Jenis Harta Yang Wajib Dizakatkan

Jenis Harta Yang Wajib Dizakatkan

By ahlulquran on Mei 14, 2019 in Artikel, Uncategorized

Ada beberapa jenis harta yang tidak disyaratkan haul padanya, yaitu sebagai berikut:

  • Al-Mu’asysyar

Yaitu harta yang kadar wajib dikeluarkanya sebanyak sepersepuluh (10%) atau setengah darinya (5%); yakni yang berupa biji-bijian dan buah-buahan. Karena hasil bumi wajib ditunaikan zakatnya pada waktu musim panen, meskipun kepemilikkannya belum genap setahun.

  • Anak Hewan Ternak yang Digembalakan

Karena haul dari anak-anak hewan yang digembalakan mengikuti haul induknya; sehingga anak hewan gembalaan itu dizakati bersama induknya, jika sudah mencapai nishab. Akan tetapi, jika induknya belum mencapai nishab, maka awal perhitungan haul pemilik hewan ternak itu dimulai sejak nishabnya tercapai beserta anak-anaknya.

Misalnya, seseorang memiliki 40 ekor kambing betina. Lantas setiap kambing melahirkan 3 anak kambing, kecuali satu kambing yang melahirkan 4 ekor, hingga jumlahnya menjadi 121 ekor. Dengan demikian, orang tersebut wajib mengeluarkan zakatnya sebanyak 2 ekor kambing, meski anak-anak kambing tadi belum genap berumur satu tahun; mengingat pada saat itu, haul anak-anak kambing tersebut mengikuti induknya.

  • Laba Usaha Dagang Setelah Dikurangi Modal

Misalnya, seseorang mempunyai uang yang mencapai nishab (senilai 85 gr emas). Lantas, uang itu digunakan sebagai modal dagang dan dia mendapatkan laba dari usaha dagangnya. Maka dia wajib menunaikan zakat atas seluruh uangnya (modal+laba), bahkan walaupun labanya ini baru dia peroleh pada akhir tahun. Jadi, dia wajib menunaikan zakat dari laba tersebut sesudah dikurangi modalnya.

Adapun jika modalnya tidak mencapai nishab, lalu dia mendaatkan laba, maka awal perhitungan haulnya dimulai dari tercapainya nishab.

  • Rikaz

Yaitu harta yang terpendam sejak masa Jahiliyah. Hal ini didasarkan pada hadits Abu Hurairah, secara marfu’:

“Rikaz(harta terpendam yang ditemukan), zakatnya adalah seperlima (atau 20% dari total harta temuan).”

Sejak harta itu ditemukan, wajib dikeluarkan zakatnya sebanyak 1/5 atau 20% dari totalnya. Sebab eksistensi rikaz mirip dengan buah-buahan dan biji-bijian yang merupakan hasil bumi. Karena itulah rikaz wajib ditunaikan zakatnya langsung setelah ia ditemukan, sama seperti buah-buahan ataupun biji-bijian yang wajib ditunaikan zakatnya ketika atau disaat masa panen tiba meskipun kadar yang wajib dikeluarkan berbeda.

  • Barang Tambang

Maksudnya semua barang yang ditambang dari bumi dan menjadi bahan dasar pembuatan barang yang lainnya serta memiliki nilai; seperti besi, yaqut (permata merah), zamrud, batu akik, manik-manik, celak, belerang, minyak bumi, dan aspal. Inilah definisi barang tambang.

Leave a reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *