Laznas AQL Islamic Center

ZAKAT UNTUK PENDIDIKAN

Zakat secara substansial merupakan sebuah upaya untuk menghilangkan kesenjangan antara yang berpendapatan rendah dengan yang berpendapatan tinggi dan merupakan sebuah proses penyetaraan dalam hidup. Proses ini dilakukan karena kadar pendapatan tiap orang berbeda. Salah satu solusi dalam menangani kesenjangan sosial ekonomi maka dalam pengelolaan harta zakat ini tentunya memerlukan keahlian yang khusus dan profesional serta bertanggungjawab.

Untuk memberikan tanggapan terhadap pengelolaan harta zakat yang profesional dan bertanggungjawab maka salah satu usaha dari pemerintah yaitu mengeluarkan UU Nomor. 38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat. Dalam konteks sosial inilah muncul pembicaraan tentang pemberdayaan zakat sebagai instrumen jaminan sosial dalam Islam. Salah satunya adalah pemberdayaan zakat untuk keperluan pendidikan.

Berdasarkan kesepakatan mayoritas para ulama/intelek Islam tentang fungsi sosial zakat, maka dikembangkanlah satu kerangka pemberdayaan zakat untuk pembiayaan pendidikan. Cara yang lazim digunakan adalah dengan menyalurkan dana zakat (selain infaq dan sadaqah) sebagai sumber beasiswa bagi anak-anak muslim yang kurang mampu. Cara ini lazim digunakan oleh Badan/Lembaga Amil Zakat di Indonesia.

Ibn al-sabīl merupakan salah satu dari delapan asnaf, orang yang sedang dalam perjalanan untuk maksud yang diridhai Allah. Ia bisa memperoleh dana zakat dari negara/daerah yang dilalui. Adapun tujuannya adalah untuk membantu dana perjalanannya jika diperlukan. Namun demikian ulama kontemporer umumnya memandang bahwa untuk kategori fī sabīlillah mencakup segala hal yang dipergunakan untuk kemaslahatan umat, termasuk di dalamnya pendanaan kegiatan dakwah dan pendidikan, pembangunan fasilitas umum dan sebagainya.

Oleh karena itu muncul gagasan bahwa pendayagunaan zakat juga dipergunakan untuk keperluan pembiayaan proses penyelenggaraan pendidikan yang bermutu. Mulai gaji guru dan tenaga kependidikan, fasilitas belajar, sarana pergedungan termasuk juga operasional lembaga riset. Alokasi dana zakat yang dimanfaatkan tidak terbatas pada kategori fī sabīlillah saja, tapi juga melalui kategori fakir, miskin, amil (sekolah berinisiatif sebagai amil), fī sabīlillah dan ibn al-sabīl.

Direktorat pemberdayaan zakat Departemen Agama RI juga menafsirkan golongan fī sabīlillah dalam arti luas yaitu sebagai usaha guna meninggikan syi’ar Islam. Hak fī sabīlillah terhadap dana zakat dapat dipergunakan untuk kepentingan sosial keagamaan seperti untuk membangun tempat ibadah, sekolah/madrasah, membuat irigasi/saluran air dan sebaginya. Sedangkan ibn al-sabīl dapat dimasukkan di dalamnya para pelajar/ santri/mahasiswa yang ada diperantauan, yang mengalami kesulitan biaya, baik biaya hidup maupun pendidikan.

Pemberdayaan zakat untuk pendidikan termasuk dalam zakat konsumtif kreatif. Cara yang biasa dilakukan adalah melalui bantuan pendidikan dan beasiswa. Biasanya lembaga pendidikan Islam yang ada seperti, madrasah yang berstatus swasta, tentu sangat memerlukan bantuan. Di samping bantuan dana, juga memerlukan bantuan guru, kelengkapan buku/ referensi dan lain sebagainya. Masalah lain yang dihadapi oleh masyarakat Islam adalah tingkat kehidupan sosial yang sebagian besar memang masih jauh dari garis kecukupan, akibatnya banyak anak-anak yang tidak dapat melanjutkan sekolah, bahkan tidak sedikit yang putus sekolah. Masalah-masalah seperti inilah yang seharusnya dapat diselesaikan dengan konsep atau program tertentu dalam rangka pendayagunaan zakat, sebagaimana yang dikehendaki oleh ajaran Islam.

