Dalam islam memang diwajibkan untuk berzakat, karena zakat termasuk ke salah satu rukun Islam yang ke empat. Namun kategori zakat itu ada dua, zakat fitrah dan zakat harta. Kalau zakat fitrah bisa berupa beras yang kita makan sehari-hari atau digantikan dengan jumlah uang seharga beras tersebut yaitu 3,5liter. Sedangkan zakat harta atau zakat mal adalah zakat yang dikeluarkan dari jumlah harta seseorang setelah mencapai haul atau nisab. Lalu, harta yang bagaimanakah yang wajib dizakati? Mari kita simak ulasannya berikut ini. 

Harta yang wajib dizakati, yaitu :

1. Zakat emas dan perak

kewajiban yang harus dibayarkan seorang muslim ketika jumlahnya sudah mencapai nisab dan memenuhi syarat haul

Zakat wajib pada emas dan perak apabila :
a. telah melampaui haul
b. Banyaknya nisab emas adalah 85gram, sedangkan nisab perak adalah 292gram
c. Besarnya zakat emas dan perak adalah 2,5%
d. Tidak diisyaratkan emas dan perak yang dizakati itu harus dicetak atau dibentuk

Adapun dasar hukum diwajibkannya zakat emas dan perak adalah :
a. QS At-Taubah (9): 34

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّ كَثِيرًا مِنَ الْأَحْبَارِ وَالرُّهْبَانِ لَيَأْكُلُونَ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَيَصُدُّونَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ ۗ
وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِي


Artinya : Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya banyak dari orang-orang alim dan rahib-rahib mereka benar-benar memakan harta orang dengan jalan yang batil, dan (mereka) menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah.Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menginfakkannya di jalan Allah, maka berikanlah kabar gembira kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih. 

b. Hadits Nabi Saw., “Tidak seorangpun yang mempunyai emas dan perak yang tidak diberikan zakatnya, melainkan pada hari kiamat harta tersebut akan dijadikan beberapa keeping api neraka. Setelah dipanaskan, digosoklah lambungnya, dahinya, belakangnya dengan kepingan itu; setiap dingin, dipanaskan kembali pada suatu hari yang lamanya 50 ribu tahun sehingga Allah menyelesaikan urusan hamba-Nya.”

2. Zakat uang dan yang senilai dengannya

Zakat wajin pada uang, baik uang local maupun uang asing, saham,jaminan,
cek, dan seluruh kertas berharga yang senilai dengan uang.

Harta-harta yang disimpan dengan ketentuan :
a. Harta-harta tersebut di atas harus mencapai nisab dan melampaui 1 haul
b. Nisab harta tersebut di atas harus senilai dengan 85 gram emas
c. Besarnya zakat yang harus dibayarkan adalah 2,5%
Dalil tentang kewajiban zakat uang, yaitu hadits Rasulullah Saw. Dari Ali RA. “Bahwa Rasulullah Saw bersabda, “Apabila engkau memiliki 200 dirham dan telah melewati setahun, zakatnya 5 dirham. Tidak wajib atasmu zakat, kecuali engkau memiliki 20 dirham dan telah melewati setahun, maka zakatnya =½ dinar. Jika lebih dari itu, zakatnya menurut perhitungannya. Harta tidak wajib dikeluarkan zakatnya, kecuali setelah melewati setahun’” (HR Abu Dawud dengan status Haits Hasan. Mengenai ke-Ma’rufan-nya diperselisihkan).

3. Zakat barang yang memiliki nilai ekonomis dan produksi

Zakat wajib pada barang-barang yang memiliki nilai ekonomis, baik barang bergerak maupun tidak bergerak, yang meliputi tanaman, buah-buahan, binatang ternak, dan peliharaan

Yang diperuntukkan dijual dengan syarat-syarat :
a. Mencapai nishab dan adanya maksud atau niat diperdagangkan
b. Besarnya nishab zakat barang-barang perdagangan adalah senilai 85gram emas
c. Zakat yang harus dibayarkan adalah sebesar 2,5%
d. Waktu pembayaran zakat barang-barang perdagangan setelah melalui 1 haul, kecuali
pada barang-barang tidak bergerak yang digunakan untuk perdagangan, zakatnya 1 kali
ketika menjualnya dan untuk pertanian pada saat memanen

