
Sedikit Tapi Bermanfaat Besar
Secara logika, sesuatu yang mendatangkan manfaat berarti didapatkan dari sesuatu yang banyak pula. Namun, ternyata yang mendatangkan manfaat banyak tidak selalu datang dari hal yang besar atau usaha yang berat. Prilaku sederhana, sedikit pertolongan, memberi kebahagiaan walau sebentar pula dapat mendatangkan manfaat yang banyak. Pernyataan tersebut dapat menjadi motivasi bagi kita agar tidak meremehkan sesuatu yang kecil
Nilai Kecil pada Zakat Bernilai Besar Bagi Mereka yang Membutuhkan
Pernahkah teman-teman berpikir tentang nishab zakat yang tidak seberapa? Pernahkah berpikir bahwa orang-orang berzakat tidak cukup untuk membantu orang lain? Ataukah terbersit jika zakat yang kita berikan akan cepat habis di tangan mereka yang membuat mereka kesulitan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari ke depannya. Sedangkan zakat memiliki waktu serta tata cara tertentu dalam pelaksanaannya sehingga tak dapat asal dilaksanakan. Mungkin terbersit ada yang pernah memikirkan tentang hal seperti itu.
Padahal, dalam ajaran Islam terdapat istilah yang disebut dengan qana’ah. Tahukah teman-teman makna dari qana’ah itu?
Qana’ah ialah sikap rela menerima dan merasa cukup atas nikmat Allah yang diberikan kepada kita. Artinya, segala sesuatu dalam bentuk apa pun, walau sedikit tapi kita selalu merasa cukup. Ketika seseorang qana’ah maka keberkahan di dalamnya membuatnya tak pernah merasa kurang. Walaupun dalam perekonomian ia masih sangat kekurangan.
وَاِ ذْ تَاَ ذَّنَ رَبُّكُمْ لَئِنْ شَكَرْتُمْ لَاَ زِيْدَنَّـكُمْ وَلَئِنْ كَفَرْتُمْ اِنَّ عَذَا بِيْ لَشَدِيْدٌ
“Dan (ingatlah) ketika Tuhanmu memaklumkan, “Sesungguhnya jika kamu bersyukur, niscaya Aku akan menambah (nikmat) kepadamu, tetapi jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), maka pasti azab-Ku sangat berat.”” (QS. Ibrahim:7)
Jangan Membandingkan Gaya Hidup Kita Dengan Orang-Orang Yang Berhak Menerima Zakat
Walaupun seharusnya semua umat Islam harus bisa qana’ah, namun tentu qana’ah itu memiliki tingkatan yang berbeda-beda. Bisa dibilang orang-orang dengan kekurangan materi diberikan kelebihan oleh Allah untuk bersifat lebih qanaah dibanding orang-orang dengan materi yang cukup bahkan lebih.
Bayangan kita tentang secuil harta yang mereka terima tak dapat disamakan dengan penghasilan dalam saku kita. Mungkin terbersit dalam pikiran kita bahwa, “Memangnya segitu cukup untuk beberapa hari ke depan? Bagaimana dengan listrik, SPP, peralatan dan lain-lain?” Tentu ada yang berpikir bahwa tidak sanggup melanjutkan hidup dengan harta se-sedikit itu. Akan tetapi saksikanlah, mereka tetap tertawa, bahagia, sehat serta bersyukur di balik segala kekurangan itu.
Harta memang bukan pembeda antara manusia. Namun orang-orang dengan materi berkecukupan berkewajiban membantu sesamanya tanpa merendahkan drajat di antara mereka. Semua yang disyari’atkan Allah tidak ada yang sia-sia, tidak ada yang merugikan. Oleh karena itu, jangan meremehkan sesuatu yang bernilai sedikit. Karena di dalamnya mengandung begitu banyak manfaat yang tidak terhingga.
وَمَاۤ اٰتَيْتُمْ مِّنْ رِّبًا لِّيَرْبُوَا۟ فِيْۤ اَمْوَا لِ النَّا سِ فَلَا يَرْبُوْا عِنْدَ اللّٰهِ ۚ وَمَاۤ اٰتَيْتُمْ مِّنْ زَكٰوةٍ تُرِيْدُوْنَ وَجْهَ اللّٰهِ فَاُ ولٰٓئِكَ هُمُ الْمُضْعِفُوْنَ
“Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar harta manusia bertambah, maka tidak bertambah dalam pandangan Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk memperoleh keridaan Allah, maka itulah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya).”(QS. Ar-Rum 30: Ayat 39)
Zakat Kita Mengurangi Kesenjangan antara Kaya dan Miskin
Perbedaan tingkat ekonomi penduduk dapat menyebabkan kesenjangan sosial. Entah karena si miskin sungkan untuk berinteraksi dengan yang lebih kaya, atau jurang pemisah mereka terlalu nyata. Dengan adanya zakat, maka antara mustahiq dan muzakki dapat menjalin hubungan kemasyarakatan lebih mudah.
Karen zakat adalah suatu kewajiban finansial yang diambil dari orang-orang kaya dan diserahkan kepada para mustahiq. Sudah pasti semestinya dapat menjadi sarana pengurangan kemiskinan di masyarakat. Tentu saja jika zakat yang diberikan kepada mustahik memungkinkan mereka untuk berusaha dan mengangkat harkat mereka dari kemiskinan.
Umar bin Khaththab pernah mengungkapkan kepada para amil zakatnya sebuah kebijakan “Jika kalian memberikan zakat, maka jadikanlah mereka kaya”.Atau dalam kalimat lainnya “Sungguh akan aku berikan zakat kepada mereka berkali kali meskipun telah mengalir pada salah seorang mereka seratus unta” (Lihat Fiqhuz zakat, DR. Yusuf Qaradhawy). Seratus unta sama dengan dua puluh nishob zakat.
Para ulama Syafii menyebutkan pernyataan yang jelas tentang jumlah yang diberikan kepada fakir dan miskin dari zakat ini. Perhatikan pendapat Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ “Mereka berdua (fakir dan miskin) diberi zakat sebanyak yang dapat mengeluarkan mereka dari kategori membutuhkan kepada kategori berkecukupan, yaitu pemberian yang dapat menghasilkan kecukupan hidup selamanya.
Barang siapa berprofesi sebagai pengrajin atau tukang, maka kepadanya diberikan dana yang dapat dipakainya untuk membeli peralatan dan bahan kerajinannya, baik sedikit ataupun banyak. Jumlahnya adalah sesuai dengan harga yang diperlukan hingga bisa menghasilkan keuntungan yang kira-kira dapat mencukupi hidupnya secara lazim.
Hal itu berbeda-beda sesuai dengan perbedaan kerajinan, negeri, zaman dan pribadi…” (Lihat Peran Nilai dan Moral Dalam Perekonomian Islam, DR. Yusuf Qaradhawy hal 438).
Jika distribusi zakat dilakukan seperti ini maka insyaallah distribusi zakat akan mampu mengentaskan kemiskinan. Jika distribusi zakat masih sekadar bersifat charity, tidak mampu menjadikan mustahik untuk bisa bekerja dan berusaha maka jangan harap distribusi zakat akan mampu mengentaskan kemiskinan, bahkan mungkin bisa jadi malah menetaskan kemiskinan. Dimana, semakin banyak orang yang ketergantungan kepada lembaga pengelola zakat.
Semoga upaya-upaya yang dilakukan oleh berbagai pihak akan mampu menekan tingkat kesenjangan antara kaya dan miskin di masyarakat. Aamiin.