Dalam hal ini program-program yang dapat dilakukan adalah dengan memberikan bantuan kepada organisasi atau yayasan yang bergerak dalam bidang pendidikan, baik berupa uang yang pengelolaannya diserahkan sepenuhnya kepada pihak pengurus, atau berupa sarana pendidikan yang mendesak untuk disediakan. Bantuan tersebut dapat diberikan secara insidental sebagai usaha memberikan perangsang atau juga secara rutin untuk meningkatkan mutu pendidikan tersebut. Selain hal tersebut dapat dilakukan juga dalam bentuk bantuan beasiswa kepada anak-anak yang kurang mampu, sehingga dapat melanjutkan pendidikan, minimal pendidikan dasar 9 tahun.

Dilihat dari aspek hukum, maka pemberdayaan zakat untuk pendidikan, khususnya yang disalurkan kepada lembaga, bukan kepada individu, merupakan sebuah terobosan ijtihad yang perlu diperkuat lagi. Sehingga umat Islam dapat menerimanya sebagai bagian ajaran Islam. Terkait dengan ini, dapat kiranya berkaca terhadap ijtihadnya para pemimpin terdahulu seperti, ijtihad yang dilakukan Umar bin Khattab dan Umar bin Abdul Aziz. Umar bin Khattab memanfaatkan zakat sebagai sumber anggaran negara, ketika seluruh aṣnaf telah memperoleh haknya dari harta zakat. Dalam satu riwayat disebutkan bahwa pada tahun pertama pemerintahan Umar bin Khattab, dana zakat mengalami surplus 1/3 dari total dana zakat yang masuk. Surplus tersebut dimasukkan ke dalam kas negara. Tahun kedua terjadi surplus ½ dari total dana zakat. Pada tahun ketiga semua dana zakat dikembalikan ke pemerintah pusat (kas negara), karena sudah tidak ada lagi mustahiqq, kerena semua penduduknya sudah menjadi muzakkī. Pada akhirnya dana tersebut dialihkan pemanfaatannya untuk keperluan sosial, termasuk pendidikan.

Sementara pada pemerintahan Umar bin Abdul Aziz, sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Udaid, karena terjadi surplus, maka dana zakat dimanfaatkan untuk memberikan upah kepada para karyawan, khususnya yang bergerak dalam bidang pendidikan. Namun karena dana zakat masih melimpah, maka Umar bin Abdul Aziz menginstruksikan untuk memberikan dana zakat tersebut kepada mereka yang berhutang dan tidak boros. Namun dana zakat masih mengalami surplus, maka Umar bin Abdul Aziz memerintahkan untuk mencari orang lajang yag ingin menikah dan dibayarkan maharnya. Akhirnya Umar bin Abdul Aziz juga memerintahkan untuk mencari orang yang kekurangan modal usaha, lalu diberikan modal dari dana zakat yang masih melimpah di bait al-māl. Dua kisah teladan tersebut hendaknya menjadi cermin upaya-upaya terobosan dalam pengelolaan zakat secara bermanfaat bagi kepentingan umat. Kasus yang ada di Indonesia saat ini sangat diperlukan pemberdayaan zakat untuk pendidikan.

Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa zakat memiliki fungsi sosial yang sangat kuat. Oleh karena itu pemberdayaan zakat untuk keperluan pendidikan perlu dilaksanakan. Dengan catatan bahwa pengumpulan zakat dilakukan secara optimal, dikelola dengan baik, sehingga pendistribusiannya dapat dijangkau seluruh aṣnaf yang telah ditetapkan dalam naṣ al-Qur’ān, yang di dalamnya termasuk juga para santri/pelajar dan pengelola pendidikan yang tergolong fi sabīlillah dan ibn sabīl. Jika hal itu tercapai, maka pemanfaatan zakat untuk keperluan pendidikan dalam arti luas, seperti pengadaan gedung sekolah dan tambahan biaya operasional sekolah dapat dilakukan. Sebagaimana dicontohkan oleh Umar bin Khattab dan Umar bin Abdul Aziz

Berangkat dari sejarah tersebut di atas Laznas AQL merupakan salah satu lembaga zakat yang memiliki inisiatif untuk melakukan pemberdayaan zakat dalam bidang pendidikan. Dalam hal ini pendidikan untuk anak yatim atau dhuafa di seluruh pelosok wilayah Indonesia yang memang memerlukan bantuan setiap bulannya ataupun biaya pendidikan untuk para santri penghafal Qur’an yang sedang menempuh pendidikan di pondok-pondok pesantren. 

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

(Q.S At-Taubah:103)

Exit mobile version