4. Zakat tanaman dan buah-buahan

merupakan salah satu jenis zakat , objeknya meliputi hasil tumbuh-tumbuhan
atau tanaman yang bernilai ekonomis seperti biji-bijian, umbi-umbian, sayur-
mayur, buah-buahan, tanaman hias, rumput-rumputan, dedaunan, dll.

a. Zakat wajib pada berbagai macam tanaman dan buah-buahan dan wajib dikeluarkan pada saat panen
b. Zakat diwajibkan pula pada pemilik tanah yang ditanami, demikian juga wajib terhadap penyewa tanah
c. Besarnya zakat yang wajib dikeluarkan adalah 10% jika perairan tanah itu diperoleh secara alami dan 5% jika
perairan itu diusahakan sendiri
Adapun dasar hukum diwajibkannya zakat tanaman adalah :
a. QS Al-An’am (6): 141

وَ ہُوَ الَّذِیۡۤ اَنۡشَاَ جَنّٰتٍ مَّعۡرُوۡشٰتٍ وَّ غَیۡرَ مَعۡرُوۡشٰتٍ وَّ النَّخۡلَ وَ الزَّرۡعَ مُخۡتَلِفًا اُکُلُہٗ وَ الزَّیۡتُوۡنَ وَ الرُّمَّانَ مُتَشَابِہًا
وَّ غَیۡرَ مُتَشَابِہٍ ؕ کُلُوۡا مِنۡ ثَمَرِہٖۤ اِذَاۤ اَثۡمَرَ وَ اٰتُوۡا حَقَّہٗ یَوۡمَ حَصَادِہٖ ۫ۖ وَ لَا تُسۡرِفُوۡا ؕ اِنَّہٗ لَا یُحِبُّ الۡمُسۡرِفِیۡ


Artinya : Dan Dialah yang menjadikan tanaman-tanaman yang merambat dan yang tidak merambat, pohon kurma, tanaman yang beraneka ragam rasanya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak serupa (rasanya).Makanlah buahnya apabila ia berbuah dan berikanlah haknya (zakatnya) pada waktu memetik hasilnya, tapi janganlah berlebih-lebihan.Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebihan,

b. QS A-l-Baqarah (2): 267

یٰۤاَیُّہَا الَّذِیۡنَ اٰمَنُوۡۤا اَنۡفِقُوۡا مِنۡ طَیِّبٰتِ مَا کَسَبۡتُمۡ وَ مِمَّاۤ اَخۡرَجۡنَا لَکُمۡ مِّنَ الۡاَرۡضِ ۪ وَ لَا تَیَمَّمُوا الۡخَبِیۡثَ مِنۡہُ تُنۡفِقُوۡنَ
وَ لَسۡتُمۡ بِاٰخِذِیۡہِ اِلَّاۤ اَنۡ تُغۡمِضُوۡا فِیۡہِ ؕ وَ اعۡلَمُوۡۤا اَنَّ اللّٰہَ غَنِیٌّ حَمِیۡدٌ


Artinya : Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu.Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya.
Dan ketahuilah bahwa Allah Mahakaya, Maha Terpuji.

c. Hadits Rasulullah Saw., “Rasulullah Saw. Memerintahkan agar anggur itu ditaksir seperti kurma, lalu dipungut
zakatnya dalam keadaan kering, sebagaimana zakat kurma diambil bila telah masak” (HR Tirmidzi, menurutnya
Hadits ini Hasan, sedangkan menurut Ibnu Hibban shahih)

d. Rasulullah Saw, dari Jabir, “Bawasannya beliau mendengar Nabi Saw. Bersabda, “pada yang disiram hujan dan mata
air dan tumbuh-tumbuhan itu hanya minum air zakat, dikarenakan zakat 10% dan pada yang disiram dengan
mengangkat air, dikenakan zakat 5%” (HR Muslim dan Abu Dawud)

