Mayoritas ulama dari kalangan sahabat, tabi’in, dan fuqaha setelahnya berpendapat bahwa barang-barang perdagangan wajib untuk dizakati.
Maksudnya adalah zakat semua jenis barang yang dijadikan komoditas perdagangan, seperti barang-barang sandang, pangan, properti, peralatan, hewan dan lain sebagainya, baik dimiliki perorangan maupun kelompok atau lembaga.
Landasan hukumnya adalah Riwayat Abu Dawud dan Baihaqi bahwa Samurah bin Jundub berkata, “Nabi memerintahkan kami untuk mengeluarkan zakat dari barang yang kita persiapkan untuk diperjualbelikan.” (Sunan Abu Dawud (1562) , As-Sunan Al-Kubra, Baihaqi (7388)
Daruquthni dan Baihaqi juga meriwayatkan dari Abu Dzar bahwa Nabi bersabda:
“Di dalam untu ada zakatnya, di dalam kambing ada zakatnya, di dalam sapi ada zakatnya, dan di dalam perabotan ada zakatnya.”
Perabotan yang dimaksud dalam hadits di atas artinya adalah perabotan rumah. Dengan demikian, barang-barang dagangan dimaksudkan untuk dikembangkan. Ada beberapa syarat untuk barang-barang dagangan.
- Dimiliki dengan perbuatan seseorang, misalnya dengan cara jual beli, sewa, dan lainnya. Dengan kata lain, dimiliki dengan akad yang mengharuskan kompensasi.
- Pada saat memiliki barang tersebut diniatkan untuk diperdagangkan. Bila pada saat dimiliki tidak diniatkan untuk diperdagangkan, barang tersebut bukan barang dagangan meski baru diniatkan setelahnya.
- Muzakki merupakan pemilik komoditas yang diperdagangkan.
- Nisab zakat harta perniagaan sepadan dengan 85 gram emas.
- Telah berlalu satu tahun sejak mencapai nisab.
- Besaran zakat yang dikeluarkan adalah 2,5%
Lantas bagaimana cara menghitung zakat barang-barang perdagangan?
Contoh :
Pada tanggal 15 Muharram 1435 H Bapak Anas membuka took pakaian dengan modal awal sebesar Rp 25.000.000. Setiap bulan dia mendapatkan keuntungan bersih rata-rata Rp 2.000.000
- Berapa nisab zakat hartanya?
- Kapan dia harus membayar zakat perdagangannya?
- Berapa besaran zakat yang harus dikeluarkannya?
Jawab:
Perhitungan zakatnya: (Modal diputar + Keuntungan) – (Hitung jika ada_ x 2,5%)
- Bila pada waktu ia memulai usahanya harga emas Rp 400.000/gram, maka nisab hartanya senilai 85 gram x Rp 400.000 = Rp 34.000.000
- Berhubung sewaktu dia memulai usahanya pada tanggal 15 Muharram 1435 H nilai asetnya belum mencapai nisab, maka permulaan haulnya belum dapat dihitung pada tanggal dan bulan tersebut. Bila setiap bulan dia mendapatkan tambahan modal dari keuntungannya yang dia peroleh sebesar Rp 2.000.000/bulan, berarti dia harus menanti lima bulan kedepan, yakni sekitar bulan Jumadil Akhir 1435 H, untuk bisa mulai menghitung permulaan haulnya, yaitu Ketika nilai seluruh asetnya telah mencapai nisab. Maka , setahun kemudian, tepatnya pada tanggal 15 Jumadil Akhir 1436 H, dia harus mengeluarkan zakat perdagangannya.
- Jika total asset yang dimiliki pada waktu jatuh tempo pembayaran zakat adalah sebesar modal awal Rp 25.000.000 + (keuntungan Rp 2.000.000 x 17 bulan) = Rp 59.000.000
Jadi, besaran zakatnya ialah Rp 59.000.000 x 2,5% = Rp 1.475.000