Syarat Wajib Zakat

Syarat Wajib Zakat

By ahlulquran on April 24, 2019 in Charity

Syarat pertama: Islam, lawannya adalah kafir.

Orang kafir hakikatnya tetap najis, tidak akan bisa disucikan kecuali dengan cara masuk Islam.

Orang kafir tidak diterima zakatnya dan tidak diminta untuk menunaikan zakat. Dan pada hari Kiamat kelak, dia akan dihisab lantaran tidak menunaikannya. Allah SWT berfirman tentang orang-orang yang berdosa:

Apa yang menyebabkan kamu masuk ke dalam (Neraka) Saqar? Mereka menjawab: “Dahulu kami tidak termasuk orang-orang yang melaksanakan shalat, dan kami (juga) tidak memberi makan orang miskin, bahkan kami biasa berbincang (untuk tujuan yang batil), bersama orang-orang yang membicarakannya.” (QS. Al-Muddatstsir (74): 42-45).

Jika mereka tidak diadzab karena tidak melaksanakan shalat atau memberi makan kepada orang-orang miskin, niscaya dua hal itu tidak akan disebutkan sebagai penyebab mereka masuk neraka.

Ini menunjukkan bahwa orang-orang kafir dihukum serta diadzab karena tidak melaksanakan rukun Islam.

 Syarat kedua : Merdeka, lawannya ialah hamba sahaya.

Karena hamba sahaya tidak punya apa-apa, maka harta yang dimilikinya adalah milik tuannya. Namun untuk zaman sekarang perbudakan sudah tidak ada.

Syarat ketiga : Memiliki nishab, yakni mempunyai harta yang sudah mencapai batas wajibnya zakat.

Memilki nishab yakni nishab zakat berbeda-beda tergantung harta yang dimiliki. Kalau harta seseorang belum mencapai nishab, dia tidak wajib menunaikan zakat sampai hartanya mencapai nishab yang ditetapkan syariat. InsyaAllah dijelaskan nishab dari masing-masing harta pada bahasan tentang nishab harta yang harus dizakati.

Syarat keempat : Kepemilikan tetap

Maknanya, orang yang memiliki harta itu memilikinya secara tetap. Syarat tersebut kerap kali diistilahkan dengan kepemilikan sempurna atau kepemilikan penuh. Makna kepemilikan sempurna adalah harta tersebut tidak terkait dengan kepemilikan orang lain yang berhak mengelolanya, melainkan mutlak miliknya sendiri.

Syarat kelima : Harta berada di tangannya selama satu tahun penuh, kecuali harta mu’asysyar.

Al-Mu’asysyar yaitu harta yang kadar wajib dikeluarkannya sebanyak sepersepuluh (10%) atau setengah darinya (5%); yakni yang berupa biji-bijian dan buah-buahan. Karena hasil bumi wajib ditunaikan zakatnya pada waktu musim panen, meskipun kepemilikannya belum genap setahun.

Hal ini didasarkan pada hadits Aisyah, dia bercerita; Aku pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda: “Tidak ada zakat pada harta yang kurang dari setahun.”

Diperkuat juga hadits Ali ra, di dalamnya disebutkan: “Tidak ada zakat pada harta hingga mencapai satu tahun (yakni ia dimiliki secara sempurna selama waktu itu).”

Zakat tidak wajib dikeluarkan dari suatu harta sampai harta itu ada di tangan seseorang selama dua belas bulan sejak dimilikinya. Haul (satu tahun) ini adalah syarat wajib zakat untuk tiga macam harta, yaitu: hewan ternak yang digembalakan, uang atau yang berfungsi sebagai uang, seperti emas, perak dan barang dagangan.

Leave a reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *