun menurut istilah, zakat adalah hak yang wajib dalam harta. Yaitu pengeluaran sebagian harta pada waktu tertentu, dengan nilai tertentu dan diberikan kepada golongan tertentu. Waktu tertentu maksudnya sudah genap satu tahun untuk binatang ternak, emas, perak, uang dan perdagangan; ketika panen untuk biji-bijian dan buah-buahan, dan ketika dieksplorasi untuk barang tambang.

Nilai tertentu yaitu 2.5%, 5%, 10%, dan 20%. Sedangkan golongan tertentu yaitu delapan kelompok yang disebutkan Al-Qur’an dalam surat At-Taubah ayat 60 untuk zakat harta, dan hanya fakir miskin untuk zakat fitrah menurut pendapat yang rajah di kalangan ulama.

Dalam Al-Qur’an kata infaq terkadang bermakna zakat, antara lain pada firman Allah Ta’ala dalam surah Al-Baqarah: 267.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ

“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.”

Sama halnya dengan infaq, sedekah dalam Al-Qur’an terkadang dimaksudkan pula dengan zakat. Seperti firman Allah Ta’ala dalam Surat At- Taubah: 60

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.