Zakat yang dikeluarkan oleh Deposan (pemilik tabungan) atas tabungan atau deposito (simpanan) pada lembaga keuangan atau pun secara pribadi yang telah genap setahun dan cukup kadar nishab.

 

Dalil Zakat tabungan adalah

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui” 

(QS At -taubah ayat 103)

Dalil Zakat tabungan adalah

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui” 

(QS At -taubah ayat 103)

 

Adapun ketentuan dan syarat-syaratnya adalah:

  1. Secara akumulatif telah mencapai nisab senilai 85 gram emas.
  2. Capaian nisab tersebut telah berlalu satu tahun (haul).
  3. Zakat yang wajib dikeluarkan 2,5%
  4. Tidak mempunyai hutang yang jatuh tempo yang dapat mengurangi nisab.

Contoh Zakat Tabungan:

Seorang ibu rumah tangga menyisihkan sebesar Rp 3.000.000 setiap bulan dari penghasilan suaminya untuk tabungan masa depan keluarga mereka.

  1. Apakah dia terkena kewajiban dari tabungannya?
  2. Kapan saldo tabungannya mencapai nisab?
  3. Kapan dia terkena wajib zakat dari tabungannya?

Jawab:

Si ibu tersebut terkena kewajiban zakat apabila saldo tabungannya telah mencapai nisab. Perhitunganya sebagai berikut: Jika setiap bulannya dia menabung sebesar Rp 3.000.000, berarti satu tahun kemudian saldo tabungannya menjadi sebesar Rp 3.000.000 x 12 bulan = Rp 36.000.000

Jika diasumsikan harga emas saat ini adalah Rp 400.000/gram, maka tabungannya telah mencapai nisab, yaitu sebesar 85 gram x 400.000 = Rp 34.000.000

Dengan demikian di tahun berikutnya bila dia tetap menabung dengan jumlah yang sama dan dia tidak menariknya untuk suatu keperluan, maka saldonya akan menjadi sebesar Rp 36.000.000 x 2 tahun = Rp 72.000.000

Berarti zakat yang harus dikeluarkannya sebesar Rp 72.000.000 x 2,5% = Rp 1.800.000

Contoh Zakat Deposit:

Pada tanggal 25 Sya’ban 1435 H, seorang karyawati yang baru saja berhenti dari pekerjaannya mendapat pesangon dari perusahaan tempat dia bekerja sebesar Rp 150.000.000 . Dari jumlah tersebut sebesar Rp 50.000.000 dia simpan dalam bentuk deposito dan Rp 50.000.000 lainnya dia simpan dalam bentuk saham dan tabungan lain. Sedangkan sisanya dia gunakan untuk berbagai keperluan selama satu tahun.

  1. Kapan dia harus membayar zakat simpanannya?
  2. Berapa persen zakatnya?

Jawab :

Mengingat uang yang disisihkannya untuk disimpan dalam beberapa bentuk tabungan, yaitu sebesar Rp 50juta dalam bentuk deposito dan Rp 50juta dalam bentuk tabungan dan saham, telah memenuhi bahkan jauh melebihi nisab sejak tanggal 25 bulan Sya’ban 1435 H, maka permulaan haulnya dihitung pula sejak tanggal, bulan dan tahun tersebut. Sehingga nanti pada tanggal 25 Sya’ban 1436 H dia pun telah terkena kewajiban zakat sebesar 2,5% dari seluruh uang yang dimilikinya, baik pokok simpanan maupun hasilnya.

Perhitungan zakatnya:

Pokok simpanan adalah Rp 50juta + Rp 50juta = Rp 100juta

Pertumbuhan simpanannya, bersih sebesar rata-rata 5% per bulan, sehingga dalam setahun hasil simpanannya sebesar Rp 100juta x 5% x 12 bulan = Rp 60juta

Jadi total kekayaannya = Rp 100.000.000 + Rp 60.000.000 = Rp 160.000.000

Maka zakatnya adalah Rp 160.000.000 x 2,5% = Rp 4.000.000