Mustahiq, Amil Zakat, Pendistribusian Zakat serta Orang Yang Tidak Berhak Menerima Zakat

Dalam zakat ada beberapa proses yang menentukan zakat itu berjalan dengan baik dan benar. Adanya muzzaki yang memberi zakat kemudian mustahiq yang menerima zakat, proses pendistribusiannya kepada golongan yang berhak menerima serta keterangan golongan yang tidak berhak menerima zakat.

Mustahiq zakat adalah kelompok masyarakat yang berhak menerima zakat yang telah ditentukan dalam Al-Qur’an. Mustahiq dapat berbentuk perorangan atau lembaga. Mustahiq zakat telah dijelaskan dalam :

QS. At-Taubah (9): 60

 اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعَامِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغَارِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

 60. Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.

Ayat ini menggambarkan bahwa di antara 8 anshaf ada 6 anshaf yang menggunakan  lam al-milk (yang menunjukkan pada kepemilikan) dan 2 anshaf lainnya menggunakan fi zhafriyah (menunjukkan pada tempat). Lam al-milk (kepemilikannya) digunakan untuk fakir, miski, ‘amil, muallaf, gharim, dan ibnu sabil. Sedangkan fi zharfiyah digunakan untuk budak dan sabilillah. Hal ini bermakna bahwa 6 anshaf itu adalah individu-individu yang langsung memiliki harta zakat tersebut dan 2 anshaf lainnya yang diungkapkan dengan menggunakan fi adalah bermakna sifat atau kemaslahatan umat islam

Zakat juga dapat digunakan untuk membiayai rencana pembangunan oleh suatu negara. Namun, ini tidak dapat digunakan olehnya dengan sekehendak hati. Penggunannya harus sesuai dengan yang ditentukan Al-Qur’an, yaitu QS At-Taubah (9): 60.

Mustahiq Zakat Fitrah

Dari Ibnu Abbas, ia berkata, “Rasulullah Saw. Mewajibkan zakat fitrah untuk membersihkan orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan perbuatan dosa; serta sebagai pemberian makanan bagi orang-orang miskin. Oleh karena itu, siapa yang membagikannya sebelum shalat iedul fiti, maka zakatnya diterima dan siapa yang membagikannya setelah shalat, maka hanyalah dihitung sebagai sedekah biasa.” (HR Abu Dawud, Ibnu Majah, Darul Quthni)

Ungkapan Rasulullah Saw. Bahwa zakat fitrah itu “thu’matan lil masakin” tidak berarti hanya dikhususkan sebagai fakir miskin, tetapi juga merupakan keutamaan. Seperti halnya mengenai zakat mal. Rasulullah Saw Bersabda “Bahwasannya Allah telah mewajibkan zakat mal itu diambil dari orang-orang kaya diantara mereka untuk dibagikan kepada orang-orang miskin diantara mereka” (HR Bukhari Muslim)

Amil zakat

Amil zakat adalah orang-orang yang terlibat atau ikut aktif dalam organisasi pelaksanaan zakat. Secara garis besar kegiatan amil zakat, meliputi :

  1. Mencatat nama-nama muzakki
  2. Menghitung besarnya harta zakat yang akan dipungut/diambil dari muzakki
  3. Mengumpulkan/mengambil harta zakat dari muzakki
  4. Mendoakan orang yang membayar zakat
  5. Menyimpan, menjaga, dan memelihara harta zakat sebelum dibagikan kepada mustahiq zakat
  6. Mencatat nama-nama mustahiq zakat
  7. Menentukan besarnya bagian yang akan diberikan kepada para mustahq zakat
  8. Membagikan harta zakat kepada para mustahiq zakat
  9. Mencatat/mengadiministrasikan semua kegiatan pengelolaan tersebut, serta mempertanggungjawabkannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  10. Mendayagunakan dana zakat
  11. Mengembangkan harta zakat

Adapun syarat-syarat amil zakat, yaitu :

  1. Muslim
  2. Akil baligh
  3. Tepercaya
  4. Mengetahui hokum-hukum menyangkut zakat
  5. Mampu melaksanakan tugas-tugas yang dibebankan kepadanya

Orang Yang Tidak Berhak Menerima Zakat

  • Orang kaya

Nabi Saw. Bersabda, “Dari Abu Sa’id Al-Khudri RA. Bahwa Rasulullah Saw, “Zakat tidak halal diberikan kepada orang kaya, kecuali lima hal, yaitu panitia zakat, orang yang membelinya dengan hartanya, orang yang berutang, orang yang berjihad dijalan Allah, atau orang miskin yang menerima zakat, kemudian ia memberikannya kepada orang zakat” (HR Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Majah. Hadits ini Shahih menurut Al-Hakim, tetapi ia juga dinilai mursal)

  • Orang kuat yang mampu bekerja

Rasulullah dengan tegas mengatakan, “Tidak sah zakat kepada orang yang berkecukupan dan kepada yang masih kuat (kuat bekerja) lagi normal secara fisik” (HR Al-Khamsah dan dinilai hasan oleh Tirmidzi)

  • Orang yang tidak beragama islam

Pesan Rasulullah Saw. Kepada Muadz sewaktu dia diutus keYaman. Beliau berkata kepada Muadz, “Beritahukanlah kepada mereka (penduduk yaman), sesungguhnya Alah telah mewajibkan kepada mereka sedekah (zakat) yang diambil dari orang-orang kaya dan diberikan kepada orang-orang fakit diantara mereka (umat islam)” (HR Bukhari)

  • Orang yang berada dalam tanggungan yang berzakat, seperti kedua orang tua, anak, dan istri

Orang yang berzakat tidak boleh memberikan zakatnya kepada orang yang dalam tanggungannya atas nama fakir miskin, sedangkan mereka mendapatkan nafkah yang mencukupi

  • Keluarga Nabi Saw  

Dari Abu Hurairah RA. Ia berkata,”Pada suatu hari Hasan bin Ali (cucu Rasulullah) telah mengambil sebuah kurma dari kurma zakat lalu dimasukkan kedalam mulutnya. Rasulullah Saw. Bersabda, (kepada cucu beliau), ‘Jijik, jijik, buanglah kurma itu. Tidak tahukah kamu bahwa (keturunan Muhammad) tidak boleh mengambil sedekah (zakat)’” (HR Muslim)

Demikianlah penjelasan mengenai mustahiq, amil zakat, proses pendistribusian zakat kepada yang berhak serta golongan yang tidak berhak menerimanya. Zakat bersama program berkah zakat dengan mengklik banner di bawah.