5. Zakat pendapatan

Zakat harta diwajibkan dari pendapatan angkutan baik angkutan darat, laut
dan udara beserta kendaran-kendaraan lainnya.
Nisab zakat pendapatan senilai dengan zakat emas, yaitu 85 gram
Besarnya zakat yang wajib dikeluarkan adalah 2,5%

6. Zakat madu dan sesuatu yang dihasilkan dari binatang

a. Zakat wajib dikeluarkan pada maju jika telah mencapai 70 kg setelah dikurangi biaya produksi dengan besarnya
zakat harus dikeluarkan sebanyak 5%
b. Zakat wajib dikeluarkan pula terhadap sesuatu yang dihasilkan dari binatang. Seperti susu, telur, sarang burung,
sarang ulat sutera, dsb
c. Zakat wajib dikeluarkan pula pada setiap yang dihasilkan dari laut. Seperti ikan, mutiara, dan lain-lain dengan
besaran zakat 2,5%

7. Zakat Profesi

a. Yang berkewajiban zakat adalah orang atau badan hukum
b. Zakat dihitung dari hasil seluruh penghasilan yang didapatkan kemudian dikurangi oleh biaya kebutuhan hidup
c. Besarnya nisab sama dengan besarnya nisab pada zakat barang yang memiliki nilai ekonomis, yaitu 2,5%

8. Zakat barang-barang tambang

Zakat wajib dikeluarkan sebanyak 20% pada barang-barang temuan dan barang-barang yang dihasilkan, baik dari dalam tanah maupun laut. Baik berbentuk padatan, cairan, maupun gas setelah dikurangi biaya penelitian dan produksi.

9. Zakat hewan ternak

Untuk peternakan merupakan suatu usaha yang sangat bernilai ekonomis. Karena itu, dikategorikan sama dengan pertanian dan perdagangan. Usaha peternakan ini dikenal zakat.

Syarat wajib zakat hewan ternak, yaitu :
a. Termasuk jenis binatang ternak, yakni binatang yang dikembangbiakkan serta dibesarkan melalui peternakan
b. Jumlahnya telah mencapai nishab
c. Milik peternakan
d. Telah mencapai haul, yaitu telah dimiliki selama 1 tahun
e. Binatang tersebut tidak dipekerjakan
Dalil tentang wajibnya zakat peternakan, yaitu :
a. Hadits Nabi Saw. Dari Muadz  bin Jabal RA. “Bahwasannya Nabi Saw. Telah mengutusnya (Muadz) ke yaman, lalu
beliau memerintahkannya untuk mengambil zakat dari setiap 30 ekor sapi, zakatnya adalah seekor sapi jantan atau
betina usia 1 tahun. Dan setiap 40 ekor, zakatnya adalah anak sapi musinnah (umur 2 tahun) dari setiap orang
yang sudah baligh, zakatnya diambil 1 dinar atau yang nilainya seharga secarik kain mu’firi (buatan suatu suku
yaman)”(HR Al-Khamsah, lafal milik Ahmad, dan dinilai Hasan oleh Tirmidzi dan ia memberi isyarat adanya
perselisihan pendapat tentang status maushul hadits ini. Dan hadits ini dinilai shahih oleh Ibnu HIbban dan
Hakim).
b. Hadits Nabi Saw. Dari Ibnu Umar RA. “Rasulullah Saw. Bersabda, ‘tidak ada zakat pada sapi yang dipakai untuk
bekerja.” (HR Abu Dawud dan Darul Quthni).
Peternakan pada masa sekarang diusahakan dengan cara yang modern dan bertujuan untuk diperdangangkan. Karena itu, untuk binatang ternak ini sama dengan zakat perdagangan. Nisabnya sama dengan 85 gram emas dan kadarnya 2,5% Sedangkan untuk binatang ternak yang digembalakan dan merumput sendiri maka nisabnya adalah nisab binatang ternak. Untuk lebih mudahnya bisa kita lihat pada table berikut.

       Mari membayar zakat dengan mudah bersama kami di program berkah zakat. Jazakumullah khayr ya untuk Sahabat Surga yang sudah membaca artikel ini dari awal sampai akhir. Semoga bisa menjadi lentera di tengah kegelapan dalam pemahaman Sahabat Surga semua.