Pengertian Zakat dan Dasar Hukum Kewajiban Zakat
By ahlulquran on July 14, 2021 in Artikel
Sahabat Surga, sudahkah kamu tahu bahwa zakat adalah termasuk ke dalam salah satu rukun islam yang wajib dilakukan oleh umat muslim. Zakat sendiri masuk ke dalam rukun islam yang ke empat setelah syahadat, sholat dan puasa.Lalu, bagaimana caranya agar kita bisa melaksanakan ibadah zakat dengan baik dan benar sesuai anjuran islam? Mari kita kaji terlebih dahulu tentang pengertian zakat, dasar hukum, landasan filosofi zakat dan sejarahnya.
Pengertian Zakat
Secara etimologis zakat mempunyai beberapa arti, yaitu berkembang, berkah, dan kebaikan yang banyak. Zakat juga berarti tumbuh dan berkembang. Tumbuh dan berkembang ini dapat dilihat dari dua sisi, yaitu sisi muzakki dan mustahiq.

- Sisi Muzakki : Allah Swt menjanjikan bagi siapa saja yang mau mengeluarkan sebagian hartanya dalam bentuk zakat, infaq, ataupun sedekah akan diberikan ganjaran yang berlipat, tidak hanya di akhirat, tetapi juga di dunia. Hal ini sebagaimana firman Allah Swt. Dalam QS Al-Baqarah (2): 261 bahwa :
مَثَلُ الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنْبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنْبُلَةٍ مِائَةُ حَبَّةٍ ۗ وَاللَّهُ يُضَاعِفُ لِمَنْ يَشَاءُ ۗ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
261. Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.
Rasulullah Saw. Bersabda, “Tidak akan berkurang harta karena bersedekah dan tidak akan di dzalimi seseorang dengan kedzaliman lalu ia bersabar atasnya, kecuali Allah akan menambah kemuliaan, dan tidaklah seorang hamba membuka jalan keluar untuk suatu permasalahan, kecuali Allah akan membebaskannya dari pintu kemiskinan atau semisalnya”(HR Tirmidzi).
2. Segi Mustahiq : Dengan zakat yang diberikan secara terprogram bagi mustahiq, akan dapat mengembangkan harta yang dimilikinya, bahkan akan mengubah kondisi seseorang yang asalnya mustahiq menjadi muzakki.Selain itu secara etimologis zakat juga berarti membersihkan dan menyucikan, yang berarti pembersihan diri yang didapatkan setelah pelaksanaan kewajiban zakat. Seseorang dikatakan berhati suci dan mulia apabila dia tidak kikir dan tidak terlalu mencintai harta (untuk kepentingan dirinya sendiri).
Kata zakat mempunyai arti mensucikan dan membersihkan terdapat dalam firman Allah Swt. Pada QS At-Taubah (9): 103 :
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
103. Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.
Zakat mempunyai beberapa istilah, yaitu :
- Zakat
Istilah ini terdapat dalam QS Al-Baqarah ayat 43:
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
43. Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.
- Shadaqah
Istilah ini terdapat dalam QS At-Taubah ayat 104:
أَلَمْ يَعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ هُوَ يَقْبَلُ التَّوْبَةَ عَنْ عِبَادِهِ وَيَأْخُذُ الصَّدَقَاتِ وَأَنَّ اللَّهَ هُوَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ
104. Tidaklah mereka mengetahui, bahwasanya Allah menerima taubat dari hamba-hamba-Nya dan menerima zakat dan bahwasanya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang?
- Haq
Istilah ini terdapat dalam QS Al-An’am ayat 41:
بَلْ إِيَّاهُ تَدْعُونَ فَيَكْشِفُ مَا تَدْعُونَ إِلَيْهِ إِنْ شَاءَ وَتَنْسَوْنَ مَا تُشْرِكُونَ
41. (Tidak), tetapi hanya Dialah yang kamu seru, maka Dia menghilangkan bahaya yang karenanya kamu berdoa kepada-Nya, jika Dia menghendaki, dan kamu tinggalkan sembahan-sembahan yang kamu sekutukan (dengan Allah).
- Nafaqah
Istilah ini terdapat dalam QS At-Taubah ayat 34:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّ كَثِيرًا مِنَ الْأَحْبَارِ وَالرُّهْبَانِ لَيَأْكُلُونَ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَيَصُدُّونَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ ۗ وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ
34. Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih,
- ‘Afwu
Istilah ini terdapat dalam QS Al-A’raaf ayat 199:
خُذِ الْعَفْوَ وَأْمُرْ بِالْعُرْفِ وَأَعْرِضْ عَنِ الْجَاهِلِينَ
199. Jadilah engkau pemaaf dan suruhlah orang mengerjakan yang ma’ruf, serta berpalinglah dari pada orang-orang yang bodoh.
Berdasarka definisi di atas, maka dapat disimpulkan bahwasannya zakat merupakan kewajiban bagi setiap muslim serta badan usaha yang dimiliki oleh seorang muslim yang mampu secara ekonomi (kaya) untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya sesuai ketentuan Al-Qur’an dan Hadits.

