Hewan-hewan itu sã’imah, bukan pekerja
Jumhur ulama dari kalangan Syafi’iyah, Hanafiyah dan Hanabilah menetapkan syarat saum pada hewan-hewan tersebut. Yaitu digembalakan di padang yang diperbolehkan untuk hewan-hewan ternak. Sebab, apabila hewan-hewan itu diberi pakan, niscaya tidak ada kewajiban zakat padanya, kecuali jika diperdagangankan, berdasarkan hadits al-Hakim dari Amr bin Hazm yang berbunyi: “Pada setiap lima ekor unta yang digembalakan dipadang rumput adalah seekor domba.” Mereka juga mensyaratkan, bukan pekerja, berdasarkan hadits Ali bin Abi Thalib yang meriwayatkan, bahwa Nabi a bersabda, “Tidak ada kewajiban apapun pada sapi pekerja.” (HR. Abu Dawud)