Dasar Hukum Kewajiban Zakat
Zakat adalah kewajiban yang secara umum telah diketahui secara pasti oleh seluruh umat Islam, ketentuannya telah banyak dijelaskan dalam kitab-kitab Fiqih, sehingga jika ada umat Islam yang tidak melaksanakan kewajiban zakat maka dia merupakan orang yang ingkar sehingga disebut sebagai kufur.
Zakatmerupakan salah satu dari rukun Islam, yang merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh seluruh umat Islam, baik itu yang baru lahir maupun yang telah berumur tua. Kewajiban zakat dijelaskan oleh Rasulullah saw dalam sebuat hadits sebagai berikut:
عَنْ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ : بُنِيَ اْلإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ : شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّداً رَسُوْلُ اللهِ وَإِقَامِ الصَّلاَةِ وَإِيْتَاءِ الزَّكَاةِ وَحَجِّ الْبَيْتِ وَصَوْمِ رَمَضَانَ ” رَوَاهُ البُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ “
Dari Abu ‘Abdurrahman ‘Abdullah bin ‘Umar bin Al-Khattab radhiyallahu ‘anhuma, ia mengatakan bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, : “Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada yang berhak disembah melainkan Allah dan bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan Allah; menunaikan shalat; menunaikan zakat; menunaikan haji ke Baitullah; dan berpuasa Ramadhan.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Dalam al-Quran kewajiban membayar zakat dijelaskan di dalam beberapa surat, di antaranya ialah :
a. QS At-Taubah ayat 11 yaitu :
فَإِنْ تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ ۗ وَنُفَصِّلُ الْآيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ
11. Jika mereka bertaubat, mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama. Dan Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi kaum yang mengetahui.
b. QS At-Taubah ayat 60 yaitu :
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
60. Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
c. QS Al-Bayyinah ayat 5 yaitu :
وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ ۚ وَذَٰلِكَ دِينُ الْقَيِّمَةِ
5. Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus.
Bukan hanya di dalam Al-Qur’an saja yang menjelaskan terkait kewajiban membayar zakat. Namun, di dalam Hadits juga memiliki beberapa dalil, di antaranya ialah :
- Dari Abu Hurairah RA. “Pada suatu hari Rasulullah Saw. Duduk beserta paara sahabatnya lalu datanglah kepadanya seorang laki-laki dan bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah islam itu?” Nabi Saw. Menjawab, “Islam adalah engkau menyembah Allah dengan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu, dan engkau mendirikan shalat yang di fardhukan, engkau membayar zakat yang di fardhukan, engkau mengerjakan zakat dibulan Ramadhan,” (HR Bukhari-Muslim).
- Dari Hakim bin Hirzam RA. “Tangan yang di atas lebih baik daripada tangan yang di bawah. Dan mulailah dari orang yang menjadi tanggunganmu. Dan sebaik-sebaik sedekah adalah yang dikeluarkan dari orang yang tidak membutuhkannya. Barangsiapa menjaga kehormatan dirinya maka Allâh akan menjaganya dan barangsiapa yang merasa cukup maka Allâh akan memberikan kecukupan kepadanya.” (HR Bukhari)
- Dari Abu Hurairah RA. “Rasulullah Saw. Bersabda, ‘Seseorang yang menyimpan hartanya, tidak mengeluarkan zakatnya, akan di bakar dalam Neraka Jahannam, baginya dibuatkan setrika dari api, kemudian disetrikakan ke lambung dan dahinya.” (HR. Ahmad dan Muslim)
Dan yang terakhir ialah penjelasan dari ijma’ bahwasannya berdasarkan beberapa ayat dan hadits diatas yang menyatakan kewajiban mengeluarkan zakat dan zakat merupakan rukun islam yang sangat penting. Tidak ada seorang pun di antara umat islam yang tidak menganggapnya fardhu.
Menurut Abu Bakar As-Shiddiq, zakat adalah ketentuan yang telah diwajibkan oleh Rasulullah Saw. Kepada kaum Muslimin.
Sebagaimana diketahui bahwa aturan-aturan dalam zakat bukanlah hal yang mudah, butuh pengetahuan yang mendalam sehingga bisa melaksanakan sesuai dengan prosedur yang ada dalam syariat Islam. Kalau ketentuan zakat fitrah dengan mudah akan dipahami, namun ketentuan dalam zakat mal (zakat harta) yang menjadi persoalan dalam umat Islam. Pengetahuan zakat ini menjadi hal penting sehingga seorang muzakki mudah mengklasifikasi aset wajib zakat dari aset lainnya, menghitung aset yang menjadi kewajiban untuk dikeluarkan, hingga mendistribusikan kepada orang yang berhak menerimanya.
Hal ini jika tidak dilaksanakan maka, secara sosial tidak memiliki dampak negatif, namun perlu untuk diingat bahwa zakat merupakan perintah dari Allah, dimana akan dipertanggung jawabkan di hadapan Allah suatu saat kelak di akhirat nanti.